Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
9/Pid.Pra/2026/PN Mnk 1.HANOK RUMBIAK
2.ERWIN BENYAMIN KAPISA
Kapolda Papua Barat Cq Kapolres Manokwari Selatan Cq Kepala Satuan Reserse Kriminal Sat Reskrim Manokwari Selatan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penetapan Tersangka
Nomor Perkara 9/Pid.Pra/2026/PN Mnk
Tanggal Surat Jumat, 22 Mei 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1HANOK RUMBIAK
2ERWIN BENYAMIN KAPISA
Termohon
NoNama
1Kapolda Papua Barat Cq Kapolres Manokwari Selatan Cq Kepala Satuan Reserse Kriminal Sat Reskrim Manokwari Selatan
Advokat
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon I dan Pemohon II untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan proses penetapan Tersangka kepada Pemohon I dan Pemohon II melalui Surat Ketetapan Nomor: Surat Ketetapan Nomor: S. Tap.Tsk/04/IV/2026/Reskrim tentang Penetapan Tersangka atas nama Hanok Rumbiak, pertanggal 10 April 2026 dan Surat Ketetapan Nomor: Surat Ketetapan Nomor: S. Tap.Tsk/05/IV/2026/Reskrim tentang Penetapan Tersangka atas nama Erwin Benyamin Kapisa, pertanggal 10 April 2026 beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum;

 

  1. Menyatakan Tindakan Termohon menetapkan Pemohon I dan Pemohon II sebagai Tersangka dugaan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum;
  2. Menetapkan Surat Ketetapan Tersangka Surat Ketetapan Nomor: Surat Ketetapan Nomor: S. Tap.Tsk/04/IV/2026/Reskrim tentang Penetapan Tersangka atas nama Hanok Rumbiak, pertanggal 10 April 2026 dan Surat Ketetapan Nomor: Surat Ketetapan Nomor: S. Tap.Tsk/05/IV/2026/Reskrim tentang Penetapan Tersangka atas nama Erwin Benyamin Kapisa, pertanggal 10 April 2026 batal demi hukum;
  3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan leboh lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan Tersangka atas diri Pemohon I dan Pemohon II oleh Termohon;
  4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah Penyidikan terhadap Pemohon I dan Pemohon II;
  5. Membebankan semua biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum kepada Termohon;
Pihak Dipublikasikan Ya