Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
73/PID.B/2015/PN Mnk Farkhan Junaedi, SH ISMAIL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Jun. 2015
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 73/PID.B/2015/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan -
Nomor Surat Pelimpahan
Penuntut Umum
NoNama
1Farkhan Junaedi, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ISMAIL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

B. DAKWAAN

Bahwa ia t Bahwa terdakwa ISMAIL baik sendiri ? sendiri maupun bersekutu dengan MUH SAHARUDDIN ALIAS JENGGOT (daftar pencarian orang) pada hari senin tanggal 04 Agustus 2014 sekitar pukul 17.00 Wit atau pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2014 bertempat di Kampung Bugis (belakang toko suara Agung) Wosi Kab Manokwari, atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa, mengadili,dan memutus perkara, yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan menyalahgunakan Pengangkutan dan / atau Niaga Bahan Bakar yang disubsidi Pemerintah, yang dilakukanpara terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------

- Bahwa awalnya pada hari minggu tanggal 3 Agustus 2014 terdakwa memesan BBM jenis bensin kepada MUH SAHARUDDIN ALIAS JENGGOT (daftar pencarian orang) yang akan di jual kembali ke daerah kab Teluk Bintuni. Kemudian pada hari senin tanggal 4 Agustus 2014 MUH SAHARUDDIN ALIAS JENGGOT dengan menggunakan mobil modifikasi membeli BBM jenis bensin bersubsidi di SPBU seharga Rp.6.500,- (enam ribu lima ratus rupiah) / liter, yang kemudian disalin ke dalam jerigen hingga terkumpul sebanyak 1.850 liter. Kemudian oleh MUH SAHARUDDIN ALIAS JENGGOT di jual kepada terdakwa seharga Rp.7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah) / liter. Selain memesan BBM jenis bensin bersubsidi, terdakwa dengan menggunakan mobil truk Mitsubishi NoPol D 9557 BC juga membeli BBM jenis solar bersubsidi di SPBU seharga Rp.5.500,- (lima ribu lima ratus rupiah)/ liter,yang kemudian disalin ke dalam jerigen hingga terkumpul sebanyak 200 liter. Setelah BBM jenis bensin bersubsidi dan BBM jenis solar ber subsidi terkumpul, kemudian terdakwa dengan dibantu oleh saksi BUCE AWOM menaikkan BBM jenis bensin bersubsidi sebanyak 1.850 liter ( yang terdiri dari 45 jerigen dengan jumlah total 1350 liter dan 3 buah drum dengan jumlah total 500 liter) dan BBM jenis Solar bersubsidi sebanyak 200 liter ke atas truk Mitsubishi No Pol DC 9557 BC warna kuning milik terdakwa, yang selanjutkan akan dibawa oleh terdakwa ke kab Teluk Bintuni untuk di jual kembali. Namun setelah terdakwa dan saksi BUCE AWOM selesai mengangkut BBM jenis bensin sebanyak 1.850 liter dan BBM jenis Solar bersubsidi sebanyak 200 liter ke atas truk Mitsubishi No Pol DC 9557 BC warna kuning, kemudian datang saksi KALEB RUATA KUREY, saksi SAHRIL B, saksi MOSES WARINUSSY anggota Kepolisian Polres Manokwari yang kemudian membawa terdakwa beserta truk Mistubishi No Pol DC 9557 BC warna kuning ke kantor Polres Manokwari.

- Bahwa terdakwa dan MUH SAHARUDIN ALIAS JENGGOT tidak mempunyai kontrak kerjasama dengan PT. PERTAMINA (persero) sebagai pelaksana penyediaan dan pendistribusian BBM Bersubsidi, Dimana BBM bersubidi tersebut tidak boleh dijual kembali kepada pihak lain atau industri dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan, atas perbuatan yang dilakukannya tersebut terdakwa dan MUH SAHARUDDIN ALIAS JENGGOT mendapatkan keuntungan pribadi dengan cara merugikan kepentingan masyarakat banyak khususnya masyarakat kabupaten Manokwari. Perbuatan terdakwa tersebut adalah penyimpangan alokasi bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah yang bertujuan untuk mencari keuntungan pribadi, dimana seharusnya BBM bersubsidi tersebut tidak boleh dijual kembali kepada pihak lain atau industri dengan tujuan memperoleh keuntungan.

--------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 55 Undang ? Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.-------------------

Pihak Dipublikasikan Ya