Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
40/Pdt.P/2024/PN Mnk Louis Tonggo Andreas Situmorang Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 40/Pdt.P/2024/PN Mnk
Tanggal Surat Kamis, 26 Sep. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Louis Tonggo Andreas Situmorang
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan hal-hal sebagaimana tersebut diatas, maka Pemohon mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Manokwari Cq. Hakim yang memeriksa perkara tersebut kiranya berkenan menetapkan sebagai berikut:
1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan sah menurut hukum, bahwa (Almarhuma) ibu Pemohon yang Bernama : SWISYE TATUNDUGE, telah meninggal dunia di Manokwari, pada hari Senin, tanggal 30 Maret 2015 karena Sakit
3.Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Manokwari untuk mendaftarkan Kematian (Almarhuma) ibu Pemohon yang bernama: SWISYE TATUNDUGE, meninggal pada hari Senin, tanggal 30 Maret 2015, pada Daftar Kematian bagi Golongan Bangsa Indonesia yang sedang berjalan dan kemudian menerbitkan Akta Kematiannya Guna mengurusi Uang duka Dan Pensiunan Beserta Hak-hak lainnya Dari Kedua Kedua orang tua Kandung Pemohon;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;.
Atas terkabulnya permohonan ini Pemohon ucapkan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak