Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
59/Pid.B/2026/PN Mnk 1.TOYIB HASAN, S.H.
2.I NENGAH ARDIKA, S.H., M.H.
3.TULUS ARDIANSYAH, S.H., M.H.
4.ANDI TRISMANTO, S.H., M.H.
YAHYA HIMAWAN Alias GAMBLONG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Kejahatan terhadap Nyawa
Nomor Perkara 59/Pid.B/2026/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-762/R.2.10/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1TOYIB HASAN, S.H.
2I NENGAH ARDIKA, S.H., M.H.
3TULUS ARDIANSYAH, S.H., M.H.
4ANDI TRISMANTO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YAHYA HIMAWAN Alias GAMBLONG[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
   

DAKWAAN :

KESATU :

PRIMAIR :

-------- Bahwa Terdakwa YAHYA HIMAWAN Alias GAMBLONG pada hari Senin tanggal 10 November 2025 sekitar pukul 10.00 Wit,  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Jalan Reremi Puncak Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “Dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain” yaitu korban Aresty Gunar Tinarga, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 8 November 2025, Terdakwa mendapat upah kerja sebagai tukang bangunan dari pemilik rumah yaitu saksi Charlton Parlindungan sebesar Rp.3.300.000 (tiga juta tiga ratus ribu rupiah), namun uang tersebut habis digunakan oleh Terdakwa untuk bermain judi Slot, kemudian pada hari Minggu tanggal 09 November 2025 timbul niat Terdakwa untuk membunuh Aresty Gunar Tinarga yang merupakan istri saksi Amri Hidayat lalu mengambil harta bendanya karena Terdakwa sebelumnya pernah bekerja merehab rumah saksi Amri Hidayat sehingga Terdakwa sudah mengetahui situasi di rumah tersebut yang mana pada hari kerja hanya Aresty Gunar Tinarga yang ada di rumahnya.
  • Selanjutnya pada hari Senin tanggal 10 November 2025 sekira pukul 09.00 Wit Terdakwa dengan membawa sebilah sangkur yang telah dipersiapkan pergi ke rumah saksi Amri Hidayat dengan menumpang motor ojek, sesampainya di rumah saksi Amri Hidayat Terdakwa bertemu Aresty Gunar Tinarga lalu Terdakwa beralibi hendak melihat pasangan keramik di dalam rumah yang pernah dikerjakannya sehingga Aresty Gunar Tinarga percaya lalu mempersilahkan Terdakwa masuk kedalam rumah. Kemudian Aresty Gunar Tinarga masuk duluan kedalam rumah menuju ke dapur tempat pasangan keramik yang akan dilihat oleh Terdakwa dan diikuti oleh Terdakwa berjalan di belakang Aresty Gunar Tinarga, setelah berada di dalam rumah Terdakwa langsung menodongkan pisau sangkur yang telah dipersiapkannya ke arah Aresty Gunar Tinarga dengan berkata “mbak jangan bergerak kasih saya uang satu juta”, saat itu Aresty Gunar Tinarga langsung berbalik badan dan berteriak minta tolong dan melakukan perlawanan hingga pisau sangkur yang Terdakwa pegang terjatuh di lantai, kemudian Terdakwa mendorong Aresty Gunar Tinarga hingga jatuh terlentang di lantai lalu Aresty Gunar Tinarga kembali berteriak minta tolong, karena Terdakwa merasa panik dan takut diketahui orang lain lalu Terdakwa mengambil pisau sangkur yang ada di lantai menggunakan tangan kanan dan seketika Terdakwa langsung menikam Aresty Gunar Tinarga menggunakan pisau sangkur  pada bagian dada sebelah kiri korban sebanyak 3 (tiga) kali, lalu Aresty Gunar Tinarga berteriak dan Terdakwa membekap mulut Aresty Gunar Tinarga dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa lalu Aresty Gunar Tinarga menggigit jari tangan Terdakwa, kemudian Terdakwa memukul pada bagian wajah Aresty Gunar Tinarga berkali-kali (lebih dari 3 (tiga) kali) menggunakan kepalan tangan kanan hingga Aresty Gunar Tinarga tidak bergerak lagi.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan korban Aresty Gunar Tinarga meninggal dunia sebagaimana Surat Keterangan Kematian Nomor: 474.4/2342/2025 tanggal 10 November 2025 yang di tandatangani oleh dr. Saul Sagita Tangirerung Selang selaku dokter pemeriksa pada RSUD Manokwari, dan berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: 353/69/2025 tanggal 18 November 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Saul Sagita Tangirerung Selang selaku dokter pemeriksa pada RSUD Manokwari, dengan hasil pemeriksaan :
  1. Kepala
  • Tampak area sekitar pangkal hidung kebiruan dan meluas ke areah kelopak mata kiri dan kanan.
  • Tampak luka lebam di area kening bagian tengah, luka berwarna merah dan sekitar luka warna kebiruan.
  1. Tampak luka robek pada area gusi rahang kanan bahwa
  2. Tampak luka lecet pada area belakang telinga kanan ukuran P + 4 cm, area luka kotor, berwarna kemerahan.
  3. Tampak luka terbuka pada area dada kiri, luka sebanyak 2 luka terbuka dan berdempetan berbentuk bulat tidak sempurna

Luka 1. -  dekat tulang sternum / tulang dada

  • Batas tegas, jembatang jaringan (-)
  • Dasar luka jaringan dan tulang dada
  • Diameter luka +4 cm, kedalaman +4

Luka 2. -   bersebelahan dengan luka 1

-    batas tegas, jembatan jaringan (-)

-    dasar luka jaringan, teraba tulang

-    diameter luka + 4 cm, kedalaman + 3 cm 

Luka 3. -   tepat di bawah luka 1 dan 2, jarak luka + 4 cm

  • Batas tegas, jembatan jaringan minimal
  • Dasar luka jaringan
  • Diameter luka + 9 cm, kedalaman + 7 cm
  1. Tampak luka robek (terbuka) pada area punggung, tangan kanan

-   Jembatan jaringan (+), batas tegas (+)

-   Dasar luka jaringan dan tidak beraturan

-   Luka tampak kotor penuh pasir dan tanah

-   Panjang luka + 5 cm

  1. Tampak luka lecet pada area lengan kiri sisi bawah

-   Warna kemerahan

-   Panjang luka + 6 cm

-   Luka kotor

  1. Tampak luka lecet pada area punggung kanan

-   Area luka tampak kulit terkupas tidak beraturan

-   Dasar luka jaringan dalam kulit

-   Warnah kulit kemerahan

  1. a.  - tempak luka terbuka pada area selangkangan kanan
  • ekstremitas kanan (kaki kanan) dalam kondisi terpisah dengan tubuh
  • Panjang luka +30 cm
  • Dasar jaringan, sulit dievaluasi, area luka penuh dengan pasir dan tanah.

b.  - Tampak luka terbuka pada area selangkangan kiri

  • Ekstremitas kiri (kaki kiri) dalam kondisi terpisah dengan tubuh
  • Panjang luka + 30 cm dasar jaringan sulit dievaluasi, area luka kotor
  1. -   Alat kelamin bagian luar tampak kotor

-   Area liang vagina tampak cairan putih

-   Area anus tampak feses, warna kekuningan

-   Luka dan area dalam sulit dievaluasi

  1. -   Tampak luka robek (luka terbuka) pada area paha kiri sisi atas

-   Dasar luka jaringan, Panjang luka + 25 cm

-   Sudut luka sisi paha kiri depan : tajam

-   Area paha kiri dalam kondisi terpisah dengan tubuh

  1. -   Tampak luka terbuka pada sisi atas paha kanan

-   Luka terbuka pada paha kanan, batas tegas

-   Diameter luka + 2,5 cm x 1,2 cm

-   Paha kanan dalam kondisi terpisah dengan tubuh

---------Perbuatan Terdakwa YAHYA HIMAWAN Alias GAMBLONG tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 459  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).----------------

SUBSIDIAIR:

-------- Bahwa Terdakwa YAHYA HIMAWAN Alias GAMBLONG pada hari Senin tanggal 10 November 2025 sekitar pukul 10.00 Wit,  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Jalan Reremi Puncak Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “Pembunuhan yang diikuti, disertai, atau didahului oleh suatu Tindak Pidana yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri atau peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, atau untuk memastikan penguasaan Barang yang diperolehnya secara melawan hukum”, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 8 November 2025, Terdakwa mendapat upah kerja sebagai tukang bangunan dari pemilik rumah yaitu saksi Charlton Parlindungan sebesar Rp.3.300.000 (tiga juta tiga ratus ribu rupiah), namun uang tersebut habis digunakan oleh Terdakwa untuk bermain judi Slot, kemudian pada hari Minggu tanggal 09 November 2025 timbul niat Terdakwa untuk membunuh Aresty Gunar Tinarga yang merupakan istri saksi Amri Hidayat lalu mengambil harta bendanya karena Terdakwa sebelumnya pernah bekerja merehab rumah saksi Amri Hidayat sehingga Terdakwa sudah mengetahui situasi di rumah tersebut yang mana pada hari kerja hanya Aresty Gunar Tinarga yang ada di rumahnya.
  • Selanjutnya pada hari Senin tanggal 10 November 2025 sekitar pukul 09.00 Wit Terdakwa dengan membawa sebilah sangkur yang telah dipersiapkan pergi ke rumah saksi Amri Hidayat dengan menumpang motor ojek, sesampainya di rumah saksi Amri Hidayat Terdakwa bertemu Aresty Gunar Tinarga lalu Terdakwa beralibi hendak melihat pasangan keramik di dalam rumah yang pernah dikerjakannya sehingga Aresty Gunar Tinarga percaya lalu mempersilahkan Terdakwa masuk kedalam rumah. Kemudian Aresty Gunar Tinarga masuk duluan kedalam rumah menuju ke dapur tempat pasangan keramik yang akan dilihat oleh Terdakwa dan diikuti oleh Terdakwa berjalan di belakang Aresty Gunar Tinarga, setelah berada di dalam rumah Terdakwa langsung menodongkan pisau sangkur yang telah dipersiapkannya ke arah Aresty Gunar Tinarga dengan berkata “mbak jangan bergerak kasih saya uang satu juta”, saat itu Aresty Gunar Tinarga langsung berbalik badan dan berteriak minta tolong dan melakukan perlawanan hingga pisau sangkur yang Terdakwa pegang terjatuh di lantai, kemudian Terdakwa mendorong Aresty Gunar Tinarga hingga jatuh terlentang di lantai lalu Aresty Gunar Tinarga kembali berteriak minta tolong, karena Terdakwa merasa panik dan takut diketahui orang lain lalu Terdakwa mengambil pisau sangkur yang ada di lantai menggunakan tangan kanan dan seketika Terdakwa langsung menikam Aresty Gunar Tinarga menggunakan pisau sangkur  pada bagian dada sebelah kiri korban sebanyak 3 (tiga) kali, lalu Aresty Gunar Tinarga berteriak dan Terdakwa membekap mulut Aresty Gunar Tinarga dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa lalu Aresty Gunar Tinarga menggigit jari tangan Terdakwa, kemudian Terdakwa memukul pada bagian wajah Aresty Gunar Tinarga berkali-kali (lebih dari 3 (tiga) kali) menggunakan kepalan tangan kanan hingga Aresty Gunar Tinarga tidak bergerak lagi.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa tanpa seizin korban Aresty Gunar Tinarga mengambil barang-barang milik Korban Aresty Gunar Tinarga berupa 1 (satu) Buah Tas Berwama Hijau Merk Army Libanon, 1 (satu) Unit Tab Samsung Berwarna Silver, 1 (satu) Buah Dompet berwarna coklat merk Fossil, 1 (satu) Buah kamera mini Insta 360 Ace Pro, 1 (satu) Buah Jam Tangan Berwama coklat dan emas merk Esprit, 1 (satu) Buah Jam tangan berwarna hitam merk Guess, 1 (satu) Buah Jam tangan I Watch berwarna kuning merk Huawei, 1 (satu) Unit Hp Samsung Berwarna Violet Bersilikon Bunga-bunga, 1 (satu) Unit Hp Vivo berwama biru, 1 (satu) Unit Laptop Merk HP berwarna silver, 1 (satu) Buah Cas Laptop Merk HP, 1 (satu) Buah Tas Laptop Merk H?, 1 (satu) Buah Cas HP Merk Basessus, 1 (satu) Buah Dompet Kulit Buaya Berwarna Coklat, 1 (satu) Buah Botol Minuman Insulasi Berwarna Abu-abu, serta sejumlah uang tunai.
  • Bahwa setelah Terdakwa membunuh korban Aresty Gunar Tinarga dan mengambil harta benda milik korban Aresty Gunar Tinarga, guna menyembunyikan kematian korban Aresty Gunar Tinarga, kemudian Terdakwa keluar rumah korban Aresty Gunar Tinarga dengan mengunci pintu dari luar, lalu Terdakwa berjalan kaki pergi ke toko Indomaret untuk membeli kantong plastik besar berwarna hitam yang akan Terdakwa gunakan untuk membungkus mayat korban, namun kantong plastik yang dimaksud Terdakwa tidak ada dijual di Indomaret tersebut, kemudian Terdakwa pulang ke rumah tempat tinggalnya dengan menumpang ojek guna mengambil kain hitam milik Terdakwa, kemudian Terdakwa memasukkan kain hitam kedalam karung orange lalu keluar kembali dari rumah tempat tinggalnya kembali ke rumah korban Aresty Gunar Tinarga dengan menumpang ojek. Setibanya Terdakwa di rumah korban Aresty Gunar Tinarga, Terdakwa masuk rumah lalu mengambil box container yang berada di kamar rumah korban Aresty Gunar Tinarga lalu Terdakwa melapisi bagian dalam box container dengan kain hitam yang dibawanya dari rumah Terdakwa, selanjutnya Terdakwa menarik korban untuk memposisikan tubuh korban Aresty Gunar Tinarga sejajar dengan box container, kemudian Terdakwa memotong celana dalam yang dipakai korban Aresty Gunar Tinarga untuk mengikat kedua tangan korban Aresty Gunar Tinarga, lalu Terdakwa hendak mengangkat tubuh korban Aresty Gunar Tinarga untuk dimasukkan ke dalam box container namun Terdakwa tidak mampu mengangkatnya sehingga Terdakwa memiringkan box container tersebut dan merapatkan ketembok, lalu Terdakwa mengambil cairan pembersih lantai lalu menghamburkannya ke lantai dengan tujuan agar lantai licin dan tubuh korban Aresty Gunar Tinarga dapat Terdakwa dorong masuk ke dalam box container, setelah Terdakwa selesai menghambur cairan pembersih lantai kemudian Terdakwa mendorong tubuh korban Aresty Gunar Tinarga dan memasukkan ke dalam box container dengan posisi tubuh korban meringkuk serta tangan dan kaki korban diikat, setelah itu Terdakwa mendudukan kembali box container lalu Terdakwa mengambil kain mukenah di dalam kamar untuk melapisi tubuh korban Aresty Gunar Tinarga, setelah itu Terdakwa menutup tubuh korban Aresty Gunar Tinarga dengan kain hitam lalu menutup box container menggunakan penutupnya, setelah itu Terdakwa langsung mendorong box container ke dalam ruang depan lalu Terdakwa membersikan darah yang berada di lantai menggunakan kain yang Terdakwa ambil di belakang rumah.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa menyewa 1 (satu) unit mobil pick Up merk Suzuki warna putih nomor polisi DD 8832 GJ milik saksi Saharuddin untuk mengangkut korban Aresty Gunar Tinarga dengan harga sewa Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa bersama saksi Saharuddin yang mengendarai mobil pergi ke rumah korban Aresty Gunar Tinarga dan setibanya di rumah korban Aresty Gunar Tinarga Terdakwa turun dari mobil lalu menyuruh saksi Saharuddin memarkir mobilnya posisi mundur ke teras rumah, setelah itu Terdakwa masuk ke dalam rumah lalu mendorong box container yang berisi tubuh korban Aresty Gunar Tinarga ke depan teras rumah, lalu Terdakwa kembali mengunci pintu rumah dan meminta tolong kepada saksi Saharuddin untuk membantu mengangkat box container ke atas bak mobil, setelah box container diangkat ke atas bak mobil, setelah mobil keluar dari halaman rumah Terdakwa langsung menutup pintu pagar, kemudian Terdakwa naik ke mobil dan duduk di sebelah saksi Saharuddin yang mengendarai mobil menuju rumah milik saksi Charlton Parlindungan yang sedang direhab dan dikerjakan oleh Terdakwa, setibanya di rumah yang dituju Terdakwa dengan dibantu saksi Saharuddin menurunkan box container dari bak mobil ke teras rumah, setelah itu Terdakwa memberikan ongkos mobil sebesar 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada saksi Saharuddin lalu saksi Saharuddin pergi meninggalkan rumah tersebut, setelah itu Terdakwa menutup pintu pagar lalu mendorong box container yang berisi tubuh korban Aresty Gunar Tinarga ke samping septic-tank yang berada di belakang rumah, kemudian Terdakwa menggali dibagian samping septic-tank menggunakan cangkul, linggis dan palu besar dan setelah selesai digali selanjutnya Terdakwa menggulingkan box container guna mengeluarkan tubuh korban Aresty Gunar Tinarga dari dalam box container lalu Terdakwa memasukan tubuh korban ke lubang yang Terdakwa sudah gali namun tidak muat karena tubuh korban lebih panjang dari galian yang Terdakwa buat, kemudian Terdakwa memotong pangkal paha kiri dan paha kanan korban Aresty Gunar Tinarga menggunakan pisau sangkur milik Terdakwa, dan setelah kedua paha korban Aresty Gunar Tinarga terpotong dan terpisah dari tubuhnya selanjutnya Terdakwa memasukan paha kiri dan kanan ke dalam lubang yang Terdakwa gali lalu memasukan badan korban Aresty Gunar Tinarga dengan posisi kepala korban terlebih dahulu yang masukkan, setelah seluruh tubuh korban Aresty Gunar Tinarga sudah masuk di dalam lubang lalu Terdakwa membersihkan pisau sangkur dengan cara membilas dengan air yang ada depan teras rumah, kemudian Terdakwa memasukan pisau sangkur tersebut kedalam tas milik korban, setelah itu Terdakwa membakar box container, kain hitam, tas milik korban Aresty Gunar Tinarga yang berisi pisau sangkur, sepatu korban Aresty Gunar Tinarga, dan celana yang di pakai korban Aresty Gunar Tinarga, lalu Terdakwa membuat campuran semen, pasir, dan air kemudian Terdakwa menutup lubang yang berisi korban Aresty Gunar Tinarga dengan pasangan batu tela lalu menimbun lubang yang digunakan untuk mengubur korban Aresty Gunar Tinarga menggunakan tanah.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan korban Aresty Gunar Tinarga meninggal dunia sebagaimana Surat Keterangan Kematian Nomor: 474.4/2342/2025 tanggal 10 November 2025 yang di tandatangani oleh dr. Saul Sagita Tangirerung Selang selaku dokter pemeriksa pada RSUD Manokwari, dan berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: 353/69/2025 tanggal 18 November 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Saul Sagita Tangirerung Selang selaku dokter pemeriksa pada RSUD Manokwari, dengan hasil pemeriksaan :
  1. Kepala
  • Tampak area sekitar pangkal hidung kebiruan dan meluas ke areah kelopak mata kiri dan kanan.
  • Tampak luka lebam di area kening bagian tengah, luka berwarna merah dan sekitar luka warna kebiruan.
  1. Tampak luka robek pada area gusi rahang kanan bahwa
  2. Tampak luka lecet pada area belakang telinga kanan ukuran P + 4 cm, area luka kotor, berwarna kemerahan.
  3. Tampak luka terbuka pada area dada kiri, luka sebanyak 2 luka terbuka dan berdempetan berbentuk bulat tidak sempurna

Luka 1. -  dekat tulang sternum / tulang dada

  • Batas tegas, jembatang jaringan (-)
  • Dasar luka jaringan dan tulang dada
  • Diameter luka +4 cm, kedalaman +4

Luka 2. -   bersebelahan dengan luka 1

-    batas tegas, jembatan jaringan (-)

-    dasar luka jaringan, teraba tulang

-    diameter luka + 4 cm, kedalaman + 3 cm 

Luka 3. -   tepat di bawah luka 1 dan 2, jarak luka + 4 cm

  • Batas tegas, jembatan jaringan minimal
  • Dasar luka jaringan
  • Diameter luka + 9 cm, kedalaman + 7 cm
  1. Tampak luka robek (terbuka) pada area punggung, tangan kanan

-   Jembatan jaringan (+), batas tegas (+)

-   Dasar luka jaringan dan tidak beraturan

-   Luka tampak kotor penuh pasir dan tanah

-   Panjang luka + 5 cm

  1. Tampak luka lecet pada area lengan kiri sisi bawah

-   Warna kemerahan

-   Panjang luka + 6 cm

-   Luka kotor

  1. Tampak luka lecet pada area punggung kanan

-   Area luka tampak kulit terkupas tidak beraturan

-   Dasar luka jaringan dalam kulit

-   Warnah kulit kemerahan

  1. a.  - tempak luka terbuka pada area selangkangan kanan
  • ekstremitas kanan (kaki kanan) dalam kondisi terpisah dengan tubuh
  • Panjang luka +30 cm
  • Dasar jaringan, sulit dievaluasi, area luka penuh dengan pasir dan tanah.

b.  - Tampak luka terbuka pada area selangkangan kiri

  • Ekstremitas kiri (kaki kiri) dalam kondisi terpisah dengan tubuh
  • Panjang luka + 30 cm dasar jaringan sulit dievaluasi, area luka kotor
  1. -   Alat kelamin bagian luar tampak kotor

-   Area liang vagina tampak cairan putih

-   Area anus tampak feses, warna kekuningan

-   Luka dan area dalam sulit dievaluasi

  1. -   Tampak luka robek (luka terbuka) pada area paha kiri sisi atas

-   Dasar luka jaringan, Panjang luka + 25 cm

-   Sudut luka sisi paha kiri depan : tajam

-   Area paha kiri dalam kondisi terpisah dengan tubuh

  1. -   Tampak luka terbuka pada sisi atas paha kanan

-   Luka terbuka pada paha kanan, batas tegas

-   Diameter luka + 2,5 cm x 1,2 cm

-   Paha kanan dalam kondisi terpisah dengan tubuh

---------Perbuatan Terdakwa YAHYA HIMAWAN Alias GAMBLONG tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 458 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).-----------------------------------------------------------------------------------

 

LEBIH SUBSIDIAIR :

-------- Bahwa Terdakwa YAHYA HIMAWAN Alias GAMBLONG pada hari Senin tanggal 10 November 2025 sekitar pukul 10.00 Wit,  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Jalan Reremi Puncak Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “Merampas nyawa orang lain” yaitu korban Aresty Gunar Tinarga, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat di atas, berawal sekira pukul 09.00 Wit Terdakwa dengan membawa sebilah sangkur yang telah dipersiapkan pergi ke rumah saksi Amri Hidayat dengan menumpang motor ojek, sesampainya di rumah saksi Amri Hidayat Terdakwa bertemu Aresty Gunar Tinarga lalu Terdakwa beralibi hendak melihat pasangan keramik di dalam rumah yang pernah dikerjakannya sehingga Aresty Gunar Tinarga percaya lalu mempersilahkan Terdakwa masuk kedalam rumah. Kemudian Aresty Gunar Tinarga masuk duluan kedalam rumah menuju ke dapur tempat pasangan keramik yang akan dilihat oleh Terdakwa dan diikuti oleh Terdakwa berjalan di belakang Aresty Gunar Tinarga, setelah berada di dalam rumah Terdakwa langsung menodongkan pisau sangkur yang telah dipersiapkannya ke arah Aresty Gunar Tinarga dengan berkata “mbak jangan bergerak kasih saya uang satu juta”, saat itu Aresty Gunar Tinarga langsung berbalik badan dan berteriak minta tolong dan melakukan perlawanan hingga pisau sangkur yang Terdakwa pegang terjatuh di lantai, kemudian Terdakwa mendorong Aresty Gunar Tinarga hingga jatuh terlentang di lantai lalu Aresty Gunar Tinarga kembali berteriak minta tolong, karena Terdakwa merasa panik dan takut diketahui orang lain lalu Terdakwa mengambil pisau sangkur yang ada di lantai menggunakan tangan kanan dan seketika Terdakwa langsung menikam Aresty Gunar Tinarga menggunakan pisau sangkur  pada bagian dada sebelah kiri korban sebanyak 3 (tiga) kali, lalu Aresty Gunar Tinarga berteriak dan Terdakwa membekap mulut Aresty Gunar Tinarga dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa lalu Aresty Gunar Tinarga menggigit jari tangan Terdakwa, kemudian Terdakwa memukul pada bagian wajah Aresty Gunar Tinarga berkali-kali (lebih dari 3 (tiga) kali) menggunakan kepalan tangan kanan hingga Aresty Gunar Tinarga tidak bergerak lagi.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan korban Aresty Gunar Tinarga meninggal dunia sebagaimana Surat Keterangan Kematian Nomor: 474.4/2342/2025 tanggal 10 November 2025 yang di tandatangani oleh dr. Saul Sagita Tangirerung Selang selaku dokter pemeriksa pada RSUD Manokwari, dan berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: 353/69/2025 tanggal 18 November 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Saul Sagita Tangirerung Selang selaku dokter pemeriksa pada RSUD Manokwari, dengan hasil pemeriksaan :
  1. Kepala
  • Tampak area sekitar pangkal hidung kebiruan dan meluas ke areah kelopak mata kiri dan kanan.
  • Tampak luka lebam di area kening bagian tengah, luka berwarna merah dan sekitar luka warna kebiruan.
  1. Tampak luka robek pada area gusi rahang kanan bahwa
  2. Tampak luka lecet pada area belakang telinga kanan ukuran P + 4 cm, area luka kotor, berwarna kemerahan.
  3. Tampak luka terbuka pada area dada kiri, luka sebanyak 2 luka terbuka dan berdempetan berbentuk bulat tidak sempurna

Luka 1. -  dekat tulang sternum / tulang dada

  • Batas tegas, jembatang jaringan (-)
  • Dasar luka jaringan dan tulang dada
  • Diameter luka +4 cm, kedalaman +4

Luka 2. -  bersebelahan dengan luka 1

-    batas tegas, jembatan jaringan (-)

-    dasar luka jaringan, teraba tulang

-    diameter luka + 4 cm, kedalaman + 3 cm 

Luka 3. - tepat di bawah luka 1 dan 2, jarak luka + 4 cm

  • Batas tegas, jembatan jaringan minimal
  • Dasar luka jaringan
  • Diameter luka + 9 cm, kedalaman + 7 cm
  1. Tampak luka robek (terbuka) pada area punggung, tangan kanan

-      Jembatan jaringan (+), batas tegas (+)

-      Dasar luka jaringan dan tidak beraturan

-      Luka tampak kotor penuh pasir dan tanah

-      Panjang luka + 5 cm

  1. Tampak luka lecet pada area lengan kiri sisi bawah

-      Warna kemerahan

-      Panjang luka + 6 cm

-      Luka kotor

  1. Tampak luka lecet pada area punggung kanan

-      Area luka tampak kulit terkupas tidak beraturan

-      Dasar luka jaringan dalam kulit

-      Warnah kulit kemerahan

  1. a.  -    tempak luka terbuka pada area selangkangan kanan
  • ekstremitas kanan (kaki kanan) dalam kondisi terpisah dengan tubuh
  • Panjang luka +30 cm
  • Dasar jaringan, sulit dievaluasi, area luka penuh dengan pasir dan tanah.

b.  -    Tampak luka terbuka pada area selangkangan kiri

  • Ekstremitas kiri (kaki kiri) dalam kondisi terpisah dengan tubuh
  • Panjang luka + 30 cm dasar jaringan sulit dievaluasi, area luka kotor
  1. - Alat kelamin bagian luar tampak kotor

-   Area liang vagina tampak cairan putih

-   Area anus tampak feses, warna kekuningan

-   Luka dan area dalam sulit dievaluasi

  1. - Tampak luka robek (luka terbuka) pada area paha kiri sisi atas

-   Dasar luka jaringan, Panjang luka + 25 cm

-   Sudut luka sisi paha kiri depan : tajam

-   Area paha kiri dalam kondisi terpisah dengan tubuh

  1. - Tampak luka terbuka pada sisi atas paha kanan

-   Luka terbuka pada paha kanan, batas tegas

-   Diameter luka + 2,5 cm x 1,2 cm

-   Paha kanan dalam kondisi terpisah dengan tubuh

---------Perbuatan Terdakwa YAHYA HIMAWAN Alias GAMBLONG tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 458 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).--------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA :

-------- Bahwa Terdakwa YAHYA HIMAWAN Alias GAMBLONG pada hari Senin tanggal 10 November 2025 sekitar pukul 10.00 Wit,  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Jalan Reremi Puncak Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai barang-barang yang dicurinya, mengakibatkan matinya orang” yaitu korban Aresty Gunar Tinarga, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat di atas, berawal sekira pukul 09.00 Wit Terdakwa dengan membawa sebilah sangkur yang telah dipersiapkan pergi ke rumah saksi Amri Hidayat dengan menumpang motor ojek, sesampainya di rumah saksi Amri Hidayat Terdakwa bertemu Aresty Gunar Tinarga lalu Terdakwa beralibi hendak melihat pasangan keramik di dalam rumah yang pernah dikerjakannya sehingga Aresty Gunar Tinarga percaya lalu mempersilahkan Terdakwa masuk kedalam rumah. Kemudian Aresty Gunar Tinarga masuk duluan kedalam rumah menuju ke dapur tempat pasangan keramik yang akan dilihat oleh Terdakwa dan diikuti oleh Terdakwa berjalan di belakang Aresty Gunar Tinarga, setelah berada di dalam rumah Terdakwa langsung menodongkan pisau sangkur yang telah dipersiapkannya ke arah Aresty Gunar Tinarga dengan berkata “mbak jangan bergerak kasih saya uang satu juta”, saat itu Aresty Gunar Tinarga langsung berbalik badan dan berteriak minta tolong dan melakukan perlawanan hingga pisau sangkur yang Terdakwa pegang terjatuh di lantai, kemudian Terdakwa mendorong Aresty Gunar Tinarga hingga jatuh terlentang di lantai lalu Aresty Gunar Tinarga kembali berteriak minta tolong, karena Terdakwa merasa panik dan takut diketahui orang lain lalu Terdakwa mengambil pisau sangkur yang ada di lantai menggunakan tangan kanan dan seketika Terdakwa langsung menikam Aresty Gunar Tinarga menggunakan pisau sangkur  pada bagian dada sebelah kiri korban sebanyak 3 (tiga) kali, lalu Aresty Gunar Tinarga berteriak dan Terdakwa membekap mulut Aresty Gunar Tinarga dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa lalu Aresty Gunar Tinarga menggigit jari tangan Terdakwa, kemudian Terdakwa memukul pada bagian wajah Aresty Gunar Tinarga berkali-kali (lebih dari 3 (tiga) kali) menggunakan kepalan tangan kanan hingga Aresty Gunar Tinarga tidak bergerak lagi.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa tanpa seizin korban Aresty Gunar Tinarga mengambil barang-barang milik Korban Aresty Gunar Tinarga berupa 1 (satu) Buah Tas Berwama Hijau Merk Army Libanon, 1 (satu) Unit Tab Samsung Berwarna Silver, 1 (satu) Buah Dompet berwarna coklat merk Fossil, 1 (satu) Buah kamera mini Insta 360 Ace Pro, 1 (satu) Buah Jam Tangan Berwama coklat dan emas merk Esprit, 1 (satu) Buah Jam tangan berwarna hitam merk Guess, 1 (satu) Buah Jam tangan I Watch berwarna kuning merk Huawei, 1 (satu) Unit Hp Samsung Berwarna Violet Bersilikon Bunga-bunga, 1 (satu) Unit Hp Vivo berwama biru, 1 (satu) Unit Laptop Merk HP berwarna silver, 1 (satu) Buah Cas Laptop Merk HP, 1 (satu) Buah Tas Laptop Merk H?, 1 (satu) Buah Cas HP Merk Basessus, 1 (satu) Buah Dompet Kulit Buaya Berwarna Coklat, 1 (satu) Buah Botol Minuman Insulasi Berwarna Abu-abu, serta sejumlah uang tunai.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan korban Aresty Gunar Tinarga meninggal dunia sebagaimana Surat Keterangan Kematian Nomor: 474.4/2342/2025 tanggal 10 November 2025 yang di tandatangani oleh dr. Saul Sagita Tangirerung Selang selaku dokter pemeriksa pada RSUD Manokwari, dan berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: 353/69/2025 tanggal 18 November 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Saul Sagita Tangirerung Selang selaku dokter pemeriksa pada RSUD Manokwari, dengan hasil pemeriksaan :
  1. Kepala
  • Tampak area sekitar pangkal hidung kebiruan dan meluas ke areah kelopak mata kiri dan kanan.
  • Tampak luka lebam di area kening bagian tengah, luka berwarna merah dan sekitar luka warna kebiruan.
  1. Tampak luka robek pada area gusi rahang kanan bahwa
  2. Tampak luka lecet pada area belakang telinga kanan ukuran P + 4 cm, area luka kotor, berwarna kemerahan.
  3. Tampak luka terbuka pada area dada kiri, luka sebanyak 2 luka terbuka dan berdempetan berbentuk bulat tidak sempurna

Luka 1.     -       dekat tulang sternum / tulang dada

  • Batas tegas, jembatang jaringan (-)
  • Dasar luka jaringan dan tulang dada
  • Diameter luka +4 cm, kedalaman +4

Luka 2.     -       bersebelahan dengan luka 1

-    batas tegas, jembatan jaringan (-)

-    dasar luka jaringan, teraba tulang

-    diameter luka + 4 cm, kedalaman + 3 cm 

Luka 3.     -       tepat di bawah luka 1 dan 2, jarak luka + 4 cm

  • Batas tegas, jembatan jaringan minimal
  • Dasar luka jaringan
  • Diameter luka + 9 cm, kedalaman + 7 cm
  1. Tampak luka robek (terbuka) pada area punggung, tangan kanan

-      Jembatan jaringan (+), batas tegas (+)

-      Dasar luka jaringan dan tidak beraturan

-      Luka tampak kotor penuh pasir dan tanah

-      Panjang luka + 5 cm

  1. Tampak luka lecet pada area lengan kiri sisi bawah

-      Warna kemerahan

-      Panjang luka + 6 cm

-      Luka kotor

  1. Tampak luka lecet pada area punggung kanan

-      Area luka tampak kulit terkupas tidak beraturan

-      Dasar luka jaringan dalam kulit

-      Warnah kulit kemerahan

  1. a.  -    tempak luka terbuka pada area selangkangan kanan
  • ekstremitas kanan (kaki kanan) dalam kondisi terpisah dengan tubuh
  • Panjang luka +30 cm
  • Dasar jaringan, sulit dievaluasi, area luka penuh dengan pasir dan tanah.

b.  -    Tampak luka terbuka pada area selangkangan kiri

  • Ekstremitas kiri (kaki kiri) dalam kondisi terpisah dengan tubuh
  • Panjang luka + 30 cm dasar jaringan sulit dievaluasi, area luka kotor
  1. - Alat kelamin bagian luar tampak kotor

-   Area liang vagina tampak cairan putih

-   Area anus tampak feses, warna kekuningan

-   Luka dan area dalam sulit dievaluasi

  1. - Tampak luka robek (luka terbuka) pada area paha kiri sisi atas

-   Dasar luka jaringan, Panjang luka + 25 cm

-   Sudut luka sisi paha kiri depan : tajam

-   Area paha kiri dalam kondisi terpisah dengan tubuh

  1. - Tampak luka terbuka pada sisi atas paha kanan

-   Luka terbuka pada paha kanan, batas tegas

-   Diameter luka + 2,5 cm x 1,2 cm

-   Paha kanan dalam kondisi terpisah dengan tubuh

--------Perbuatan Terdakwa YAHYA HIMAWAN Alias GAMBLONG tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 479 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). ------------

Pihak Dipublikasikan Ya