| Dakwaan |
Dakwaan
KESATU
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa SEPTREMON P WHIYAWARI Alias PEROS, pada hari senin tanggal 15 desember 2025 sekitar pukul 23.45 WIT atau di waktu – waktu lain yang masih termasuk dalam tahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di kampung dowansiba amban Kabupaten Manokwari atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Setiap orang yang dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain” terhadap korban UMBU DENDAN PA Alias JANU, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- awalnya terdakwa SEPTREMON P WHIYAWARI Alias PEROS pada hari senin tanggal 15 desember 2025,Terdakwa sedang berada di kompleks kampung dowansiba amban selanjutnya Terdakwa bersama teman-teman sebanyak 7 (tujuh) orang terdiri dari saksi saksi SAMUEL OBETH MAYOR Alias SAMY (terdakwa dalam berkas terpisah), saksi MAX LAURETS WERIMON Alias REMBAI (terdakwa dalam berkas terpisah), HENOK DIKLIUSTHEN WIHYAWARI Alias TOPIN, saksi JUFENRUMADAS, saksi ADOLOFWIHYAWARI, saksi BASTIANWIHYAWARI, dan saksi PIRON WIHYAWARI kumpul dan baku tambah uang untuk membeli minuman beralkohol jenis cap tikus dan ampo sekitar pukul 17.00 wit terdakwa bersama – sama saksi SAMUEL OBETH MAYOR Alias SAMY, saksi MAX LAURETS WERIMON Alias REMBAI, HENOK DIKLIUSTHEN WIHYAWARI Alias TOPIN, saksi JUFENRUMADAS, saksi ADOLOFWIHYAWARI, saksi BASTIANWIHYAWARI, dan saksi PIRON WIHYAWARI mulai duduk minum di pondok pinang di kompleks kampung dowansiba., sekitar pukul 20.00 Wit terdakwa meminjam Hp milik saksi HENOK DIKLIUSTHEN WIHYAWARI untuk menghubungi UMBU DENDAN PA Alias JANU (korban) mengajak bergabung dan tidak lama kemudian saudara UMBU DENDAN PA Alias JANU (korban) datang menemui terdakwa dan ikut bergabung minum di pondok pinang di kompleks kampung dowansiba. Oleh karena hujan deras dan terdakwa beserta saksi SAMUEL OBETH MAYOR Alias SAMY, saksi MAX LAURETS WERIMON Alias REMBAI, HENOK DIKLIUSTHEN WIHYAWARI Alias TOPIN, saksi JUFENRUMADAS, saksi ADOLOFWIHYAWARI, saksi BASTIANWIHYAWARI, dan saksi PIRON WIHYAWARI, dan saudara UMBU DENDAN PA Alias JANU (korban) pindah tempat di kuburan kampung dowansiba dan melanjutkan minum minuman berakohol cap tikus..
- Bahwa pada saat terdakwa bersama – sama saksi SAMUEL OBETH MAYOR Alias SAMY, saksi MAX LAURETS WERIMON Alias REMBAI, HENOK DIKLIUSTHEN WIHYAWARI Alias TOPIN, saksi JUFENRUMADAS, saksi ADOLOFWIHYAWARI, saksi BASTIANWIHYAWARI, dan saksi PIRON WIHYAWARI, dan saudara UMBU DENDAN PA Alias JANU (korban) minum minuman berakohol di kuburan saat itu terdakwa meminjam HP milik saudara UMBU DENDAN PA Alias JANU (korban) untuk membuka akun media sosial (FB) milik terdakwa, dan sekitar pukul 23,30 wit ketika minuman sudah habis kemudian terdakwa masih bercerita-cerita bersama para saksi dan pada saat itu saudara UMBU DENDAN PA Alias JANU (korban) berteriak kepada terdakwa meminta HPnya yang terdakwa gunakan dengan suara keras dan nada tinggi karena pada saat itu dalam posisi mabuk, oleh karena saudara UMBU DENDAN PA Alias JANU (korban) meminta HP dengan berteriak lalu terdakwa tersinggung dan tidak terima. Kemudian terdakwa memanggil saudara UMBU DENDAN PA Alias JANU (korban) untuk ikut terdakwa ke belakang kuburan dan saudara UMBU DENDAN PA Alias JANU (korban) pun ikut setelah itu terdakwa langsung mengeluarkan pisau badik yang terdakwa siapkan dan pada saat itu terdakwa sisipkan di pinggang terdakwa setel dengan menggunakan tangan kanan,selanjutnya tangan kiri terdakwa memegang kepala saudara UMBU DENDAN PA Alias JANU (korban) setelah itu posisi saudara UMBU DENDAN PA Alias JANU (korban) dalam keadaan berdiri dan miring selanjutnya terdakwa menikam leher saudara UMBU DENDAN PA Alias JANU (korban) di leher sebelah kanan dengan menggunakan pisau badik secara berulang-ulang lebih dari 3 (tiga) kali sehingga mengakibatkan saudara UMBU DENDAN PA Alias JANU (korban) terjatuh dan setelah terjatuh terdakwa menikam saudara UMBU DENDAN PA Alias JANU (korban) di bagian wajah namun pada saat itu gelap sehingga terdakwa tidak tahu di daerah mana yang terdakwa tikam ,dan setelah itu pisau badik yang digunakan terdakwa terlepas,dan kemudian terdakwa menginjak leher saudara UMBU DENDAN PA Alias JANU (korban) dengan menggunakan kaki kanan terdakwa secara ulang-ulang.
- Bahwa setelah terdakwa menikam saudara UMBU DENDAN PA Alias JANU (korban) di bagian leher kemudian terdakwa langsung kembali ke tempat minum minum, namun waktu itu terdakwa melihat teman-teman sudah tidak ada, dan yang ada pada saat itu hanya saksi SAMUEL OBETH MAYOR Alias SAMY dan saksi MAX LAURETS WERIMON Alias REMBAI dan kemudian Terdakwa meminta tolong kepada saksi SAMUEL OBETH MAYOR Alias SAMY dan saksi MAX LAURETS WERIMON Alias REMBAI untuk membantu menarik dan mengangkat saudara UMBU DENDAN PA Alias JANU (korban),dan setelah itu saksi SAMUEL OBETH MAYOR Alias SAMY dan saksi MAX LAURETS WERIMON Alias REMBAI membantu Terdakwa menarik saudara UMBU DENDAN PA Alias JANU (korban) dan setelah dekat jurang terdakwa bersama – sama saksi SAMUEL OBETH MAYOR Alias SAMY dan saksi MAX LAURETS WERIMON Alias REMBAI langsung mengangkat saudara UMBU DENDAN PA Alias JANU (korban) dan membuang kedalam jurang dekat kuburan.
- Bahwa berdasarkan Visum Et Refertum Nomor : / 353 / 90 / 2025, tanggal 30 Desember 2025 dari dr. YENI RAHMA DESTY sebagai Dokter yang memeriksa korban pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Manokwari, Perihal hasil pemeriksaan terhadap kondisi Korban UMBU DENDAN PA yang menerangkan sebagai berikut :
- Pemeriksaan Korban
- Korban datang dalam keadaan : sudah tidak bernyawa
b. Hasil Pemeriksaan Luar di Temukan
- Seorang jenazah laki-laki berkulit gelap terbungkus plastic bertulisan Identifikasi Polri (INAFIS) warna orange
- Pakaian atas berwarna coklat gelap bertulisan Duich Silver, tidak memakai celana/pakaian dalam (bugil), terhadap sepihan putih pada mata, telinga, hidung mulut, kepala berlumuran darah
1. Kepala
- Terdapat luka robek pada kepala bagian belakang, masing-masing berukuran +3,5 cm x 0,5 cm; + 4 cm x 1 cm dan +2,5 cm x 1 cm
- Terdapat luka robek pada pelipis ukuran + 4 cm x 2 cm
- Tampak luka robek pada dahi kanan ukuran + 1 cm x 1 cm
- Tampak lebam pada dahi kiri ukuran + 5 cm x 3 cm
- Tampak lebam pada pipi kiri ukuran + 4 cm x 2 cm
2. Leher
- Terdapat luka robek pada leher belakang kanan ukuran + 2 cm x 1 cm
- Terdapat luka robek pada leher sebelah kanan ukuran + 2 cm x 1 cm
- Tampak lebam pada bagian leher
- Tulang leher teraba patah
3. Hidung
- Terdapat sepihan putih
4. Telinga
- Terdapat sepihan putij tun chrah
5. Mulut
- Terdapat sepihan putih, gigi atas patah
6. Mata
- Terdapat luka robek pada sudut mata kanan ukuran + 2 cm x 2 cm
7. Bahu
- Tampak lebam pada bahu kanan masing-masing berukuran + 1 cm x 1 cm dan + 1 cm x 1 cm
8. Dada
- Terdapat luka robek pada dada bagian atas tengah ukuran + 1 cm x 0,5 cm
9. Tangan kanan
- Terdapat luka robek pada punggung kanan bentuk vertical kanan ukuran + 1 cm x 0,5 cm
10. Tangan kiri
- Tidak tampak kelainan
11. Punggung
- Tidak tampak kelainan
12. Alat kelamin
- Terdapat luka lecet pada penis ukuran + 3 cm x 1,5 cm
13. Kaki kanan
- Tidak tampak kelainan
14. Kaki kiri
- Tidak tampak kelainan
15. Bokong
- Tidak tampak kelainan
16. Anus
- Tidak tampak kelainan
c. Tindakan Yang Dilakukan
d. Kesimpulan
Berdasarkan hasil Pemeriksaan bagian luar tubuh jenazah yang di lakukan, maka dapat disimpulkan bahwa:
- Terdapat luka di bagian kepala, leher, mata, bahu, dada, Tengan kanan alat kelamin
- Penyebab kematian diduga cedera kepala berat disertai patah tulang leher
- Korban mengalami tanda kekerasan akibat benda tajam titik
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 459 UU RI No.1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.
SUBSIDIAIR
Bahwa Terdakwa SEPTREMON P WHIYAWARI Alias PEROS, pada hari senin tanggal 15 desember 2025 sekitar pukul 23.45 WIT atau di waktu – waktu lain yang masih termasuk dalam tahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di kampung dowansiba amban Kabupaten Manokwari atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Setiap orang merampas nyawa orang lain” terhadap korban UMBU DENDAN PA Alias JANU, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- awalnya terdakwa SEPTREMON P WHIYAWARI Alias PEROS pada hari senin tanggal 15 desember 2025,Terdakwa sedang berada di kompleks kampung dowansiba amban selanjutnya Terdakwa bersama teman-teman sebanyak 7 (tujuh) orang terdiri dari saksi saksi SAMUEL OBETH MAYOR Alias SAMY (terdakwa dalam berkas terpisah), saksi MAX LAURETS WERIMON Alias REMBAI (terdakwa dalam berkas terpisah), HENOK DIKLIUSTHEN WIHYAWARI Alias TOPIN, saksi JUFENRUMADAS, saksi ADOLOFWIHYAWARI, saksi BASTIANWIHYAWARI, dan saksi PIRON WIHYAWARI kumpul dan baku tambah uang untuk membeli minuman beralkohol jenis cap tikus dan ampo sekitar pukul 17.00 wit terdakwa bersama – sama saksi SAMUEL OBETH MAYOR Alias SAMY, saksi MAX LAURETS WERIMON Alias REMBAI, HENOK DIKLIUSTHEN WIHYAWARI Alias TOPIN, saksi JUFENRUMADAS, saksi ADOLOFWIHYAWARI, saksi BASTIANWIHYAWARI, dan saksi PIRON WIHYAWARI mulai duduk minum di pondok pinang di kompleks kampung dowansiba., sekitar pukul 20.00 Wit terdakwa meminjam Hp milik saksi HENOK DIKLIUSTHEN WIHYAWARI untuk menghubungi UMBU DENDAN PA Alias JANU (korban) mengajak bergabung dan tidak lama kemudian saudara UMBU DENDAN PA Alias JANU (korban) datang menemui terdakwa dan ikut bergabung minum di pondok pinang di kompleks kampung dowansiba. Oleh karena hujan deras dan terdakwa beserta saksi SAMUEL OBETH MAYOR Alias SAMY, saksi MAX LAURETS WERIMON Alias REMBAI, HENOK DIKLIUSTHEN WIHYAWARI Alias TOPIN, saksi JUFENRUMADAS, saksi ADOLOFWIHYAWARI, saksi BASTIANWIHYAWARI, dan saksi PIRON WIHYAWARI, dan saudara UMBU DENDAN PA Alias JANU (korban) pindah tempat di kuburan kampung dowansiba dan melanjutkan minum minuman berakohol cap tikus.
- Bahwa pada saat terdakwa bersama – sama saksi SAMUEL OBETH MAYOR Alias SAMY, saksi MAX LAURETS WERIMON Alias REMBAI, HENOK DIKLIUSTHEN WIHYAWARI Alias TOPIN, saksi JUFENRUMADAS, saksi ADOLOFWIHYAWARI, saksi BASTIANWIHYAWARI, dan saksi PIRON WIHYAWARI, dan saudara UMBU DENDAN PA Alias JANU (korban) minum minuman berakohol di kuburan saat itu terdakwa meminjam HP milik saudara UMBU DENDAN PA Alias JANU (korban) untuk membuka akun media sosial (FB) milik terdakwa, dan sekitar pukul 23,30 wit ketika minuman sudah habis kemudian terdakwa masih bercerita-cerita bersama para saksi dan pada saat itu saudara UMBU DENDAN PA Alias JANU (korban) berteriak kepada terdakwa meminta HPnya yang terdakwa gunakan dengan suara keras dan nada tinggi karena pada saat itu dalam posisi mabuk, oleh karena saudara UMBU DENDAN PA Alias JANU (korban) meminta HP dengan berteriak lalu terdakwa tersinggung dan tidak terima. Kemudian terdakwa memanggil saudara UMBU DENDAN PA Alias JANU (korban) untuk ikut terdakwa ke belakang kuburan dan saudara UMBU DENDAN PA Alias JANU (korban) pun ikut setelah itu terdakwa langsung mengeluarkan pisau badik yang terdakwa sisip di pinggang terdakwa dan pada saat itu terdakwa mengeluarkan pisau yang disisipkan dalam pinggang terdakwa dengan menggunakan tangan kanan,selanjutnya tangan kiri terdakwa memegang kepala saudara UMBU DENDAN PA Alias JANU (korban) setelah itu posisi saudara UMBU DENDAN PA Alias JANU (korban) dalam keadaan berdiri dan miring selanjutnya terdakwa menikam leher saudara UMBU DENDAN PA Alias JANU (korban) di leher sebelah kanan dengan menggunakan pisau badik secara berulang-ulang lebih dari 3 (tiga) kali sehingga mengakibatkan saudara UMBU DENDAN PA Alias JANU (korban) terjatuh dan setelah terjatuh terdakwa menikam saudara UMBU DENDAN PA Alias JANU (korban) di bagian wajah namun pada saat itu gelap sehingga terdakwa tidak tahu di daerah mana yang terdakwa tikam ,dan setelah itu pisau badik yang digunakan terdakwa terlepas,dan kemudian terdakwa menginjak leher saudara UMBU DENDAN PA Alias JANU (korban) dengan menggunakan kaki kanan terdakwa secara ulang-ulang.
- Bahwa setelah terdakwa menikam saudara UMBU DENDAN PA Alias JANU (korban) di bagian leher kemudian terdakwa langsung kembali ke tempat minum minum, namun waktu itu terdakwa melihat teman-teman sudah tidak ada, dan yang ada pada saat itu hanya saksi SAMUEL OBETH MAYOR Alias SAMY dan saksi MAX LAURETS WERIMON Alias REMBAI dan kemudian Terdakwa meminta tolong kepada saksi SAMUEL OBETH MAYOR Alias SAMY dan saksi MAX LAURETS WERIMON Alias REMBAI untuk membantu menarik dan mengangkat saudara UMBU DENDAN PA Alias JANU (korban),dan setelah itu saksi SAMUEL OBETH MAYOR Alias SAMY dan saksi MAX LAURETS WERIMON Alias REMBAI membantu Terdakwa menarik saudara UMBU DENDAN PA Alias JANU (korban) dan setelah dekat jurang terdakwa bersama – sama saksi SAMUEL OBETH MAYOR Alias SAMY dan saksi MAX LAURETS WERIMON Alias REMBAI langsung mengangkat saudara UMBU DENDAN PA Alias JANU (korban) dan membuang kedalam jurang dekat kuburan.
- Bahwa berdasarkan Visum Et Refertum Nomor : / 353 / 90 / 2025, tanggal 30 Desember 2025 dari dr. YENI RAHMA DESTY sebagai Dokter yang memeriksa korban pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Manokwari, Perihal hasil pemeriksaan terhadap kondisi Korban UMBU DENDAN PA yang menerangkan sebagai berikut :
-
- Pemeriksaan Korban
- Korban datang dalam keadaan : sudah tidak bernyawa
b. Hasil Pemeriksaan Luar di Temukan
- Seorang jenazah laki-laki berkulit gelap terbungkus plastic bertulisan Identifikasi Polri (INAFIS) warna orange
- Pakaian atas berwarna coklat gelap bertulisan Duich Silver, tidak memakai celana/pakaian dalam (bugil), terhadap sepihan putih pada mata, telinga, hidung mulut, kepala berlumuran darah
1. Kepala
- Terdapat luka robek pada kepala bagian belakang, masing-masing berukuran +3,5 cm x 0,5 cm; + 4 cm x 1 cm dan +2,5 cm x 1 cm
- Terdapat luka robek pada pelipis ukuran + 4 cm x 2 cm
- Tampak luka robek pada dahi kanan ukuran + 1 cm x 1 cm
- Tampak lebam pada dahi kiri ukuran + 5 cm x 3 cm
- Tampak lebam pada pipi kiri ukuran + 4 cm x 2 cm
2. Leher
- Terdapat luka robek pada leher belakang kanan ukuran + 2 cm x 1 cm
- Terdapat luka robek pada leher sebelah kanan ukuran + 2 cm x 1 cm
- Tampak lebam pada bagian leher
- Tulang leher teraba patah
3. Hidung
- Terdapat sepihan putih
4. Telinga
- Terdapat sepihan putij tun chrah
5. Mulut
- Terdapat sepihan putih, gigi atas patah
6. Mata
- Terdapat luka robek pada sudut mata kanan ukuran + 2 cm x 2 cm
7. Bahu
- Tampak lebam pada bahu kanan masing-masing berukuran + 1 cm x 1 cm dan + 1 cm x 1 cm
8. Dada
- Terdapat luka robek pada dada bagian atas tengah ukuran + 1 cm x 0,5 cm
9. Tangan kanan
- Terdapat luka robek pada punggung kanan bentuk vertical kanan ukuran + 1 cm x 0,5 cm
10. Tangan kiri
- Tidak tampak kelainan
11. Punggung
- Tidak tampak kelainan
12. Alat kelamin
- Terdapat luka lecet pada penis ukuran + 3 cm x 1,5 cm
13. Kaki kanan
- Tidak tampak kelainan
14. Kaki kiri
- Tidak tampak kelainan
15. Bokong
- Tidak tampak kelainan
16. Anus
- Tidak tampak kelainan
c. Tindakan Yang Dilakukan
d. Kesimpulan
Berdasarkan hasil Pemeriksaan bagian luar tubuh jenazah yang di lakukan, maka dapat disimpulkan bahwa:
- Terdapat luka di bagian kepala, leher, mata, bahu, dada, Tengan kanan alat kelamin
- Penyebab kematian diduga cedera kepala berat disertai patah tulang leher
- Korban mengalami tanda kekerasan akibat benda tajam titik
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 458 UU RI No.1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.
DAN
KEDUA
Bahwa Terdakwa SEPTREMON P WHIYAWARI Alias PEROS bersama – sama dengan saksi SAMUEL OBETH MAYOR Alias SAMY (terdakwa dalam berkas terpisah) dan saksi MAX LAURETS WERIMON Alias REMBAI (terdakwa dalam berkas terpisah), pada hari senin tanggal 15 desember 2025 sekitar pukul 23.45 WIT atau di waktu – waktu lain yang masih termasuk dalam tahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di kampung dowansiba amban Kabupaten Manokwari atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “barang siapa mengubur, menyembunyikan, membawa lari atau menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian atau kelahiran turut serta melakukan tindak pidana” terhadap korban UMBU DENDAN PA Alias JANU, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- awalnya terdakwa SEPTREMON P WHIYAWARI Alias PEROS pada hari senin tanggal 15 desember 2025,Terdakwa sedang berada di kompleks kampung dowansiba amban selanjutnya Terdakwa bersama teman-teman sebanyak 7 (tujuh) orang terdiri dari saksi saksi SAMUEL OBETH MAYOR Alias SAMY (terdakwa dalam berkas terpisah), saksi MAX LAURETS WERIMON Alias REMBAI (terdakwa dalam berkas terpisah), HENOK DIKLIUSTHEN WIHYAWARI Alias TOPIN, saksi JUFENRUMADAS, saksi ADOLOFWIHYAWARI, saksi BASTIANWIHYAWARI, dan saksi PIRON WIHYAWARI kumpul dan baku tambah uang untuk membeli minuman beralkohol jenis cap tikus dan ampo sekitar pukul 17.00 wit terdakwa bersama – sama saksi SAMUEL OBETH MAYOR Alias SAMY, saksi MAX LAURETS WERIMON Alias REMBAI, HENOK DIKLIUSTHEN WIHYAWARI Alias TOPIN, saksi JUFENRUMADAS, saksi ADOLOFWIHYAWARI, saksi BASTIANWIHYAWARI, dan saksi PIRON WIHYAWARI mulai duduk minum di pondok pinang di kompleks kampung dowansiba., sekitar pukul 20.00 Wit terdakwa meminjam Hp milik saksi HENOK DIKLIUSTHEN WIHYAWARI untuk menghubungi UMBU DENDAN PA Alias JANU (korban) mengajak bergabung dan tidak lama kemudian saudara UMBU DENDAN PA Alias JANU (korban) datang menemui terdakwa dan ikut bergabung minum di pondok pinang di kompleks kampung dowansiba. Oleh karena hujan deras dan terdakwa beserta saksi SAMUEL OBETH MAYOR Alias SAMY, saksi MAX LAURETS WERIMON Alias REMBAI, HENOK DIKLIUSTHEN WIHYAWARI Alias TOPIN, saksi JUFENRUMADAS, saksi ADOLOFWIHYAWARI, saksi BASTIANWIHYAWARI, dan saksi PIRON WIHYAWARI, dan saudara UMBU DENDAN PA Alias JANU (korban) pindah tempat di kuburan kampung dowansiba dan melanjutkan minum minuman berakohol cap tikus..
- Bahwa pada saat terdakwa bersama – sama saksi SAMUEL OBETH MAYOR Alias SAMY, saksi MAX LAURETS WERIMON Alias REMBAI, HENOK DIKLIUSTHEN WIHYAWARI Alias TOPIN, saksi JUFENRUMADAS, saksi ADOLOFWIHYAWARI, saksi BASTIANWIHYAWARI, dan saksi PIRON WIHYAWARI, dan saudara UMBU DENDAN PA Alias JANU (korban) minum minuman berakohol di kuburan saat itu terdakwa meminjam HP milik saudara UMBU DENDAN PA Alias JANU (korban) untuk membuka akun media sosial (FB) milik terdakwa, dan sekitar pukul 23,30 wit ketika minuman sudah habis kemudian terdakwa masih bercerita-cerita bersama para saksi dan pada saat itu saudara UMBU DENDAN PA Alias JANU (korban) berteriak kepada terdakwa meminta HPnya yang terdakwa gunakan dengan suara keras dan nada tinggi karena pada saat itu dalam posisi mabuk, oleh karena saudara UMBU DENDAN PA Alias JANU (korban) meminta HP dengan berteriak lalu terdakwa tersinggung dan tidak terima. Kemudian terdakwa memanggil saudara UMBU DENDAN PA Alias JANU (korban) untuk ikut terdakwa ke belakang kuburan dan saudara UMBU DENDAN PA Alias JANU (korban) pun ikut setelah itu terdakwa langsung mengeluarkan pisau badik yang terdakwa sisip di pinggang terdakwa dan pada saat itu terdakwa mengeluarkan pisau yang disisipkan dalam pinggang terdakwa dengan menggunakan tangan kanan,selanjutnya tangan kiri terdakwa memegang kepala saudara UMBU DENDAN PA Alias JANU (korban) setelah itu posisi saudara UMBU DENDAN PA Alias JANU (korban) dalam keadaan berdiri dan miring selanjutnya terdakwa menikam leher saudara UMBU DENDAN PA Alias JANU (korban) di leher sebelah kanan dengan menggunakan pisau badik secara berulang-ulang lebih dari 3 (tiga) kali sehingga mengakibatkan saudara UMBU DENDAN PA Alias JANU (korban) terjatuh dan setelah terjatuh terdakwa menikam saudara UMBU DENDAN PA Alias JANU (korban) di bagian wajah namun pada saat itu gelap sehingga terdakwa tidak tahu di daerah mana yang terdakwa tikam ,dan setelah itu pisau badik yang digunakan terdakwa terlepas,dan kemudian terdakwa menginjak leher saudara UMBU DENDAN PA Alias JANU (korban) dengan menggunakan kaki kanan terdakwa secara ulang-ulang.
- Bahwa setelah terdakwa menikam saudara UMBU DENDAN PA Alias JANU (korban) di bagian leher kemudian terdakwa langsung kembali ke tempat minum minum, namun waktu itu terdakwa melihat teman-teman sudah tidak ada, dan yang ada pada saat itu hanya saksi SAMUEL OBETH MAYOR Alias SAMY dan saksi MAX LAURETS WERIMON Alias REMBAI dan kemudian Terdakwa meminta tolong kepada saksi SAMUEL OBETH MAYOR Alias SAMY dan saksi MAX LAURETS WERIMON Alias REMBAI untuk membantu menarik dan mengangkat saudara UMBU DENDAN PA Alias JANU (korban),dan setelah itu saksi SAMUEL OBETH MAYOR Alias SAMY dan saksi MAX LAURETS WERIMON Alias REMBAI membantu Terdakwa menarik saudara UMBU DENDAN PA Alias JANU (korban) dan setelah dekat jurang terdakwa bersama – sama saksi SAMUEL OBETH MAYOR Alias SAMY dan saksi MAX LAURETS WERIMON Alias REMBAI langsung mengangkat saudara UMBU DENDAN PA Alias JANU (korban) dan membuang kedalam jurang dekat kuburan.
- Bahwa berdasarkan Visum Et Refertum Nomor : / 353 / 90 / 2025, tanggal 30 Desember 2025 dari dr. YENI RAHMA DESTY sebagai Dokter yang memeriksa korban pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Manokwari, Perihal hasil pemeriksaan terhadap kondisi Korban UMBU DENDAN PA yang menerangkan sebagai berikut :
- Pemeriksaan Korban
- Korban datang dalam keadaan : sudah tidak bernyawa
b. Hasil Pemeriksaan Luar di Temukan
- Seorang jenazah laki-laki berkulit gelap terbungkus plastic bertulisan Identifikasi Polri (INAFIS) warna orange
- Pakaian atas berwarna coklat gelap bertulisan Duich Silver, tidak memakai celana/pakaian dalam (bugil), terhadap sepihan putih pada mata, telinga, hidung mulut, kepala berlumuran darah
1. Kepala
- Terdapat luka robek pada kepala bagian belakang, masing-masing berukuran +3,5 cm x 0,5 cm; + 4 cm x 1 cm dan +2,5 cm x 1 cm
- Terdapat luka robek pada pelipis ukuran + 4 cm x 2 cm
- Tampak luka robek pada dahi kanan ukuran + 1 cm x 1 cm
- Tampak lebam pada dahi kiri ukuran + 5 cm x 3 cm
- Tampak lebam pada pipi kiri ukuran + 4 cm x 2 cm
2. Leher
- Terdapat luka robek pada leher belakang kanan ukuran + 2 cm x 1 cm
- Terdapat luka robek pada leher sebelah kanan ukuran + 2 cm x 1 cm
- Tampak lebam pada bagian leher
- Tulang leher teraba patah
3. Hidung
- Terdapat sepihan putih
4. Telinga
- Terdapat sepihan putij tun chrah
5. Mulut
- Terdapat sepihan putih, gigi atas patah
6. Mata
- Terdapat luka robek pada sudut mata kanan ukuran + 2 cm x 2 cm
7. Bahu
- Tampak lebam pada bahu kanan masing-masing berukuran + 1 cm x 1 cm dan + 1 cm x 1 cm
8. Dada
- Terdapat luka robek pada dada bagian atas tengah ukuran + 1 cm x 0,5 cm
9. Tangan kanan
- Terdapat luka robek pada punggung kanan bentuk vertical kanan ukuran + 1 cm x 0,5 cm
10. Tangan kiri
- Tidak tampak kelainan
11. Punggung
- Tidak tampak kelainan
12. Alat kelamin
- Terdapat luka lecet pada penis ukuran + 3 cm x 1,5 cm
13. Kaki kanan
- Tidak tampak kelainan
14. Kaki kiri
- Tidak tampak kelainan
15. Bokong
- Tidak tampak kelainan
16. Anus
- Tidak tampak kelainan
c. Tindakan Yang Dilakukan
d. Kesimpulan
Berdasarkan hasil Pemeriksaan bagian luar tubuh jenazah yang di lakukan, maka dapat disimpulkan bahwa:
- Terdapat luka di bagian kepala, leher, mata, bahu, dada, Tengan kanan alat kelamin
- Penyebab kematian diduga cedera kepala berat disertai patah tulang leher
- Korban mengalami tanda kekerasan akibat benda tajam titik
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 181 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke – 1 KUHPidana. |