| Petitum |
Berdasarkan alasan - alasan tersebut, pemohon dengan hormat memohon agar Pengadilan Negeri Mnaokwari/Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini sudilah kiranya menetapkan sebagai berikut :
- Mengabulkan Permohonan pemohon seluruhnya
- Memerintahkan Kantor Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kabupaten Manokwari untuk mendaftarakan /mencatatkan perkawinantersebut dan menerbitkan akta perkawinan atas nama pemohon dan suami pemohon Hendrik Jan Arwam (Almarhum)
- Menyatakan biaya perkara ditanggung oleh pemohon.
|