INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
7/Pid.Pra/2022/PN Mnk | RASASADAN | KEPALA SEKSI WILAYAH I SELAKU PENYIDIK KEMENTERIAN LHK | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 27 Sep. 2022 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penahanan | ||||
Nomor Perkara | 7/Pid.Pra/2022/PN Mnk | ||||
Tanggal Surat | Senin, 26 Sep. 2022 | ||||
Nomor Surat | - | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | mohon kiranya Ketua Pengadilan Negeri Manokwari agar mengadakan Sidang Praperadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, demi menegakan aturan Perundang-undangan, mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Manokwari berkenan untuk memeriksa, mengadili dan memutuskan sebagai berikut :
1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan tindakan Termohon berupa : Penangkapan dan Penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan dari Penyidik BPPHLHK Wilayah Maluku Papua Nomor : Sp.Han.01/BPPHLHK.5/SW.1/PPNS/08/2022, tanggal 29 Agustus 2022 adalah Tidak Sah.
3. Menyatakan tindakan Termohon berupa : Perpanjangan Penahanan Nomor : B-100/R.2.4/Eku.1/0/2022, tanggal 15 September 2022 atas Permintaan Penyidik BPPHLHK Wilayah Maluku Papua adalah Tidak Sah.
4. Memerintahkan Termohon untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Terhadap Pemohon.
5. Memulihkan hak-hak Pemohon dalam Kemampuan, Kedudukan Harkat serta Martabatnya.
6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara.
ATAU, jika Pengadilan Negeri Manokwari berpendapat lain maka, Mohon Putusan yang seadil- adilnya (Ex Aequo et Bono) berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |