Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
29/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mnk Penuntut Umum HASRUL, S.H., M.H. NELLES DOWANSIBA, S.Pd., M.Si. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 29/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3399/R.2.10/Ft.1/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Penuntut Umum HASRUL, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NELLES DOWANSIBA, S.Pd., M.Si.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa terdakwa NELLES DOWANSIBA,S.Pd., M.Si. selaku Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Manokwari berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kabupaten Manokwari Nomor: SPT.824.4-01, tanggal 11 Juli 2019 dan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Manokwari Tahun Anggaran 2020 berdasarkan Surat Keputusan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Dan Kabudayaan Kabupaten Manokwari Nomor: 900/20/2020, tanggal 14 Januari 2020, pada hari dan tahun yang tidak dapat dipastikan lagi dalam tahun 2020 bertempat di kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan  di Jalan Sujarwo Condronegoro,S.H., Distrik Manokwari Barat, Kelurahan Sanggeng, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat, setidak-tidaknya dilakukan di suatu tempat lain yang berdasarkan Pasal 5 jo Pasal 35 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, bersama-sama  dengan saksi OTTOW GEISSLER PRAWAR selaku Direktur CV.Greselia, (yang penuntutannya diajukan secara terpisah), saksi SYIANE RUMBOBIAR selaku Direktur CV. Santos Mandiri (yang penuntutannya diajukan secara terpisah), secara melawan hukum, yaitu:

  1. Terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Manokwari Tahun Anggaran 2020 memberikan paket pekerjaan kepada saksi OTTOW GEISSLER PRAWAR selaku Direktur CV.Greselia, dan saksi SYIANE RUMBOBIAR selaku Direktur CV.Santos Mandiri atas arahan khusus dari mantan Bupati Kabupaten Manokwari Saudara Alm. DEMAS PAULUS MANDACAN;
  2. Pemenang Paket Pengadaan Seragam SD dan SMP sudah ditentukan sebelum proses penanyangan paket pekerjaan di LPSE dengan metode penunjukkan langsung;
  3. Tidak membuat Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang dibuat dan dimuat di dalam kontrak;
  4. Surat Penawaran oleh penyedia dibuat oleh pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Manokwari, penyedia hanya menyerahkan dokumen profil perusahaan kepada pihak Dinas Pendidikan;
  5. Bentuk kontrak yang digunakan adalah Surat Perintah Kerja (SPK);
  6. Tidak dibuat Surat Keputusan terkait penerima Seragam SD dan SMP oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Manokwari.

Perbuatan - perbuatan tersebut di atas bertentangan dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

  1. Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, pada:

Pasal 3 ayat (1) :

  • Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada Peraturan Perundang-Undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertangung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan;
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, pada:
    1. Pasal 1 angka 22 : Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai;
    2. Pasal 18 ayat (3) : Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud;
    3. Pasal 52: Setiap orang dan/atau badan yang menguasai dokumen yang berkaitan dengan perbendaharaan negara wajib menatausahakan dan memelihara dokumen tersebut dengan baik sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pada :
    1. Pasal 3 ayat (1):  Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertangung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan Peraturan Perundang-Undangan;
    2. Pasal 141 ayat 1: setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.
  3. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada Pasal 28 ayat (4) menyatakan Surat Perintah Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c digunakan untuk Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai paling banyak Rp100.000.000,00.- (seratus juta rupiah), Pengadaan Barang/Jasa lainnya dengan nilai paling sedikit diatas Rp50.000.000,00.- (lima puluh juta rupiah) sampai dengan nilai paling banyak Rp200.000.000,00.- (dua ratus juta rupiah), dan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dengan nilai paling banyak Rp200.000.000,00.- (dua ratus juta rupiah);
  4. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada Pasal 28 ayat (5) menyatakan Surat perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d digunakan untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan Konastruksi/Jasa Lainnya dengan nilai paling sedikit diatas Rp200.000.000,00.-(dua ratus juta rupiah) dan untuk Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai paling sedikit diatas Rp100.000.000,00.- (seratus juta rupiah);
  5. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada Pasal 11 ayat (1) menyatakan PPK dalam Pengadaan Barang/Jasa memiliki tugas:
    1. Menyusun perencanaan pengadaan;
    2. Menetapkan spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK);
    3. Menetapkan rancangan kontrak;
    4. Menetapkan HPS;
    5. Menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada penyedia;
    6. Mengusulkan perubahan jadwal kegiatan;
    7. Menetapkan tim pendukung;
    8. Menetapkan tim atau tenaga ahli;
    9. Melaksanakan E-Purchasing untuk nilai paling sedikit diatas Rp200.000.000,00.-(dua ratus juta rupiah);
    10. Menetapkan Surat Penunjukkan Penyedia Barang/Jasa;
    11. Mengendalikan kontrak;
    12. Melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada PA/KPA;
    13. Menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada PA/KPA dengan Berita Acara Penyerahan;
    14. Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan; dan
    15. Menilai kinerja penyedia.
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknus Pengelolaan Keuangan Daerah, pada Lampiran BAB I huruf J anghka 2 huruf c menyatakan Bendahara Pengeluaran memilkii tugas dan wewenang:
        1. Mengajukan permintaan pembayaran menggunakan SPP UP, SPP GU, SPP TU, dan SPP LS;
        2. Menerima dan menyimpan UP,GU, danTU;
        3. Melaksanakan pembayaran dari UP,GU, dan TU yang dikelolanya;
        4. Menolak perintah bayar dari PA yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
        5. Meneliti kelengkapan dokumen pembayaran;
        6. Membuat laporan pertanggungjawaban secara administratif kepada PA dan laporan pertanggungjawaban secara fungsional kepada BUD secara periodik; dan
        7. Memungut dan menyetorkan. Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi: memperkaya saksi SYIANE RUMBOBIAR sebesar Rp247.550.866,80.- (dua ratus empat puluh tujuh juta lima ratus lima puluh ribu delapan ratus enam puluh enam rupiah delapan puluh sen) dan saksi  OTTOW GEISSLER PRAWAR sebesar Rp429.017.950.00.- (empat ratus dua puluh sembilan juta tujuh belas ribu sembilan ratus lima puluh  rupiah) atau setidak-tidaknya yang merugikan keuangan negara  atau perokonomian negara, yakni merugikan keuangan negara  sebesar Rp676.568.816,80.- (enam ratus tujuh puluh enam juta lima ratus enam puluh delapan ribu delapan ratus enam belas rupiah delapan puluh sen) sebagaimana  Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara  atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Seragam SD dan SMP Tahun Anggaran 2020 yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Kabupaten Manokwari Tahun Anggaran 2020 Nomor: PE.03.03./SR-234/PW27/5/2024, tanggal 13 Agustus 2024 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Papua Barat, yang dilakukan terdakwa NELLES DOWANSIBA,S.Pd., M.Si dengan cara sebagai berikut :--

  • Bahwa terdakwa selaku PPK pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Manokwari mendatangani Dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pada tanggal 14 Juli 2020 untuk pengadaan seragam SD dengan perincian sebagai berikut:

Jenis Pekerjaan

Spesifikasi

Satuan

Volume

Harga Satuan

(Rp)

Jumlah (Rp)

Pengadaan pakaian seragam Sekolah SD

Kemeja Bahan Famatex, Celana/Rok Bahan Drill

Pasang

2.388

227.270

542.720.760

Real Cost

542.720.760

PPN 10%

54.272.076

Total

596.992.836

  • Bahwa terdakwa selaku PPK pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Manokwari mendatangani dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pada tanggal 20 Agustus 2020  untuk pengadaan seragam SMP dengan perincian sebagai berikut:

Jenis Pekerjaan

Spesifikasi

Satuan

Volume

Harga Satuan

(Rp)

Jumlah (Rp)

Pengadaan pakaian seragam Sekolah SMP

Kemeja Bahan Famatex, Celana/Rok Bahan Drill

Pasang

1.750

272.700

477.225.000

Real Cost

477.225.000

PPN 10%

47.722.500

Total

524.947.500

  • Bahwa pengadaan seragam SD dan Seragam SMP melalui metode penunjukkan langsung dengan mekanisme berdasarkan petunjuk dari pimpinan daerah yaitu Bupati Kabupaten Manokwari atas nama Saudara Alm. DEMAS PAULUS MANDACAN yaitu pada saat rapat kerja di ruangan Bupati menyampaikan kepada terdakwa kalau CV. Santos Mandiri yang mendapatkan paket pengadaan pakaian seragam sekolah SD dan CV. Greselia yang mendapatkan paket pengadaan seragam SMP;
  • Bahwa Surat Penawaran dari penyedia dibuat oleh pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Manokwari, penyedia hanya menyerahkan dokumen profil perusahaan kepada pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Manokwari yang selanjutnya penawaran dibuatkan oleh pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Manokwari dan kemudian mengunggah dokumen penawaran ke dalam situs LPSE, menyampaikan penawaran untuk kegiatan Pengadaan Pakaian Seragam SD dengan perincian sebagai berikut:

Jenis Barang/Jasa

Satuan Unit

Volume

Harga Satuan

(Rp)

Total sebelum Pajak
(Rp)

Pajak (%)

Total setelah Pajak

(Rp)

(1)

(2)

(3)

(4)

(5)=(3)x(4)

(6)

(7)=(5)+(5)x(6)

Pengadaan pakaian seragam Sekolah SD

Pasang

2.388

227.100

542.314.800

10

596.546.280

Dan pengadaan pakaian Seragam SMP dengan perincian sebagai berikut:

Jenis Barang/Jasa

Satuan Unit

Volume

Harga Satuan

(Rp)

Total sebelum Pajak

(Rp)

Pajak (%)

Total setelah Pajak

(Rp)

Pengadaan pakaian seragam Sekolah SMP

Pasang

1.750

272.650

477.137.500

10

524.851.250

  • Bahwa terdakwa menandatangani Surat Penunjukkan Penyedia Barang/Jasa Nomor 900/364SPPBJ/OTSUS/2020, yang menyatakan CV.Santos Mandiri ditunjuk untuk melaksanakan paket pekerjaan Pengadaan Pakaian Seragam SD dan Surat Penunjukkan Penyedia Barang/Jasa Nomor 900/385/SPPBJ/OTSUS/2020, yang menyatakan CV.Greselia ditunjuk untuk melaksanakan paket pekerjaan Pengadaan Pakaian Seragam SMP setelah saksi Joice Amelia Syaranamual menandatangani Berita Acara Hasil Pemilihan nomor: 900/41.d/BAHNT/OTSUS/2020, yang menyatakan bahwa CV.Santos Mandiri terpilih untuk mengerjakan paket pengadaan pakaian seragam SD dan berdasarkan Berita Acara Hasil Pemilihan nomor: 900/63.d/BAHNT/OTSUS/2020 yang menyatakan bahwa CV.Greselia terpilih untuk mengerjakan paket Pengadaan Pakaian Seragam SMP; 
  • Bahwa terdakwa selaku PPK dan saksi SYIANE RUMBOBIAR (yang penuntutannya diajukan secara terpisah) selaku Direktris CV.Santos Mandiri menandatangani Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 900/393/SPK/OTSUS/2020 yang menyatakan PPK dan Direktris  CV.Santos Mandiri untuk melaksanakan pekerjaan dengan dengan perincian sebagai berikut:

No.

Uraian Pekerjaan

Kuantitas

Satuan Ukuran

Harga Satuan

(Rp)

Total

(Rp)

1

Pengadaan Pakaian Seragam SD

2388

Pasang

227.100

542.314.800

 

Jumlah

 

 

 

542.314.800

 

PPN10%

 

 

 

54.231.480

 

Total

 

 

 

596.546.280

  • Bahwa terdakwa selaku PPK dan saksi OTTOW GEISSLER PRAWAR (yang penuntutannya diajukan secara terpisah) selaku Direktur CV.Greselia  menandatangani Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 900/393/SPK/OTSUS/2020 yang menyatakan PPK dan Direktris CV.Greselia untuk melaksanakan pekerjaan dengan dengan perincian sebagai berikut:

No

Uraian Pekerjaan

Kuantitas

Satuan Ukuran

Harga Satuan

(Rp)

Total

(Rp)

1

Pengadaan Pakaian Seragam SMP

1.750

Pasang

272.650

477.137.500

 

Jumlah

 

 

 

477.137.500

 

PPN10%

 

 

 

47.713.750

 

Total

 

 

 

524.851.250

  • Bahwa Bentuk kontrak yang digunakan adalah Surat Perintah Kerja (SPK) yang mana seharusnya Surat Perintah Kerja digunakan untuk Pengadaan Jasa Konsultansi dengan dengan nilai paling banyak Rp100.000.000,00.- (seratus juta rupiah), Pengadaan Barang/Jasa lainnya dengan nilai paling sedikit diatas Rp50.000.000,00.- (lima puluh juta rupiah) sampai dengan nilai paling banyak Rp200.000.000,00.- (dua ratus juta rupiah), dan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dengan nilai paling banyak Rp200.000.000,00.- (dua ratus juta rupiah) sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada Pasal 28 ayat (4) dan ayat (1) huruf c;
  • Bahwa tidak ditemukan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang dibuat dan dimuat dalam kontrak, Surat Perjanjian Kerja (SPK) hanya menjelaskan terkait kuantitas barang yang harus diadakan, dimana di dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini memuat petunjuk terkait apa dan bagaimana yang harus dilakukan oleh CV.Santos mandiri dan CV.Greselia selaku penyedia barang dalam melaksanakan pekerjaan dan bahan-bahan yang diadakan harus sesuai dengan spesifikasi yang disyaratkan. kenyataannya dari pihak terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan saksi Marthinus Dowansiba selaku Pejabat Teknis Pelaksana Kegiatan (PPTK) tidak melakukan pengawasan pelaksanaan pekerjaan atas apa yang dikerjakan penyedia barang karena tidak memiliki pedoman dan panduan yang jelas yang harus dipenuhi penyedia dalam melaksanakan kontrak;   
  • Bahwa Panitia Pemeriksa barang tidak melakukan pemeriksaan secara menyeluruh atas pakaian SD dan SMP yang diadakan oleh penyedia, hal ini dilihat dari saksi PHILIPUS PATTIKAIHATU selaku Ketua Panitia Pemeriksa barang beserta anggota saksi ANHARD A. PATTIHEUWEAN dan saksi MANIK ARONGGEAR tidak melakukan pemeriksaan atas kualitas pakaian seragam SD dan SMP berdasarkan spesifikasi pada HPS (Harga Perkiraan Sendiri), panitia pemeriksa barang hanya melakukan sampling untuk memeriksa pakaian seragam SMP yang diadakan oleh penyedia;
  • Bahwa proses pencairan atau pembayaran diketahui terdakwa selaku PPK tetap melakukan pembayaran kepada penyedia atas pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi HPS yaitu barang yang diadakan tidak sesuai dengan kuantitas dan kualitas didalam kontrak yang mana berdasarkan dokumen SP2D, dana telah dicairkan seluruhnya sebesar Rp1.121.397.530,00.- (satu milyar seratus dua puluh satu juta tiga ratus Sembilan puluh tujuh ribu lima ratus tiga puluh rupiah) melalui pembayaran langusng (LS) kepada penyedia, dengan perincian sebagai berikut :

Kegiatan

No Dokumen

Tanggal

Nilai

(Rp)

Keterangan

Pengadaan Pakaian Seragam SD (CV.Santos Mandiri)

406488/SP2D-LS/OTSUS/XII/2020

10 Desember 2020

596.546.280

SP2D Pengadaan Pakaian Seragam SD

Pengadaan Pakaian Seragam SMP (CV.Greselia)

406343/SP2D-LS/OTSUS/XII/2020

04 Desember 2020

524.851.250

SP2D Pengadaan Pakaian Seragam SMP

Jumlah

1.121.397.530

 

  • Bahwa menurut ahli Ir. H. Eddy Jaya Putra, M.T. selaku Ahli LKPP menerangkan sebagai berikut:
  1. KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) dan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dilarang  menerima dan melakukan pembayaran kepada penyedia ketika hasil pengadaan tidak sesuai dengan spesifikasi yang dituangkan dalam kontrak;
  2. Pengadaan baju seragam yang tidak bermanfaat tentu tidak sesuai dengan asas manfaat dan tujuan diadakannya pengadaan, dan hal ini dikatakan pengadaan gagal dan tidak bermanfaat;
  3. Penyedia tidak melaksanakan pengadaan sesuai  dengan kontrak sehingga tidak ada asas manfaat yang terpenuhi;
  4. Tidak ada pembayaran untuk pekerjaan yang dapat dilakukan apabila barang yang diadakan  tidak sesuai dengan kuantitas dan kualitas dalam kontrak.
  • Bahwa berdasarkan hasil dan analisis pengujian Tim Kerja dari Prodi Fakultas Teknologi Industri Universitas Islam Indonesia atas sampel atasan-bawahan Seragam SD dan SMP tersebut, ahli Ahmad Satria Budiman, S.T., M.Sc. menjelaskan yakni:
          1. Bahwa hasil pengujian menunjukkan cukup banyak ketidaksesuaian antara hasil dan standar atau data pembanding yang digunakan, dalam hal ini persentase ketidaksesuaian mencapai 64,29%. Adapun data pembanding yang digunakan adalah standar kain Famatex itu sendiri dan Dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2023. Dari persentase ketidaksesuaian 64,29% tersebut, terhadap kain Famatex ditemukan persentase ketidaksesuaian mencapai 77,78?n terhadap dokumen KAK ditemukan persentase ketidaksesuaian mencapai 54,17%;
          2. Ketidaksesuaian yang terjadi dapat dijelaskan untuk atasan seragam SD dan SMP meliputi benang (lusi dan pakan), tetal benang (lusi dan pakan), dan komposisi serat; lalu untuk bawahan SD ketidaksesuaian yang terjadi meliputi jenis anyaman, nomor benang pakan, tetal benang (lusi dan pakan), dan komposisi serat, kemudian untuk bawahan SMP ketidaksesuaian yang terjadi meliputi jenis anyaman, nomor benang pakan, dan tetal benang pakan.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi dalam tahun 2020 berdasarkan hasil pemeriksaan Audit dalam rangka penghitungan kerugian negara/daerah oleh BPKP Perwakilan Provinsi Papua Barat yang tertuang dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dengan Nomor: PE.03.03./SR-234/PW27/5/2024, tanggal 13 Agustus 2024, ditemukan adanya penyimpangan terhadap Pengadaan Seragam SD dan SMP yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Kabupaten Manokwari Tahun Anggaran 2020, sebagai berikut:

Sesuai dengan metode sebagaimana dikemukakan pada butir 8 di atas, jumlah kerugian keuangan negara adalah senilai Rp676.568.816,80 (enam ratus tujuh puluh enam juta lima ratus enam puluh delapan ribu delapan ratus enam belas rupiah delapan puluh sen), dengan rincian sebagai berikut:

  • Pakaian Seragam SD

No

Uraian

Nilai

(Rp)

a.

Menghitung nilai Realisasi pembayaran kontrak sesuai dengan dokumen SP2D

596.546.280,00

b.

Menghitung nilai pajak (PPN+PPh) berdasarkan dokumen SP2D

62.366.202,00

c.

Jumlah Realisasi pembayaran neto (a – b).

534.180.078,00

d.

Hasil audit atas real cost pekerjaan yang dilaksanakan. (Perincian disajikan pada Lampiran 3)

273.585.000,00

e.

Menghitung nilai Ongkos Kirim Pakaian Seragam SD dari Jakarta ke Manokwari(Perincian disajikan pada Lampiran 4)

13.044.211,20

f.

Menghitung nilai kerugian keuangan negara (c – d – e )

247.550.866,80

 

  • Pakaian Seragam SMP

No

Uraian

Nilai

a.

Menghitung nilai Realisasi pembayaran kontrak sesuai dengan dokumen SP2D

524.851.250,00

b.

Menghitung nilai pajak (PPN+PPh) berdasarkan dokumen SP2D

57.256.500,00

c.

Jumlah Realisasi pembayaran neto (a – b).

467.594.750,00

d.

Hasil audit atas real cost pekerjaan yang dilaksanakan. (Perincian disajikan pada Lampiran 3)

30.000.000,00

e.

Menghitung nilai Ongkos Kirim Pakaian Seragam SD dari Jakarta ke Manokwari. (Perincian disajikan pada Lampiran 4)

8.576.800,00

f.

Menghitung nilai kerugian keuangan negara (c-d-e)

429.017.950,00

   

Total Kerugian Keuangan Negara

Uraian

Nilai

Kerugian Keuangan Negara dari Kontrak Pengadaan Pakaian Seragam SD

Rp247.550.866,80

Kerugian Keuangan Negara dari Kontrak Pengadaan Pakaian Seragam SMP

Rp429.017.950,00

Total Kerugian Keuangan Negara

Rp676.568.816,80

 

 

----------- Perbuatan terdakwa NELLES DOWANSIBA,S.Pd.,M.Si. tersebut melanggar ketentuan pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke (1) KUHP. -----------------------------------------------------

 

 

 

 

 

SUBSIDIAIR

Bahwa terdakwa NELLES DOWANSIBA,S.Pd., M.Si. selaku Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Manokwari berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kabupaten Manokwari Nomor: SPT.824.4-01, tanggal 11 Juli 2019 dan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Manokwari Tahun Anggaran 2020 berdasarkan Surat Keputusan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Dan Kabudayaan Kabupaten Manokwari Nomor: 900/20/2020, tanggal 14 Januari 2020, pada hari dan tahun yang tidak dapat dipastikan lagi dalam tahun 2020 bertempat di kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan  di Jalan Sujarwo Condronegoro,S.H., Distrik Manokwari Barat, Kelurahan Sanggeng, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat, setidak-tidaknya dilakukan di suatu tempat lain yang berdasarkan Pasal 5 jo Pasal 35 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, bersama-sama  dengan saksi OTTOW GEISSLER PRAWAR selaku Direktur CV.Greselia, (yang penuntutannya diajukan secara terpisah), saksi SYIANE RUMBOBIAR selaku Direktur CV. Santos Mandiri (yang penuntutannya diajukan secara terpisah), dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu menguntungkan saksi SYIANE RUMBOBIAR sebesar Rp247.550.866,80.- (dua ratus empat puluh tujuh juta lima ratus lima puluh ribu delapan ratus enam puluh enam rupiah delapan puluh sen) (yang penuntutannya diajukan secara terpisah) dan saksi  OTTOW GEISSLER PRAWAR sebesar Rp429.017.950.00.- (empat ratus dua puluh sembilan juta tujuh belas ribu sembilan ratus lima puluh  rupiah) (yang penuntutannya diajukan secara terpisah) menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan,  yaitu:

  1. Terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Manokwari Tahun Anggaran 2020 memberikan paket pekerjaan kepada saksi OTTOW GEISSLER PRAWAR selaku Direktur CV.Greselia, dan saksi SYIANE RUMBOBIAR selaku Direktur CV.Santos Mandiri atas arahan khusus dari mantan Bupati Kabupaten Manokwari Saudara Alm. DEMAS PAULUS MANDACAN;
  2. Pemenang Paket Pengadaan Seragam SD dan SMP sudah ditentukan sebelum proses penanyangan paket pekerjaan di LPSE dengan metode penunjukkan langsung;
  3. Tidak membuat Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang dibuat dan dimuat di dalam kontrak;
  4. Surat Penawaran oleh penyedia dibuat oleh pihak Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Manokwari, penyedia hanya menyerahkan dokumen profil perusahaan kepada pihak Dinas Pendidikan;
  5. Bentuk kontrak yang digunakan adalah Surat Perintah Kerja (SPK);
  6. Tidak dibuat  Surat Keputusan terkait penerima Seragam SD dan SMP oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Manokwari.

Yang merugikan keuangan negara atau perokonomian negara, yakni merugikan keuangan negara sebesar Rp676.568.816,80.- (enam ratus tujuh puluh enam juta lima ratus enam puluh delapan ribu delapan ratus enam belas rupiah delapan puluh sen) sebagaimana  Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Seragam SD dan SMP  Tahun Anggaran 2020 yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Kabupaten Manokwari Tahun Anggaran 2020 Nomor: PE.03.03./SR-234/PW27/5/2024,tanggal 13 Agustus 2024 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Papua Barat, yang dilakukan terdakwa NELLES DOWANSIBA,S.Pd., M.Si dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa terdakwa selaku PPK pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Manokwari mendatangani Dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pada tanggal 14 Juli 2020 untuk pengadaan seragam SD dengan perincian sebagai berikut:

Jenis Pekerjaan

Spesifikasi

Satuan

Volume

Harga Satuan (Rp)

Jumlah (Rp)

Pengadaan pakaian seragam Sekolah SD

Kemeja Bahan Famatex, Celana/Rok Bahan Drill

Pasang

2.388

227.270

542.720.760

Real Cost

542.720.760

PPN 10%

54.272.076

Total

596.992.836

  • Bahwa terdakwa selaku PPK pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Manokwari mendatangani dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pada tanggal 20 Agustus 2020  untuk pengadaan seragam SMP dengan perincian sebagai berikut:

Jenis Pekerjaan

Spesifikasi

Satuan

Volume

Harga Satuan

(Rp)

Jumlah (Rp)

Pengadaan pakaian seragam Sekolah SMP

Kemeja Bahan Famatex, Celana/Rok Bahan Drill

Pasang

1.750

272.700

477.225.000

Real Cost

477.225.000

PPN 10%

47.722.500

Total

524.947.500

 

  • Bahwa pengadaan seragam SD dan Seragam SMP melalui metode penunjukkan langsung dengan mekanisme berdasarkan petunjuk dari pimpinan daerah yaitu Bupati Kabupaten Manokwari atas nama Saudara Alm. DEMAS PAULUS MANDACAN yaitu pada saat rapat kerja di ruangan Bupati menyampaikan kepada terdakwa kalau CV.Santos Mandiri yang mendapatkan paket pengadaan pakaian seragam sekolah SD dan CV.Greselia yang mendapatkan paket pengadaan seragam SMP;
  • Bahwa Surat Penawaran dari penyedia dibuat oleh pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Manokwari, penyedia hanya menyerahkan dokumen profil perusahaan kepada pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Manokwari yang selanjutnya penawaran dibuatkan oleh pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Manokwari dan kemudian mengunggah dokumen penawaran ke dalam situs LPSE, menyampaikan penawaran untuk kegiatan Pengadaan Pakaian Seragam SD dengan perincian sebagai berikut:

Jenis Barang/Jasa

Satuan Unit

Volume

Harga Satuan

(Rp)

Total sebelum Pajak
(Rp)

Pajak (%)

Total setelah Pajak

(Rp)

(1)

(2)

(3)

(4)

(5)=(3)x(4)

(6)

(7)=(5)+(5)x(6)

Pengadaan pakaian seragam Sekolah SD

Pasang

2.388

227.100

542.314.800

10

596.546.280

Dan pengadaan pakaian Seragam SMP dengan perincian sebagai berikut:

Jenis Barang/Jasa

Satuan Unit

Volume

Harga Satuan

(Rp)

Total sebelum Pajak

(Rp)

Pajak (%)

Total setelah Pajak

(Rp)

Pengadaan pakaian seragam Sekolah SMP

Pasang

1.750

272.650

477.137.500

10

524.851.250

 

  • Bahwa terdakwa menandatangani Surat Penunjukkan Penyedia Barang/Jasa Nomor 900/364SPPBJ/OTSUS/2020, yang menyatakan CV.Santos Mandiri ditunjuk untuk melaksanakan paket pekerjaan Pengadaan Pakaian Seragam SD dan Surat Penunjukkan Penyedia Barang/Jasa Nomor 900/385/SPPBJ/OTSUS/2020, yang menyatakan CV.Greselia ditunjuk untuk melaksanakan paket pekerjaan Pengadaan Pakaian Seragam SMP setelah saksi Joice Amelia Syaranamual menandatangani Berita Acara Hasil Pemilihan nomor: 900/41.d/BAHNT/OTSUS/2020, yang menyatakan bahwa CV.Santos Mandiri terpilih untuk mengerjakan paket pengadaan pakaian seragam SD dan berdasarkan Berita Acara Hasil Pemilihan nomor: 900/63.d/BAHNT/OTSUS/2020 yang menyatakan bahwa CV.Greselia terpilih untuk mengerjakan paket Pengadaan Pakaian Seragam SMP; 
  • Bahwa terdakwa selaku PPK dan saksi SYIANE RUMBOBIAR (yang penuntutannya diajukan secara terpisah) selaku Direktris CV.Santos Mandiri menandatangani Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 900/393/SPK/OTSUS/2020 yang menyatakan  PPK dan Direktris  CV.Santos Mandiri untuk melaksanakan pekerjaan dengan dengan perincian sebagai berikut:

No.

Uraian Pekerjaan

Kuantitas

Satuan Ukuran

Harga Satuan

(Rp)

Total

(Rp)

1

Pengadaan Pakaian Seragam SD

2388

Pasang

227.100

542.314.800

 

Jumlah

 

 

 

542.314.800

 

PPN10%

 

 

 

54.231.480

 

Total

 

 

 

596.546.280

  • Bahwa terdakwa selaku PPK dan saksi OTTOW GEISSLER PRAWAR (yang penuntutannya diajukan secara terpisah) selaku Direktur CV.Greselia  menandatangani Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 900/393/SPK/OTSUS/2020 yang menyatakan  PPK dan Direktris CV.Greselia untuk melaksanakan pekerjaan dengan dengan perincian sebagai berikut:

No

Uraian Pekerjaan

Kuantitas

Satuan Ukuran

Harga Satuan

(Rp)

Total

(Rp)

1

Pengadaan Pakaian Seragam SMP

1.750

Pasang

272.650

477.137.500

 

Jumlah

 

 

 

477.137.500

 

PPN10%

 

 

 

47.713.750

 

Total

 

 

 

524.851.250

 

  • Bahwa Bentuk kontrak yang digunakan adalah Surat Perintah Kerja (SPK) yang mana seharusnya Surat Perintah Kerja digunakan untuk Pengadaan Jasa Konsultansi dengan dengan nilai paling banyak Rp100.000.000,00.- (seratus juta rupiah), Pengadaan Barang/Jasa lainnya dengan nilai paling sedikit diatas Rp50.000.000,00.- (lima puluh juta rupiah) sampai dengan nilai paling banyak Rp200.000.000,00.- (dua ratus juta rupiah), dan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dengan nilai paling banyak Rp200.000.000,00.- (dua ratus juta rupiah) sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada Pasal 28 ayat (4) dan ayat (1) huruf c;
  • Bahwa tidak ditemukan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang dibuat dan dimuat dalam kontrak, Surat Perjanjian Kerja (SPK) hanya menjelaskan terkait kuantitas barang yang harus diadakan, dimana di dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini memuat petunjuk terkait apa dan bagaimana yang harus dilakukan oleh CV.Santos mandiri dan CV.Greselia selaku penyedia barang dalam melaksanakan pekerjaan dan bahan-bahan yang diadakan harus sesuai dengan spesifikasi yang disyaratkan. kenyataannya dari pihak terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan saksi Marthinus Dowansiba selaku Pejabat Teknis Pelaksana Kegiatan (PPTK) tidak melakukan pengawasan pelaksanaan pekerjaan atas apa yang dikerjakan penyedia barang karena tidak memiliki pedoman dan panduan yang jelas yang harus dipenuhi penyedia dalam melaksanakan kontrak;   
  • Bahwa Panitia Pemeriksa barang tidak melakukan pemeriksaan secara menyeluruh atas pakaian SD dan SMP yang diadakan oleh penyedia, hal ini dilihat dari saksi PHILIPUS PATTIKAYHATU selaku Ketua Panitia Pemeriksa barang beserta anggota saksi ANHARD A. PATTIHEUWEAN dan saksi MANIK ARONGGEAR tidak melakukan pemeriksaan atas kualitas pakaian seragam SD dan SMP berdasarkan spesifikasi pada HPS (Harga Perkiraan Sendiri), panitia pemeriksa barang hanya melakukan sampling untuk memeriksa pakaian seragam SMP yang diadakan oleh penyedia;
  • Bahwa proses pencairan atau pembayaran diketahui terdakwa selaku PPK tetap melakukan pembayaran kepada penyedia atas pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi HPS yaitu barang yang diadakan tidak sesuai dengan kuantitas dan kualitas didalam kontrak yang mana berdasarkan dokumen SP2D, dana telah dicairkan seluruhnya sebesar Rp1.121.397.530,00.- (satu milyar seratus dua puluh satu juta tiga ratus Sembilan puluh tujuh ribu lima ratus tiga puluh rupiah) melalui pembayaran langusng (LS) kepada penyedia, dengan perincian sebagai berikut :

Kegiatan

No Dokumen

Tanggal

Nilai

(Rp)

Keterangan

Pengadaan Pakaian Seragam SD (CV. Santos Mandiri)

406488/SP2D-LS/OTSUS/XII/2020

10 Desember 2020

596.546.280

SP2D Pengadaan Pakaian Seragam SD

Pengadaan Pakaian Seragam SMP (CV. Greselia)

406343/SP2D-LS/OTSUS/XII/2020

04 Desember 2020

524.851.250

SP2D Pengadaan Pakaian Seragam SMP

Jumlah

1.121.397.530

 

 

  • Bahwa menurut ahli Ir. H. Eddy Jaya Putra, M.T. selaku Ahli LKPP menerangkan sebagai berikut:
  1. KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) dan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dilarang  menerima dan melakukan pembayaran kepada penyedia ketika hasil pengadaan tidak sesuai dengan spesifikasi yang dituangkan dalam kontrak;
  2. Pengadaan baju seragam yang tidak bermanfaat tentu tidak sesuai dengan asas manfaat dan tujuan diadakannya pengadaan, dan hal ini dikatakan pengadaan gagal dan tidak bermanfaat;
  3. Penyedia tidak melaksanakan pengadaan sesuai  dengan kontrak sehingga tidak ada asas manfaat yang terpenuhi;
  1. Tidak ada pembayaran untuk pekerjaan yang dapat dilakukan apabila barang yang diadakan  tidak sesuai dengan kuantitas dan kualitas dalam kontrak.

 

  • Bahwa berdasarkan hasil dan analisis pengujian Tim Kerja dari Prodi Fakultas Teknologi Industri Universitas Islam Indonesia atas sampel atasan-bawahan Seragam SD dan SMP tersebut, ahli Ahmad Satria Budiman, S.T., M.Sc. menjelaskan yakni:
          1. Bahwa hasil pengujian menunjukkan cukup banyak ketidaksesuaian antara hasil dan standar atau data pembanding yang digunakan, dalam hal ini persentase ketidaksesuaian mencapai 64,29%. Adapun data pembanding yang digunakan adalah standar kain Famatex itu sendiri dan Dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2023. Dari persentase ketidaksesuaian 64,29% tersebut, terhadap kain Famatex ditemukan persentase ketidaksesuaian mencapai 77,78?n terhadap dokumen KAK ditemukan persentase ketidaksesuaian mencapai 54,17%;
          2. Ketidaksesuaian yang terjadi dapat dijelaskan untuk atasan seragam SD dan SMP meliputi benang (lusi dan pakan), tetal benang (lusi dan pakan), dan komposisi serat; lalu untuk bawahan SD ketidaksesuaian yang terjadi meliputi jenis anyaman, nomor benang pakan, tetal benang (lusi dan pakan), dan komposisi serat, kemudian untuk bawahan SMP ketidaksesuaian yang terjadi meliputi jenis anyaman, nomor benang pakan, dan tetal benang pakan.

 

  • Bahwa atas perbuatan terdakwa bertentangan atau menyimpang dari ketentuan sebagai berikut:
              1. Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, pada:

Pasal 3 ayat (1):

  • Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada Peraturan Perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertangung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan;
              1. Peraturan Pemerintah Nomir 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, pada:
  1. Pasal 1 angka 22 : Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai;
  2. Pasal 18 ayat (3) : Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud;
  3. Pasal 52: Setiap orang dan/atau badan yang menguasai dokumen yang berkaitan dengan perbendaharaan negara wajib menatausahakan dan memelihara dokumen tersebut dengan baik sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
  1. Peraturan Pemeritah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pada :
    1. Pasal 3 ayat (1):  Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertangung jawab dengan memperhatikan  rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta  taat pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
    2. Pasal 141 ayat 1: setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.
  2. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada Pasal 28 ayat (4) menyatakan Surat Perintah Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c digunakan untuk Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai paling banyak Rp100.000.000,00.- (seratus juta rupiah), Pengadaan Barang/Jasa lainnya dengan nilai paling sedikit diatas Rp50.000.000,00.- (lima puluh juta rupiah) sampai dengan nilai paling banyak Rp200.000.000,00.- (dua ratus juta rupiah), dan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dengan nilai paling banyak Rp200.000.000,00.- (dua ratus juta rupiah);
  3. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada Pasal 28 ayat (5) menyatakan Surat perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d digunakan untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan Konastruksi/Jasa Lainnya dengan nilai paling sedikit diatas Rp200.000.000,00.-(dua ratus juta rupiah) dan untuk Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai paling sedikit diatas Rp100.000.000,00.- (seratus juta rupiah);
  4. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada Pasal 11 ayat (1) menyatakan PPK dalam Pengadaan Barang/Jasa memiliki tugas:
    1. Menyusun perencanaan pengadaan;
    2. Menetapkan spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK);
    3. Menetapkan rancangan kontrak;
    4. Menetapkan HPS;
    5. Menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada penyedia;
    6. Mengusulkan perubahan jadwal kegiatan;
    7. Menetapkan tim pendukung;
    8. Menetapkan tim atau tenaga ahli;
    9. Melaksanakan E-Purchasing untuk nilai paling sedikit diatas Rp200.000.000,00.-(dua ratus juta rupiah);
    10. Menetapkan Surat Penunjukkan Penyedia Barang/Jasa;
    11. Mengendalikan kontrak;
    12. Melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada PA/KPA;
    13. Menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada PA/KPA dengan Berita Acara Penyerahan;
    14. Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan; dan
    15. Menilai kinerja penyedia.
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknus Pengelolaan Keuangan Daerah, pada Lampiran BAB I huruf J anghka 2 huruf c menyatakan Bendahara Pengeluaran memilkii tugas dan wewenang:
        1. Mengajukan permintaan pembayaran menggunakan SPP UP, SPP GU, SPP TU, dan SPP LS;
        2. Menerima dan menyimpan UP,GU, danTU;
        3. Melaksanakan pembayaran dari UP,GU, dan TU yang dikelolanya;
        4. Menolak perintah bayar dari PA yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
        5. Meneliti kelengkapan dokumen pembayaran;
        6. Membuat laporan pertanggungjawaban secara administratif kepada PA dan laporan pertanggungjawaban secara fungsional kepada BUD secara periodik; dan
        7. Memungut dan menyetorkan. Pajak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

 

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi dalam tahun 2020 berdasarkan hasil pemeriksaan Audit dalam rangka penghitungan kerugian negara/daerah oleh BPKP Perwakilan Provinsi Papua Barat yang tertuang dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dengan Nomor: PE.03.03./SR-234/PW27/5/2024, tanggal 13 Agustus 2024, ditemukan adanya penyimpangan terhadap Pengadaan Seragam SD dan SMP yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Kabupaten Manokwari Tahun Anggaran 2020, sebagai berikut:

Sesuai dengan metode sebagaimana dikemukakan pada butir 8 di atas, jumlah kerugian keuangan negara adalah senilai Rp676.568.816,80 (enam ratus tujuh puluh enam juta lima ratus enam puluh delapan ribu delapan ratus enam belas rupiah delapan puluh sen), dengan rincian sebagai berikut:

  • Pakaian  Seragam SD

No

Uraian

Nilai

(Rp)

a.

Menghitung nilai Realisasi pembayaran kontrak sesuai dengan dokumen SP2D

596.546.280,00

b.

Menghitung nilai pajak (PPN+PPh) berdasarkan dokumen SP2D

62.366.202,00

c.

Jumlah Realisasi pembayaran neto (a – b).

534.180.078,00

d.

Hasil audit atas real cost pekerjaan yang dilaksanakan. (Perincian disajikan pada Lampiran 3)

273.585.000,00

e.

Menghitung nilai Ongkos Kirim Pakaian Seragam SD dari Jakarta ke Manokwari(Perincian disajikan pada Lampiran 4)

13.044.211,20

 

f.

Menghitung nilai kerugian keuangan negara (c – d – e )

247.550.866,80

 

  • Pakaian Seragam SMP

No

Uraian

Nilai

a.

Menghitung nilai Realisasi pembayaran kontrak sesuai dengan dokumen SP2D

524.851.250,00

b.

Menghitung nilai pajak (PPN+PPh) berdasarkan dokumen SP2D

57.256.500,00

c.

Jumlah Realisasi pembayaran neto (a – b).

467.594.750,00

d.

Hasil audit atas real cost pekerjaan yang dilaksanakan. (Perincian disajikan pada Lampiran 3)

30.000.000,00

e.

Menghitung nilai Ongkos Kirim Pakaian Seragam SD dari Jakarta ke Manokwari. (Perincian disajikan pada Lampiran 4)

8.576.800,00

f.

Menghitung nilai kerugian keuangan negara (c-d-e)

429.017.950,00

 

Total Kerugian Keuangan Negara

Uraian

Nilai

Kerugian Keuangan Negara dari Kontrak Pengadaan Pakaian Seragam SD

Rp247.550.866,80

Kerugian Keuangan Negara dari Kontrak Pengadaan Pakaian Seragam SMP

Rp429.017.950,00

Total Kerugian Keuangan Negara

Rp676.568.816,80

------------- Perbuatan terdakwa NELLES DOWANSIBA,S.Pd., M.Si tersebut melanggar ketentuan pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke (1) KUHP. -----------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya