Dakwaan |
DAKWAAN :
Bahwa ia Terdakwa BARNABAS SAYORI pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sekitar pukul 10.00 Wit sampai dengan pukul 14.00 WIT atau setidak-tidaknya dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 di di TPS 004 Kampung Moru, Distrik Wasior, Kabupaten Teluk Wondama dan TPS 005 Kampung Wasior II Distrik Wasior Kabupaten Teluk Wondama atau disuatu tempat yang masih berada dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ” Setiap orang yang dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS/TPSLN atau lebih” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa pada waktu dan tempat yang telah disebutkan diatas telah memberikan suaranya di TPS 004 Kampung Moru, Distrik Wasior Kabupaten Teluk Wondama dengan menggunakan e-KTP dan C6 pemberitahuannya pada saat itu, Kemudian Terdakwa pergi ke di TPS 005 Waior II dengan tujuan memberikan suaranya juga di TPS 005 Waior II dengan menggunakan DPTb. (daftar pemilihan tambahan)
Bahwa perbuatan terdakwa melakukan pencoblosan di TPS 004 Kampung Moru, Distrik Wasior, Kabupaten Teluk Wondama dengan menggunakan e-KTP dan C6 dilihat oleh Saksi WELLEM EDY IMBURI, Saksi STEVANNY OZORA HENDRIKA MARANI, dan perbuatan Terdakwa melakukan pecoblosan di TPS 005 Kampung Wasior II dengan menggunakan DPTb dilihat oleh Saksi HENDRIKUS IMBURI, Saksi DINA NOVALIOA BONGGOIBO
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 516 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum |