INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 69/Pid.B/2020/PN Mnk | ROBERTO SAHILAIT,SH | GUSTIN M.L WETTEBOSSY alias GUSTIN | Pemberitahuan Putus Kasasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 23 Apr. 2020 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat | ||||||
| Nomor Perkara | 69/Pid.B/2020/PN Mnk | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 21 Apr. 2020 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-485/R.2.10/Eku.2/04/202 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | DAKWAAN
DAKWAAN
PERTAMA
-----Bahwa mereka terdakwa GUSTIN M.L. WATTEBOSSY Als GUSTIN bersama-sama dengan YEHEZKIEL KAPITARAUW (DPO) pada hari Sabtu 08 Pebruari 2020 sekira pukul 07.00 wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2020 bertempat di Jl. Trikora Sowi I Kab. Manokwari dan di Jl. Sentani Kec. Sanggeng Kab. Manokwari atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap Mihel Kapisa yang mengakibatkan luka maut "
Perbuatan mana yang dilakukan oleh mereka terdakwa, dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa bermula penganiayaan yang dilakukan beberapa teman-teman terdakwa terhadap saksi Frans Kapisa dan Abraham Wanma pada hari Sabtu 08 Pebruari 2020 sekira pk. 07.00 wit di halaman rumah terdakwa M.L. WATTEBOSSY Als GUSTIN di jalan yang bisa dilintasi umum di Jl. Sentani Kec. Sanggeng Kab. Manokwari, yang dilakukan dengan cara saksi Frans Kapisa bersama Abraham Wanma dengan menggunakan sepeda motor mendatangi terdakwa temannya sekitar 11 (sebelas) orang, yaitu terdakwa, saksi Yusak Koibur, Ones Koibur, Simon Koibur, Ojon Baransano, Rendi Wanma, Albert Sayori Charles Mandosir, Arthut Faknik, Riko Koibur dan Anis Auri sedang duduk-duduk sambil minum-minuman keras dibawah pohon kemudian saksi Frans Kapisa menunjuk kearah Yesezkiel Kapitaraw (DPO) sambil mengatakan “we anak anjing bawa korek kesini, saya mau bakar rokok” lalu Yehezkiel Kapitaraw mengibas-ngibaskan uang lembarang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan Rp. 50.000,- (limapuluh ribu rupiah) di hadapan saksi Frans Kapisa lalu saksi Frans Kapisa mengatakan “Binatang, saya tidak butuh ko po uang, saya mau cuma pinjam korek api” lalu Yehezkiel Kapitarauw mendatangi saksi Frans Kapisa menyerahkan korek api selanjutnya saksi Frans Kapisa dengan menggunakan tangan mencekik leher Yehezkiel Kapitaraw lalu semua teman-teman terdakwa marah lalu mendatangi saksi Frans Kapisa kemudian beberapa teman-teman terdakwa dengan menggunakan tangan serta kaki memukuli serta menendangi berkali =-kali (bertubi-tubi) bagian tubuh serta wajah terdakwa selanjutnya saksi Frans Kapisa berusaha melarikan diri, namun berhasil dikejar beberapa teman terdakwa lalu saksi Frans Kapisa kembali dipukuli serta ditendangi berkali =-kali (bertubi-tubi) bagian tubuh serta wajah kemudian saksi melarikan diri ke rumahnya di Biriosi Manokwari lalu menceritakan penganiayaan yang dialaminya kepada saudara-saudaranya selanjutnya saksi Frans Kapisa, Abraham Wanma, Mihel Kapisa, saksi Antje Sanadi, saksi Agustina Farneubun beserta saudara-saudaranya menuju rumah terdakwa ;
- Bahwa sesampainya dihalaman rumah terdakwa, saksi Frans Kapisa beserta saudara-saudaranya melihat terdakwa beserta teman-temannya sekitar 11 (sebelas orang) duduk-duduk sambil minum-minuman keras kemudian saksi Antje Sanadi menyapa sambil bertanya kepada terdakwa beserta teman-temannya “Selamat Pagi anak-anak ada masalah apa kenapa pukul anak ini? Kalau ada masalah, tanya bak-baik jangan langsung ambil tindakan” selanjutnya terdakwa beserta teman-temannya berdiri mengambil batu dan besi kemudian langsung menyerang dengan cara secara bersama-sama dengan menggunakan tangan melempari batu serta besi saksi Frans Kapisa beserta saudara-saudaranya lalu salah satu teman terdakwa dengan menggunakan tangan membawa besi cor untuk memukul saksi Frans Kapisa lalu ditahan saksi Antje Sanadi yang dilihat saksi Agustina Farneubun ;
- Bahwa selanjutnya saksi Frans Kapisa dan saksi Agustina Farneubun melihat dari jarak 2 (dua) meter bahwa terdakwa Gustin M.L. Wattebossy Als Gustin bersama-sama melakukan kekerasan terhadap Mihel Kapisa dengan cara terdakwa mengambil batu kali berukuran besar dari dekat kakinya dan melempar ke kepala belakang Mihel Kapisa dan batu kali yang dilempar terdakwa kena tepat di kepala belakang Mihel Kapisa yang kemudian Mihel Kapisa langsung jatuh tersungkur ketanah dengan kepala belakang banyak mengeluarkan darah akibat lemparan batu kali oleh terdakwa yang berada disamping Mihel Kapisa yang dilihat saksi Frans Kapisa saksi Antje Sanadi, saksi Agustina Farneubun lalu terdakwa bersama teman-temannya melarikan diri sambil melempari batu ke arah saksi Frans Kapisa beserta saudaranya selanjutnya saksi Yusak Koibur serta terdakwa mendengar langsung dari Yehezkiel Kapitarauw bahwa Yehezkiel Kapitarauw bersama-sama melakukan kekerasan terhadap Mihel Kapisa yang dilakukan dengan cara Yehezkiel Kapitaraw dengan menggunakan tangan melempar kepada Mihel Kapisa dengan menggunakan batu
- Bahwa kemudian saksi Frans Kapisa beserta saudara-saudaranya membawa Mihel Kapisa ke RS Azhar Zahir Angkatan Laut Manokwari lalu diterima oleh dokter jaga dr Ezra Lenny Leo pada hari Sabtu 08 Pebruari 2020 sekira pk. 07.30 wit dalam keadaan :
• Tidak sadarkan diri
• Luka robek akibat benda tumpul di dahi dan kepala kanan
• Pendarahan aktif dari telinga kanan
kemudian Mihel Kapisa langsung mendapatkan perawatan medis di ruang IGD lalu dokter melakukan tindakan medis : mempertahankan nafas dengan memebersihkan darah dari mulut dan telinga pasien kemudian memasang GUEDL (alat bantu bebaskan jalan nafas dan memberikan Oksigenasi) selanjutnya hasil pemeriksaan terhadap luka di tubuh Mihel Kapisa :
• Luka robek didahi ukuran dua kali tiga sentimeter yang diakibatkan benda tumpul
• Bengkak di dahi akibat benda tumpul
• Luka robek dan bengkak di kepala bagian kanan ukuran empat kali dua centimeter
• Pendarahan aktif dari telinga akibat cedera kepala
selanjutnya Mihel Kapisa sejak pertama kali datang pada hari Sabtu 08 Pebruari sekira pk. 07.30 wit tidak sadarkan diri selama 9 (Sembilan) hari sampai meninggal dunia pada hari Minggu 16 Pebruari 2020 sekira pk. 20.00 wit
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum No. 75 / 11 / 2020 / RSALpada hari Kamis tanggal 08 Pebruari 2020 sekira pk. 07.30wit, Mihel Kapisa mengalami :
PEMERIKSAAN KORBAN :
Korban mengalami tindakan penganiayaan pengeroyokan yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 08 Pebruari 2020 sekira pk. 07.30 wit di Jl. Sentani Kec. Snggeng Kab. Manokwari
HASIL PEMERIKSAAN LUAR DITEMUKAN :
Pemeriksaan assesoris :
Pasien datang ke IGD dengan menggunakan baju warna Merah dan celana pendek warna Jingga
Pemeriksaan tubuh :
Terdapat luka robek didahi ukuran tiga kali dua centimeter akibat benda tumpul
Terdapat bengkak pada dahi akibat benda tumpul
Terdapat luka robek dan bengkak dikepala bagian kanan ukuran empat kali dua centimeter
Terdapat pendarahan aktif dari telinga kanan
TERHADAP KORBAN DILAKUKAN :
Pemeriksan fisik
Rawat inap
Rawat luka
KORBAN DIRAWAT DAN DIPULANGKAN
Korban dirawat dan meninggal di RSAL
Kesimpulan
Berdsarkan hsil pemeriksan luar yang dilakukan, korban meninggal di UGD RSAL akibat cedera otak berat curiga pendarahan inta cranial akibat benda tumpul
Yang dibuat serta ditandatangani dr. Ezra Lenny Leo dokter pada RS AL Manokowari
- Bahwa kemudian terdakwa beserta barang bukti, berupa :
1. 1 (satu) buah batu kali warna Hitam jeabu-abuan
2. 1 (satu) buah baju kaos bermotif bergaris warna Merah, Putih, Biru, Kuning
dibawa ke Polsek Manokwari untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya serta penyidikan lebih lanjut
--------Perbuatan mereka TERDAKWA GUSTIN M.L. WATTEBOSSY Als GUSTIN bersama-sama dengan YEHEZKIEL KAPITARAUW (DPO) diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPiana----------------------
ATAU
KEDUA
-----Bahwa mereka terdakwa GUSTIN M.L. WATTEBOSSY Als GUSTIN bersama-sama dengan YEHEZKIEL KAPITARAUW (DPO) pada hari Sabtu 08 Pebruari 2020 sekira pukul 07.00 wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2020 bertempat di Jl. Trikora Sowi I Kab. Manokwari dan di Jl. Sentani Kec. Sanggeng Kab. Manokwari atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan penganiayaan terhadap Mihel Kapisa yang mengakibatkan mati"
Perbuatan mana yang dilakukan oleh mereka terdakwa, dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa bermula penganiayaan yang dilakukan beberapa teman-teman terdakwa terhadap saksi Frans Kapisa dan Abraham Wanma pada hari Sabtu 08 Pebruari 2020 sekira pk. 07.00 wit di halaman rumah terdakwa M.L. WATTEBOSSY Als GUSTIN di Jl. Sentani Kec. Sanggeng Kab. Manokwari, yang dilakukan dengan cara saksi Frans Kapisa bersama Abraham Wanma dengan menggunakan sepeda motor mendatangi terdakwa temannya sekitar 11 (sebelas) orang, yaitu terdakwa, saksi Yusak Koibur, Ones Koibur, Simon Koibur, Ojon Baransano, Rendi Wanma, Albert Sayori Charles Mandosir, Arthut Faknik, Riko Koibur dan Anis Auri sedang duduk-duduk sambil minum-minuman keras dibawah pohon kemudian saksi Frans Kapisa menunjuk kearah Yesezkiel Kapitaraw (DPO) sambil mengatakan “we anak anjing bawa korek kesini, saya mau bakar rokok” lalu Yehezkiel Kapitaraw mengibas-ngibaskan uang lembarang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan Rp. 50.000,- (limapuluh ribu rupiah) di hadapan saksi Frans Kapisa lalu saksi Frans Kapisa mengatakan “Binatang, saya tidak butuh ko po uang, saya mau cuma pinjam korek api” lalu Yehezkiel Kapitarauw mendatangi saksi Frans Kapisa menyerahkan korek api selanjutnya saksi Frans Kapisa dengan menggunakan tangan mencekik leher Yehezkiel Kapitaraw lalu semua teman-teman terdakwa marah lalu mendatangi saksi Frans Kapisa kemudian beberapa teman-teman terdakwa dengan menggunakan tangan serta kaki memukuli serta menendangi berkali-kali (bertubi-tubi) bagian tubuh serta wajah terdakwa selanjutnya saksi Frans Kapisa berusaha melarikan diri, namun berhasil dikejar beberapa teman terdakwa lalu saksi Frans Kapisa kembali dipukuli serta ditendangi berkali-kali (bertubi-tubi) bagian tubuh serta wajah kemudian saksi melarikan diri ke rumahnya di Biriosi Manokwari lalu menceritakan penganiayaan yang dialaminya kepada saudara-saudaranya selanjutnya saksi Frans Kapisa, Abraham Wanma, Mihel Kapisa, saksi Antje Sanadi, saksi Agustina Farneubun beserta saudara-saudaranya menuju rumah terdakwa ;
- Bahwa sesampainya dihalaman rumah terdakwa, saksi Frans Kapisa beserta saudara-saudaranya melihat terdakwa beserta teman-temannya sekitar 11 (sebelas orang) duduk-duduk sambil minum-minuman keras kemudian saksi Antje Sanadi menyapa sambil bertanya kepada terdakwa beserta teman-temannya “Selamat Pagi anak-anak ada masalah apa kenapa pukul anak ini? Kalau ada masalah, tanya bak-baik jangan langsung ambil tindakan” selanjutnya terdakwa beserta teman-temannya berdiri mengambil batu dan besi kemudian langsung menyerang dengan cara secara bersama-sama dengan menggunakan tangan melempari batu serta besi saksi Frans Kapisa beserta saudara-saudaranya lalu salah satu teman terdakwa dengan menggunakan tangan membawa besi cor untuk memukul saksi Frans Kapisa lalu ditahan saksi Antje Sanadi yang dilihat saksi Agustina Farneubun ;
- Bahwa selanjutnya saksi Frans Kapisa dan saksi Agustina Farneubun melihat dari jarak 2 (dua) meter bahwa terdakwa Gustin M.L. Wattebossy Als Gustin bersama-sama melakukan kekerasan terhadap Mihel Kapisa dengan cara terdakwa mengambil batu kali berukuran besar dari dekat kakinya dan melempar ke kepala belakang Mihel Kapisa dan batu kali yang dilempar terdakwa kena tepat di kepala belakang Mihel Kapisa yang kemudian Mihel Kapisa langsung jatuh tersungkur ketanah dengan kepala belakang banyak mengeluarkan darah akibat lemparan batu kali oleh terdakwa yang berada disamping Mihel Kapisa yang dilihat saksi Frans Kapisa saksi Antje Sanadi, saksi Agustina Farneubun lalu terdakwa bersama teman-temannya melarikan diri sambil melempari batu ke arah saksi Frans Kapisa beserta saudaranya selanjutnya saksi Yusak Koibur serta terdakwa mendengar langsung dari Yehezkiel Kapitarauw bahwa Yehezkiel Kapitarauw bersama-sama melakukan kekerasan terhadap Mihel Kapisa yang dilakukan dengan cara Yehezkiel Kapitaraw dengan menggunakan tangan melempar kepada Mihel Kapisa dengan menggunakan batu
- Bahwa selanjutnya saksi Frans Kapisa dan saksi Agustina Farneubun melihat dari jarak 2 (dua) meter terdakwa Gustin M.L. Wattebossy Als Gustin mengambil batu kali berukuran besar dari dekat kakinya dan melempar ke arah kepala belakang Mihel Kapisa dan batu kali yang dilempar terdakwa kena tepat di kepala belakang Mihel Kapisa yang kemudian Mihel Kapisa langsung jatuh tersungkur ketanah dengan kepala belakang banyak mengeluarkan darah akibat lemparan batu kali yang dilempar oleh terdakwa lalu terdakwa bersama teman-temanya melarikan diri sambil melempari batu ke arah saksi Mihel Kapisa beserta saudaranya selanjutnya saksi Yusak Koibur serta terdakwa ada mendengar langsung dari Yehezkiel Kapitarauw bahwa Yehezkiel Kapitarauw secara bersama-sama melempar batu ke arah Mihel Kapisa dibagian kepala kemudian saksi Frans Kapisa beserta saudaranya membawa Mihel Kapisa ke RS Azhar Zahir Angkatan Laut Manokwari lalu diterima oleh dokter jaga dr Ezra Lenny Leo pada hari Sabtu 08 Pebruari 2020 sekira pk. 07.30 wit dalam keadaan :
• Tidak sadarkan diri
• Luka robek akibat benda tumpul di dahi dan kepala kanan
• Pendarahan aktif dari telinga kanan
kemudian Mihel Kapisa langsung mendapatkan perawatan medis di ruang IGD lalu dokter melakukan tindakan medis : mempertahankan nafas dengan memebersihkan darah dari mulut dan telinga pasien kemudian memasang GUEDL (alat bantu bebaskan jalan nafas dan memberikan Oksigenasi) selanjutnya hasil pemeriksaan terhadap luka di tubuh Mihel Kapisa :
• Luka robek didahi ukuran dua kali tiga sentimeter yang diakibatkan benda tumpul
• Bengkak di dahi akibat benda tumpul
• Luka robek dan bengkak di kepala bagian kanan ukuran empat kali dua centimeter
• Pendarahan aktif dari telinga akibat cedera kepala
selanjutnya Mihel Kapisa sejak pertama kali datang pada hari Sabtu 08 Pebruari sekira pk. 07.30 wit tidak sadarkan diri selam 9 (Sembilan) hari sampai meninggal dunia pada hari Minggu 16 Pebruari 2020 sekira pk. 20.00 wit
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum No. 75 / 11 / 2020 / RSALpada hari Kamis tanggal 08 Pebruari 2020 sekira pk. 07.30wit, Mihel Kapisa mengalami :
PEMERIKSAAN KORBAN :
Korban mengalami tindakan penganiayaan pengeroyokan yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 08 Pebruari 2020 sekira pk. 07.30 wit di Jl. Sentani Kec. Snggeng Kab. Manokwari
HASIL PEMERIKSAAN LUAR DITEMUKAN :
Pemeriksaan assesoris :
Pasien datang ke IGD dengan menggunakan baju warna Merah dan celana pendek warna Jingga
Pemeriksaan tubuh :
Terdapat luka robek didahi ukuran tiga kali dua centimeter akibat benda tumpul
Terdapat bengkak pada dahi akibat benda tumpul
Terdapat luka robek dan bengkak dikepala bagian kanan ukuran empat kali dua centimeter Terdapat pendarahan aktif dari telinga kanan
TERHADAP KORBAN DILAKUKAN :
Pemeriksan fisik
Rawat inap
Rawat luka
KORBAN DIRAWAT DAN DIPULANGKAN
Korban dirawat dan meninggal di RSAL
Kesimpulan
Berdsarkan hsil pemeriksan luar yang dilakukan, korban meninggal di UGD RSAL akibat cedera otak berat curiga pendarahan inta cranial akibat benda tumpul
Yang dibuat serta ditandatangani dr. Ezra Lenny Leo dokter pada RS AL Manokowari
- Bahwa kemudian terdakwa beserta barang bukti, berupa :
3. 1 (satu) buah batu kali warna Hitam jeabu-abuan
4. 1 (satu) buah baju kaos bermotif bergaris warna Merah, Putih, Biru, Kuning
dibawa ke Polsek Manokwari untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya serta penyidikan lebih lanjut
--------Perbuatan mereka TERDAKWA GUSTIN M.L. WATTEBOSSY Als GUSTIN bersama-sama dengan YEHEZKIEL KAPITARAUW (DPO) diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
