Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
3/Pid.Sus/2025/PN Mnk | TULUS ARDIANSYAH, S.H., M.H. | RICKY WIJAYA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 17 Jan. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 3/Pid.Sus/2025/PN Mnk | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 20 Des. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 3677 /R.2.10/Enz.2/12/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU : PRIMAIR -------- Bahwa terdakwa RICKY WIJAYA pada hari Kamis tanggal 15 Juni 2023 sekira pukul 11.00 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2023 atau setidaknya dalam tahun 2024, bertempat di depan rumah terdakwa Jalan Gunung Salju Amban Rt. 002/ Rw. 002 Kelurahan Amban Kabupaten Manokwari atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan dan permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu-sabu melebihi 5 gram, Perbuatan mana yang dilakukan terdakwa sebagai berikut :
--------- Pada waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa sebagai teman saksi Melki Yanto Yulian Alias Kiki, menghubungi Melki Yanto Yulian alias Kiki agar datang ke rumahnya, selanjutnya Melki Yanto Yulian Alis Kiki pun datang ke rumah terdakwa di Jalan Gunung Salju Amban, setelah terdakwa bertemu di depan rumahnya dengan saksi Melki Yanto Yulian Alias Kiki, terdakwa mengatakan bahwa akan mengganti uang yang dipinjam oleh terdakwa sebesar Rp. 1.500.000.- kemudian meminta bantuan saksi Melki Yanto Yulian Alias Kiki mentransfer uang sebesar Rp. 6.000.000.- kepada Agus Setiawan (DPO) yang berada di Medan dan menanyakan kepada Agus Setiawan kalau uang sebesar Rp. 6.000.000.- akan mendapatkan 5 (lima) gram sabu-sabu, dan sekalian kalau barangnya sudah datang minta tolong agar diambil dan diantar ke rumah terdakwa, selanjutnya terdakwa dan saksi Melki Yanto Yulian Alias Kiki berkomunikasi melalui whatshap, setelah terdakwa mentransfer uang sebesar Rp. 7.500.000.- kepada kiki dengan no rekening Bank BCA 8315178734, kemudian saksi Melki Yanto Yulian Alias Kiki mentransfer uang sebesar Rp. 6.000.000.- kepada Agus Setiawan sesuai permintaan terdakwa yang bukti transfer ke Agus Setiawan dan terdakwa dikirimkan melalui Whatshap, baik terdakwa maupun Agus Setiawan (DPO) mengkonfirm/kroscek tanda bukti transfer dari saksi Melki Yanto Yulian Alias Kiki.
Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 17 Juni 2023 di jalan Pertanian Wosi tepatnya di Lorong depan kantor Cahaya Papua Kabupaten Manokwari saksi Melki Yanto Yulian Alias Kiki ditangkap oleh Satuan Narkoba Polresta Manokwari dikarenakan memiliki, menyalahgunakan Narkotika jenis Sabu-sabu, setelah diamankan dan dilakukan pemeriksaan, pengembangan oleh penyidik Satuan reserse Narkoba Polresta Manokwari saksi Eko Sulistyo menemukan chat whatshap dan 7 (tujuh) kali log panggilan tak terjawab dari terdakwa dan bukti pengiriman paket dengan no resi 11LP1686818256806 yang kemudian ditindak lanjuti dengan membawa saksi Melki Yanto Yulian Alias Kiki bersama-sama Anggota Sat Narkoba Polresta Manokwari saksi Eko Sulistyo mengkroscek pengiriman barang dari saksi Agus Setiawan (DPO) di Lion Parcel, setelah mengambil paket di Lion Parcel dengan Nomor Resi 11LP1686818256806 dengan penerima Tommy Fransiskus beralamat Jalan Irman Jaya Kabupaten Manokwari Papua Barat, setelah ditanyakan kepada saksi Melki Yanto Yulian Alias Kiki bahwasanya paket tersebut adalah milik terdakwa, selanjutnya saksi Eko Sulistyo bersama Anggota Sat Narkoba Polresta Manokwari bersama saksi Melki Yanto Yulian Alias Kiki membawa paket tersebut ke rumah terdakwa di jalan Gunung Salju Amban Kabupaten Manokwari, kemudian sesampainya dirumah terdakwa dengan disaksikan Anggota Sat Narkoba saksi Eko Sulistyo, saksi Melki Yanto Yulian Alias Kiki, saksi Rudi BAB petugas dari Lion Parcel dan terdakwa, saksi Eko Sulistyo membuka paket dengan nomor resi 11LP1686818256806 yang berisi 1 (satu) lembar nota pembelian, handphone Samsung galaxyA04e, 1 (satu) buah dos Handphone Galaxy A04e, 1 (satu) buah buku panduan Penggunaan HP Samsung Galaxy A04e, 1 (satu) buah spons pembungkus Handphone Samsung Galaxy A04e, 1 (satu) buah mouse merk Voxy warna hitam, 1 (satu) buah busi motor dan karet kepala busi, 1 (satu) bungkus plastic klip bening kosong ukuran sedang, 1 (satu) potong plastic hitam ukuran kecil, kemudian saat membongkar sebuah mouse merk Voxy warna hitam di temukan 1 (satu) bungkus plastic klip bening ukuran sedang yang diduga berisikan Narkotika Golongan 1 jenis Sabu-sabu dan 1 (satu) bungkus plastic klip bening ukuran kecil yang di duga berisikan Narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu, namun terdakwa tidak mengakui bahwasanya paket yang berisikan 2 (dua) paket Narkotika jenis Sabu-sabu bukan milik terdakwa, sehingga Satuan Resnarkoba Manokwari membawa kembali paket tersebut dengan melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi Melki Yanto Yulian Alias Kiki ke Polresta Manokwari sampai dengan persidangan di Pengadilan Negeri Manokwari dengan terdakwa Melki Yanto Yulian Alias Kiki yang menghadirkan terdakwa sebagai saksi dengan putusan bahwasanya saksi Melki Yanto Yulian Alias Kiki terbukti melakukan permufakatan atau persekongkolan jahat dalam membeli, menjadi perantara atau menerima Narkotika jenis Sabu-sabu lebih dari 5 (lima) gram, Selanjutnya setelah adanya putusan Pengadilan Negeri Manokwari terhadap saksi Melki Yanto Yulian Alias Kiki, Penasehat Hukum dari saksi Melki Yanto Yulian Alias Kiki melaporkan keterlibatan terdakwa dalam perkara Melki Yanto Yulian Alias Kiki tersebut ke Polresta Manokwari.
Bahwa terdakwa membeli, menjual, menjadi perantara Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tidak memiliki ijin dari yang berwenang dan terdakwa bukanlah sebagai pasien sebuah rumah sakit, balai pengobatan serta tidak memiliki resep dokter yang berhubungan dengan Narkotika jenis sabu-sabu sebagai obatnya.
Bahwa setelah dilakukan penangkapan terhadap saksi Melki Als Kiki dan penyitaan terhadap barang bukti berupa 2 (dua) paket Narkotika jenis Sabu sabu setelah dilakukan penimbangan di kantor PT. Pegadaian (Persero) Kantor Cabang Manokwari berat keseluruhan 5,73 gram kemudian disisihkan dari 2 (dua) paket Narkotika untuk kepentingan pengujian ke Laboraturium Forensik Cabang Surabaya dan setelah dilakukan Pemeriksaan Laboratoris Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Manokwari terhadap barang bukti dengan nomor LHU KIM-MKW/23.121.11.16.05.0060.K/OBAT/2023 berat netto 0,14 gram, nomor register 23.121.11.16.05.0060.K berisikan 1 bungkus plastic berisi kristal berwarna putih bening diduga sabu, adalah Sampel Posisitf mengandung senyawa Metamfetamin yang edentik ditemukan pada sabu, sebagaimana Sertifikat Hasil Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan tanggal 26 Juni 2023 oleh Aan Sulistiawan, S.Farm, Apt, M.Sc selaku Manajer Teknis Badan POM Pengawas Obat dan Makanan di Manokwari. --------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR : -------- Bahwa terdakwa RICKY WIJAYA pada hari Minggu tanggal 18 Juni 2023 sekira pukul 17.00 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2023 atau setidaknya dalam tahun 2023, bertempat di rumah terdakwa Jalan Gunung Salju Amban Rt. 002/ Rw. 002 Kelurahan Amban Kabupaten Manokwari atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan dan permufakatan jahat memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu-sabu melebihi 5 gram, Perbuatan mana yang dilakukan terdakwa sebagai berikut :
--------- Pada waktu dan tempat tersebut diatas, saksi Melki Yanto Yulian Alias Kiki ditangkap oleh Satuan Narkoba Polresta Manokwari dikarenakan memiliki, menyalahgunakan Narkotika jenis Sabu-sabu, setelah diamankan dan dilakukan pemeriksaan, pengembangan oleh penyidik Satuan reserse Narkoba Polresta Manokwari saksi Eko Sulistyo menemukan chat whatshap dan 7 (tujuh) kali log panggilan tak terjawab dari terdakwa dan bukti pengiriman paket dengan no resi 11LP1686818256806 yang kemudian ditindak lanjuti dengan membawa saksi Melki Yanto Yulian Alias Kiki bersama-sama Anggota Sat Narkoba Polresta Manokwari saksi Eko Sulistyo mengkroscek pengiriman barang dari saksi Agus Setiawan (DPO) di Lion Parcel, setelah mengambil paket di Lion Parcel dengan Nomor Resi 11LP1686818256806 dengan penerima Tommy Fransiskus beralamat Jalan Irman Jaya Kabupaten Manokwari Papua Barat, setelah ditanyakan kepada saksi Melki Yanto Yulian Alias Kiki bahwasanya paket tersebut adalah milik terdakwa, selanjutnya saksi Eko Sulistyo bersama Anggota Sat Narkoba Polresta Manokwari bersama saksi Melki Yanto Yulian Alias Kiki membawa paket tersebut ke rumah terdakwa di jalan Gunung Salju Amban Kabupaten Manokwari, kemudian sesampainya dirumah terdakwa dengan disaksikan Anggota Sat Narkoba saksi Eko Sulistyo, saksi Melki Yanto Yulian Alias Kiki, saksi Rudi BAB petugas dari Lion Parcel dan terdakwa, saksi Eko Sulistyo membuka paket dengan nomor resi 11LP1686818256806 yang berisi 1 (satu) lembar nota pembelian, handphone Samsung galaxyA04e, 1 (satu) buah dos Handphone Galaxy A04e, 1 (satu) buah buku panduan Penggunaan HP Samsung Galaxy A04e, 1 (satu) buah spons pembungkus Handphone Samsung Galaxy A04e, 1 (satu) buah mouse merk Voxy warna hitam, 1 (satu) buah busi motor dan karet kepala busi, 1 (satu) bungkus plastic klip bening kosong ukuran sedang, 1 (satu) potong plastic hitam ukuran kecil, kemudian saat membongkar sebuah mouse merk Voxy warna hitam di temukan 1 (satu) bungkus plastic klip bening ukuran sedang yang diduga berisikan Narkotika Golongan 1 jenis Sabu-sabu dan 1 (satu) bungkus plastic klip bening ukuran kecil yang di duga berisikan Narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu, namun terdakwa tidak mengakui bahwasanya paket yang berisikan 2 (dua) paket Narkotika jenis Sabu-sabu bukan milik terdakwa, sehingga Satuan Resnarkoba Manokwari membawa kembali paket tersebut dengan melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi Melki Yanto Yulian Alias Kiki ke Polresta Manokwari sampai dengan persidangan di Pengadilan Negeri Manokwari dengan terdakwa Melki Yanto Yulian Alias Kiki yang menghadirkan terdakwa sebagai saksi dengan putusan bahwasanya saksi Melki Yanto Yulian Alias Kiki terbukti melakukan permufakatan atau persekongkolan jahat dalam membeli, menjadi perantara atau menerima Narkotika jenis Sabu-sabu lebih dari 5 (lima) gram, Selanjutnya setelah adanya putusan Pengadilan Negeri Manokwari terhadap saksi Melki Yanto Yulian Alias Kiki, Penasehat Hukum dari saksi Melki Yanto Yulian Alias Kiki melaporkan keterlibatan terdakwa dalam perkara Melki Yanto Yulian Alias Kiki tersebut ke Polresta Manokwari.
Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tidak memiliki ijin dari yang berwenang dan terdakwa bukanlah sebagai pasien sebuah rumah sakit, balai pengobatan serta tidak memiliki resep dokter yang berhubungan dengan Narkotika jenis sabu-sabu sebagai obatnya.
Bahwa setelah dilakukan penangkapan terhadap saksi Melki Als Kiki dan penyitaan terhadap barang bukti berupa 2 (dua) paket Narkotika jenis Sabu sabu setelah dilakukan penimbangan di kantor PT. Pegadaian (Persero) Kantor Cabang Manokwari berat keseluruhan 5,73 gram kemudian disisihkan dari 2 (dua) paket Narkotika untuk kepentingan pengujian ke Laboraturium Forensik Cabang Surabaya dan setelah dilakukan Pemeriksaan Laboratoris Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Manokwari terhadap barang bukti dengan nomor LHU KIM-MKW/23.121.11.16.05.0060.K/OBAT/2023 berat netto 0,14 gram, nomor register 23.121.11.16.05.0060.K berisikan 1 bungkus plastic berisi kristal berwarna putih bening diduga sabu, adalah Sampel Posisitf mengandung senyawa Metamfetamin yang edentik ditemukan pada sabu, sebagaimana Sertifikat Hasil Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan tanggal 26 Juni 2023 oleh Aan Sulistiawan, S.Farm, Apt, M.Sc selaku Manajer Teknis Badan POM Pengawas Obat dan Makanan di Manokwari. --------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA : -------- Bahwa terdakwa RICKY WIJAYA pada hari dan tanggal yang tidak teringat lagi sekira pukul 10.00 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2023 atau setidaknya dalam tahun 2023, bertempat di rumah terdakwa Jalan Gunung Salju Amban Rt. 002/ Rw. 002 Kelurahan Amban Kabupaten Manokwari atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan dan permufakatan jahat menyalah gunakan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu bagi diri sendiri, Perbuatan mana yang dilakukan terdakwa sebagai berikut :
--------- Pada waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa menyuruh saksi Melki Yanto Yulian Alias Kiki mengambil paket di kantor Lion Parcel Manokwari dan mengantarkan paket tersebut kepada terdakwa di rumahnya, setelah saksi Melki Yanto Yulian Alias Kiki menyerahkan paket yang berisi Narkotika jenis Sabu-sabu kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa meminta saksi Melki Yanto Yulian Alias Kiki agar datang main-main ke rumah terdakwa, untuk memakai, menghisap Narkotika jenis Sabu-sabu dan sekira pukul 00.00 Wit terdakwa menghubungi saksi Melki Yanto Yulian Alias Kiki agar datang ke rumah terdakwa, dan setelah saksi Melki Yanto Yulian Alias Kiki sampai di rumah terdakwa, mengajak saksi Melki Yanto Yulian Alias Kiki ke ruangan lantai 2 (dua) rumah terdakwa serta menawarkan saksi Melki Yanto Yulian Alias Kiki memakai, menghisap Narkotika Sabu-sabu yang kemudian terdakwa bersama saksi Melki Yanto Yulian Alias Kiki memakai, menghisap Sabu-sabu dengan cara Sabu-sabu dimasukkan ke dalam pipet atau kaca (fire), kemudian dibakar memakai bong, setelah mengeluarkan asap, dihisap seperti layaknya orang merokok secara bergantian, hingga sampai pukul 03.00 Wit menghisap sabu-sabu kemudian saksi Melki Yanto Yulian Alias Kiki berpamitan pulang kepada terdakwa.
Bahwa sebelumnya, terdakwa mengkonsumsi, menyalahgunakan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tidak memiliki ijin dari yang berwenang dan terdakwa bukanlah sebagai pasien sebuah rumah sakit, balai pengobatan serta tidak memiliki resep dokter yang berhubungan dengan sabu-sabu sebagai obatnya dan telah dilakukan pemeriksaan test Urine terhadap terdakwa dinyatakan tidak mengandung (negatif) zat Amfetamin berdasar Surat Keterangan Bebas Narkoba Nomor : SKBN/92/X/2024/Sidokkes tanggal 23 Oktober 2024, oleh dr. Odi Purwaka Jaya selaku Dokter Pemeriksa pada Klinik Polresta Manokwari. --------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 127 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |