Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
25/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mnk Dicky Martin Saputra, S.H Franco Napoleon Elwarin Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 25/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 01 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1178/R.2.13/Ft.1/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Dicky Martin Saputra, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Franco Napoleon Elwarin[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
 KEJAKSAAN NEGERI TELUK BINTUNI                                     P-29
  “Demi Keadilan dan Kebenaran 
  Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.
 
SURAT DAKWAAN
No.Reg.Perkara : PDS-02/Fd.1./09/2024
 
A. IDENTITAS TERDAKWA :
 
N a m a : FRANCO NAPOLEON ELWARIN
Tempat lahir : Tual;
Umur/Tgl. Lahir : 50 tahun/Tanggal 14 Februari 1974;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal            : Argosigemerai RT 001 RW 001 Kel/desa Argosigemerai Kecamatan   Bintuni Kabupaten Teluk Bintuni;
Agama : Kristen;
Pekerjaan                   : Kepolisian Republik Indonesia (POLRI);
Pendidikan : SMA (tamat)
 
B. RIWAYAT PENAHANAN 
 
Penyidik : Ditahan selama 20 hari Terhitung mulai tanggal 25 Maret 2024 s/d 13 April 2024 di RUTAN KEPOLISIAN RESOR TELUK BINTUNI;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum : Ditahan selama 40 (empat puluh) hari Terhitung mulai tanggal 14 April 2024 s/d  23 Mei 2024 di RUTAN KEPOLISIAN RESOR TELUK BINTUNI;
Perpanjangan Penahanan I oleh PN Manokwari : Ditahan selama 30 (tiga puluh) hari Terhitung mulai tanggal 24 Mei 2024 s/d  22Juni 2024 di RUTAN KLAS II B BINTUNI di BINTUNI;
Perpanjangan Penahanan II oleh PN Manokwari : Ditahan selama 30 (tiga puluh) hari Terhitung mulai tanggal 23 Juni 2024 s/d  22 Juli 2024 di RUTAN KLAS II B BINTUNI di BINTUNI;
Penahanan Oleh Penuntun Umum : Ditahan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 19 Juli s/d 07 Agustus 2024 di RUTAN KLAS II B BINTUNI di BINTUNI;
Perpanjangan Penahanan I oleh PN Manokwari : Ditahan selama 30 (tiga puluh) hari terhitung mulai tanggal 08 Agustus 2024 s/d 06 September 2024 di RUTAN KLAS II B BINTUNI di BINTUNI
Perpanjangan Penahanan II oleh PN Manokwari : Ditahan selama 30 (tiga puluh) hari terhitung mulai tanggal 07 September 2024 s/d 06 Oktober 2024 di RUTAN KLAS II B BINTUNI di BINTUNI
 
 
C. D A K W A A N  : 
 
PRIMAIR :
----- Bahwa Terdakwa FRANCO NAPOLEON ELWARIN selaku orang yang melaksanakan pekerjaan Pengadaan Kendaraan Pemadam Kebakaran (DAMKAR) pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2020 pada tanggal 24 Juli 2020, atau setidak-tidaknya pada waktu lain  dalam dalam Bulan Juli Tahun 2020 atau setidak tidaknya pada tahun 2020 dengan nilai kontrak Rp. 1.985.000.000,-(satu milyar sembilan ratus delapan puluh lima juta rupiah), bertempat di Kompleks perkantoran Bumi Saniari Kabupaten Teluk Bintuni, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri  Manokwari,  secara melawan hukum  memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
1. Bahwa pada tahun anggaran 2020 Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Teluk Bintuni memilki pagu anggaran belanja modal peralatan dan mesin/pengadaan kendaraan bermotor khusus mobil pemadam kebakaran sebesar Rp. 2.000.000.000,-(dua milyar rupiah) berdasarkan Dokumen Pelaksanaan  Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2020 Nomor 1.06.1.06.02.02.05.5.2 tanggal 6 Januari 2020; Kendaraan Pemadam Kebakaran (DAMKAR) pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2020 kemudianTerdakwa FRANCO NAPOLEON ELWARIN bertemu dengan saksi Alm. MELIANUS NAA (berdasarkan kutipan akta kematian No. 9206-KM-24102022-0002 tanggal 24 Oktober 2022 yang ditandatangi  oleh Pejabat pencatatan sipil Drs. Badaruddin, M.si.) selaku Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Teluk Bintuni yang bertindak selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk membicarakan kegiatan Pengadaan Kendaraan Pemadam Kebakaran (DAMKAR) pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2020 dimana pada saat itu saksi Alm. MELIANUS NAA meminta kepada Terdakwa untuk menyiapkan Profil perusahaan/rekanan lalu Terdakwa langsung menghubungi Saksi ANDI IBA selaku wakil direktur CV. CAHAYA HOGUT MANDIRI untuk meminjam profil perusahaan   kemudian saksi ANDI IBA menyerahkan profil perusahaan CV. CAHAYA HOGUT MANDIRI kepada Terdakwa lalu setelah terdakwa menerima profil perusahaan tersebut kemudian Terdakwa menyerahkan kepada Saksi Alm. MELIANUS NAA
2. Bahwa setelah Terdakwa menyerahkan profil perusahaan kepada saksi Alm. MELIANUS NAA, lalu Saksi Alm. MELIANUS NAA membuat dan merekayasa dokumen pengadaan untuk pekerjaan Pengadaan Kendaraan Pemadam Kebakaran (DAMKAR) pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2020 seolah-olah melalui mekanisme lelang/tender, dan saksi Alm. MELIANUS NAA memanggil saksi CORNELES BASNA, S.SOS. selaku Kasubbid Kedaruratan bidang logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Teluk Bintuni ke rumah saksi Alm. MELIANUS NAA untuk menandatangani dokumen Pengadaan Kendaraan Pemadam Kebakaran (DAMKAR) pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2020 selaku ketua panitia lelang tanpa ditunjuk melalui surat keputusan (SK) dari Saksi Alm. MELIANUS NAA selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) di badan penanggulangan bencana daerah (BPBD), setelah dokumen pengadaan ditandantangi panitia pelelangan kemudian saksi Alm. MELIANUS NAA membuat dokumen kontrak yang diwakili oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yaitu saksi Alm. MELIANUS NAA dengan saudara STEPANUS IBA selaku direktur CV. CAHAYA HOGUT MANDIRI dengan nomor kontrak 01/KONT-PKD/BPBD-TB/IV/2020 tanggal 29 April 2020 senilai Rp.1.985.000.000,-(satu milyar Sembilan ratus delapan puluh lima juta rupiah) dengan jangka waktu masa kontrak 90 (sembilan puluh) hari kalender mulai dari 29 April 2020 sampai dengan 27 Juli 2020 bahwa setelah kontrak dibuat oleh saksi Alm. MELIANUS NAA kemudian diserahkan kepada Terdakwa lalu Terdakwa membawa kontrak tersebut kepada  Saksi ANDI IBA selaku wakil direktur CV. CAHAYA HOGUT MANDIRI untuk ditandatangani oleh STEPANUS IBA selaku direktur CV. CAHAYA HOGUT MANDIRI kemudian setelah kontrak tersebut ditandatangani oleh STEPANUS IBA selaku direktur CV. CAHAYA HOGUT MANDIRI kemudian Terdakwa menyerahkan kontrak tersebut kepada saksi Alm. MELIANUS NAA;
3. Bahwa sekira bulan Juli tahun 2020 saksi Alm. MELIANUS NAA memerintahkan kepada saksi THERESIA DIAH WULAN SARI selaku honorer yang membantu melakukan penginputan Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan Surat perintah Membayar (SPM) pada aplikasi SIMDA di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan setelah Surat Perintah Pembayaran (SPP) ditandatangani oleh bendahara pengeluaran saksi ANTHONIUS IBORI dan diketahui oleh Saksi SAMUEL WANEY selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Surat Perintah Membayar (SPM) ditandatangani oleh Saksi Alm. MELIANUS NAA, setelah itu Terdakwa membawa dokumen pencairan berupa SPP dan SPM beserta syarat-syarat pencairan lainnya berupa Berita Acara Serah Terima Barang No.01.2/BA-STB/BRG/PAN-BJ/VII/2020, Berita acara serah terima pertama pekerjaan (PROVISIONAL HAND OVER) No. 01/BA/PAN-PHO/KPA-DAU/PSP3-PENG.BRG/III/2011 Tanggal 25 November 2011, Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan No. 02/BA.PEMRKSA/KPA-BPBD/VIII/2020 Tanggal 09 Juli 2020, dan Berita Acara Pembayaran Lunas 100% No. 03/BA.PEMBYRN/KPA-BPBD/VIII/2020 Tanggal 13 Juli 2020, ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Teluk Bintuni untuk diproses Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
4. Bahwa pada tanggal 27 Juli 2020 diterbitkan SP2D No.02521/SP2D LS/BPBD/APBD BTN/2020 senilai Rp.1.779.938.016,-(satu milyar tujuh ratus tujuh puluh Sembilan juta Sembilan ratus tiga puluh delapan ribu enam belas rupiah) setelah dipotong pajak dan pada tanggal 29 Juli 2020 dana tersebut masuk ke rekening CV. CAHAYA HOGUT MANDIRI pada Bank Pembangunan daerah Papua dengan nomor rekening 3010110007682 yang dilakukan penarikan seluruhnya atas uang tersebut oleh Terdakwa bersama-sama dengan saksi FERNANDO WARBAL dan saksi YOHANIS ELIAS MATURBONGS menggunakan cek yang ditandatangani oleh STEPANUS IBA selaku direktur perusahaan CV. CAHAYA HOGUT MANDIRI pada tanggal 30 Juli 2020. Bahwa pada saat pencairan 100%, barang berupa 1 (satu) unit mobil pemadam kebakaran belum terlaksana sesuai dengan kontrak;
5. Bahwa kemudian Terdakwa bersama-sama dengan saksi ALFRIED YULDONA BOHAM Alias RONAL berangkat ke PT. PRAKARSA PUTRA (yang bergerak di bidang karoseri) beralamat di Jl. Raya Pasar Kemis Ds. Kuta Jaya No. 59 Tangerang Banten untuk melakukan pemesanan 1 (satu) unit mobil pemadam kebakaran dan setelah disepakati dibuatkan surat perjanjian kontrak pekerjaan No. 027/SPKP-PP/VIII/2020 tanggal 03 Agustus 2020 antara saksi ALFRIED YULDONA BOHAM yang bertindak untuk dan atas nama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten teluk Bintuni dengan saksi Drs.SURMADI yang bertindak untuk dan atas nama pemilik PT. PRAKARSA PUTRA untuk melaksanakan perjanjian pekerjaan pengadaan dan karoseri 1 (satu) unit pemadam kebakaran kapasitas 4.500 (empat  ribu lima ratus) liter seharga Rp.785.000.000,-(tujuh ratus delapan puluh lima juta rupiah) dan pada tanggal 03 Agustus 2020 dilakukan pembayaran uang muka senilai Rp.650.000.000,-(enam ratus lima puluh juta rupiah) oleh Terdakwa kepada perusahaan karoseri PT. PRAKARSA PUTRA secara tunai;
6. Bahwa selanjutnya pada tanggal 07 Agustus 2020, PT. PRAKARSA PUTRA melakukan pembelian 1 (satu) unit kendaraan ISUZU type NMR 71 HD 5,8 warna putih Tahun 2020 faktur kendaraan atas nama BPBD kabupaten Teluk Bintuni dengan nomor rangka MHCNMR71HLJ-114099 dan nomor mesin B114099 senilai Rp.283.900.000,-(dua ratus delapan puluh tiga juta Sembilan ratus ribu rupiah) berdasarkan kwitansi pembayaran No. 0010/MTP/KWT/08/2020 yang dikeluarkan oleh PT. MITRA TRUKINDO PERKASA dan ditanggal 08 Agustus 2020 Terdakwa mengirimkan uang ke saksi SUSANTO selaku kepala produksi PT. PRAKARSA PUTRA melalui rekening BCA atas nama Saksi SUSANTO senilai Rp. 20.000.000,-(dua puluh juta rupiah);
7. Setelah PT. PRAKARSA PUTRA selesai membuat karoseri mobil pemadam kebakaran terdakwa melakukan pengiriman mobil pemadam kebakaran tersebut melalui PT. SARANA BANDAR NASIONAL TANJUNG PRIOK dari Pelabuhan muat tanjung priok ke Pelabuhan bongkar Manokwari tanggal 03 September 2020 dengan biaya sejumlah Rp.23.578.439,-(dua puluh tiga juta lima ratus tujuh puluh delapan ribu empat ratus tiga puluh Sembilan rupiah)  berdasarkan faktur No. FKT43120003161;
8. Bahwa pada tanggal 14 September 2020 Bupati Kabupaten Teluk Bintuni melalui Badan Penangulangan Bencana Daerah (BPBD) menyerahkan satu unit mobil pemadam kebakaran kepada satuan polisi pamong praja Kabupaten Teluk Bintuni.
9. Bahwa dokumen bukti kepemilikan kendaraan bermotor berupa STNK dan BPKB baru dilakukan pengurusan oleh Terdakwa pada tanggal 23 Mei 2022 melalui Saksi SUSANTO dengan mengirimkan uang sejumlah Rp.69.500.000,-(enam puluh Sembilan juta lima ratus ribu rupiah).   
10. Bahwa dari uraian tersebut diatas dari proses pengadaan/pelelangan, proses pelaksanaan pekerjaan dan proses pembayaran/pencairan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yaitu 
A. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, pada Pasal 3 ayat (1).
B. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 1 angka 22, Pasal 18 Ayat (3) dan Pasal 53.
C. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 3 Ayat (1) dan Pasal 141 ayat (1).
D. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 7 ayat (1) huruf g, Pasal 17 ayat (2) huruf a dan huruf d, Pasal 25, dan Pasal 26 ayat (1).
 
Bahwa rangkaian perbuatan Terdakwa FRANCO NAPOLEON ELWARIN telah menguntungkan diri sendiri dan orang lain dan telah merugikan keuangan negara dari sekira Rp.1.016.859.577,00,-(satu miliar enam belas juta delapan ratus lima puluh Sembilan ribu lima ratus tujuh puluh tujuh rupiah) atau setidak-tidaknya sekira jumlah tersebut, sesuai dengan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Papua Barat tanggal 19 Juli 2024 yang ditanda tangani oleh LEPOT SETYANTO selaku kepala perwakilan BPKP Provinsi Papua Barat .
Perbuatan Terdakwa FRANCO NAPOLEON ELWARIN diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang  Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Korupsi.-
 
SUBSIDAIR :
----- Bahwa Terdakwa FRANCO NAPOLEON ELWARIN selaku orang yang melaksanakan pekerjaan Pengadaan Kendaraan Pemadam Kebakaran (DAMKAR) pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2020 pada tanggal 24 Juli 2020, atau setidak-tidaknya pada waktu lain  dalam dalam Bulan Juli Tahun 2020 atau setidak tidaknya pada tahun 2020 dengan nilai kontrak Rp. 1.985.000.000,-(satu milyar sembilan ratus delapan puluh lima juta rupiah), bertempat di Kompleks perkantoran Bumi Saniari Kabupaten Teluk Bintuni, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri  Manokwari ”Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”. yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
1. Bahwa pada tahun anggaran 2020 Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Teluk Bintuni memilki pagu anggaran belanja modal peralatan dan mesin/pengadaan kendaraan bermotor khusus mobil pemadam kebakaran sebesar Rp. 2.000.000.000,-(dua milyar rupiah) berdasarkan Dokumen Pelaksanaan  Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2020 Nomor 1.06.1.06.02.02.05.5.2 tanggal 6 Januari 2020; Kendaraan Pemadam Kebakaran (DAMKAR) pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2020 Terdakwa FRANCO NAPOLEON ELWARIN bertemu dengan saksi Alm. MELIANUS NAA (berdasarkan kutipan akta kematian No. 9206-KM-24102022-0002 tanggal 24 Oktober 2022 yang ditandatangi  oleh Pejabat pencatatan sipil Drs. Badaruddin, M.si.) selaku Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Teluk Bintuni yang bertindak selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk membicarakan kegiatan Pengadaan Kendaraan Pemadam Kebakaran (DAMKAR) pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2020 dimana pada saat itu saksi Alm. MELIANUS NAA meminta kepada Terdakwa untuk menyiapkan Profil perusahaan/rekanan atas kesempatan dan perintah dari saksi Alm. MELIANUS NAA tersebut  lalu Terdakwa langsung menghubungi Saksi ANDI IBA selaku wakil direktur CV. CAHAYA HOGUT MANDIRI untuk meminjam profil perusahaan   kemudian saksi ANDI IBA menyerahkan profil perusahaan CV. CAHAYA HOGUT MANDIRI kepada Terdakwa lalu setelah terdakwa menerima profil perusahaan tersebut kemudian Terdakwa menyerahkan kepada Saksi Alm. MELIANUS NAA.
2. Bahwa setelah Terdakwa menyerahkan profil perusahaan kepada saksi Alm. MELIANUS NAA, lalu Saksi Alm. MELIANUS NAA membuat dan merekayasa dokumen pengadaan untuk pekerjaan Pengadaan Kendaraan Pemadam Kebakaran (DAMKAR) pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2020 seolah-olah melalui mekanisme lelang/tender, dan saksi Alm. MELIANUS NAA memanggil saksi CORNELES BASNA, S.SOS. selaku Kasubbid Kedaruratan bidang logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Teluk Bintuni ke rumah saksi Alm. MELIANUS NAA untuk menandatangani dokumen Pengadaan Kendaraan Pemadam Kebakaran (DAMKAR) pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2020 selaku ketua panitia lelang tanpa ditunjuk melalui surat keputusan (SK) dari Saksi Alm. MELIANUS NAA selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) di badan penanggulangan bencana daerah (BPBD), setelah dokumen pengadaan ditandantangi panitia pelelangan kemudian saksi Alm. MELIANUS NAA membuat dokumen kontrak yang diwakili oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yaitu saksi Alm. MELIANUS NAA dengan saudara STEPANUS IBA selaku direktur CV. CAHAYA HOGUT MANDIRI dengan nomor kontrak 01/KONT-PKD/BPBD-TB/IV/2020 tanggal 29 April 2020 senilai Rp.1.985.000.000,-(satu milyar Sembilan ratus delapan puluh lima juta rupiah) dengan jangka waktu masa kontrak 90 (sembilan puluh) hari kalender mulai dari 29 April 2020 sampai dengan 27 Juli 2020 bahwa setelah kontrak dibuat oleh saksi Alm. MELIANUS NAA kemudian diserahkan kepada Terdakwa lalu Terdakwa membawa kontrak tersebut kepada  Saksi ANDI IBA selaku wakil direktur CV. CAHAYA HOGUT MANDIRI untuk ditandatangani oleh STEPANUS IBA selaku direktur CV. CAHAYA HOGUT MANDIRI kemudian setelah kontrak tersebut ditandatangani oleh STEPANUS IBA selaku direktur CV. CAHAYA HOGUT MANDIRI kemudian Terdakwa menyerahkan kontrak tersebut kepada saksi Alm. MELIANUS NAA;
3. Bahwa sekira bulan Juli tahun 2020 saksi Alm. MELIANUS NAA memerintahkan kepada saksi THERESIA DIAH WULAN SARI selaku honorer yang membantu melakukan penginputan Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan Surat perintah Membayar (SPM) pada aplikasi SIMDA di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan setelah Surat Perintah Pembayaran (SPP) ditandatangani oleh bendahara pengeluaran saksi ANTHONIUS IBORI dan diketahui oleh Saksi SAMUEL WANEY selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Surat Perintah Membayar (SPM) ditandatangani oleh Saksi Alm. MELIANUS NAA, setelah itu Terdakwa membawa dokumen pencairan berupa SPP dan SPM beserta syarat-syarat pencairan lainnya berupa Berita Acara Serah Terima Barang No.01.2/BA-STB/BRG/PAN-BJ/VII/2020, Berita acara serah terima pertama pekerjaan (PROVISIONAL HAND OVER) No. 01/BA/PAN-PHO/KPA-DAU/PSP3-PENG.BRG/III/2011 Tanggal 25 November 2011, Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan No. 02/BA.PEMRKSA/KPA-BPBD/VIII/2020 Tanggal 09 Juli 2020, dan Berita Acara Pembayaran Lunas 100% No. 03/BA.PEMBYRN/KPA-BPBD/VIII/2020 Tanggal 13 Juli 2020, ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Teluk Bintuni untuk diproses Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
4. Bahwa pada tanggal 27 Juli 2020 diterbitkan SP2D No.02521/SP2D LS/BPBD/APBD BTN/2020 senilai Rp.1.779.938.016,-(satu milyar tujuh ratus tujuh puluh Sembilan juta Sembilan ratus tiga puluh delapan ribu enam belas rupiah) setelah dipotong pajak dan pada tanggal 29 Juli 2020 dana tersebut masuk ke rekening CV. CAHAYA HOGUT MANDIRI pada Bank Pembangunan daerah Papua dengan nomor rekening 3010110007682 yang dilakukan penarikan seluruhnya atas uang tersebut oleh Terdakwa bersama-sama dengan saksi FERNANDO WARBAL dan saksi YOHANIS ELIAS MATURBONGS menggunakan cek yang ditandatangani oleh STEPANUS IBA selaku direktur perusahaan CV. CAHAYA HOGUT MANDIRI pada tanggal 30 Juli 2020. Bahwa pada saat pencairan 100%, barang berupa 1 (satu) unit mobil pemadam kebakaran belum terlaksana sesuai dengan kontrak;
5. Bahwa kemudian Terdakwa bersama-sama dengan saksi ALFRIED YULDONA BOHAM Alias RONAL berangkat ke PT. PRAKARSA PUTRA (yang bergerak di bidang karoseri) beralamat di Jl. Raya Pasar Kemis Ds. Kuta Jaya No. 59 Tangerang Banten untuk melakukan pemesanan 1 (satu) unit mobil pemadam kebakaran dan setelah disepakati dibuatkan surat perjanjian kontrak pekerjaan No. 027/SPKP-PP/VIII/2020 tanggal 03 Agustus 2020 antara saksi ALFRIED YULDONA BOHAM yang bertindak untuk dan atas nama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten teluk Bintuni dengan saksi Drs.SURMADI yang bertindak untuk dan atas nama pemilik PT. PRAKARSA PUTRA untuk melaksanakan perjanjian pekerjaan pengadaan dan karoseri 1 (satu) unit pemadam kebakaran kapasitas 4.500 (empat  ribu lima ratus) liter seharga Rp.785.000.000,-(tujuh ratus delapan puluh lima juta rupiah) dan pada tanggal 03 Agustus 2020 dilakukan pembayaran uang muka senilai Rp.650.000.000,-(enam ratus lima puluh juta rupiah) oleh Terdakwa kepada perusahaan karoseri PT. PRAKARSA PUTRA secara tunai;
6. Bahwa selanjutnya pada tanggal 07 Agustus 2020, PT. PRAKARSA PUTRA melakukan pembelian 1 (satu) unit kendaraan ISUZU type NMR 71 HD 5,8 warna putih Tahun 2020 faktur kendaraan atas nama BPBD kabupaten Teluk Bintuni dengan nomor rangka MHCNMR71HLJ-114099 dan nomor mesin B114099 senilai Rp.283.900.000,-(dua ratus delapan puluh tiga juta Sembilan ratus ribu rupiah) berdasarkan kwitansi pembayaran No. 0010/MTP/KWT/08/2020 yang dikeluarkan oleh PT. MITRA TRUKINDO PERKASA dan ditanggal 08 Agustus 2020 Terdakwa mengirimkan uang ke saksi SUSANTO selaku kepala produksi PT. PRAKARSA PUTRA melalui rekening BCA atas nama Saksi SUSANTO senilai Rp. 20.000.000,-(dua puluh juta rupiah);
7. Setelah PT. PRAKARSA PUTRA selesai membuat karoseri mobil pemadam kebakaran terdakwa melakukan pengiriman mobil pemadam kebakaran tersebut melalui PT. SARANA BANDAR NASIONAL TANJUNG PRIOK dari Pelabuhan muat tanjung priok ke Pelabuhan bongkar Manokwari tanggal 03 September 2020 dengan biaya sejumlah Rp.23.578.439,-(dua puluh tiga juta lima ratus tujuh puluh delapan ribu empat ratus tiga puluh Sembilan rupiah)  berdasarkan faktur No. FKT43120003161;
8. Bahwa pada tanggal 14 September 2020 Bupati Kabupaten Teluk Bintuni melalui Badan Penangulangan Bencana Daerah (BPBD) menyerahkan satu unit mobil pemadam kebakaran kepada satuan polisi pamong praja Kabupaten Teluk Bintuni.
9. Bahwa dokumen bukti kepemilikan kendaraan bermotor berupa STNK dan BPKB baru dilakukan pengurusan oleh Terdakwa pada tanggal 23 Mei 2022 melalui Saksi SUSANTO dengan mengirimkan uang sejumlah Rp.69.500.000,-(enam puluh Sembilan juta lima ratus ribu rupiah).   
10. Bahwa dari uraian tersebut diatas dari proses pengadaan/pelelangan, proses pelaksanaan pekerjaan dan proses pembayaran/pencairan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yaitu 
A. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, pada Pasal 3 ayat (1).
B. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 1 angka 22, Pasal 18 Ayat (3) dan Pasal 53.
C. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 3 Ayat (1) dan Pasal 141 ayat (1).
D. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 7 ayat (1) huruf g, Pasal 17 ayat (2) huruf a dan huruf d, Pasal 25, dan Pasal 26 ayat (1).
 
Bahwa rangkaian perbuatan Terdakwa FRANCO NAPOLEON ELWARIN telah menguntungkan diri sendiri dan orang lain dan telah merugikan keuangan negara dari sekira Rp.1.016.859.577,00,-(satu miliar enam belas juta delapan ratus lima puluh Sembilan ribu lima ratus tujuh puluh tujuh rupiah) atau setidak-tidaknya sekira jumlah tersebut, sesuai dengan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Papua Barat tanggal 19 Juli 2024 yang ditanda tangani oleh LEPOT SETYANTO selaku kepala perwakilan BPKP Provinsi Papua Barat .
Perbuatan Terdakwa FRANCO NAPOLEON ELWARIN diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 3  jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang  Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
 
Bintuni, 01 Oktober 2024.
JAKSA PENUNTUT UMUM
 
 
 
 
DICKY MARTIN SAPUTRA, SH. 
Jaksa Muda NIP. 19870322 201402 1 001
Pihak Dipublikasikan Ya