Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
13/PID.SUS/TPK/2015/PN Mnk JHON ILEF MALAMASSAM, SH, MH Drs. ARITABAN YUSTUS FRANS FIMBAY Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Jun. 2015
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 13/PID.SUS/TPK/2015/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan -
Nomor Surat Pelimpahan
Penuntut Umum
NoNama
1JHON ILEF MALAMASSAM, SH, MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Drs. ARITABAN YUSTUS FRANS FIMBAY[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Primair :

------- Bahwa Terdakwa Drs. ARITABAN YUSTUS FRANS FIMBAY, selaku Sekretaris pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Teluk Bintuni dan Selaku Pejabat Penguji dan Penandatanganan Surat Permintaan Membayar (SPM) pada Kegiatan Rehabilitasi Saluran Induk Tuarai I dan II Tahun 2009 Kabupaten Teluk Bintuni berdasarkan Surat Keputusan Bupati Teluk Bintuni Nomor : 44/16/BUP-TB/2009 tanggal 03 Juli 2009 tentang Penetapan Pengelola dana Stimulus Fiskal pada SKPD-KSD Kabupaten Teluk Bintuni tahun 2009 dan Dokumen Induk Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Stimulus APBN Tahun 2009 Nomor : 2723.0.ST/033-06.2/XXX/2009, tanggal 06 Juli 2009, telah melakukan atau turut serta melakukan bersama-sama dengan Saifur Rahman, SE (Selaku Direktur PT,Kharisma Sahaja), Johan Hendrik Flassy, ST (selaku Plt.Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Teluk Bintuni dan selaku Kuasa Pengguna Anggaran) pada kegiatan rehabilitasi saluran Induk II di Tuaray Kabupaten Teluk Bintuni, Ferdinand Mayor, ST alias Feri (Selaku Kepala bidang Pengairan dan Selaku Kepala Satuan kerja Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Teluk Bintuni), Jhoni Koromad, Amd,Tek Alias Joko (selaku kepala seksi Perencanaan bangunan air di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Teluk Bintuni), dan Maori Kiki Saptario Yosberio Samyunio Denny,SE Alias Kiki (selaku bendahara kegiatan rehabilitasi saluran Induk Tuarai I dan Tuarai II Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Teluk Bintuni) (masing?masing dilakukan penuntutan secara terpisah), pada waktu diantara bulan Juli s/d Agustus tahun 2009 setidak-tidaknya dalam kurun waktu tahun 2009, bertempat di Kantor Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Teluk Bintuni Propinsi Papua Barat atau setidak-tidaknya dilakukan disuatu tempat?tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari, secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------

- Bahwa pada tahun 2009 Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Teluk Bintuni mendapat kucuran Dana Stimulus Fiskal dengan sumber dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sesuai DIPA Departemen Pekerjaan Umum T.A 2009 sebesar Rp. 45.000.000.000,- (empat puluh lima milyar rupiah) dan khusus untuk kegiatan Pembangunan/Peningkatan/Rehabilitasi Prasarana Sumber Daya Air Kabupaten/Kota pada Satker Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Teluk Bintuni dialokasikan dana sebesar Rp. 20.000.000.000. (dua puluh milyar rupiah) sebagaimana tercantum dalam Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Stimulus Fiskal Tahun Anggaran 2009 Nomor : 2723.0.ST/003-06.2/ XXX/2009 tanggal 06 Juli 2009.

- Bahwa dari alokasi dana sebesar Rp. 20.000.000.000. (dua puluh milyar rupiah) yang dikelola oleh Bidang Irigasi dan Pengairan pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Teluk Bintuni tersebut , dibagi dalam beberapa paket termasuk diantaranya 6 (enam) paket pekerjaan berupa Pekerjaan Rehab Saluran Primer dan Sekunder dan didalamnya termasuk Pekerjaan Rehabilitasi Saluran Induk Tuaray I dan Tuaray II Tahun 2009.

- Bahwa untuk kegiatan Rehabilitasi Saluran Induk Tuaray I di Kabupaten Teluk Bintuni pelaksanaan pekerjaan dilakukan oleh PT. BORNEO AGUNG PERKASA dengan Direktur TONY FATIMA DJIU, sesuai kontrak Nomor : 01/KONTRAK-STIMULUS/IRG/TB/2009, tanggal 10 Juli 2009 dengan nilai Rp. 5.996.000.000.- (lima milyar sembilan ratus sembilan puluh enam juta rupiah) dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 01/SPMK-STIMULUS/TB/2009 tanggal 10 Juli 2009. Walaupun administrasi pelelangan dibuat dengan lengkap namun nyatanya seluruh tahapan pelelangan tidak pernah dilaksanakan dan dalam pelaksanaannya ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 2.936.257.853,20 (dua milyar sembilan ratus tiga puluh enam juta dua ratus lima puluh tujuh ribu delapan puluh lima tiga rupiah koma dua puluh).

- Bahwa atas pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh PT. BORNEO AGUNG PERKASA dengan Direktur TONY FATIMA DJIU dan JOHAN HENDRIK FLASSY, ST selaku Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bintuni (waktu itu) yang tidak melalui mekanisme atau prosedur sebagaimana diamanatkan dalam Keputusan Presiden RI No. 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah secara tegas dinyatakan tidak dapat dibayarkan. Perbuatan TONY FATIMA DJIU tersebut telah dinyatakan terbukti bersalah dan dihukum oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Manokwari sebagaimana tercantum dalam Putusan No. 17/ Tipikor/ 2013/ PN.MKW, tanggal 4 Februari 2014 dan Putusan No. 16/Tipikor/2013/PN.MKW, tanggal 4 Februari 2014 dan masing-masing telah berkekuatan hukum tetap.

- Bahwa untuk pelaksanaan pekerjaan Rehabilitasi Saluran Induk Tuaray II yang juga tidak melalui mekanisme atau prosedur lelang sebagaimana diamanatkan dalam Keputusan Presiden RI No. 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, dokumen-dokumen lelang fiktif dikerjakan oleh CHANDRA (DPO) yang adalah orang kepercayaan dari FERDINAND MAYOR, ST als FERI dan dinyatakan sebagai pemenang atas pekerjaan tersebut adalah PT. KHARISMA SAHAJA dengan Direktur SAIFUR RAHMAN, SE.

- Selanjutnya JOHAN HENDRIK FLASSY selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan Rehabilitasi Saluran Induk Tuarai II di Tuaraisah Kabupaten Teluk Bintuni kemudian menandatangani Kontrak Nomor : 02/Kontrak-Stimulus/IRG/TB/2009 tanggal 10 Juli 2009 senilai Rp. 5.996.000.000.- (lima milyar sembilan ratus sembilan puluh enam juta rupiah) dengan PT. KHARISMA SAHAJA yang ditanda tangani oleh TOMI ISWAYUDI (DPO) mengatas namakan SYAIFUR RAHMAN selaku Direktur, dengan jangka waktu pekerjaan selama 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak SPMK No. 02/SPMK-STIMULUS/TB/2009, tanggal 10 Juli 2009 dengan masa pemeliharaan selama 30 hari kerja.

- Bahwa dalam pelaksanaannya pekerjaan Rehabilitasi Saluran Induk Tuarai II tersebut tidak dikerjakan oleh PT. Kharisma Sahaja, namun dikerjakan oleh YOHANES SARTONO berdasarkan Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan tanggal 25 September 2009 yang ditanda tangani FERDINAND MAYOR, ST als FERI dengan bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dengan membuat perjanjian pemborongan baru dengan nilai sebesar Rp. 4.360.000.000.- (empat milyar tiga ratus enam puluh juta rupiah) untuk melaksanakan pekerjaan renovasi dinding dan lantai Irigasi SP 1 Kabupaten Bintuni sepanjang 5 Km.

- Bahwa kegiatan rehabilitasi tersebut tidak dikerjakan sesuai Kontrak Nomor : 02/ Kontrak-Stimulus/IRG/TB/2009 tanggal 10 Juli 2009 dan keadaan itupun tidak pernah dilaporkan oleh FERDINAND MAYOR, ST als FERI selaku Kepala Satuan Kerja kepada JOHAN HENDRIK FLASSY selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) termasuk juga pengawasan atas pekerjaan Rehabilitasi Saluran Induk Tuarai II Kabupaten Teluk Bintuni yang tidak dilakukan oleh JHONI KOROMAD dan CHANDRA (DPO). Namun demikian ada pekerjaan fisik yang dikerjakan.

- Bahwa walaupun kegiatan Rehabilitasi Saluran Induk Tuarai II tersebut tidak dikerjakan oleh PT. KHARISMA SAHAJA, namun pembayaran tetap dilakukan oleh MAORIKIKI SAPTARIO YOSBERIO SAMYUNIO DENNY, SE Als KIKI selaku Bendahara Pengeluaran Pekerjaan Rehabilitasi Saluran Induk Tuarai II Kabupaten Teluk Bintuni untuk memenuhi permintaan dari JOHAN HENDRIK FLASSY, ST selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang tetap meminta pencairan dilakukan walaupun MAORIKIKI SAPTARIO YOSBERIO SAMYUNIO DENNY, SE Als KIKI tidak melengkapi lampiran dokumen yang diperlukan untuk pencairan.

- Bahwa tahapan rincian pencairan dilakukan sebagai berikut :

  1. Untuk Termin I (pertama) sebesar 50 % dari nilai kontrak dengan nominal pembayaran sebesar Rp. 2.998.000.000. (dua milyar sembilan ratus sembilan puluh delapan juta rupiah) ;
  2. Untuk Termin II (kedua) sebesar 45 % dari nilai kontrak dengan nominal pembayaran sebesar Rp.2.698.000.000,- (dua milyar enam ratus sembilan puluh delapan juta rupiah) ;

- Bahwa untuk proses pencairan pembayaran Pekerjaan Rehabilitasi Saluran Induk Tuarai II Kabupaten Teluk Bintuni tersebut di atas, MAORIKIKI SAPTARIO YOSBERIO SAMYUNIO DENNY, SE Als KIKI selaku Bendahara Pengeluaran melakukannya dengan cara tetap memproses permintaan pembayaran (SPP) dana stimulus pekerjaan oleh PT. KHARISMA SAHAJA baik untuk termin I dan termin II tersebut walaupun tidak lengkap dan hanya berdasarkan Surat Permintaan Membayar (SPM) yang ditanda tangani oleh Pejabat Penguji dan Penandatangan SPM yakni terdakwa Drs. ARITABAN YUSTUS FRANS FIMBA, Ringkasan Kontrak dan Surat Pertanggungjawaban yang ditandatangani oleh JOHAN HENDRIK FLASSY, ST selaku Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bintuni . Dengan hanya dasar dokumen tersebut saksi MAORIKIKI SAPTARIO YOSBERIO SAMYUNIO DENNY, SE Als KIKI kemudian menyampaikannya ke KPPN Manokwari untuk diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

- Bahwa terdakwa selaku pejabat penguji dan Penanda tanganan SPM tidak pernah memeriksa kelengkapan SPP (lampirannya) serta tidak pernah mengisi cheklist kelengkapan berkas SPP berupa :

1) Surat Permintaan Penawaran.

2) Surat Penawaran Harga.

3) Berita Acara Evaluasi, klarifikasi, dan Negosiasi Teknis dan Harga.

4) Usulan Penetapan Calon Pemenang penyedia Barang bdan Jasa.

5) Surat Penetapan Pemenang.

6) Surat Perintah Kerja/ Kontrak yang mencantumkan nomor rekening rekanan.

7) Surat Perintah Mulai Kerja.

8) Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan.

9) Berita Acara Serah Terima Barang/Jasa.

10)Permohonan Pembayaran.

11)Berita Acara Pembayaran.

12)Faktur Pajak beserta Surat Setoran Pajak (SPP).

13)Jaminan Bank (untuk pekerjaan yang dilaksanakan dengan kontrak).

14)Ringkasan kontrak.

dan saksi MAORIKIKI SAPTARIO YOSBERIO SAMYUNIO DENNY, SE Als KIKI telah menyimpang dari tugas selaku Bendahara Pengeluaran yang wajib menolak perintah bayar dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) apabila persyaratan pembayaran tidak terpenuhi, sebagaimana lampiran A2 , Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 09/PRT/M/2009 tanggal 17 April 2009 tersebut.

- Bahwa pembayaran dana stimulus untuk termin I dan II kepada PT. KHARISMA SAHAJA dilakukan melalui rekening Nomor : 301.21.20.01.00174-5 pada Bank BRI Manokwari yang dipegang oleh SAIFUR RAHMAN, SE.

- Bahwa untuk pembayaran termin III yakni 5 % sebesar Rp. 299.800.000.- (dua ratus sembilan puluh sembilan juta delapan ratus ribu rupiah) kepada PT. KHARISMA SAHAJA, dokumen pencairan seperti Surat Permintaan Membayar (SPM) yang ditanda tangani oleh Pejabat Penguji dan Penandatangan SPM yakni terdakwa Drs. ARITABAN FINBAY, Ringkasan Kontrak dan Surat Pertanggungjawaban yang ditandatangani oleh JOHAN HENDRIK FLASSY, ST selaku Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bintuni hingga terbit SP2D tidak dikerjakan oleh saksi MAORIKIKI SAPTARIO YOSBERIO SAMYUNIO DENNY, SE Als KIKI selaku Bendahara Pengeluaran melainkan oleh JHONI KOROMAD. Atas hal tersebut terdakwa tidak keberatan.

- Bahwa akibat perbuatan terdakwa Drs. ARITABAN YUSTUS FRANS FIMBAY selaku Sekretaris pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Teluk Bintuni dan Selaku Pejabat Penguji dan Penandatanganan Surat Permintaan Membayar (SPM) pada Kegiatan Rehabilitasi Saluran Induk Tuarai I dan II Tahun 2009 Kabupaten Teluk Bintuni yang menanda tangani SPM dan SPP tanpa memeriksa dokumen ? dokumen tersebut, yang mengakibatkan kerugian negara dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni, sebagaimana hasil Pemeriksaan BPK RI sebagaimana Hasil Audit BPK RI No : 03/R/XIX/ MAN/01/2011 tanggal 21 Januari 2011, untuk pelaksanaan pekerjaan Rehabilitasi Saluran Induk Tuarai II sebesar Rp. 1.600.144.955,20 ( satu milyar enam ratus juta seratus empat puluh empat ribu sembilan ratus lima puluh lima dua puluh sen rupiah) atau setidak-tidaknya dalam jumlah tersebut.

------- Perbuatan terdakwa Drs. ARITABAN YUSTUS FRANS FIMBAY diatur dan diancam pidana sebagaimana diuraikan di atas melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.-------------------

Subsidiair :

Bahwa Terdakwa Drs. ARITABAN YUSTUS FRANS FIMBAY, selaku Sekretaris pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Teluk Bintuni dan Selaku Pejabat Penguji dan Penandatanganan Surat Permintaan Membayar (SPM) pada Kegiatan Rehabilitasi Saluran Induk Tuarai I dan II Tahun 2009 Kabupaten Teluk Bintuni berdasarkan Surat Keputusan Bupati Teluk Bintuni Nomor : 44/16/BUP-TB/2009 tanggal 03 Juli 2009 tentang Penetapan Pengelola dana Stimulus Fiskal pada SKPD-KSD Kabupaten Teluk Bintuni tahun 2009 dan Dokumen Induk Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Stimulus APBN Tahun 2009 Nomor : 2723.0.ST/033-06.2/XXX/2009, tanggal 06 Juli 2009, telah melakukan atau turut serta melakukan bersama-sama dengan Saifur Rahman, SE (Selaku Direktur PT,Kharisma Sahaja), Johan Hendrik Flassy, ST (selaku Plt.Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Teluk Bintuni dan selaku Kuasa Pengguna Anggaran) pada kegiatan rehabilitasi saluran Induk II di Tuaray Kabupaten Teluk Bintuni, Ferdinand Mayor (Selaku Kepala bidang Pengairan dan Selaku Kepala Satuan kerja Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Teluk Bintuni), Jhoni Koromad, Amd,Tek Alias Joko (selaku kepala seksi Perencanaan bangunan air di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Teluk Bintuni), dan Maori Kiki Saptario Yosberio Samyunio Denny,SE Alias Kiki (selaku bendahara kegiatan rehabilitasi saluran Induk Tuarai I dan Tuarai II Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Teluk Bintuni) (masing?masing dilakukan penuntutan secara terpisah), pada waktu diantara bulan Juli s/d Agustus tahun 2009 setidak-tidaknya dalam kurun waktu tahun 2009, bertempat di Kantor Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Teluk Bintuni Propinsi Papua Barat atau setidak-tidaknya dilakukan disuatu tempat?tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------

- Bahwa pada tahun 2009 Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Teluk Bintuni mendapat kucuran Dana Stimulus Fiskal dengan sumber dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sesuai DIPA Departemen Pekerjaan Umum T.A 2009 sebesar Rp.45.000.000.000,- (empat puluh lima milyar rupiah) dan khusus untuk kegiatan Pembangunan/Peningkatan/Rehabilitasi Prasarana Sumber Daya Air Kabupaten/Kota pada Satker Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Teluk Bintuni dialokasikan dana sebesar Rp. 20.000.000.000. (dua puluh milyar rupiah) sebagaimana tercantum dalam Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Stimulus Fiskal Tahun Anggaran 2009 Nomor : 2723.0.ST/003-06.2/ XXX/2009 tanggal 06 Juli 2009.

- Bahwa dari alokasi dana sebesar Rp. 20.000.000.000. (dua puluh milyar rupiah) yang dikelola oleh Bidang Irigasi dan Pengairan pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Teluk Bintuni tersebut , dibagi dalam beberapa paket termasuk diantaranya 6 (enam) paket pekerjaan berupa Pekerjaan Rehab Saluran Primer dan Sekunder dan didalamnya termasuk Pekerjaan Rehabilitasi Saluran Induk Tuaray I dan Tuaray II Tahun 2009.

- Bahwa untuk kegiatan Rehabilitasi Saluran Induk Tuaray I di Kabupaten Teluk Bintuni pelaksanaan pekerjaan dilakukan oleh PT. BORNEO AGUNG PERKASA dengan Direktur TONY FATIMA DJIU, sesuai kontrak Nomor : 01/KONTRAK-STIMULUS/IRG/TB/2009, tanggal 10 Juli 2009 dengan nilai Rp. 5.996.000.000.- (lima milyar sembilan ratus sembilan puluh enam juta rupiah) dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 01/SPMK-STIMULUS/TB/2009 tanggal 10 Juli 2009. Walaupun administrasi pelelangan dibuat dengan lengkap namun nyatanya seluruh tahapan pelelangan tidak pernah dilaksanakan dan dalam pelaksanaannya ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 2.936.257.853,20 (dua milyar sembilan ratus tiga puluh enam juta dua ratus lima puluh tujuh ribu delapan puluh lima tiga rupiah koma dua puluh).

- Bahwa atas pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh PT. BORNEO AGUNG PERKASA dengan Direktur TONY FATIMA DJIU dan JOHAN HENDRIK FLASSY, ST selaku Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bintuni (waktu itu) yang tidak melalui mekanisme atau prosedur sebagaimana diamanatkan dalam Keputusan Presiden RI No. 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah secara tegas dinyatakan tidak dapat dibayarkan. Perbuatan TONY FATIMA DJIU tersebut telah dinyatakan terbukti bersalah dan dihukum oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Manokwari sebagaimana tercantum dalam Putusan No. 17/ Tipikor/ 2013/ PN.MKW, tanggal 4 Februari 2014 dan Putusan No. 16/Tipikor/2013/PN.MKW, tanggal 4 Februari 2014 dan masing-masing telah berkekuatan hukum tetap.

- Bahwa untuk pelaksanaan pekerjaan Rehabilitasi Saluran Induk Tuaray II yang juga tidak melalui mekanisme atau prosedur lelang sebagaimana diamanatkan dalam Keputusan Presiden RI No. 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, dokumen-dokumen lelang fiktif dikerjakan oleh CHANDRA (DPO) yang adalah orang kepercayaan dari FERDINAND MAYOR, ST als FERI dan dinyatakan sebagai pemenang atas pekerjaan tersebut adalah PT. KHARISMA SAHAJA dengan Direktur SAIFUR RAHMAN, SE.

- Selanjutnya JOHAN HENDRIK FLASSY selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan Rehabilitasi Saluran Induk Tuarai II di Tuaraisah Kabupaten Teluk Bintuni kemudian menandatangani Kontrak Nomor : 02/Kontrak-Stimulus/IRG/TB/2009 tanggal 10 Juli 2009 senilai Rp. 5.996.000.000.- (lima milyar sembilan ratus sembilan puluh enam juta rupiah) dengan PT. KHARISMA SAHAJA yang ditanda tangani oleh TOMI ISWAYUDI (DPO) mengatas namakan SYAIFUR RAHMAN selaku Direktur, dengan jangka waktu pekerjaan selama 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak SPMK No. 02/SPMK-STIMULUS/TB/2009, tanggal 10 Juli 2009 dengan masa pemeliharaan selama 30 hari kerja.

- Bahwa dalam pelaksanaannya pekerjaan Rehabilitasi Saluran Induk Tuarai II tersebut tidak dikerjakan oleh PT. Kharisma Sahaja, namun dikerjakan oleh YOHANES SARTONO berdasarkan Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan tanggal 25 September 2009 yang ditanda tangani FERDINAND MAYOR, ST als FERI dengan bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dengan membuat perjanjian pemborongan baru dengan nilai sebesar Rp. 4.360.000.000.- (empat milyar tiga ratus enam puluh juta rupiah) untuk melaksanakan pekerjaan renovasi dinding dan lantai Irigasi SP 1 Kabupaten Bintuni sepanjang 5 Km.

- Bahwa kegiatan rehabilitasi tersebut tidak dikerjakan sesuai Kontrak Nomor : 02/ Kontrak-Stimulus/IRG/TB/2009 tanggal 10 Juli 2009 dan keadaan itupun tidak pernah dilaporkan oleh FERDINAND MAYOR, ST als FERI selaku Kepala Satuan Kerja kepada JOHAN HENDRIK FLASSY selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) termasuk juga pengawasan atas pekerjaan Rehabilitasi Saluran Induk Tuarai II Kabupaten Teluk Bintuni yang tidak dilakukan oleh JHONI KOROMAD dan CHANDRA (DPO). Namun demikian ada pekerjaan fisik yang dikerjakan.

- Bahwa walaupun kegiatan Rehabilitasi Saluran Induk Tuarai II tersebut tidak dikerjakan oleh PT. KHARISMA SAHAJA, namun pembayaran tetap dilakukan oleh MAORIKIKI SAPTARIO YOSBERIO SAMYUNIO DENNY, SE Als KIKI selaku Bendahara Pengeluaran Pekerjaan Rehabilitasi Saluran Induk Tuarai II Kabupaten Teluk Bintuni untuk memenuhi permintaan dari JOHAN HENDRIK FLASSY, ST selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang tetap meminta pencairan dilakukan walaupun MAORIKIKI SAPTARIO YOSBERIO SAMYUNIO DENNY, SE Als KIKI tidak melengkapi lampiran dokumen yang diperlukan untuk pencairan.

- Bahwa tahapan rincian pencairan dilakukan sebagai berikut :

  1. Untuk Termin I (pertama) sebesar 50 % dari nilai kontrak dengan nominal pembayaran sebesar Rp. 2.998.000.000. (dua milyar sembilan ratus sembilan puluh delapan juta rupiah) ;
  2. Untuk Termin II (kedua) sebesar 45 % dari nilai kontrak dengan nominal pembayaran sebesar Rp.2.698.000.000,- (dua milyar enam ratus sembilan puluh delapan juta rupiah) ;

- Bahwa untuk proses pencairan pembayaran Pekerjaan Rehabilitasi Saluran Induk Tuarai II Kabupaten Teluk Bintuni tersebut di atas, MAORIKIKI SAPTARIO YOSBERIO SAMYUNIO DENNY, SE Als KIKI selaku Bendahara Pengeluaran melakukannya dengan cara tetap memproses permintaan pembayaran (SPP) dana stimulus pekerjaan oleh PT. KHARISMA SAHAJA baik untuk termin I dan termin II tersebut walaupun tidak lengkap dan hanya berdasarkan Surat Permintaan Membayar (SPM) yang ditanda tangani oleh Pejabat Penguji dan Penandatangan SPM yakni terdakwa Drs. ARITABAN YUSTUS FRANS FIMBA, Ringkasan Kontrak dan Surat Pertanggungjawaban yang ditandatangani oleh JOHAN HENDRIK FLASSY, ST selaku Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bintuni . Dengan hanya dasar dokumen tersebut saksi MAORIKIKI SAPTARIO YOSBERIO SAMYUNIO DENNY, SE Als KIKI kemudian menyampaikannya ke KPPN Manokwari untuk diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

- Bahwa terdakwa selaku pejabat penguji dan Penanda tanganan SPM tidak pernah memeriksa kelengkapan SPP (lampirannya) serta tidak pernah mengisi cheklist kelengkapan berkas SPP berupa :

1) Surat Permintaan Penawaran.

2) Surat Penawaran Harga.

3) Berita Acara Evaluasi, klarifikasi, dan Negosiasi Teknis dan Harga.

4) Usulan Penetapan Calon Pemenang penyedia Barang bdan Jasa.

5) Surat Penetapan Pemenang.

6) Surat Perintah Kerja/ Kontrak yang mencantumkan nomor rekening rekanan.

7) Surat Perintah Mulai Kerja.

8) Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan.

9) Berita Acara Serah Terima Barang/Jasa.

10)Permohonan Pembayaran.

11)Berita Acara Pembayaran.

12)Faktur Pajak beserta Surat Setoran Pajak (SPP).

13)Jaminan Bank (untuk pekerjaan yang dilaksanakan dengan kontrak).

14)Ringkasan kontrak.

dan saksi MAORIKIKI SAPTARIO YOSBERIO SAMYUNIO DENNY, SE Als KIKI telah menyimpang dari tugas selaku Bendahara Pengeluaran yang wajib menolak perintah bayar dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) apabila persyaratan pembayaran tidak terpenuhi, sebagaimana lampiran A2 , Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 09/PRT/M/2009 tanggal 17 April 2009 tersebut.

- Bahwa pembayaran dana stimulus untuk termin I dan II kepada PT. KHARISMA SAHAJA dilakukan melalui rekening Nomor : 301.21.20.01.00174-5 pada Bank BRI Manokwari yang dipegang oleh SAIFUR RAHMAN, SE.

- Bahwa untuk pembayaran termin III yakni 5 % sebesar Rp. 299.800.000.- (dua ratus sembilan puluh sembilan juta delapan ratus ribu rupiah) kepada PT. KHARISMA SAHAJA, dokumen pencairan seperti Surat Permintaan Membayar (SPM) yang ditanda tangani oleh Pejabat Penguji dan Penandatangan SPM yakni terdakwa Drs. ARITABAN FINBAY, Ringkasan Kontrak dan Surat Pertanggungjawaban yang ditandatangani oleh JOHAN HENDRIK FLASSY, ST selaku Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bintuni hingga terbit SP2D tidak dikerjakan oleh saksi MAORIKIKI SAPTARIO YOSBERIO SAMYUNIO DENNY, SE Als KIKI selaku Bendahara Pengeluaran melainkan oleh JHONI KOROMAD. Atas hal tersebut terdakwa tidak keberatan.

- Bahwa akibat perbuatan terdakwa Drs. ARITABAN YUSTUS FRANS FIMBAY selaku Sekretaris pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Teluk Bintuni dan Selaku Pejabat Penguji dan Penandatanganan Surat Permintaan Membayar (SPM) pada Kegiatan Rehabilitasi Saluran Induk Tuarai I dan II Tahun 2009 Kabupaten Teluk Bintuni yang menanda tangani SPM dan SPP tanpa memeriksa dokumen ? dokumen tersebut, yang mengakibatkan kerugian negara dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni, sebagaimana hasil Pemeriksaan BPK RI sebagaimana Hasil Audit BPK RI No : 03/R/XIX/ MAN/01/2011 tanggal 21 Januari 2011, untuk pelaksanaan pekerjaan Rehabilitasi Saluran Induk Tuarai II sebesar Rp. 1.600.144.955,20 ( satu milyar enam ratus juta seratus empat puluh empat ribu sembilan ratus lima puluh lima dua puluh sen rupiah) atau setidak-tidaknya dalam jumlah tersebut.

------- Perbuatan terdakwa Drs. ARITABAN YUSTUS FRANS FIMBAY sebagaimana diuraikan di atas melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang ? undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang ? undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang ? undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP .--------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya