Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
35/Pid.Sus-TPK/2016/PN Mnk BENONY .A. KOMBADO, S.H., M.H. IMRAN HAMUNTA, S.Sos. Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Des. 2016
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 35/Pid.Sus-TPK/2016/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 08 Des. 2016
Nomor Surat Pelimpahan B-2131/T.1.13/Ft.1/12/2016
Penuntut Umum
NoNama
1BENONY .A. KOMBADO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IMRAN HAMUNTA, S.Sos.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR:

  • Bahwa Perbuatan Terdakwa IMRAN HAMUNTA, S.Sos., selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHPidana.

    SUBSIDAIR:

  • Bahwa Perbuatan Bahwa Perbuatan Terdakwa IMRAN HAMUNTA, S.Sos., selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHPidana.
Pihak Dipublikasikan Ya