Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
135/Pid.B/2025/PN Mnk 1.Andi Ashar Rahmatullah Jakir, S.H
2.AFRIZAL ABEDNEGO, S.H.
3.DEBORA KETTY YEPESE, S.H.,M.Hum.
4.DEWINTHA FARADILAH ISMAIL, S.H.
JUMRAN FARISA Alias OM BACK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 135/Pid.B/2025/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 03 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B -1288/R.2.13/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Andi Ashar Rahmatullah Jakir, S.H
2AFRIZAL ABEDNEGO, S.H.
3DEBORA KETTY YEPESE, S.H.,M.Hum.
4DEWINTHA FARADILAH ISMAIL, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUMRAN FARISA Alias OM BACK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

Bahwa ia Terdakwa Jumran Farisa Alias Om Beck pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 Sekitar Pukul 16.00 WIT. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 yang beralamat dikampung Tofoi, Distrik Sumuri, Kabupaten Teluk Bintuni (lebih tepatnya dilapangan bola) atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini.” Penganiayaan terhadap Dave Junior Sodafa “.Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------  -    Bahwa bermula dari Pukul 13.00 wit saksi dave Junior Sodefa bersama terdakwa Jumran Farisa Alias Om Beck dan saksi Farel Rivand Fimbay serta saksi Serilius Inanosa dan saudara paul, saudara jeri, saudara Anis mengkonsumsi minuman beralkohol di rumah saudara OLOB, selanjutnya sekitar pukul 14.00 wit saksi dave Junior Sodefa bersama terdakwa Jumran Farisa Alias Om Beck dengan saksi Farel Rivand Fimbay,saksi Serilius Inanosa,saudara paul, saudara jeri,saudara anis yang sudah dibawah pengaruh minuman beralkohol berpindah tempat ke lapangan bola kampung tofoi lalu lanjut mengkonsumsi minuman beralkohol namun tiba-tiba terdakwa Jumran Farisa Alias Om Beck beranjak pergi kerumah salah satu keluarganya. -    Bahwa selanjutnya anak saksi Farel Rivand Fimbay yang juga dibawah pengaruh minuman beralkohol terlibat adu mulut bersama dengan saudara Jeri dan saksi dave Junior Sodefa yang juga dalam keadaan dipengaruhi minuman beralkohol. Kemudian antara saksi dave Junior Sodefa dan anak saksi Farel Rivand Fimbay terlibat perkelahian lalu anak saksi Farel Rivand Fimbay yang merasa kalah selanjutnya pergi menemui terdakwa Jumran Farisa Alias Om Beck lalu mengadukan perbuatan saksi Dave junior Sodefa. -    Bahwa terdakwa Jumran Farisa Alias Om Beck yang juga dibawah pengaruh minuman lalu kembali ke lapangan bola menghampiri saksi Dave junior Sodefa selanjutnya melakukan penganiayaan dengan cara mengepalkan tangan kanan lalu diarahkan kewajah saksi Dave junior Sodefa sebanyak 1 (satu) kali, lalu saksi Dave junior Sodefa yang berusaha menghindar kembali mendapatkan penganiayaan dari anak saksi Farel Rivand Fimbay sebanyak 1(satu) kali menggunakan 1 (satu) buah batang bambu yang dibawah anak saksi Farel Rivand Fimbay dari dekat tempat kejadian. Kemudian datang saudara Anis dan beberapa warga untuk melerai. -    Bahwa akibat perbuatan terdakwa Jumran Farisa Alias Om Beck, korban Dave junior Sodefa mengalami luka- luka Berdasrakan Surat Visum ET Repertum Nomor : 440/028/PKM-TF/III/2025  tanggal 12  Maret 2025 yang di keluarkan dari Pusat Kesehatan Masyarakat  (PUSKESMAS TOFOI) di tanda tangani oleh Dokter Benyamin Denny kalapadang selaku dokter pemeriksa pada Puskemas Tofoi

 -------Perbuatan Para Terdakwa Sebagaimana  Diatur  Dan  Diancam  Pidana  Dalam  Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana---------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya