Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
8/Pid.Pra/2026/PN Mnk BAGINDA SYUKUR Kepala Kejaksaan Negeri Manokwari Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penahanan
Nomor Perkara 8/Pid.Pra/2026/PN Mnk
Tanggal Surat Selasa, 05 Mei 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1BAGINDA SYUKUR
Termohon
NoNama
1Kepala Kejaksaan Negeri Manokwari
Advokat
Petitum Permohonan

 

 

  1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.

 

  1. Menyatakan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan Nomor : PRIN-413/R.2.10/Eoh.2 /04/2026, tanggal 30 April 2026, yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Manokwari selaku Penuntut Umum An. AMRIZAL TAHAR,S.H,M.H selaku Jaksa Utama Pratama adalah Tidak Sah.

 

  1. Memerintahkan Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari Rutan Polresta Manokwari sesaat setelah perkara ini di putus.

 

  1. MenghukumTermohon untuk membayar biaya perkara.

 

  1. TAU, jika Pengadilan Negeri Manokwari berpendapat lain maka, Mohon Putusan yang seadil- adilnya (Ex Aequo et Bono) berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Pihak Dipublikasikan Ya