| Dakwaan |
Dakwaan :
KESATU :
PRIMAIR ;
Bahwa Terdakwa MOCHAMAD SUWODO alias Wodo bersama saksi ANDI ANDIKA PUTRA PRATAMA Alias ANDIKA (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Senin tanggal 08 September 2025 sekitar pukul 09.00 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Kompleks Perumahan Weluri, Kelurahan Maripi Distrik Manokwari Selatan Kabupaten Manokwari Prov. Papua Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili, Memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada sekitar pertengahan bulan Juli tahun 2025 terdakwa dan saksi Andi Andika Putra Pratama bekerja sama untuk membuat minuman beralkohol jenis Anggur Api dan jenis Vodka Robinson bertempat di sebuah rumah yang berlokasi di Kompleks Perumahan Weluri, Kelurahan Maripi Distrik Manokwari Selatan Kabupaten Manokwari Prov. Papua Barat.
- Bahwa selanjutnya terdakwa menyiapkan bahan baku pembuatan minuman beralkohol tersebut yaitu berupa alkohol, cairan esence anggur, esense vodka dan cairan rasa anggur dengan cara terdakwa pesan lewat online kemudian gula pasir dan air galon terdakwa beli di Manokwari.
- Bahwa kemudian botol kosong kemasan minuman jenis anggur api dan Vodka Robinson terdakwa beli dari Jawa Timur, lalu tutup botol jenis anggur Api terdakwa beli di daerah Bekasi Jawa Barat dan karton beserta sekat karton terdakwa beli dari Kota Malang Jawa Timur.
- Bahwa setelah bahan baku tersedia lalu terdakwa bersama saksi Andi Andika Putra Pratama mengolah beberapa bahan baku yaitu air mineral, alkohol, larutan gula pasir, pewarna, cairan Esence anggur, dan cairan rasa anggur untuk dijadikan minuman beralkohol jenis Anggur Api dengan cara mencampurkan bahan baku berupa air mineral dan alkohol kedalam drum plastik kemudian dites kadar alkohol menggunakan alat tester maksimal 20% setelah itu dicampur cairan air gula pasir, cairan esence dan cairan rasa anggur setelah itu diaduk menggunakan gayung plastik kemudian didiamkan sekitar 3 Jam, selanjutnya disaring menggunakan saringan halus lalu dikemas menggunakan botol kaca warna hijau ukuran 620 ml setelah itu ditutup menggunakan tutup botol yang sudah disiapkan lalu ditempel stiker label merk anggur Api dan bagian penutup botol ditempel pita cukai kemudian dimasukan ke dalam karton. Kemudian mengolah beberapa bahan baku air mineral, alkohol konsumsi, larutan air gula pasir, cairan Esence vodka untuk dijadikan minuman beralkohol jenis Vodka Robinson dengan cara mencampurkan bahan baku berupa air mineral dan alkohol kedalam drum plastik kemudian dites kadar alkohol menggunakan alat tester maksimal 40% setelah itu dicampur cairan air gula pasir dan cairan esence Vodka setelah itu diaduk menggunakan gayung plastik kemudian didiamkan sekitar 3 Jam, selanjutnya disaring menggunakan saringan halus lalu dikemas menggunakan botol ceper kaca warna bening ukuran 250 ml setelah itu ditutup lalu ditempel stiker label merk Vodka Robinson dan bagian penutup botol ditempel pita cukai kemudian dimasukan ke dalam karton.
- Bahwa stiker/label merk minuman anggur api dan vodka robinson yang tercantum komposisi bahan baku yang ditempel di botol dibuat oleh terdakwa dengan cara awalnya membeli minuman jenis anggur api dan jenis vodka robinson asli di Manokwari lalu terdakwa memfoto labelnya dan dikirim ke tempat percetakan didaerah gambiran Banyuwangi.
- Bahwa selanjutnya terdakwa bersama saksi Andi Andika Putra Pratama menjual minuman beralkohol jenis Anggur Api dan jenis Vodka Robinson yang telah dimasukkan dalam karton tersebut kepada pembeli yang berada di seputaran Manokwari dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perkarton untuk jenis Anggur Api dan Rp. 3.300.000,- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah) perkarton untuk jenis Vodka Robinson atau setidak-tidaknya disekitar harga tersebut.
- Bahwa perbuatan terdakwa bersama saksi Andi Andika Putra Pratama yang membuat kemudian menjual minuman beralkohol tersebut berlangsung terus menerus hingga pada hari Senin tanggal 8 September 2025 sekitar pukul 09.00 Wit terdakwa bersama saksi Andi Andika Putra Pratama diamankan oleh aparat kepolisian Polda Papua Barat karena saat digeledah ditemukan beberapa barang bukti yang tersimpan di dalam rumah tinggal berlokasi di Kompleks Perumahan Weluri, Kelurahan Maripi Distrik Manokwari Selatan Kabupaten Manokwari Prov. Papua Barat yaitu :
- 4 (empat) buah botol merek Aqua ukuran besar berisikan cairan gula.
- 1 (satu) buah kantong plastik berwarna hitam berukuran besar yang berisikan tutup botol anggur api.
- 1 (satu) buah jerigen berukuran 5 (lima) liter berwarna putih yang berisikan cairan essence vodka.
- 1 (satu) buah jerigen berukuran 5 (lima) liter berwarna putih yang berisikan cairan essence vodka.
- 7 (tujuh) buah jerigen ukuran 20 (dua puluh) liter berwarna putih.
- 2 (dua) buah jerigen ukuran 20 (dua puluh) liter berisikan cairan Alkohol.
- 2 (dua) buah jerigen ukuran 20 (dua puluh) liter berisikan cairan minuman Anggur Api.
- 1 (satu) buah jerigen ukuran 25 (dua puluh lima) liter berisikan cairan minuman Anggur Api.
- 1 (satu) buah alat pengukur kadar Alkohol.
- 30 (tiga puluh) lembar stiker Vodka Robinson.
- 5 (lima) pak stiker Anggur Api.
- 4 (empat) pak stiker Anggur Api berukuran sedang.
- 2 (dua) buah jerigen berukuran 1 (satu) liter berisikan cairan essence anggur merah.
- 1 (satu) buah jerigen berukuran 1 (satu) liter berisikan cairan essence anggur hijau.
- 1 (satu) buah botol berisikan cairan perasa anggur hijau.
- 1 (satu) buah botol berisikan cairan perasa anggur merah.
- 1 (satu) buah botol berwarna putih berisikan cairan perasa anggur.
- 1 (satu) buah alat penyegel botol.
- 1 (satu) buah gelas takaran.
- 8 (delapan) bungkus cictric acid merek joice.
- 7 (tujuh) buah cap stempel.
- 2 (dua) buah bantalan cap stempel.
- 8 (delapan) karton berisi botol kosong Vodka Robinson dengan jumlah 384 (tiga ratus delapan puluh empat) botol.
- 25 (dua puluh lima) karung berisikan botol kosong Anggur Api dengan jumlah 1.109 (seribu seratus sembilan) botol.
- 1 (satu) bal ukuran besar kardus Anggur Api.
- 1 (satu) bal ukuran sedang kardus Anggur Api.
- 1 (satu) bal kardus Vodka Robinson.
- 2 (dua) bal sekat kardus.
- 30 (tiga puluh) buah botol kosong GROOVY ZODA.
- 1 (satu) buah tong berukuran sedang berwarna hijau berisikan cairan Anggur Api.
- 1 (satu) buah tong berukuran besar berwarna biru.
- 1 (satu) buah tong berukuran besar berwarna hijau.
- 1 (dua) buah tong berukuran sedang berwarna abu-abu.
- 6 (enam) buah kratom minuman beralkohol jenis Anggur Api jumlah keseluruhan sebanyak 72 (tuju puluh dua) botol.
- 1 (satu) buah corong berukuran sedang berwarna hijau.
- 1 (satu) buah corong berukurang kecil berwarna merah.
- 2 (dua) buah saringan berwarna putih.
- 2 (dua) buah selang bening ukuran kecil masing-masing sepanjang 150 (seratus lima puluh) cm.
- Bahwa selanjutnya terdakwa bersama saksi Andi Andika Putra Pratama beserta barang bukti dibawa oleh aparat kepolisian ke kantor Polda Papua Barat untuk diproses lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
- Bahwa diketahui minuman beralkohol jenis Anggur Api dan jenis vodka robinson yang dijual kepada pembeli setelah dilakukan pemeriksaan/ penelitian oleh Laboratorium Forensik Polda Papua berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor Lab :501/KKF/IX/2025 tanggal 23 September 2025 dari AKBP Dr. I GEDE SUARTAWAN,S.Si.,M.Si. Selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Papua dengan hasil sebagi berikut ;
- 1 (satu) buah botol plastik berukuran 330 (tiga ratus tiga puluh) ml dengan isolasi berwarna hitam pada tutup botol, berlabel dan berlak segel, berisikan cairan bening kekuningan (Anggur Api) sebanyak 325 (tiga ratus dua puluh lima) ml dengan nomor barang bukti 19/KKF/IX/2025 ditemukan adanya Zat/bahan beracun dan atau berbahaya berupa alkohol golongan Metanol dengan konsentrasi metanol 2,77555 (dua koma tujuh tujuh lima lima lima) %.
- 1 (satu) buah botol plastik berukuran 330 (tiga ratus tiga puluh) ml dengan isolasi berwarna hitam pada tutup botol, berlabel dan berlak segel, berisikan cairan bening tidak berwarna (Vodka Robinson) sebanyak 325 (tiga ratus dua puluh lima) ml dengan nomor barang bukti 20/KKF/IX/2025 tidak ditemukan adanya Zat/bahan beracun dan atau berbahaya.
- Bahwa berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Standar Keamanan dan Mutu Minuman Beralkohol mensyaratkan batas maksimal kandungan Metanol dalam Minuman Beralkohol yaitu tidak lebih dari 0,01% b/v yang dihitung dari persentase berat Metanol terhadap volume total minuman beralkohol.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf (a) dan (e) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
SUBSIDAIR ;
Bahwa Terdakwa MOCHAMAD SUWODO alias Wodo bersama saksi ANDI ANDIKA PUTRA PRATAMA Alias ANDIKA (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada waktu dan tempat sebagaimana dimaksud dalam dakwaan primair, dengan sengaja tidak memiliki perizinan berusaha terkait pangan olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada sekitar pertengahan bulan Juli tahun 2025 terdakwa dan saksi Andi Andika Putra Pratama bekerja sama untuk membuat minuman beralkohol jenis Anggur Api dan jenis Vodka Robinson bertempat di sebuah rumah yang berlokasi di Kompleks Perumahan Weluri, Kelurahan Maripi Distrik Manokwari Selatan Kabupaten Manokwari Prov. Papua Barat.
- Bahwa selanjutnya terdakwa menyiapkan bahan baku pembuatan minuman beralkohol tersebut yaitu berupa alkohol, cairan esence anggur, esense vodka dan cairan rasa anggur dengan cara terdakwa pesan lewat online kemudian gula pasir dan air galon terdakwa beli di Manokwari.
- Bahwa kemudian botol kosong kemasan minuman jenis anggur api dan Vodka Robinson terdakwa beli dari Jawa Timur, lalu tutup botol jenis anggur Api terdakwa beli di daerah Bekasi Jawa Barat dan karton beserta sekat karton terdakwa beli dari Kota Malang Jawa Timur.
- Bahwa setelah bahan baku tersedia lalu terdakwa bersama saksi Andi Andika Putra Pratama mengolah beberapa bahan baku untuk dijadikan minuman beralkohol jenis Anggur Api dengan cara mencampurkan bahan baku berupa air mineral dan alkohol kedalam drum plastik kemudian dites kadar alkohol menggunakan alat tester maksimal 20% setelah itu dicampur cairan air gula pasir, cairan esence dan cairan rasa anggur setelah itu diaduk menggunakan gayung plastik kemudian didiamkan sekitar 3 Jam, selanjutnya disaring menggunakan saringan halus lalu dikemas menggunakan botol kaca warna hijau ukuran 620 ml setelah itu ditutup menggunakan tutup botol yang sudah disiapkan lalu ditempel stiker merk anggur Api dan bagian penutup botol ditempel pita cukai kemudian dimasukan ke dalam karton. Kemudian mengolah beberapa bahan baku untuk dijadikan minuman beralkohol jenis Vodka Robinson dengan cara mencampurkan bahan baku berupa air mineral dan alkohol kedalam drum plastik kemudian dites kadar alkohol menggunakan alat tester maksimal 40% setelah itu dicampur cairan air gula pasir dan cairan esence Vodka setelah itu diaduk menggunakan gayung plastik kemudian didiamkan sekitar 3 Jam, selanjutnya disaring menggunakan saringan halus lalu dikemas menggunakan botol ceper kaca warna bening ukuran 250 ml setelah itu ditutup lalu ditempel stiker merk Vodka Robinson dan bagian penutup botol ditempel pita cukai kemudian dimasukan ke dalam karton.
- Bahwa selanjutnya terdakwa bersama saksi Andi Andika Putra Pratama menjual minuman beralkohol jenis Anggur Api dan jenis Vodka Robinson yang telah dimasukkan dalam karton tersebut kepada pembeli yang berada di seputaran Manokwari dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perkarton untuk jenis Anggur Api dan Rp. 3.300.000,- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah) perkarton untuk jenis Vodka Robinson atau setidak-tidaknya disekitar harga tersebut.
- Bahwa perbuatan terdakwa bersama saksi Andi Andika Putra Pratama yang membuat kemudian menjual minuman beralkohol tersebut berlangsung terus menerus hingga pada hari Senin tanggal 8 September 2025 sekitar pukul 09.00 Wit terdakwa bersama saksi Andi Andika Putra Pratama diamankan oleh aparat kepolisian Polda Papua Barat karena saat digeledah ditemukan beberapa barang bukti yang tersimpan di dalam rumah tinggal berlokasi di Kompleks Perumahan Weluri, Kelurahan Maripi Distrik Manokwari Selatan Kabupaten Manokwari Prov. Papua Barat yaitu :
- 4 (empat) buah botol merek Aqua ukuran besar berisikan cairan gula.
- 1 (satu) buah kantong plastik berwarna hitam berukuran besar yang berisikan tutup botol anggur api.
- 1 (satu) buah jerigen berukuran 5 (lima) liter berwarna putih yang berisikan cairan essence vodka.
- 1 (satu) buah jerigen berukuran 5 (lima) liter berwarna putih yang berisikan cairan essence vodka.
- 7 (tujuh) buah jerigen ukuran 20 (dua puluh) liter berwarna putih.
- 2 (dua) buah jerigen ukuran 20 (dua puluh) liter berisikan cairan Alkohol.
- 2 (dua) buah jerigen ukuran 20 (dua puluh) liter berisikan cairan minuman Anggur Api.
- 1 (satu) buah jerigen ukuran 25 (dua puluh lima) liter berisikan cairan minuman Anggur Api.
- 1 (satu) buah alat pengukur kadar Alkohol.
- 30 (tiga puluh) lembar stiker Vodka Robinson.
- 5 (lima) pak stiker Anggur Api.
- 4 (empat) pak stiker Anggur Api berukuran sedang.
- 2 (dua) buah jerigen berukuran 1 (satu) liter berisikan cairan essence anggur merah.
- 1 (satu) buah jerigen berukuran 1 (satu) liter berisikan cairan essence anggur hijau.
- 1 (satu) buah botol berisikan cairan perasa anggur hijau.
- 1 (satu) buah botol berisikan cairan perasa anggur merah.
- 1 (satu) buah botol berwarna putih berisikan cairan perasa anggur.
- 1 (satu) buah alat penyegel botol.
- 1 (satu) buah gelas takaran.
- 8 (delapan) bungkus cictric acid merek joice.
- 7 (tujuh) buah cap stempel.
- 2 (dua) buah bantalan cap stempel.
- 8 (delapan) karton berisi botol kosong Vodka Robinson dengan jumlah 384 (tiga ratus delapan puluh empat) botol.
- 25 (dua puluh lima) karung berisikan botol kosong Anggur Api dengan jumlah 1.109 (seribu seratus sembilan) botol.
- 1 (satu) bal ukuran besar kardus Anggur Api.
- 1 (satu) bal ukuran sedang kardus Anggur Api.
- 1 (satu) bal kardus Vodka Robinson.
- 2 (dua) bal sekat kardus.
- 30 (tiga puluh) buah botol kosong GROOVY ZODA.
- 1 (satu) buah tong berukuran sedang berwarna hijau berisikan cairan Anggur Api.
- 1 (satu) buah tong berukuran besar berwarna biru.
- 1 (satu) buah tong berukuran besar berwarna hijau.
- 1 (dua) buah tong berukuran sedang berwarna abu-abu.
- 6 (enam) buah kratom minuman beralkohol jenis Anggur Api jumlah keseluruhan sebanyak 72 (tuju puluh dua) botol.
- 1 (satu) buah corong berukuran sedang berwarna hijau.
- 1 (satu) buah corong berukurang kecil berwarna merah.
- 2 (dua) buah saringan berwarna putih.
- 2 (dua) buah selang bening ukuran kecil masing-masing sepanjang 150 (seratus lima puluh) cm.
Apalagi terdakwa dan saksi Andi Andika Putra Pratama saat itu tidak memiliki ijin usaha atau setidak-tidaknya tidak dapat menunjukkan surat atau dokumen terkait ijin usaha dari pihak instansi yang berwenang.
- Bahwa selanjutnya terdakwa bersama saksi Andi Andika Putra Pratama beserta barang bukti dibawa oleh aparat kepolisian ke kantor Polda Papua Barat untuk diproses lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 142 ayat (1) jo Pasal 91 ayat (1) Undang-Undang R.I Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan ditetapkan menjadi Undang-Undang berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
ATAU
KEDUA :
Bahwa Terdakwa MOCHAMAD SUWODO alias Wodo bersama saksi ANDI ANDIKA PUTRA PRATAMA Alias ANDIKA (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Senin tanggal 08 September 2025 sekitar pukul 09.00 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Kompleks Perumahan Weluri, Kelurahan Maripi Distrik Manokwari Selatan Kabupaten Manokwari Prov. Papua Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili, menjual, menyerahkan, menawarkan, atau mendistribusikan suatu bahan yang membahayakan nyawa atau kesehatan, padahal diketahui bahwa bahan tersebut dan sifat bahaya bahan tersebut tidak diberitahukan kepada pembeli atau yang memperolehnya, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada sekitar pertengahan bulan Juli tahun 2025 terdakwa dan saksi Andi Andika Putra Pratama bekerja sama untuk membuat minuman beralkohol jenis Anggur Api dan jenis Vodka Robinson bertempat di sebuah rumah yang berlokasi di Kompleks Perumahan Weluri, Kelurahan Maripi Distrik Manokwari Selatan Kabupaten Manokwari Prov. Papua Barat.
- Bahwa selanjutnya terdakwa menyiapkan bahan baku pembuatan minuman beralkohol tersebut yaitu berupa alkohol, cairan esence anggur, esense vodka dan cairan rasa anggur dengan cara terdakwa pesan lewat online kemudian gula pasir dan air galon terdakwa beli di Manokwari.
- Bahwa kemudian botol kosong kemasan minuman jenis anggur api dan Vodka Robinson terdakwa beli dari Jawa Timur, lalu tutup botol jenis anggur Api terdakwa beli di daerah Bekasi Jawa Barat dan karton beserta sekat karton terdakwa beli dari Kota Malang Jawa Timur.
- Bahwa setelah bahan baku tersedia lalu terdakwa bersama saksi Andi Andika Putra Pratama mengolah beberapa bahan baku yaitu air mineral, alkohol, larutan gula pasir, pewarna, cairan Esence anggur, dan cairan rasa anggur untuk dijadikan minuman beralkohol jenis Anggur Api dengan cara mencampurkan bahan baku berupa air mineral dan alkohol kedalam drum plastik kemudian dites kadar alkohol menggunakan alat tester maksimal 20% setelah itu dicampur cairan air gula pasir, cairan esence dan cairan rasa anggur setelah itu diaduk menggunakan gayung plastik kemudian didiamkan sekitar 3 Jam, selanjutnya disaring menggunakan saringan halus lalu dikemas menggunakan botol kaca warna hijau ukuran 620 ml setelah itu ditutup menggunakan tutup botol yang sudah disiapkan lalu ditempel stiker label merk anggur Api dan bagian penutup botol ditempel pita cukai kemudian dimasukan ke dalam karton. Kemudian mengolah beberapa bahan baku air mineral, alkohol konsumsi, larutan air gula pasir, cairan Esence vodka untuk dijadikan minuman beralkohol jenis Vodka Robinson dengan cara mencampurkan bahan baku berupa air mineral dan alkohol kedalam drum plastik kemudian dites kadar alkohol menggunakan alat tester maksimal 40% setelah itu dicampur cairan air gula pasir dan cairan esence Vodka setelah itu diaduk menggunakan gayung plastik kemudian didiamkan sekitar 3 Jam, selanjutnya disaring menggunakan saringan halus lalu dikemas menggunakan botol ceper kaca warna bening ukuran 250 ml setelah itu ditutup lalu ditempel stiker label merk Vodka Robinson dan bagian penutup botol ditempel pita cukai kemudian dimasukan ke dalam karton.
- Bahwa stiker/label merk minuman anggur api dan vodka robinson yang tercantum komposisi bahan baku yang ditempel di botol dibuat oleh terdakwa dengan cara awalnya membeli minuman jenis anggur api dan jenis vodka robinson asli di Manokwari lalu terdakwa memfoto labelnya dan dikirim ke tempat percetakan didaerah gambiran Banyuwangi.
- Bahwa selanjutnya terdakwa bersama saksi Andi Andika Putra Pratama menjual minuman beralkohol jenis Anggur Api dan jenis Vodka Robinson yang telah dimasukkan dalam karton tersebut kepada pembeli yang berada di seputaran Manokwari dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perkarton untuk jenis Anggur Api dan Rp. 3.300.000,- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah) perkarton untuk jenis Vodka Robinson atau setidak-tidaknya disekitar harga tersebut.
- Bahwa terdakwa bersama saksi Andi Andika Putra Pratama tahu mengolah sendiri bahan baku berupa air mineral, alkohol, larutan gula pasir, pewarna, cairan Esence anggur, dan cairan rasa anggur menjadi minuman beralkohol jenis Anggur Api dan bahan baku air mineral, alkohol konsumsi, larutan air gula pasir, cairan Esence vodka menjadi minuman beralkohol jenis Vodka Robinson tanpa melalui proses produksi yang baik serta tidak dalam pengendalian dan pengawasan dari instansi yang berwenang dapat membahayakan kesehatan orang jika dikonsumsi yaitu menurunnya ambang kesadaran, mabuk, inkordinasi otot atau penglihatan kabur, gangguan kesadaran/koma bahkan bisa keracunan dan hal tersebut tidak diberitahukan terdakwa dan saksi Andi Andika Putra Pratama kepada pembeli atau yang memperolehnya.
- Bahwa perbuatan terdakwa bersama saksi Andi Andika Putra Pratama yang memproduksi kemudian menjual minuman beralkohol tersebut berlangsung terus menerus hingga pada hari Senin tanggal 8 September 2025 sekitar pukul 09.00 Wit terdakwa bersama saksi Andi Andika Putra Pratama diamankan oleh aparat kepolisian Polda Papua Barat karena saat digeledah ditemukan beberapa barang bukti yang tersimpan di dalam rumah tinggal berlokasi di Kompleks Perumahan Weluri, Kelurahan Maripi Distrik Manokwari Selatan Kabupaten Manokwari Prov. Papua Barat yaitu :
- 4 (empat) buah botol merek Aqua ukuran besar berisikan cairan gula.
- 1 (satu) buah kantong plastik berwarna hitam berukuran besar yang berisikan tutup botol anggur api.
- 1 (satu) buah jerigen berukuran 5 (lima) liter berwarna putih yang berisikan cairan essence vodka.
- 1 (satu) buah jerigen berukuran 5 (lima) liter berwarna putih yang berisikan cairan essence vodka.
- 7 (tujuh) buah jerigen ukuran 20 (dua puluh) liter berwarna putih.
- 2 (dua) buah jerigen ukuran 20 (dua puluh) liter berisikan cairan Alkohol.
- 2 (dua) buah jerigen ukuran 20 (dua puluh) liter berisikan cairan minuman Anggur Api.
- 1 (satu) buah jerigen ukuran 25 (dua puluh lima) liter berisikan cairan minuman Anggur Api.
- 1 (satu) buah alat pengukur kadar Alkohol.
- 30 (tiga puluh) lembar stiker Vodka Robinson.
- 5 (lima) pak stiker Anggur Api.
- 4 (empat) pak stiker Anggur Api berukuran sedang.
- 2 (dua) buah jerigen berukuran 1 (satu) liter berisikan cairan essence anggur merah.
- 1 (satu) buah jerigen berukuran 1 (satu) liter berisikan cairan essence anggur hijau.
- 1 (satu) buah botol berisikan cairan perasa anggur hijau.
- 1 (satu) buah botol berisikan cairan perasa anggur merah.
- 1 (satu) buah botol berwarna putih berisikan cairan perasa anggur.
- 1 (satu) buah alat penyegel botol.
- 1 (satu) buah gelas takaran.
- 8 (delapan) bungkus cictric acid merek joice.
- 7 (tujuh) buah cap stempel.
- 2 (dua) buah bantalan cap stempel.
- 8 (delapan) karton berisi botol kosong Vodka Robinson dengan jumlah 384 (tiga ratus delapan puluh empat) botol.
- 25 (dua puluh lima) karung berisikan botol kosong Anggur Api dengan jumlah 1.109 (seribu seratus sembilan) botol.
- 1 (satu) bal ukuran besar kardus Anggur Api.
- 1 (satu) bal ukuran sedang kardus Anggur Api.
- 1 (satu) bal kardus Vodka Robinson.
- 2 (dua) bal sekat kardus.
- 30 (tiga puluh) buah botol kosong GROOVY ZODA.
- 1 (satu) buah tong berukuran sedang berwarna hijau berisikan cairan Anggur Api.
- 1 (satu) buah tong berukuran besar berwarna biru.
- 1 (satu) buah tong berukuran besar berwarna hijau.
- 1 (dua) buah tong berukuran sedang berwarna abu-abu.
- 6 (enam) buah kratom minuman beralkohol jenis Anggur Api jumlah keseluruhan sebanyak 72 (tuju puluh dua) botol.
- 1 (satu) buah corong berukuran sedang berwarna hijau.
- 1 (satu) buah corong berukurang kecil berwarna merah.
- 2 (dua) buah saringan berwarna putih.
- 2 (dua) buah selang bening ukuran kecil masing-masing sepanjang 150 (seratus lima puluh) cm.
- Bahwa selanjutnya terdakwa bersama saksi Andi Andika Putra Pratama beserta barang bukti dibawa oleh aparat kepolisian ke kantor Polda Papua Barat untuk diproses lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
- Bahwa minuman beralkohol jenis Anggur Api dan jenis vodka robinson yang dijual kepada pembeli setelah dilakukan pemeriksaan/ penelitian oleh Laboratorium Forensik Polda Papua berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor Lab :501/KKF/IX/2025 tanggal 23 September 2025 dari AKBP Dr. I GEDE SUARTAWAN,S.Si.,M.Si. Selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Papua dengan hasil sebagi berikut ;
- 1 (satu) buah botol plastik berukuran 330 (tiga ratus tiga puluh) ml dengan isolasi berwarna hitam pada tutup botol, berlabel dan berlak segel, berisikan cairan bening kekuningan (Anggur Api) sebanyak 325 (tiga ratus dua puluh lima) ml dengan nomor barang bukti 19/KKF/IX/2025 ditemukan adanya Zat/bahan beracun dan atau berbahaya berupa alkohol golongan Metanol dengan konsentrasi metanol 2,77555 (dua koma tujuh tujuh lima lima lima) %.
- 1 (satu) buah botol plastik berukuran 330 (tiga ratus tiga puluh) ml dengan isolasi berwarna hitam pada tutup botol, berlabel dan berlak segel, berisikan cairan bening tidak berwarna (Vodka Robinson) sebanyak 325 (tiga ratus dua puluh lima) ml dengan nomor barang bukti 20/KKF/IX/2025 tidak ditemukan adanya Zat/bahan beracun dan atau berbahaya.
- Bahwa berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Standar Keamanan dan Mutu Minuman Beralkohol mensyaratkan batas maksimal kandungan Metanol dalam Minuman Beralkohol yaitu tidak lebih dari 0,01% b/v yang dihitung dari persentase berat Metanol terhadap volume total minuman beralkohol.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 342 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. |