Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
34/Pid.Sus/2025/PN Mnk 1.AMINAH MUSTAFA, S.H.
2.JEFRI TOLOKENDE, S.H., M.H.
AKBAR ZULFIAN MANSIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 34/Pid.Sus/2025/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-597/R.2.10/Enz.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AMINAH MUSTAFA, S.H.
2JEFRI TOLOKENDE, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AKBAR ZULFIAN MANSIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :
PERTAMA
-------- Bahwa Terdakwa AKBAR ZULFIAN MANSIM, Terdakwa BAMBANG HENDRIKUS HENAN, dan Terdakwa ABIHUT WAROMI (dalam berkas perkara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 19 bulan Oktober tahun 2024 sekira pukul 18.45 WIT, atau pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, di Jalan Banjarmasin, Distrik Manokwari Timur, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat (tepatnya di Tugu Kota Raja samping Kantor Pos Manokwari), atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------
-    Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas, awalnya pada hari Jumat tanggal 04 Oktober 2024 Terdakwa AKBAR mengantar Terdakwa ABIHUT dan Terdakwa BAMBANG ke pelabuhan manokwari sekira pukul 16.00 WIT untuk berangkat dari Pelabuhan Manokwari menuju Pelabuhan Jayapura dengan menggunakan KM. Sinabung, Terdakwa ABIHUT dan Terdakwa BAMBANG memberikan kabar bahwa telah tiba di Pelabuhan Jayapura pada Minggu tanggal 06 Oktober sekira pukul 04.30 WIT, sebelumnya Terdakwa AKBAR, Terdakwa ABIHUT, dan Terdakwa BAMBANG memang sudah ada perencanaan (permufakatan) untuk membeli Narkotika jenis Ganja di Jayapura dimana Terdakwa ABIHUT sekalian lihat keluarga dan Terdakwa BAMBANG hanya ikut jalan-jalan sekalian lihat konser, yang dimana setelah Terdakwa ABIHUT dan Terdakwa BAMBANG sampai di Jayapura, pada hari Senin tanggal 14 Oktober sekira pukul 16.00 WIT Terdakwa AKBAR menghubungi Terdakwa ABIHUT dan bilang “tong baku tambah kah uang untuk beli Narkotika jenis Ganja” kemudian Terdakwa ABIHUT mengiyakan penawaran Terdakwa AKBAR tersebut dan Terdakwa AKBAR mengirimkan total uang sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah) dan DAUS kepada Terdakwa ABIHUT juga mengirimkan uang sebesar Rp2.000.000 (dua juta rupiah) pada hari Selasa tanggal 15 Oktober 2024, kemudian pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 sekira pukul 16.00 WIT, Terdakwa ABIHUT menghubungi Terdakwa AKBAR bahwa uang ada Rp3.000.000 (tiga juta rupiah) untuk belanja Narkotika jenis Ganja, pada saat di Argapura tersebut uang itu sudah diberikan kepada VIKI FONATABA dan VIKI FONATABA yang akan membawa naik KM. GUNUNG DEMPO, kemudian pada hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2024 sekira pukul 16.00 WIT Terdakwa AKBAR dihubungi Terdakwa ABIHUT dan Terdakwa BAMBANG dan bilang kepada Terdakwa AKBAR bahwa KM. DEMPO sudah mau sandar, namun KM. GUNUNG DEMPO masih berlabuh di Pulau Lemon karena masih ada KM. SINANBUNG di Pelabuhan Manokwari sekitar hampir 2 jam, lalu sekira pukul 17.40 WIT KM. GUNUNG DEMPO bersandar di pelabuhan manokwari, setelah beberapa menit kemudian Terdakwa AKBAR naik ke atas kapal dengan TKBM ke tempat tidur Terdakwa ABIHUT dan Terdakwa BAMBANG di Dek 5 dan membawa Nakotika jenis Ganja yang disimpan di dalam karung yang berisikan pisang dan membawanya turun dari atas KM. GUNUNG DEMPO dan Terdakwa AKBAR menyimpan barang tersebut di bagasi belakang mobilnya, kemudian sekira pukul 18.45 WIT saat Terdakwa AKBAR sedang menunggu Terdakwa ABIHUT dan Terdakwa BAMBANG di jalan Banjarmasin Distrik Manokwari Timur Kabupaten Manokwari (tepatnya di Tugu Kota Raja samping Kantor Pos Manokwari) kemudian datang beberapa anggota polisi untuk mengamankan Terdakwa AKBAR, dan pada saat dicek oleh anggota polisi kemudian ditemukan bungkusan plakban coklat Narkotika jenis Ganja yang disimpan di dalam karung yang berisikan pisang di bagasi belakang mobil dan pada saat dibuka bungkusan plakban warna coklat tersebut kemudian diketahui bahwa bungkusan tersebut berisikan 5 (lima) bungkus plastik ukuran besar bertuliskan Skel Rice yang diduga berisikan Narkotika Gol. jenis Ganja, 1 (satu) karung ukuran 5 kg yang diduga berisikan Narkotika Gol. I jenis Ganja, dan 1 (satu) karung ukuran 10 kg yang diduga berisikan Narkotika Gol. I jenis Ganja.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara penimbangan Barang Bukti Nomor: 107/11651/2024 dari Kepala Pengadaian Manokwari pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2024 berat Barang Bukti Narkotika adalah sebagai berikut:
?    5 (lima) Bungkus plastic bertuliskan SKEL RICE ukuran besar yang diduga berisikan Narkotika Golongan I Jenis Ganja dengan berat bersih keseluruhan tanpa kemasan pembungkusnya seberat 329,83 (tiga ratus dua puluh sembilan koma delapan puluh tiga) gram, dengan rincian sebagai berikut :
?    Kode BB A1 adalah 1 (satu) bungkus plastik bertuliskan SKEL RICE ukuran besar dengan berat bersih tanpa kemasan pembungkusnya seberat 75,05 (tujuh puluh lima koma nol lima) gram;
?    Kode BB A2 adalah 1 (satu) bungkus plastik bertuliskan SKEL RICE ukuran besar dengan berat bersih tanpa kemasan pembungkusnya seberat 61,34 (enam puluh satu koma tiga puluh empat)  gram;
?    Kode BB A3 adalah 1 (satu) bungkus plastik bertuliskan SKEL RICE ukuran besar dengan berat bersih tanpa kemasan pembungkusnya seberat 78,97 (tujuh puluh delapan koma sembilan puluh tujuh)  gram;
?    Kode BB A4 adalah 1 (satu) bungkus plastik bertuliskan SKEL RICE ukuran besar dengan berat bersih tanpa kemasan pembungkusnya seberat 54,17 (lima puluh empat koma tujuh belas)  gram;
?    Kode BB A5 adalah 1 (satu) bungkus plastik bertuliskan SKEL RICE ukuran besar dengan berat bersih tanpa kemasan pembungkusnya seberat 60,3 (enam puluh koma tiga)  gram;
?    1 (satu) Karung ukuran 5 kg yang diduga berisikan Narkotika Golongan I Jenis Ganja dengan berat bersih keseluruhan tanpa kemasan pembungkusnya seberat 374,99 (tiga ratus tujuh puluh empat koma sembilan puluh sembilan) gram;
?    1 (satu) Karung ukuran 10 kg yang diduga berisikan Narkotika Golongan I Jenis Ganja dengan berat bersih keseluruhan tanpa kemasan pembungkusnya seberat 241,10 (dua ratus empat puluh satu koam sepuluh) gram.
-    Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian Sampel Ganja oleh Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Manokwari pada Sertifikat Hasil Pengujian Nomor: LHU-MKW/24.121.11.16.05.0085.K/NAPPZA/2024 tanggal 29 Oktober 2024 berkesimpulan bahwa Sampel Positif Tanaman Ganja, sebagaimana terdaftar dalam Golongan I Nomor 8 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesian No. 09 Tahun 2022 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 
-    Bahwa Terdakwa AKBAR, Terdakwa BAMBANG, dan Terdakwa ABIHUT tidak memiliki hak dan izin dari pihak yang berwenang untuk membeli, membawa, memiliki, menyimpan, atau menguasai Narkotika Golongan I jenis Ganja.
-------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-------- Bahwa Terdakwa AKBAR ZULFIAN MANSIM, Terdakwa BAMBANG HENDRIKUS HENAN, dan Terdakwa ABIHUT WAROMI (dalam berkas perkara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 19 bulan Oktober tahun 2024 sekira pukul 18.45 WIT, atau pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, di Jalan Banjarmasin, Distrik Manokwari Timur, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat (tepatnya di Tugu Kota Raja samping Kantor Pos Manokwari), atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------
-    Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas, awalnya pada hari Jumat tanggal 04 Oktober 2024 Terdakwa AKBAR mengantar Terdakwa ABIHUT dan Terdakwa BAMBANG ke pelabuhan manokwari sekira pukul 16.00 WIT untuk berangkat dari Pelabuhan Manokwari menuju Pelabuhan Jayapura dengan menggunakan KM. Sinabung, Terdakwa ABIHUT dan Terdakwa BAMBANG memberikan kabar bahwa telah tiba di Pelabuhan Jayapura pada Minggu tanggal 06 Oktober sekira pukul 04.30 WIT, sebelumnya Terdakwa AKBAR, Terdakwa ABIHUT, dan Terdakwa BAMBANG memang sudah ada perencanaan (permufakatan) untuk membeli Narkotika jenis Ganja di Jayapura dimana Terdakwa ABIHUT sekalian lihat keluarga dan Terdakwa BAMBANG hanya ikut jalan-jalan sekalian lihat konser, yang dimana setelah Terdakwa ABIHUT dan Terdakwa BAMBANG sampai di Jayapura, pada hari Senin tanggal 14 Oktober sekira pukul 16.00 WIT Terdakwa AKBAR menghubungi Terdakwa ABIHUT dan bilang “tong baku tambah kah uang untuk beli Narkotika jenis Ganja” kemudian Terdakwa ABIHUT mengiyakan penawaran Terdakwa AKBAR tersebut dan Terdakwa AKBAR mengirimkan total uang sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah) dan DAUS kepada Terdakwa ABIHUT juga mengirimkan uang sebesar Rp2.000.000 (dua juta rupiah) pada hari Selasa tanggal 15 Oktober 2024, kemudian pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 sekira pukul 16.00 WIT, Terdakwa ABIHUT menghubungi Terdakwa AKBAR bahwa uang ada Rp3.000.000 (tiga juta rupiah) untuk belanja Narkotika jenis Ganja, pada saat di Argapura tersebut uang itu sudah diberikan kepada VIKI FONATABA dan VIKI FONATABA yang akan membawa naik KM. GUNUNG DEMPO, kemudian pada hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2024 sekira pukul 16.00 WIT Terdakwa AKBAR dihubungi Terdakwa ABIHUT dan Terdakwa BAMBANG dan bilang kepada Terdakwa AKBAR bahwa KM. DEMPO sudah mau sandar, namun KM. GUNUNG DEMPO masih berlabuh di Pulau Lemon karena masih ada KM. SINANBUNG di Pelabuhan Manokwari sekitar hampir 2 jam, lalu sekira pukul 17.40 WIT KM. GUNUNG DEMPO bersandar di pelabuhan manokwari, setelah beberapa menit kemudian Terdakwa AKBAR naik ke atas kapal dengan TKBM ke tempat tidur Terdakwa ABIHUT dan Terdakwa BAMBANG di Dek 5 dan membawa Nakotika jenis Ganja yang disimpan di dalam karung yang berisikan pisang dan membawanya turun dari atas KM. GUNUNG DEMPO dan Terdakwa AKBAR menyimpan barang tersebut di bagasi belakang mobilnya, kemudian sekira pukul 18.45 WIT saat Terdakwa AKBAR sedang menunggu Terdakwa ABIHUT dan Terdakwa BAMBANG di jalan Banjarmasin Distrik Manokwari Timur Kabupaten Manokwari (tepatnya di Tugu Kota Raja samping Kantor Pos Manokwari) kemudian datang beberapa anggota polisi untuk mengamankan Terdakwa AKBAR, dan pada saat dicek oleh anggota polisi kemudian ditemukan bungkusan plakban coklat Narkotika jenis Ganja yang disimpan di dalam karung yang berisikan pisang di bagasi belakang mobil dan pada saat dibuka bungkusan plakban warna coklat tersebut kemudian diketahui bahwa bungkusan tersebut berisikan 5 (lima) bungkus plastik ukuran besar bertuliskan Skel Rice yang diduga berisikan Narkotika Gol. jenis Ganja, 1 (satu) karung ukuran 5 kg yang diduga berisikan Narkotika Gol. I jenis Ganja, dan 1 (satu) karung ukuran 10 kg yang diduga berisikan Narkotika Gol. I jenis Ganja.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara penimbangan Barang Bukti Nomor: 107/11651/2024 dari Kepala Pengadaian Manokwari pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2024 berat Barang Bukti Narkotika adalah sebagai berikut:
?    5 (lima) Bungkus plastic bertuliskan SKEL RICE ukuran besar yang diduga berisikan Narkotika Golongan I Jenis Ganja dengan berat bersih keseluruhan tanpa kemasan pembungkusnya seberat 329,83 (tiga ratus dua puluh sembilan koma delapan puluh tiga) gram, dengan rincian sebagai berikut :
?    Kode BB A1 adalah 1 (satu) bungkus plastik bertuliskan SKEL RICE ukuran besar dengan berat bersih tanpa kemasan pembungkusnya seberat 75,05 (tujuh puluh lima koma nol lima) gram;
?    Kode BB A2 adalah 1 (satu) bungkus plastik bertuliskan SKEL RICE ukuran besar dengan berat bersih tanpa kemasan pembungkusnya seberat 61,34 (enam puluh satu koma tiga puluh empat)  gram;
?    Kode BB A3 adalah 1 (satu) bungkus plastik bertuliskan SKEL RICE ukuran besar dengan berat bersih tanpa kemasan pembungkusnya seberat 78,97 (tujuh puluh delapan koma sembilan puluh tujuh)  gram;
?    Kode BB A4 adalah 1 (satu) bungkus plastik bertuliskan SKEL RICE ukuran besar dengan berat bersih tanpa kemasan pembungkusnya seberat 54,17 (lima puluh empat koma tujuh belas)  gram;
?    Kode BB A5 adalah 1 (satu) bungkus plastik bertuliskan SKEL RICE ukuran besar dengan berat bersih tanpa kemasan pembungkusnya seberat 60,3 (enam puluh koma tiga)  gram;
?    1 (satu) Karung ukuran 5 kg yang diduga berisikan Narkotika Golongan I Jenis Ganja dengan berat bersih keseluruhan tanpa kemasan pembungkusnya seberat 374,99 (tiga ratus tujuh puluh empat koma sembilan puluh sembilan) gram;
?    1 (satu) Karung ukuran 10 kg yang diduga berisikan Narkotika Golongan I Jenis Ganja dengan berat bersih keseluruhan tanpa kemasan pembungkusnya seberat 241,10 (dua ratus empat puluh satu koam sepuluh) gram.
-    Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian Sampel Ganja oleh Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Manokwari pada Sertifikat Hasil Pengujian Nomor: LHU-MKW/24.121.11.16.05.0085.K/NAPPZA/2024 tanggal 29 Oktober 2024 berkesimpulan bahwa Sampel Positif Tanaman Ganja, sebagaimana terdaftar dalam Golongan I Nomor 8 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesian No. 09 Tahun 2022 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 
-    Bahwa Terdakwa AKBAR, Terdakwa BAMBANG, dan Terdakwa ABIHUT tidak memiliki hak dan izin dari pihak yang berwenang untuk membeli, membawa, memiliki, menyimpan, atau menguasai Narkotika Golongan I jenis Ganja.
-------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya