| Petitum |
DALAM POKOK PERKARA
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Sah dan Berharga Surat Kesepakatan Keluarga Tentang Pembagian Hak Warisan Atas Tanah Keluarga Seluas 3.976 Meter Persegi tanggal 23 April 2014;
- Menyatakan adalah Batal Demi Hukum Surat Perjanjian Kontrak/Sewa Rumah tanggal 18 Agustus 2012;
- Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II mengembalikan rumah/gedung di atas tanah hak warisan PENGGUGAT dalam keadaan kosong dan atau dalam keadaan semula dengan segera setelah putusan dalam perkara ini tanpa syarat apapun;
- Menetapkan Sita Jaminan atas rumah/gedung yang dikuasai TERGUGAT I dan atau TERGUGAT II;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung-renteng membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari jika mereka lalai menjalankan putusan dalam perkara ini.
ATAU; jika Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang se-adil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |