Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G/2016/PN Mnk Yusuf Marthin MARGRIET TANDRIANA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Jun. 2016
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 23/Pdt.G/2016/PN Mnk
Tanggal Surat Senin, 30 Mei 2016
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Yusuf Marthin
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yan Christian Warinussy, SHYusuf Marthin
Tergugat
NoNama
1MARGRIET TANDRIANA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Sah dan Berharga Surat Kesepakatan Keluarga Tentang Pembagian Hak Warisan Atas Tanah Keluarga Seluas 3.976 Meter Persegi tanggal 23 April 2014;
  3. Menyatakan adalah Batal Demi Hukum Surat Perjanjian Kontrak/Sewa Rumah tanggal 18 Agustus 2012;
  4. Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II mengembalikan rumah/gedung di atas tanah hak warisan PENGGUGAT dalam keadaan kosong dan atau dalam keadaan semula dengan segera setelah putusan dalam perkara ini tanpa syarat apapun;
  5. Menetapkan Sita Jaminan atas rumah/gedung yang dikuasai TERGUGAT I dan atau TERGUGAT II;
  6. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung-renteng membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari jika mereka lalai menjalankan putusan dalam perkara ini.

ATAU; jika Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang se-adil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak