Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
123/Pid.Sus/2025/PN Mnk 1.JOICE E. MARIAI, S.H., M.H.
2.FEDRIKA YAKOMINA URIWAY, S.H.
3.ELMIN YULIAN PALYAMA, S.H.
EKO SUSANTO Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 123/Pid.Sus/2025/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1733 /R.2.10/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1JOICE E. MARIAI, S.H., M.H.
2FEDRIKA YAKOMINA URIWAY, S.H.
3ELMIN YULIAN PALYAMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EKO SUSANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

 

PRIMAIR

 

--------- Bahwa terdakwa EKO SUSANTO, pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2025, sekitar pukul 22.0) Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 bertempat Kompleks Pasar Wosi Kelurahan Wosi Kecamatan Manokwari Barat Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan 1, dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram”. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  •           Berawal sebelumnya saksi NASARUDIN bersama dengan saksi WANDI WAHYUDI AZIZ dan Tim Reserse Narkoba Polda Papua Barat mendapat informasi bahwa sering terjadi peredaran Narkotika jenis Shabu di sekitar Kompleks Pasar Wosi Kabupaten Manokwari sehingga kemudian dilakukan penyelidikan atas informasin tersebut;
  •   Selanjutnya pada waktu dan tempat sebagaimana terurai diatas saksi NASARUDIN bersama dengan saksi WANDI WAHYUDI AZIZ dan Tim Reserse Narkoba Polda Papua Barat, kemudian melakukan penangkapan terhadap terdakwa EKO SUSANTO saat itu sedang berada di Kompleks Pasar Wosi bersama dengan saksi DEWI PUSPA KUBIARI.
  •           Bahwa setelah dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa EKO SUSANTO, saksi NASARUDIN dan saksi WANDI WAHYUDI AZIZ beserta Tim Reserse Narkoba Polda Papua Barat, menemukan 2 (dua) bungkus plastik bening ukuran kecil Narkotika yang diduga jenis shabu, yang mana 1 (satu) bungkus plastik bening diduga berisi narkotika jenis Shabu disimpan terdakwa EKO SUSANTO di dasbor sepeda motor Honda Beat warna Hitam dengan nomor polisi PB 4950 MZ yang digunakan oleh terdakwa saat itu, sedangkan 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran kecil lainnya ditempelkan pada kabel rem sepeda motor Honda Beat warna Hitam dengan nomor polisi PB 4950 MZ tersebut.
  •   Bahwa setelah dilakukan interogasi terhadap terdakwa EKO SUSANTO saat hendak diamankan ke kantor Polda Papua Barat, terdakwa mengaku masih menyimpan Narkotika jenis Shabu lainnya di rumah tempat tinggalnya bersama dengan saksi DEWI PUSPA KUBIARI yang terletak di Kompleks Fanindi ST, Kecamatan Manokwari Barat Kabupaten Manokwari.
  •   Selanjutnya saksi NASARUDIN bersama dengan saksi WANDI WAHYUDI AZIZ dan Tim Reserse Narkoba Polda Papua Barat, melakukan penggeledahan di rumah tempat tinggal terdakwa EKO SUSANTO, dan menemukan 3 (tiga) bungkus plastik bening berukuran sedang berisikan Narkotika yang diduga jenis Shabu dan 5 (lima) bungkus plastik bening ukuran kecil Narkotika yang diduga jenis Shabu, yang disimpan dalam 1 (satu) buah dus bekas timbangan digital yang diletakan dibawah meja rias yang terdapat didalam kamar terdakwa EKO SUSANTO.
  •   Bahwa sesuai dengan pengakuan terdakwa EKO SUSANTO, Narkotika jenis Shabu tersebut didapat terdakwa dari saudara JAWAWI di Jawa yang disembunyikan dalam paket alat pertanian berupa cangkul yang dibungkus menggunakan karung dan diberi lakban coklat, selanjutnya dikirim menggunakan Kapal KM. Gunung Dempo. kemudian pada hari Jumat tanggal 24 Januari 2025 sekitar jam 07.00 Wit pada saat Kapal KM. Gunung Dempo sandar di Pelabuhan Laut Manokwari, terdakwa datang ke Pelabuhan Laut Manokwari bersama dengan saksi TRI SUTYO untuk mengambil kiriman tersebut kemudian terdakwa dan saksi TRI SUTYO membawa paket alat pertanian tersebut ke rumah terdakwa yang berada di Kompleks Fanindi ST. Selanjutnya setelah berada di rumah terdakwa  bersama dengan saksi TRI SUTYO mengeluarkan narkotika jenis Shabu yang disimpan pada lubang pipa besi yang terdapat pada kepala cangkul tersebut.
  •   Selanjutnya terdakwa EKO SUSANTO menyerahkan Narkotika jenis Shabu sebanyak 6 (enam) plastik bening ukuran kecil yang berada dalam 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran sedang kepada saksi TRI SUTYO saat saksi hendak pergi ke SP 7, dengan tujuan jika nanti ada yang mau membeli Narkotika jenis shabu tersebut, terdakwa EKO SUSANTO akan menghubungi saksi TRI SUTYO untuk mengantarkan shabu kepada orang yang memesan.
  •   Bahwa setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti Narkotika diduga jenis shabu yang disita dari terdakwa EKO SUSANTO, diketahui berat total narkotika diduga jenis Shabu tersebut adalah 15, 89 (limabelas koma delapanpuluh sembilan) gram, sesuai dengan Berita Acara penimbangan No. : 42/11651/2025 tertanggal 30 Januari 2025, yang ditandatangani oleh BAHTIAR selaku pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Kantor Cabang Manokwari.
  •   Bahwa setelah dilakukan pengujian terhadap sampel barang bukti yang disita dari terdakwa EKO SUSANTO, diketahui barang tersebut adalah positif mengandung senyawa metamfetamin yang identik ditemukan pada shabu, sesuai dengan Sertifikat Hasil Pengujian dari Balai Pengawas Obat Dan Makanan di Manokwari Nomor: LHU-MKW/25.121.11.16.05.0009.K/NAPPZA/2025, tanggal 04 Februari 2025, yang ditandatangani oleh ANIS KURNIAWATI, S. Farm., Apt, selaku Manager Teknis Balai Pengawasan Obat Dan Makanan Manokwari;
  •   Bahwa sesuai dengan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Nomor : B-359/R.2.10/Enz.1/02/2025 tanggal 04 Februari 2025, yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksan Negeri Manokwari, menetapkan Status Barang Sitaan Narkotika berupa :
  • 3 (tiga) bungkus plastik bening ukuran sedang ditempel kertas Putih berisi Narkotikka bukan tanaman diduga jenis Shabu dengan total berat bersih 13, 48 (tigabelas koma empatpuluh delapan) gram;
  • 7 (tujuh) bungkus plastik bening ukuran kecil ditempal kertas Putih berisi narkotika bukan tanaman diduga jenis shabu dengan total berat bersih 2,41 (dua koma empat puluh satu) gram.

 

----------Perbuatan terdakwa EKO SUSANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ----------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

 

Bahwa terdakwa EKO SUSANTO, pada waktu dan tempat sebagaimana terurai dalam Dakwaan PRIMAIR, “tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan 1 bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  •           Berawal sebelumnya saksi NASARUDIN bersama dengan saksi WANDI WAHYUDI AZIZ dan Tim Reserse Narkoba Polda Papua Barat mendapat informasi bahwa sering terjadi peredaran Narkotika jenis Shabu di sekitar Kompleks Pasar Wosi Kabupaten Manokwari sehingga kemudian dilakukan penyelidikan atas informasin tersebut;
  •   Selanjutnya pada waktu dan tempat sebagaimana terurai diatas saksi NASARUDIN bersama dengan saksi WANDI WAHYUDI AZIZ dan Tim Reserse Narkoba Polda Papua Barat, kemudian melakukan penangkapan terhadap terdakwa EKO SUSANTO saat itu sedang berada di Kompleks Pasar Wosi bersama dengan saksi DEWI PUSPA KUBIARI.
  •           Bahwa setelah dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa EKO SUSANTO, saksi NASARUDIN dan saksi WANDI WAHYUDI AZIZ beserta Tim Reserse Narkoba Polda Papua Barat, menemukan 2 (dua) bungkus plastik bening ukuran kecil Narkotika yang diduga jenis shabu, yang mana 1 (satu) bungkus plastik bening diduga berisi narkotika jenis Shabu disimpan terdakwa EKO SUSANTO di dasbor sepeda motor Honda Beat warna Hitam dengan nomor polisi PB 4950 MZ yang digunakan oleh terdakwa saat itu, sedangkan 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran kecil lainnya ditempelkan pada kabel rem sepeda motor Honda Beat warna Hitam dengan nomor polisi PB 4950 MZ tersebut.
  •   Bahwa setelah dilakukan interogasi terhadap terdakwa EKO SUSANTO saat hendak diamankan ke kantor Polda Papua Barat, terdakwa mengaku masih menyimpan Narkotika jenis Shabu lainnya di rumah tempat tinggalnya bersama dengan saksi DEWI PUSPA KUBIARI yang terletak di Kompleks Fanindi ST, Kecamatan Manokwari Barat Kabupaten Manokwari.
  •   Selanjutnya saksi NASARUDIN bersama dengan saksi WANDI WAHYUDI AZIZ dan Tim Reserse Narkoba Polda Papua Barat, melakukan penggeledahan di rumah tempat tinggal terdakwa EKO SUSANTO, dan menemukan 3 (tiga) bungkus plastik bening berukuran sedang berisikan Narkotika yang diduga jenis Shabu dan 5 (lima) bungkus plastik bening ukuran kecil Narkotika yang diduga jenis Shabu, yang disimpan dalam 1 (satu) buah dus bekas timbangan digital yang diletakan dibawah meja rias yang terdapat didalam kamar terdakwa EKO SUSANTO.
  •   Bahwa sesuai dengan pengakuan terdakwa EKO SUSANTO, Narkotika jenis Shabu tersebut didapat terdakwa dari saudara JAWAWI di Jawa yang disembunyikan dalam paket alat pertanian berupa cangkul yang dibungkus menggunakan karung dan diberi lakban coklat, selanjutnya dikirim menggunakan Kapal KM. Gunung Dempo. kemudian pada hari Jumat tanggal 24 Januari 2025 sekitar jam 07.00 Wit pada saat Kapal KM. Gunung Dempo sandar di Pelabuhan Laut Manokwari, terdakwa datang ke Pelabuhan Laut Manokwari bersama dengan saksi TRI SUTYO untuk mengambil kiriman tersebut kemudian terdakwa dan saksi TRI SUTYO membawa paket alat pertanian tersebut ke rumah terdakwa yang berada di Kompleks Fanindi ST. Selanjutnya setelah berada di rumah terdakwa  bersama dengan saksi TRI SUTYO mengeluarkan narkotika jenis Shabu yang disimpan pada lubang pipa besi yang terdapat pada kepala cangkul tersebut.
  •   Bahwa setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti Narkotika diduga jenis shabu yang disita dari terdakwa EKO SUSANTO, diketahui berat total narkotika diduga jenis Shabu tersebut adalah 15, 89 (limabelas koma delapanpuluh sembilan) gram, sesuai dengan Berita Acara penimbangan No. : 42/11651/2025 tertanggal 30 Januari 2025, yang ditandatangani oleh BAHTIAR selaku pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Kantor Cabang Manokwari.
  •   Bahwa setelah dilakukan pengujian terhadap sampel barang bukti yang disita dari terdakwa EKO SUSANTO, diketahui barang tersebut adalah positif mengandung senyawa metamfetamin yang identik ditemukan pada shabu, sesuai dengan Sertifikat Hasil Pengujian dari Balai Pengawas Obat Dan Makanan di Manokwari Nomor: LHU-MKW/25.121.11.16.05.0009.K/NAPPZA/2025, tanggal 04 Februari 2025, yang ditandatangani oleh ANIS KURNIAWATI, S. Farm., Apt, selaku Manager Teknis Balai Pengawasan Obat Dan Makanan Manokwari;
  •   Bahwa sesuai dengan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Nomor : B-359/R.2.10/Enz.1/02/2025 tanggal 04 Februari 2025, yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksan Negeri Manokwari, menetapkan Status Barang Sitaan Narkotika berupa :
  • 3 (tiga) bungkus plastik bening ukuran sedang ditempel kertas Putih berisi Narkotikka bukan tanaman diduga jenis Shabu dengan total berat bersih 13, 48 (tigabelas koma empatpuluh delapan) gram;
  • 7 (tujuh) bungkus plastik bening ukuran kecil ditempal kertas Putih berisi narkotika bukan tanaman diduga jenis shabu dengan total berat bersih 2,41 (dua koma empat puluh satu) gram.

 

----------Perbuatan terdakwa EKO SUSANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ----------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya