Dakwaan |
DAKWAAN :
Bahwa ia terdakwa EXISTS Y. RISTERUW Alias EXISTS bersama – sama Saudara Erik Kambu pada Jumat tanggal 15 September 2023 sekitar pukul 06.30 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada Bulan September tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Halaman Parkiran Gereja Dok 4 Reremi Puncak Kabupaten Manokwari atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, telah mengambil suatu barang yang sama sekali atau Sebagian termasuk kepunyaan orang lain dengan maksud ingin memiliki barang itu dengan melawan hak yang dilakukan pada waktu malam hari, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas Terdakwa EXISTS Y. RISTERUW Alias EXISTS sedang berada di rumah saudara ERIK KAMBU yang berada di Amban dekat kampus menyuruh saudara ERIK KAMBU untuk mengunting rambut terdakwa lalu saudara ERIK KAMBU mengajak terdakwa untuk mencari motor dengan mengatakan” TONG LIAT MOTOR KAH BIAR SA PAKE” kemudian terdakwa mengatakan “ MARI TONG JALAN SUDAH ” kemudian terdakwa pergi bersama saudara ERIK KAMBU dengan mengunakan sepeda motor honda beat yang pada saat itu saudara ERIK KAMBU membonceng terdakwa menuju ke arah reremi dan dalam perjalanan terdakwa bersama saudara ERIK KAMBU memantau motor yang disekitaran reremi dekat Gereja Dok 4 Reremi Puncak Kab. Manokwari saudara ERIK KAMBU melihat 1 (satu) sepeda motor dan kemudian mengatakan kepada terdakwa “ ADA MOTOR ITU? “ kemudian terdakwa bertanya “ DIMANA? Dan saudara ERIK KAMBU langsung memutar balik sepeda motor dan berhenti di dekat Gereja Dok 4 Reremi Puncak Kab. Manokwari lalu mengatakan kepada terdakwa “MOTOR FINO YANG DIDALAM ITU “ saat itu terdakwa bersama saudara ERIK KAMBU sudah melihat dari luar pada saat melintas tidak dalam keadaan kunci stir terdakwa langsung turun dari sepeda motor, berjalan menuju ke halaman Gereja Dok 4 Reremi Puncak Kab. Manokwari terdakwa langsung mendorong pagar yang pada saat itu tidak terkunci dan berjalan masuk kedalam halaman Gereja Dok 4 Reremi Puncak Kab. Manokwari selanjutnya terdakwa langsung menuju sepeda motor FINO tersebut dan kemudian mendorongnya keluar dari halaman gereja lalu saudara ERIK KAMBU menghampiri terdakwa dengan sepeda motor beat yang digunakan sebelumnya kemudian saudara ERIK KAMBU membantu mendorong terdakwa menggunakan sepeda motor beat dengan cara menongka kaki pada motor Fino yang terdakwa curi dari arah belakang menuju kerumah saudara ERIK KAMBU yang berada di Amban dekat kampus UNIPA setelah itu saudara ERIK KAMBU menyampaikan kepada terdakwa “ MOTOR TINGGAL DISINI SAJA E” dan kemudian terdakwa menjawab “ IYA TERSERAH KO” dan terdakwa kemudian terdakwa menyuruh saudara ERIK KAMBU untuk mengatar terdakwa pulang kerumah pacar terdakwa di Amban Flamboyan.
Bahwa terdakwa mengambil 1 (satu) unit motor Merk Yamaha Fino Berwarna Putih dengan Nomor Rangka: MH3SE8840GJ144929 Nomor Mesin: E3R2E1289027 tanpa sepengetahuan dan ijin dari pemiliknya yaitu Saksi Jhon Hendrik Rumhalatu untuk terdakwa miliki.
Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa EXISTS Y. RISTERUW Alias EXISTS Saksi Korban Jhon Hendrik Rumhalatu pemilik 1 (satu) unit motor Merk Yamaha Fino Berwarna Putih dengan Nomor Rangka: MH3SE8840GJ144929 Nomor Mesin: E3R2E1289027 milik saudara JHON HENDRIK RUMAHLATU tersebut sekitar Rp.20.000.000 (dua puluh juta ribu rupiah).
--------Bahwa Perbuatan terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat 1 ke 3e dan ke 4e KUHP
|