| Dakwaan |
- DAKWAAN :
PRIMAIR
-------- Bahwa terdakwa KUMESER ALFREDO RUMANSARA Alias EDO pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2026 sekitar Pukul 22.25 WIT atau setidaknya dalam bulan Maret tahun 2026 bertempat di Kampung Cabang Dua Anggori Kelurahan Amban Distrik Manokwari Barat Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat tepatnya di rumah milik terdakwa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja, Perbuatan mana yang dilakukan terdakwa sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan di atas, berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang menyatakan bahwa terdakwa Kumeser Alfredo Rumansara Alias Edo membeli dan menjual Narkotika Golongan I jenis Ganja di sekitar Kampung Cabang Dua Anggori Kelurahan Amban Distrik Manokwari Barat Provinsi Papua Barat. Selanjutnya, Saksi Edi Rahman dan Saksi Mathen Matules Moai bersama tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Manokwari melakukan penyelidikan dan menindaklanjuti informasi tersebut dengan mendatangi lokasi rumah terdakwa sekitar pukul 22.25 WIT dan mendapati terdakwa Kumeser Alfredo Rumansara Alias Edo sedang duduk minum minuman keras jenis Cap Tikus bersama saksi Nelson Mandela Mayor, saksi Ottow Geisler Manim dan saksi Chostan Griapon di dalam rumah milik terdakwa di Kampung Cabang Dua Anggori. Selanjutnya, petugas masuk ke dalam rumah tersebut dan menggeledah terdakwa, kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran sedang dan 5 (lima) bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis Ganja yang disimpan oleh terdakwa di dalam Tas samping warna Hitam. Atas kejadian tersebut terdakwa bersama barang bukti dibawa dan diamankan ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Manokwari guna diproses secara hukum.
- Bahwa setelah diinterogasi, terdakwa pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2026 tersebut, terdakwa Kumeser Alfredo Rumansara Alias Edo telah membeli Narkotika Golongan I jenis Ganja dari seseorang bernama Sdr. Rigel (DPO) yang bertempat tinggal di Jln. Trikora Wosi tepatnya di depan Hotel Valdos Kabupaten Manokwari. Pembelian pertama dilakukan pada akhir bulan Februari 2026 sebanyak 2 (dua) bungkus plastik klip bening ukuran kecil seharga Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang seluruhnya dikonsumsi oleh terdakwa sendiri. Pembelian kedua dilakukan pada hari Senin tanggal 2 Maret 2026, terdakwa menghubungi Sdr. Rigel (DPO) melalui akun Facebook Messenger kemudian terdakwa bertemu dengan Sdr. Rigel (DPO) dan menyerahkan uang sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan menerima 2 (dua) bungkus plastik bening ukuran sedang berisi Narkotika Golongan I jenis Ganja. Selanjutnya terdakwa memecah/mengemas ulang 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran sedang tersebut menjadi 26 (dua puluh enam) bungkus plastik klip bening ukuran kecil. Dari 26 bungkus tersebut, sebanyak 16 (enam belas) bungkus telah dijual oleh terdakwa kepada orang-orang/teman anak-anak di sekitar Kampung Cabang Dua seharga Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per bungkus sehingga terdakwa memperoleh hasil penjualan sebesar Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), sebanyak 5 (lima) bungkus dikonsumsi sendiri oleh terdakwa, dan sisa 5 (lima) bungkus beserta 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran sedang yang belum dibuka, masih tersimpan di dalam tas samping warna hitam milik terdakwa hingga pada saat ditangkap.
- Bahwa terdakwa membeli, menjual dan menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Ganja tidak memiliki izin dari yang berwenang dan terdakwa bukanlah sebagai pasien sebuah rumah sakit, balai pengobatan serta tidak memiliki resep dokter yang berhubungan dengan Narkotika jenis Ganja sebagai obatnya.
- Bahwa setelah dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dan penyitaan terhadap barang bukti, kemudian dilakukan penimbangan di Kantor Cabang PT. Pegadaian Manokwari sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor: 019/III/11651/2026 tanggal 12 Maret 2026, dengan total berat bersih tanpa kemasan pembungkus keseluruhan adalah sebesar 11,92 (sebelas koma sembilan dua) gram dengan rincian: Kode BB A1 seberat 0,22 gram; Kode BB A2 seberat 0,2 gram; Kode BB A3 seberat 0,21 gram; Kode BB A4 seberat 0,28 gram; Kode BB A5 seberat 0,15 gram; dan Kode BB B1 seberat 10,86 gram. Kemudian dari keseluruhan barang bukti Narkotika jenis Ganja tersebut disisihkan seberat 0,63 (nol koma enam puluh tiga) gram untuk kepentingan pengujian dan setelah dilakukan Pemeriksaan Laboratorium di Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Manokwari, diperoleh hasil bahwa Sampel Positif Tanaman Ganja, sebagaimana Sertifikat Hasil Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan Nomor LHU-MKW/26.121.11.16.05.0015.K/NAPPZA/2026 tanggal 16 Maret 2026 oleh Anis Kurniawati, S.Farm., Apt., selaku Manajer Teknis Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Manokwari.
- Bahwa sesuai dengan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Nomor: B-696/R.2.10/Enz.1/03/2026 tanggal 16 Maret 2026, yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksan Negeri Manokwari, menetapkan Status Barang Sitaan Narkotika berupa:
- Kode BB A1 adalah 1 (satu) Bungkus plastik klip bening ukuran kecil dengan berat bersih tanpa kemasan pembungkusnya seberat 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram;
- Kode BB A2 adalah 1 (satu) Bungkus plastik klip bening ukuran kecil dengan berat bersih tanpa kemasan pembungkusnya seberat 0,2 (nol koma dua) gram;
- Kode BB A3 adalah 1 (satu) Bungkus plastik klip bening ukuran kecil dengan berat bersih tanpa kemasan pembungkusnya seberat 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram;
- Kode BB A4 adalah 1 (satu) Bungkus plastik klip bening ukuran kecil dengan berat bersih tanpa kemasan pembungkusnya seberat 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram;
- Kode BB A5 adalah 1 (satu) Bungkus plastik klip bening ukuran kecil dengan berat bersih tanpa kemasan pembungkusnya seberat 0,15 (nol koma lima belas) gram;
- Kode BB B1 adalah 1 (satu) Bungkus plastik bening ukuran sedang yang diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis Ganja dengan total berat bersih tanpa kemasan pembungkusnya sebesar 10,86 (sepuluh koma delapan puluh enam) gram.
--------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai 114 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika --
SUBSIDAIR
-------- Bahwa terdakwa KUMESER ALFREDO RUMANSARA Alias EDO pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2026 sekitar Pukul 22.25 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2026, bertempat di Kampung Cabang Dua Anggori Kelurahan Amban Distrik Manokwari Barat Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat tepatnya di rumah milik terdakwa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja. Perbuatan mana yang dilakukan terdakwa sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan di atas, berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang menyatakan bahwa terdakwa Kumeser Alfredo Rumansara Alias Edo memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Ganja di sekitar Kampung Cabang Dua Anggori Kelurahan Amban Distrik Manokwari Barat Provinsi Papua Barat. Selanjutnya, Saksi Edi Rahman dan Saksi Mathen Matules Moai bersama tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Manokwari melakukan penyelidikan dan menindaklanjuti informasi tersebut. Sekitar pukul 22.25 WIT saksi-saksi menemukan terdakwa Kumeser Alfredo Rumansara Alias Edo sedang duduk minum minuman keras jenis Cap Tikus bersama saksi Nelson Mandela Mayor, saksi Ottow Geisler Manim dan saksi Chostan Griapon di dalam sebuah rumah. Selanjutnya petugas masuk ke dalam rumah dan menemukan Narkotika Golongan I jenis Ganja berupa 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran sedang dan 5 (lima) bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang disimpan oleh terdakwa di dalam Tas samping warna Hitam, dan terdakwa mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya sendiri. Atas kejadian tersebut terdakwa bersama barang bukti dibawa dan diamankan ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Manokwari guna diproses secara hukum.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 2 Maret 2026, terdakwa Kumeser Alfredo Rumansara Alias Edo membeli Narkotika Golongan I jenis Ganja dari Sdr. Rigel (DPO) sebanyak 2 (dua) bungkus plastik bening ukuran sedang seharga Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah). Selanjutnya terdakwa memecah/mengemas ulang 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran sedang menjadi 26 (dua puluh enam) bungkus plastik klip bening ukuran kecil. Terdakwa menyimpan, menguasai dan menyediakan Narkotika Golongan I jenis Ganja tersebut untuk sebagian dijual kepada orang-orang di sekitar Kampung Cabang Dua Anggori sejak tanggal 3 Maret 2026 sampai dengan tanggal 10 Maret 2026, dan sebagian lagi dikonsumsi sendiri. Pada saat penangkapan tanggal 11 Maret 2026, terdakwa masih menguasai dan menyimpan sisa Narkotika Golongan I jenis Ganja sebanyak 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran sedang dan 5 (lima) bungkus plastik klip bening ukuran kecil di dalam tas samping warna hitam miliknya tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang.
- Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja dan tidak memiliki izin dari yang berwenang serta terdakwa bukanlah sebagai pasien sebuah rumah sakit, balai pengobatan serta tidak memiliki resep dokter yang berhubungan dengan Narkotika jenis Ganja sebagai obatnya.
- Bahwa setelah dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dan penyitaan terhadap barang bukti, kemudian dilakukan penimbangan di Kantor Cabang PT. Pegadaian Manokwari sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor: 019/III/11651/2026 tanggal 12 Maret 2026, dengan total berat bersih tanpa kemasan pembungkus keseluruhan adalah sebesar 11,92 (sebelas koma sembilan dua) gram dengan rincian: Kode BB A1 seberat 0,22 gram; Kode BB A2 seberat 0,2 gram; Kode BB A3 seberat 0,21 gram; Kode BB A4 seberat 0,28 gram; Kode BB A5 seberat 0,15 gram; dan Kode BB B1 seberat 10,86 gram. Kemudian dari keseluruhan barang bukti Narkotika jenis Ganja tersebut disisihkan seberat 0,63 (nol koma enam puluh tiga) gram untuk kepentingan pengujian dan setelah dilakukan Pemeriksaan Laboratorium di Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Manokwari, diperoleh hasil bahwa Sampel Positif Tanaman Ganja, sebagaimana Sertifikat Hasil Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan Nomor LHU-MKW/26.121.11.16.05.0015.K/NAPPZA/2026 tanggal 16 Maret 2026 oleh Anis Kurniawati, S.Farm., Apt., selaku Manajer Teknis Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Manokwari.
- Bahwa sesuai dengan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Nomor: B-696/R.2.10/Enz.1/03/2026 tanggal 16 Maret 2026, yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksan Negeri Manokwari, menetapkan Status Barang Sitaan Narkotika berupa:
- Kode BB A1 adalah 1 (satu) Bungkus plastik klip bening ukuran kecil dengan berat bersih tanpa kemasan pembungkusnya seberat 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram;
- Kode BB A2 adalah 1 (satu) Bungkus plastik klip bening ukuran kecil dengan berat bersih tanpa kemasan pembungkusnya seberat 0,2 (nol koma dua) gram;
- Kode BB A3 adalah 1 (satu) Bungkus plastik klip bening ukuran kecil dengan berat bersih tanpa kemasan pembungkusnya seberat 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram;
- Kode BB A4 adalah 1 (satu) Bungkus plastik klip bening ukuran kecil dengan berat bersih tanpa kemasan pembungkusnya seberat 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram;
- Kode BB A5 adalah 1 (satu) Bungkus plastik klip bening ukuran kecil dengan berat bersih tanpa kemasan pembungkusnya seberat 0,15 (nol koma lima belas) gram.
- Kode BB B1 adalah 1 (satu) Bungkus plastik bening ukuran sedang yang diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis Ganja dengan total berat bersih tanpa kemasan pembungkusnya sebesar 10,86 (sepuluh koma delapan puluh enam) gram
--------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai 111 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika --
|