Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
39/Pdt.G/2024/PN Mnk 1.Zakarias Andrianus Sandy
2.Nanik Kusdiningsih
1.Philipus Winartoputra
2.Oei Albert Winarto
3.PT.BPR Arfak Indonesia
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 39/Pdt.G/2024/PN Mnk
Tanggal Surat Sabtu, 01 Jun. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Zakarias Andrianus Sandy
2Nanik Kusdiningsih
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Philipus Winartoputra
2Oei Albert Winarto
3PT.BPR Arfak Indonesia
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 2.000.000.000,00
Petitum

1.Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan bahwa Penggugat I mendepositokan uang  pada Tergugat III sebesar Rp.1.000.000.000,-(satu milyar rupiah);
3.Menyatakan bahwa Nomor Rekening Deposito Penggugat I pada Tergugat III adalah 0012102686 atas nama Zakarias Andrianus Sandy (Penggugat I)
4.Menyatakan bahwa suku bunga deposito Penggugat I adalah 6,75 (enam koma tujuhpuluh lima persen) pertahun dari nominal pokok deposito Penggugat I yaitu Rp.1.000.000.000,-(satu milyar rupiah);
5.Menyatakan bahwa bunga Deposito No Rekening 0012102686 atas nama Zakarias Andrianus Sandy di transper oleh Tergugat III setiap bulannya ke Nomor Rekening 0011106771 atas nama Zakarias Andrianus Sandy;
6.Menyatakan bahwa bunga deposito Penggugat I yang terdapat pada Nomor Rekening No Rekening 0011106771 atas nama Zakarias Andrianus Sandy hingga bulan Mei 2024 adalah sebesar 102.774.997,11,-( seratus dua juta tujuh ratus tujuh puluh empat ribu Sembilan ratus Sembilan puluh tujuh rupiah sebelas sen);
7.Menyatakan bahwa  Penggugat II mendepositokan uang  pada Tergugat III sebesar Rp.350.000.000,-(tiga ratus lima puluh juta rupiah);
8.Menyatakan bahwa Nomor Rekening Deposito Penggugat II di Tergugat III adalah 0012102776 atas nama NANIK KUSDININGSIH (Penggugat II)
9.Menyatakan bahwa suku bunga deposito Penggugat II adalah 7,15 (tujuh koma lima belas persen) pertahun dari nominal pokok deposito Penggugat I yaitu Rp.350.000.000,-(tiga ratus lima puluh juta rupiah);
10.Menyatakan bahwa bunga Deposito No Rekening 0012102776 atas nama NANIK KUSDININGSIH di transper oleh Tergugat III setiap bulannya ke Nomor Rekening 0011111782 atas nama NANIK KUSDININGSIH;
11.Menyatakan bahwa bunga deposito Penggugat II yang terdapat pada Nomor Rekening 0011111782 atas nama NANIK KUSDININGSIH hingga bulan Mei 2024 adalah sebesar 37.610.571,62,-(tiga puluh tujuh juta enam ratus sepuluh ribu lima ratus tujuh puluh satu rupiah enam puluh dua sen)
12.Menyatakan bahwa Penggugat I tidak dapat menarik dana deposito pada Tergugat III sebesar Rp.1.000.000.000,-(satu milyar rupiah) pada nomor rekening 0012102686 atas nama Zakarias Andrianus Sandy;
13.Menyatakan bahwa Penggugat I tidak dapat menarik bunga deposito yang di transper oleh Tergugat III setiap bulannya ke Nomor Rekening 0011106771 atas nama Zakarias Andrianus Sandy yang hingga bulan Mei 2024 adalah sebesar Rp.102.774.997,11 (seratus dua juta tujuh ratus tujuh puluh empat ribu Sembilan ratus Sembilan puluh tujuh rupiah sebelas sen);
14.Menyatakan bahwa Penggugat II tidak dapat menarik dana deposito pada Tergugat III sebesar Rp.350.000.000,-(tiga ratus lima puluh juta rupiah) pada nomor rekening 0012102776 atas nama NANIK KUSDININGSIH;
15.Menyatakan bahwa Penggugat II tidak dapat menarik bunga deposito yang di transper oleh Tergugat III setiap bulannya ke Nomor Rekening 0011111782 atas nama NANIK KUSDININGSIH yang hingga bulan Mei 2024 adalah sebesar 37.610.571,62,-(tiga puluh tujuh juta enam ratus sepuluh ribu lima ratus tujuh puluh satu rupiah enam puluh dua sen);
16.Menyatakan bahwa perbuatan para Tergugat yang menimbulkan kerugian dipihak Para Penggugat yaitu tidak dapat ditariknya dana deposito padahal dijanjikan bahwa dana deposito dapat ditarik sewaktu-waktu adalah perbauatan ingkar janji atau wanprestasi Para Tergugat kepada Penggugat;
17.Menghukum Para Tergugat untuk melaksanakan prestasinya yaitu  mengeluarkan dana deposito pada rekening nomor 0012102686  milik Penggugat I untuk diserahkan kepada Penggugat I sebesar Rp.1.000.000.000,-(satu milyar rupiah);                       
18.Menghukum Para Tergugat untuk melaksanakan prestasinya yaitu mengeluarkan bunga deposito Nomor Rekening 0011106771 atas nama Zakarias Andrianus Sandy yang hingga bulan Mei 2024 adalah sebesar Rp.102.774.997,11 (seratus dua juta tujuh ratus tujuh puluh empat ribu Sembilan ratus Sembilan puluh tujuh rupiah sebelas sen);
19.Menghukum Para Tergugat  untuk tetap membayarkan suku bunga deposito Penggugat I sebesar adalah 6,75 (enam koma tujuhpuluh lima persen) pertahun dari nominal pokok deposito Penggugat I yaitu Rp.1.000.000.000,-(satu milyar rupiah) terhitung sejak perkara ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Manokwari hingga Para Tergugat melaksanakan prestasinya kepada Penggugat I;

20.Menghukum Para Tergugat untuk melaksanakan prestasinya yaitu  mengeluarkan dana deposito pada rekening nomor 0012102776  milik Penggugat II untuk diserahkan kepada Penggugat II sebesar Rp.350.000.000,-(tiga ratus lima puluh juta rupiah);;
21.Menghukum Para Tergugat untuk melaksanakan prestasinya yaitu mengeluarkan bunga deposito pada Nomor Rekening 0011111782 atas nama NANIK KUSDININGSIH yang hingga bulan Mei 2024 adalah sebesar 37.610.571,62,-(tiga puluh tujuh juta enam ratus sepuluh ribu lima ratus tujuh puluh satu rupiah enam puluh dua sen);
22.Menghukum Para Tergugat  untuk tetap membayarkan suku bunga deposito Penggugat II sebesar adalah 7,15 (tujuh koma lima belas persen) pertahun dari nominal pokok deposito Penggugat II yaitu Rp.350.000.000,-(tiga ratus lima puluh juta rupiah) terhitung sejak perkara ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Manokwari hingga Para Tergugat melaksanakan prestasinya kepada Penggugat II;
23.Menetapkan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu / sertamerta (Uit Voerbaarbij vorraad) walaupun Para Tergugat mengajukan banding, verzet, kasasi maupun upaya hukum lainnya ;
24.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoirbeslag) dalam perkara ini;
25.Menghukum Para Tergugat membayar ongkos perkara.
Atau,
Apabila yang terhormat Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara berpendapat lain, MOHON kebijaksanaan untuk memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex aequoet bono)

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak