Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/PHI/2014/PN Mnk ADI SUGIARTO Pimpinan PT. HORISON IRIANA, Perusahaan Kayu Lapis Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Des. 2014
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 13/PHI/2014/PN Mnk
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ADI SUGIARTO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Pimpinan PT. HORISON IRIANA, Perusahaan Kayu Lapis
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

  1. Menyatakan Surat PHK Nomor : 01/PHK/PERS/VII/2014 atas nama PENGGUGAT bertentangan dengan hukum sehingga batal demi hukum

  1. Menyatakan Surat Nomor : 02/21.19/Pers/VI/2014 perihal penarikan karyawan dan surat Nomor : 02/29.07/Pers/VI/2014 perihal Demosi bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan sehingga batal demi hukum

  1. Menyatakan Hubungan Kerja antara TERGUGAT dan PENGGUGAT tidak pernah putus

  1. Menghukum TERGUGAT untuk mempekerjakan kembali PENGGUGAT pada tempat, posisi dan martabatnya semula

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar upah PENGGUGAT selama tidak dipekerjakan sejak Juli 2014 sampai Januari 2015 .(7 bulan upah)

  1. Menghukum TERGUGAT membayar upah selama PENGGUGAT tidak dipekerjakan terhitung mulai bulan Februari 2015 sampai dengan putusan atas Perkara ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar secara tunai dan sekaligus kepada PENGGUGAT uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.200.000,00 ( dua ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan sejak putusan atas perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;

  1. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun TERGUGAT mengajukan perlawanan atau kasasi.

  1. Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara.

Atau

Apabila Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini mempunyai pendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak