Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
99/Pid.B/2024/PN Mnk AMINAH MUSTAFA, S.H. SARVHES RHOGES DOOM Alias SARVHES Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 99/Pid.B/2024/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1008/R.2.10/Eoh.2/5/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AMINAH MUSTAFA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SARVHES RHOGES DOOM Alias SARVHES[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan :

    Bahwa ia terdakwa SARVHES RHOGES DOOM ALIAS SARVHES bersama-sama dengan Sdr.  DANI ARONGGEAR alias DANI  (Daftar Pencarian Orang)  pada hari Minggu tanggal 17 Desember 2023 sekitar pukul 03.30 wit  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Desember   2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu  di  tahun 2023  bertempat di Jalan Raya Manggurai tepatnya di jalan Trikora Sowi II , Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil sesuatu barang, yaitu 1 (satu) unit sepeda motor Merk Yamaha Fino Warna Biru tipe BT2 Nomor polisi  PB 3286 MP nomor rangak MH3SE8880HJ008933 Nomor Mesin : E3W6E0027670  yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu saksi SRI WAHYUNI , dengan maksud untuk dmiliki secara melawan hukum, diwaktu malam  dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu,  perbutan terdakwa dilakukan yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

    Bahwa pada waktu dan tempat sebgaimana tersebut diatas berawal  terdakwa bersama – sama dengan Sdr. DANI ARONGGEAR (DPO) pada hari Sabtu tanggal 16 Desember Tahun 2023 sekitar pukul 18.00 Wit  sedang mengkonsumsi minuman keras berjenis Cap Tikus (CT) di Jalan Maskeri Kabupaten Manokwari kemudian pada hari Minggu tanggal 17 Desember Tahun 2023 sekitar pukul 00.30 Wit terdakwa  mengajak Sdr. DANI ARONGGEAR untuk pergi ke Sowi untuk mengambil 1 (satu) unit motor yang berada di perumahan Sowi II Kabupaten Manokwari yang mana sebelumnya terdakwa sudah memantau rumah tersebut.

    Bahwa selanjutnya terdakwa bersama-sama sdr. DANI ARONGGEAR seorang menumpangi ojek  untuk pergi ke perumahan Sowi II Kabupaten Manokwari sesampainya di Jalan Sowi II Kabupaten Manokwari terdakwa  dan Sdr. DANI ARONGGEAR melihat kearah rumah tersebut dan terlihat 1 (satu) Unit Motor Yamaha BT2 berwarna Hitam yang mana terdakwa  tidak sempat melihat nomor polisinya selanjutnya terdakwa dan Sdr. DANI ARONGGEAR menyuruh berhenti ojek yang kami tumpangi tersebut di depan mata Jalan Perumahan Sowi II tersebut kemudian terdakwa  dan Sdr. DANI ARONGGEAR berjalan masuk menuju kearah rumah yang terdapat 1 (satu) Unit Motor Yamaha BT2 berwarna Hitam, selanjutnya terdakwa  dan Sdr. DANI ARONGGEAR berjalan kearah 1 (satu) Unit Motor Yamaha BT2 berwarna Hitam tersebut dan karena motor tersebut Stang Motornya dalam keadaan terkunci sehingga terdakwa  dan Sdr. DANI ARONGGEAR mengangkat motor tersebut ke jalan keluar gang perumahan tersebut yang kemudian Sdr. DANI ARONGGEAR menendang Stang Motor yang terkunci tersebut setelah terlepas Stang Motor tersebut Sdr. DANI ARONGGEAR membongkar kabel Starter motor tersebut untuk menyalakannya setelah motor tersebut menyala atau mesinnya hidup selanjutnya Sdr. DANI ARONGGEAR mengendarainya sepeda motor tersebut sambil membonceng terdakwa dan kami berdua pun pergi dari tempat tersebut, dan setelah itu Sdr. DANI ARONGGEAR mengantar terdakwa  pulang ke rumah terdakwa di Camp Sowi Gunung Kabupaten Manokwari (tepatnya disamping kantor kehutanan) dan setelah sampai terdakwa turun   dari motor tersebut kemudian Sdr. DANI ARONGGEAR pulang dengan mengendarai motor yang telah diambil oleh terdakwa  Sdr. DANI ARONGGEAR Bahwa keesokan hari pada hari Minggu tanggal 17 Desember 2023  pagi harinya saksi SRI WAHYUNI (korban) bangun tidur dan hendak kepasar dan melihat  sepeda motor milik korban sudah tidak lagi terparkir pada halaman rumah  atau sudah hilang hilang selanjutnya saksi korban  berusaha mencarinya namun tidak menemukan sehingga saksi korban membuat Laporan Polisi di Polresta Manokwari guna di Proses hukum  lebih lanjut.

 

Bahwa akibat perbuatan terdakwa SARVHES RHOGES DOOM ALIAS SARVHES mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Merk Yamaha Fino Warna Biru tipe BT2 Nomor polisi  PB 3286 MP nomor rangak MH3SE8880HJ008933 Nomor Mesin : E3W6E0027670 milik  saksi SRI WAHYUNI  (korban) sehingga saksi korban saksi SRI WAHYUNI  menngqlami kerugian kurang lebih Rp. 25.000.000,-(dua puluh lima juta rupiah)

Perbuatan terdakwa SARVHES RHOGES DOOM ALIAS SARVHES  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

Pihak Dipublikasikan Ya