Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
232/Pid.B/2024/PN Mnk 1.AFRIZAL ABEDNEGO, S.H.
2.BOSTON ROBERT MARGANDA, S.H.
3.DEBORA KETTY YEPESE, S.H.,M.Hum.
AGUS WEKABURI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 232/Pid.B/2024/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 23 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1114/R.2.13/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AFRIZAL ABEDNEGO, S.H.
2BOSTON ROBERT MARGANDA, S.H.
3DEBORA KETTY YEPESE, S.H.,M.Hum.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS WEKABURI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN  :

Pertama :

---------------Bahwa terdakwa  AGUS WEKABURI pada hari senin tanggal 01 juli 2024 sekira pukul 21:00 Wit atau setidaknya pada suatu hari di bulan Juli tahun 2024, atau setidaknya pada suatu hari di tahun 2024 bertempat di Lorong Cakar Bongkar Pasar Sentral Bintuni, Distrik Bintuni Timur, Kabupaten Teluk Bintuni atau setidaknya pada suatu tempat tertentu dimana Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “mencoba dengan sengaja merampas nyawa orang lain saksi korban SILIDIN INAI,   jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagimana diuraikan diatas, berawal dari terdakwa AGUS WEKABURI bersama dengan saksi DELTA MANIBUY sedang mengkonsumsi miras di dermaga yang berada di belakang pasar sentral Bintuni, pada saat minum Saksi DELTA MANIBUY yang sedang tertidur lalu Terdakwa melihat dia ada membawa pisau sangkur sehingga saat itu juga Terdakwa mengambilnya yang di sisipkan di samping pinggang Saksi DELTA MANIBUY, Setelah selesai minum terdakwa pulang dari tempat itu dan berpisah kerumah masing-masing.
  • Kemudian pada saat perjalan pulang, Terdakwa melewati Lorong Cakar Bongkar Pasar Sentral Bintuni, kemudian meliihat ada orang lewat pake motor yaitu Saksi Korban SILIDIN INAI, dan waktu itu Terdakwa menghalangi motor tersebut kemudian Saksi Korban SILIDIN INAI mengatakan “ADE KO PINDAH KAKA TRA MAU CARI MASALAH”  lalu Terdakwa mengeluarkan sangkur dan mengarahkan sangkur tersebut ke arah badan Saksi Korban SILIDIN INAI tetapi sangkur pisau tersebut dapat dihindari saksi korban SILIDIN INAI sehingga membuat saksi korban terjatuh dari motor lalu saksi korban berlari meninggal motor menuju piket potkram di pasar untuk meminta tolong.

---------- Perbuatan Terdakwa AGUS WEKABURI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUH Pidana Jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHPidana---------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya