Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Mnk Muhammad Darmawan PT Cendrawasih Wiputra Mandiri Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja
Nomor Perkara 3/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Mnk
Tanggal Surat Senin, 02 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Muhammad Darmawan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Augoes FernandezMuhammad Darmawan
2Rifal Kasim, S.H.Muhammad Darmawan
3Andi Rizky Alhasanah, S.H., M.H.Muhammad Darmawan
4Amalia Puspitasari MabaMuhammad Darmawan
Tergugat
NoNama
1PT Cendrawasih Wiputra Mandiri
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Manokwari Cq. Majelis Hakim pemeriksa perkara yang berwenang memeriksa dan memutus perkara pemutusan Hubungan Industrial, menjatuhkan putusan sebagai berikut:

 

P R I M A I R :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Penggugat adalah ahliwaris yang sah dari almarhuma Nuraini Kalangit dan berhak atas hak-hak normative almarhumah termasuk pasangon;
  3. Menyatakan pengakhiran hubungan kerja antara almarhumah Nuraini Kalangit (istri Penggugat) dan Tergugat adalah sah karena meninggal dunia dan bukan karena sakit berkepanjangan;
  4. Menyatakan anjuran mediator Disnaker/trans Kota Sorong adalah tidak tepat, keliru dan kabur dan oleh karenanya tidak dapat dijadikan dasar pertimbangan hukum dalam pembayaran hak atas uang pasangon;
  5. Menyatakan menurut hukum nilai nominal keseluruhan uang pasangon almarhumah Nuraini Kalangit adalah sebesar Rp. 102.581.456,- (seratus dua juta lima ratus delapan puluh satu ribu empat ratus lima puluh enam rupiah) adalah sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian, yang dijabarkan sebagai berikut;
  1. Membayar uang pasangon kepada Penggugat sebesar Rp. 102.581.456,- (seratus dua juta lima ratus delapan puluh satu ribu empat ratus lima puluh enam rupiah);
  2. Membayar uang ganti kerugian ongkos perkara sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) yang timbul dalam perkara ini;
  1. Menetapkan putusan dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada upaya hukum verzet, maupun kasasi serta upaya hukum lainnya (Uitvoerbaar bij voorraad);
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.

 

 

S U B S I D A I R :

Apabila Ketua Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Manokwari Cq. Majelis Hakim Pemeriksa Perkara berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak