Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
42/Pdt.Bth/2023/PN Mnk Dr. ZAHIR RUSYAD, S.H, M.Hum, C.L.A 1.PT. Bank Central Asia tbk c.q Kantor Wilayah III Surabaya
2.Kadir Sugia
Penerimaan Memori Kasasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 42/Pdt.Bth/2023/PN Mnk
Tanggal Surat Kamis, 15 Jun. 2023
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Dr. ZAHIR RUSYAD, S.H, M.Hum, C.L.A
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Central Asia tbk c.q Kantor Wilayah III Surabaya
2Kadir Sugia
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Menerima Perlawanan Pihak Ketiga aquo, untuk keseluruhan;
2.Menyatakan Pelawan Pihak Ketiga, sebagai Pelawan Berikhtikat Baik;
3.Menyatakan Para Terlawan telah Bersalah melakukan perbuatan melawan hukum (onrecht matigdaad) serta melakukan Penyalahgunaan Keadaan (misbruik van omstandigheiden) sehingga menyebabkan terdapat Putusan Perkara Nomor: 3/Pdt.Aanmaning/2023/PN.Mnk aquo;
4.Menerima dan Menyatakan sah dan berharga permohonan untuk dilakukan sita penyesuaian atau sita persamaan atas obyek perkara berupa tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 118/ Padarni seluas 536 m2, atas nama KADIR SUGIA setempat dikenal sebagai Jalan Merdeka Nomor 59, Kelurahan Padarni, Kecamatan Manokwari Barat, Kab. Manokwari, Propinsi Papua Barat;
5.Menyatakan Batal atau setidak-tidaknya menangguhkan untuk pelaksaan Putusan Perkara Nomor: 3/Pdt.Aanmaning/2023/PN.Mnk, sampai dengan gugatan wanprestasi dalam Perkara Nomor 42/PDT.G/2020/PN.Manokwari dan atau Perlawan Pihak Ketiga aquo, memiliki Putusan Berkekuatan Hukum Tetap (inkracht van gewisjde);
6.Menghukum Para Terlawan untuk secara tanggung renteng membayar sebagai ganti kerugian kepada Pelawan sebesar Rp. 58.726.000.000,- (lima puluh delapan milyar tujuh ratus dua puluh enam juta Rupiah), tunai dan seketika dengan denda sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah) setiap hari keterlambatan.
7.Menghukum Para Terlawan untuk membayar biaya perkara timbul sebagai akibat perlawanan pihak ketiga (darden verzet) aquo.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak