Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
228/Pid.B/2024/PN Mnk AMINAH MUSTAFA, S.H. 1.PETRUS RUMERE alias TEDI
2.ALEXANDER RUDLOF RUMAINUM alias ALEX
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 228/Pid.B/2024/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 23 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2585/R.2.10/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AMINAH MUSTAFA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PETRUS RUMERE alias TEDI[Penahanan]
2ALEXANDER RUDLOF RUMAINUM alias ALEX[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
DAKWAAN:
Primair  : 
----------- Bahwa mereka Terdakwa I PETRUS RUMERE alias TEDI  bersama-sama dengan  Terdakwa II ALEXANDER RUDLOF RUMAINUM alias ALEX pada hari Kamis tanggal 06 Juni 2024 sekira pukul 13.05 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2024, bertempat di Jalan Percetakan Kabupaten Manokwari tepatnya di Depan Kantor Disnakertrans Kabupaten Manokwari atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian yang didahului, disertai atau diikuti  dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian  atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau pererta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri,jika dilakukan pada waktu malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, jalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan, yang  dilakukan oleh dua orang atau lebih denvan bersekutu,perbuatan terdakwa I PETRUS RUMERE alias TEDI dan Terdakwa II. ALEXANDER RUDLOF RUMAINUM alias ALEX , dilakukan dengan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :-----------------------------------------
       Bahwa pada  waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas awalnya yaitu Terdakwa  I PETRUS RUMERE alias TEDI   sedang mengendarai motor merek honda type Beat warna merah dengan nmor rangka MH1 JFM212EK197243 nomr mesin JFM2E1208311 dan nmor polisi PB 4315 MD  dari rumah sanggeng berjalan menuju ke arah reremi dengan bertujuan untuk mengantar Sweter ke rumah Kakak Perempuan terdakwa I , namun dalam perjlanan tepatnya di lampu merah Reremi Pemda, terdakwa I   melihat terdakwa II. ALEXANDER RUDLOF RUMAINUM alias ALEX, sedang berboncengan dengan ojek, setelah itu terdakwa II memanggil terdakwa I  dengan mengatakan “tedi!” setelah mendengar hal tersebut, terdakwa I   langsung memberhentikan sepeda motor lalu terdakwa II   turun dari ojek, dan berjalan ke arah terdakwa I , lalu terdakwa I   berbicara dengan terdakwa II yang mengatakan ”ko mau kemana?”, lalu terdakwa I   mengatakan “sa mau ke reremi atas antar sweter!” lalu terdakwa II  mengatakan “sa ikut kah!”, lalu terdakwa I  mengatakan “mari ko ikut sudah!” setelah itu terdakwa II  menaiki sepeda motor yang   kendarai terdakwa I,  lalu terdakwa I dan terdakwa II berjalan ke arah reremi dan sesampainya di samping sekolah SMK N1, terdakwa I   bertemu dengan kakak perempuan terdakwa I  , lalu terdakwa I   menyerahkan sweter tersebut.
 Bahwa setelah terdakwa I menyerahkan switer  kepada kakak perempuan terdakwa  I selanjutya Terdakwa I menuruni jalan reremi, setelah pas di lampu mereh Bulog, Terdakwa I berbelok ke kiri, dan tepatnya di depan Gedung Wanita, Terdakwa I melihat seorang perempuan sedang mengendarai sepeda motor, yang saat itu Terdakwa I lihat juga ada sebuah Handphone di Dasbor motor tersebut, setelah itu Terdakwa I berbicara dengan Terdakwa II yang mengatakan “alex ada hp di dasbor” lalu Terdakwa II mengatakan “io rapat sudah!” setelah itu Terdakwa I mengikuti perempuan itu pada sebelah kiri perempuan tersebut, dan setelah mereka melewati puskesmas sanggeng, tepatnya di depan kantor yang Terdakwa I tidak ketahui namanya, lalu Terdakwa I merapatkan sepeda motor yang Terdakwa I kendarai ke arah perempuan tersebut, lalu Terdakwa II mengacukan tangannya ke dasbor motor yang dikendarai perempuan tersebut, setelah itu Terdakwa II mengambil Handphone tersebut, setelah mereka mendapatkan Handphone tersebut, Terdakwa II mengatakan “lari sudah lari!” setelah itu Terdakwa I menambahkan kecepatan sepeda motor yang Terdakwa I kendarai, kemudian Terdakwa II mengatakan “de ada kejar!”, lalu Terdakwa I menambah lagi kecepatan sepeda motor yang terdakwa kendarai, Terdakwa I dan terdakwa II  dalam perjalanan Terdakwa II menaruh Handphone yang diambilnya di Dasbor motor sebelah kiri yang Terdakwa I kendarai, setelah itu Terdakwa I berbelok ke kanan ke arah kampus, berjalan ke jalan Pahlawan, berjalan lagi ke arah lampu merah sanggeng, lalu melewati Polsek dan tepatnya didepan TK Bunga Bakhti Terdakwa II berbicara kepada Terdakwa I yang mengatakan “stop, kasih turun sa disini” lalu Terdakwa I memberhentikan sepeda motor yang Terdakwa I kendarai dan menurunkan Terdakwa II, setelah itu Terdakwa I melanjutkan perjalanannya ke arah senggeng dalam, dan berjalan ke arah rumahnya serta memarkirkan sepeda motornya, kemudian Terdakwa I mengambil Handphone yang berada di dasbor dan masuk ke dalam kamarnya kemudian Terdakwa I simpan handphone tersebut di dalam kamarnya.
 
Bahwa setelah terdakwa I dan terdakwa II mengambil Handphone milik saksi korban sdri. CLARISHA RIEZKY AMALIA selanjutnya saksi korban mengejar terdakwa I dan terdakwa II dari belakang hingga saksi korban sdri. CLARISHA RIEZKY AMALIA terjatuh dan tidak sadarkan sadarkan diri dan setelah sadar saksi korban sudah berada di Rumah Sakit Angkatan  Manokwari.
 
Bahwa Berdasarkan Surat Permintaan Visum Et Repertum an. Kepala Kepolisian Resor Kota Manokwari Nomor: B / 272 / VI / 2024 /SPKT III, tanggal 06 Juni 2024 an. CLARISHA RIEZKY AMALIA telah mendapat Visum Et Repertum Nomor: R / 15 / VI / 2024 / RSAL, tanggal 29 November 2023, perihal hasil pemeriksaan terhadap kondisi Saksi/Korban CLARISHA RIEZKY AMALIA yang menerangkan sebagai berikut:
Pemeriksaan tubuh:
• Kepala terdapat luka terbuka pada kepala disertai darah dan bengkak;
• Telinga kiri keluar darah;
• Kaki dan tangan terdapat luka luka lecet.
Kesimpulan:
• Pada pasien tampak luka terbuka daerah kepala kurang lebih tiga sampai empat centimeter dan keluar darah menggumpal pada telinga setelah mengalami kecelakaan lalu lintas.
 
 Bahwa akibat perbuatan terdakwa I. PETRUS RUMERE alias TEDI  bersama-sama dengan  Terdakwa II    ALEXANDER RUDLOF RUMAINUM alias ALEX mengambil  1 (satu) unit Handphone merk Iphone 12 warna hitam dengan menggunakan case Handphone warna hijau tanpa seijin pemiliknya yaitu  saksi CLARISHA RIEZKY AMALIA sehingga saksi CLARISHA RIEZKY AMALIA mengalami kerugian kurang lebih Rp. 15.000.000,-(lima  belas juta rupiah)  
 
----------- Perbuatan terdakwa I. PETRUS RUMERE alias TEDI  bersama-sama dengan  Terdakwa II    ALEXANDER RUDLOF RUMAINUM alias ALEX  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 
 
SUBSIDAIR
 
----------- Bahwa  Terdakwa I PETRUS RUMERE alias TEDI  bersama-sama dengan  Terdakwa II PETRUS RUMERE alias TEDI pada hari Kamis tanggal 06 Juni 2024 sekira pukul 13.05 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2024, bertempat di Jalan Percetakan Kabupaten Manokwari tepatnya di Depan Kantor Disnakertrans Kabupaten Manokwari atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, perbuatan terdakwa I PETRUS RUMERE alias TEDI dan Terdakwa II. ALEXANDER RUDLOF RUMAINUM alias ALEX
 , dilakukan dengan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :----------------------------------------
 
       Bahwa pada  waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas awalnya yaitu Terdakwa  I PETRUS RUMERE alias TEDI   sedang mengendarai motor merek honda type Beat warna merah dengan nmor rangka MH1 JFM212EK197243 nomr mesin JFM2E1208311 dan nmor polisi PB 4315 MD  dari rumah sanggeng berjalan menuju ke arah reremi dengan bertujuan untuk mengantar Sweter ke rumah Kakak Perempuan terdakwa I , namun dalam perjlanan tepatnya di lampu merah Reremi Pemda, terdakwa I   melihat terdakwa II. ALEXANDER RUDLOF RUMAINUM alias ALEX, sedang berboncengan dengan ojek, setelah itu terdakwa II memanggil terdakwa I  dengan mengatakan “tedi!” setelah mendengar hal tersebut, terdakwa I   langsung memberhentikan sepeda motor lalu terdakwa II   turun dari ojek, dan berjalan ke arah terdakwa I , lalu terdakwa I   berbicara dengan terdakwa II yang mengatakan ”ko mau kemana?”, lalu terdakwa I   mengatakan “sa mau ke reremi atas antar sweter!” lalu terdakwa II  mengatakan “sa ikut kah!”, lalu terdakwa I  mengatakan “mari ko ikut sudah!” setelah itu terdakwa II  menaiki sepeda motor yang   kendarai terdakwa I,  lalu terdakwa I dan terdakwa II berjalan ke arah reremi dan sesampainya di samping sekolah SMK N1, terdakwa I   bertemu dengan kakak perempuan terdakwa I  , lalu terdakwa I   menyerahkan sweter tersebut.
 Bahwa setelah terdakwa I menyerahkan switer  kepada kakak perempuan terdakwa  I selanjutya Terdakwa I menuruni jalan reremi, setelah pas di lampu mereh Bulog, Terdakwa I berbelok ke kiri, dan tepatnya di depan Gedung Wanita, Terdakwa I melihat seorang perempuan sedang mengendarai sepeda motor, yang saat itu Terdakwa I lihat juga ada sebuah Handphone di Dasbor motor tersebut, setelah itu Terdakwa I berbicara dengan Terdakwa II yang mengatakan “alex ada hp di dasbor” lalu Terdakwa II mengatakan “io rapat sudah!” setelah itu Terdakwa I mengikuti perempuan itu pada sebelah kiri perempuan tersebut, dan setelah mereka melewati puskesmas sanggeng, tepatnya di depan kantor yang Terdakwa I tidak ketahui namanya, lalu Terdakwa I merapatkan sepeda motor yang Terdakwa I kendarai ke arah perempuan tersebut, lalu Terdakwa II mengacukan tangannya ke dasbor motor yang dikendarai perempuan tersebut, setelah itu Terdakwa II mengambil Handphone tersebut, setelah mereka mendapatkan Handphone tersebut, Terdakwa II mengatakan “lari sudah lari!” setelah itu Terdakwa I menambahkan kecepatan sepeda motor yang Terdakwa I kendarai, kemudian Terdakwa II mengatakan “de ada kejar!”, lalu Terdakwa I menambah lagi kecepatan sepeda motor yang terdakwa kendarai, Terdakwa I dan terdakwa II  dalam perjalanan Terdakwa II menaruh Handphone yang diambilnya di Dasbor motor sebelah kiri yang Terdakwa I kendarai, setelah itu Terdakwa I berbelok ke kanan ke arah kampus, berjalan ke jalan Pahlawan, berjalan lagi ke arah lampu merah sanggeng, lalu melewati Polsek dan tepatnya didepan TK Bunga Bakhti Terdakwa II berbicara kepada Terdakwa I yang mengatakan “stop, kasih turun sa disini” lalu Terdakwa I memberhentikan sepeda motor yang Terdakwa I kendarai dan menurunkan Terdakwa II, setelah itu Terdakwa I melanjutkan perjalanannya ke arah senggeng dalam, dan berjalan ke arah rumahnya serta memarkirkan sepeda motornya, kemudian Terdakwa I mengambil Handphone yang berada di dasbor dan masuk ke dalam kamarnya kemudian Terdakwa I simpan handphone tersebut di dalam kamarnya.
 
Bahwa setelah terdakwa I dan terdakwa II mengambil Handphone milik saksi korban sdri. CLARISHA RIEZKY AMALIA selanjutnya saksi korban mengejar terdakwa I dan terdakwa II dari belakang hingga saksi korban sdri. CLARISHA RIEZKY AMALIA terjatuh dan tidak sadarkan sadarkan diri dan setelah sadar saksi korban sudah berada di Rumah Sakit Angkatan  Manokwari.
 
Bahwa Berdasarkan Surat Permintaan Visum Et Repertum an. Kepala Kepolisian Resor Kota Manokwari Nomor: B / 272 / VI / 2024 /SPKT III, tanggal 06 Juni 2024 an. CLARISHA RIEZKY AMALIA telah mendapat Visum Et Repertum Nomor: R / 15 / VI / 2024 / RSAL, tanggal 29 November 2023, perihal hasil pemeriksaan terhadap kondisi Saksi/Korban CLARISHA RIEZKY AMALIA yang menerangkan sebagai berikut:
Pemeriksaan tubuh:
• Kepala terdapat luka terbuka pada kepala disertai darah dan bengkak;
• Telinga kiri keluar darah;
• Kaki dan tangan terdapat luka luka lecet.
Kesimpulan:
• Pada pasien tampak luka terbuka daerah kepala kurang lebih tiga sampai empat centimeter dan keluar darah menggumpal pada telinga setelah mengalami kecelakaan lalu lintas.
 
 Bahwa akibat perbuatan terdakwa I. PETRUS RUMERE alias TEDI  bersama-sama dengan  Terdakwa II    ALEXANDER RUDLOF RUMAINUM alias ALEX mengambil  1 (satu) unit Handphone merk Iphone 12 warna hitam dengan menggunakan case Handphone warna hijau tanpa seijin pemiliknya yaitu  saksi CLARISHA RIEZKY AMALIA sehingga saksi CLARISHA RIEZKY AMALIA mengalami kerugian kurang lebih Rp. 15.000.000,-(lima  belas juta rupiah) .
 
Perbuatan terdakwa I. PETRUS RUMERE alias TEDI  bersama-sama dengan  Terdakwa II    ALEXANDER RUDLOF RUMAINUM alias ALEX   tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. --------------------------------
 
LEBIH SUBSIDAIR :
 
 Bahwa Terdakwa I PETRUS RUMERE alias TEDI dan Terdakwa II PETRUS RUMERE alias TEDI pada hari Kamis tanggal 06 Juni 2024 sekira pukul 13.05 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2024, bertempat di Jalan Percetakan Kabupaten Manokwari tepatnya di Depan Kantor Disnakertrans Kabupaten Manokwari atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang ataulebih dngan bersekutu, perbuatan terdakwa I PETRUS RUMERE alias TEDI dan Terdakwa II. ALEXANDER RUDLOF RUMAINUM alias ALEX,  dilakukan dengan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :----------------------------------------
 
       Bahwa pada  waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas awalnya yaitu Terdakwa  I PETRUS RUMERE alias TEDI   sedang mengendarai motor merek honda type Beat warna merah dengan nmor rangka MH1 JFM212EK197243 nomr mesin JFM2E1208311 dan nmor polisi PB 4315 MD  dari rumah sanggeng berjalan menuju ke arah reremi dengan bertujuan untuk mengantar Sweter ke rumah Kakak Perempuan terdakwa I , namun dalam perjlanan tepatnya di lampu merah Reremi Pemda, terdakwa I   melihat terdakwa II. ALEXANDER RUDLOF RUMAINUM alias ALEX, sedang berboncengan dengan ojek, setelah itu terdakwa II memanggil terdakwa I  dengan mengatakan “tedi!” setelah mendengar hal tersebut, terdakwa I   langsung memberhentikan sepeda motor lalu terdakwa II   turun dari ojek, dan berjalan ke arah terdakwa I , lalu terdakwa I   berbicara dengan terdakwa II yang mengatakan ”ko mau kemana?”, lalu terdakwa I   mengatakan “sa mau ke reremi atas antar sweter!” lalu terdakwa II  mengatakan “sa ikut kah!”, lalu terdakwa I  mengatakan “mari ko ikut sudah!” setelah itu terdakwa II  menaiki sepeda motor yang   kendarai terdakwa I,  lalu terdakwa I dan terdakwa II berjalan ke arah reremi dan sesampainya di samping sekolah SMK N1, terdakwa I   bertemu dengan kakak perempuan terdakwa I  , lalu terdakwa I   menyerahkan sweter tersebut.
 Bahwa setelah terdakwa I menyerahkan switer  kepada kakak perempuan terdakwa  I selanjutya Terdakwa I menuruni jalan reremi, setelah pas di lampu mereh Bulog, Terdakwa I berbelok ke kiri, dan tepatnya di depan Gedung Wanita, Terdakwa I melihat seorang perempuan sedang mengendarai sepeda motor, yang saat itu Terdakwa I lihat juga ada sebuah Handphone di Dasbor motor tersebut, setelah itu Terdakwa I berbicara dengan Terdakwa II yang mengatakan “alex ada hp di dasbor” lalu Terdakwa II mengatakan “io rapat sudah!” setelah itu Terdakwa I mengikuti perempuan itu pada sebelah kiri perempuan tersebut, dan setelah mereka melewati puskesmas sanggeng, tepatnya di depan kantor yang Terdakwa I tidak ketahui namanya, lalu Terdakwa I merapatkan sepeda motor yang Terdakwa I kendarai ke arah perempuan tersebut, lalu Terdakwa II mengacukan tangannya ke dasbor motor yang dikendarai perempuan tersebut, setelah itu Terdakwa II mengambil Handphone tersebut, setelah mereka mendapatkan Handphone tersebut, Terdakwa II mengatakan “lari sudah lari!” setelah itu Terdakwa I menambahkan kecepatan sepeda motor yang Terdakwa I kendarai, kemudian Terdakwa II mengatakan “de ada kejar!”, lalu Terdakwa I menambah lagi kecepatan sepeda motor yang terdakwa kendarai, Terdakwa I dan terdakwa II  dalam perjalanan Terdakwa II menaruh Handphone yang diambilnya di Dasbor motor sebelah kiri yang Terdakwa I kendarai, setelah itu Terdakwa I berbelok ke kanan ke arah kampus, berjalan ke jalan Pahlawan, berjalan lagi ke arah lampu merah sanggeng, lalu melewati Polsek dan tepatnya didepan TK Bunga Bakhti Terdakwa II berbicara kepada Terdakwa I yang mengatakan “stop, kasih turun sa disini” lalu Terdakwa I memberhentikan sepeda motor yang Terdakwa I kendarai dan menurunkan Terdakwa II, setelah itu Terdakwa I melanjutkan perjalanannya ke arah senggeng dalam, dan berjalan ke arah rumahnya serta memarkirkan sepeda motornya, kemudian Terdakwa I mengambil Handphone yang berada di dasbor dan masuk ke dalam kamarnya kemudian Terdakwa I simpan handphone tersebut di dalam kamarnya.
 
Bahwa setelah terdakwa I dan terdakwa II mengambil Handphone milik saksi korban sdri. CLARISHA RIEZKY AMALIA selanjutnya saksi korban mengejar terdakwa I dan terdakwa II dari belakang hingga saksi korban sdri. CLARISHA RIEZKY AMALIA terjatuh dan tidak sadarkan sadarkan diri dan setelah sadar saksi korban sudah berada di Rumah Sakit Angkatan  Manokwari.
 
Bahwa Berdasarkan Surat Permintaan Visum Et Repertum an. Kepala Kepolisian Resor Kota Manokwari Nomor: B / 272 / VI / 2024 /SPKT III, tanggal 06 Juni 2024 an. CLARISHA RIEZKY AMALIA telah mendapat Visum Et Repertum Nomor: R / 15 / VI / 2024 / RSAL, tanggal 29 November 2023, perihal hasil pemeriksaan terhadap kondisi Saksi/Korban CLARISHA RIEZKY AMALIA yang menerangkan sebagai berikut:
Pemeriksaan tubuh:
• Kepala terdapat luka terbuka pada kepala disertai darah dan bengkak;
• Telinga kiri keluar darah;
• Kaki dan tangan terdapat luka luka lecet.
Kesimpulan:
• Pada pasien tampak luka terbuka daerah kepala kurang lebih tiga sampai empat centimeter dan keluar darah menggumpal pada telinga setelah mengalami kecelakaan lalu lintas.
 
 Bahwa akibat perbuatan terdakwa I. PETRUS RUMERE alias TEDI  bersama-sama dengan  Terdakwa II    ALEXANDER RUDLOF RUMAINUM alias ALEX mengambil  1 (satu) unit Handphone merk Iphone 12 warna hitam dengan menggunakan case Handphone warna hijau tanpa seijin pemiliknya yaitu  saksi CLARISHA RIEZKY AMALIA sehingga saksi CLARISHA RIEZKY AMALIA mengalami kerugian kurang lebih Rp. 15.000.000,-(lima  belas juta rupiah) .
 
Perbuatan Para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pihak Dipublikasikan Ya