Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
95/Pid.B/2024/PN Mnk 1.FRANSINKA LIDYA WONMALY, S.H.
1.FRANSINKA LIDYA WONMALY, S.H.
1.FRANSINKA LIDYA WONMALY, S.H.
1.FRANSINKA LIDYA WONMALY, S.H.
1.FRANSINKA LIDYA WONMALY, S.H.
1.FRANSINKA LIDYA WONMALY, S.H.
1.FRANSINKA LIDYA WONMALY, S.H.
1.FRANSINKA LIDYA WONMALY, S.H.
FITRIANI Alias FITRI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 95/Pid.B/2024/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 996 /R.2.10/Eku.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FRANSINKA LIDYA WONMALY, S.H.
2FRANSINKA LIDYA WONMALY, S.H.
3FRANSINKA LIDYA WONMALY, S.H.
4FRANSINKA LIDYA WONMALY, S.H.
5FRANSINKA LIDYA WONMALY, S.H.
6FRANSINKA LIDYA WONMALY, S.H.
7FRANSINKA LIDYA WONMALY, S.H.
8FRANSINKA LIDYA WONMALY, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FITRIANI Alias FITRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Logo Kejari 1KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI MANOKWARI

Jl. Pahlawan No. 1 Sanggeng Manokwari Papua Barat

                                                                                                                                                 

 

      Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                  P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

SURAT DAKWAAN

Reg. Perkara Nomor : PDM – 30 /R.2.10/Eku.2/04/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA     :

Nama Lengkap

:

FITRIANI Alias FITRI

Tempat lahir

:

Pangkajene

Umur/tanggal lahir

:

37 Tahun / 10 Oktober 1986

Jenis Kelamin

:

Perempuan

Kebangsaan/Kewarganegaraan 

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jalan Trikora Wosi Kampung Jawa Kelurahan Wosi Kecamatan Manokwari Barat Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat.

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Ibu Rumah Tangga

Pendidikan

:

SMA (Tamat).

 

 

  1. STATUS PENAHANAN :

-

Penyidik

:

Sejak tanggal 02 Maret 2024 s/d 21 Maret 2024 di Rutan Mapolda Papua Barat

-

Diperpanjang Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 22 Maret 2024 s/d 30 April 2024 di Rutan Mapolda Papua Barat.

-

Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 29 April 2024 s/d 18 Mei 2024 di Rutan/Lapas Kelas IIB Manokwari.

 

  1. Dakwaan :

 

Kesatu

 

------------- Bahwa Terdakwa FITRIANI Alias FITRI, pada hari Jumat tanggal 1 Maret 2024 sekitar pukul 14.00 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di sebuah pondok di Pasar Sanggeng Kelurahan Sanggeng Kecamatan Manokwari Barat Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari atau setidak-tidaknya berdasarkan ketentuan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Manokwari berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa mendapat izin, dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------

 

  1. Bahwa berawal dari terdakwa FITRIANI Alias FITRI bergabung sebagai pengecer dari aktifitas perjudian jenis togel (toto gelap) dengan Bandar Sdr. REZA (masuk daftar pencarian orang), yang merupakan ipar terdakwa karena Sdr. REZA menikah dengan sepupu terdakwa dan terdakwa juga mengetahui kalau Sdr. REZA merupakan Bandar Judi Togel sehingga terdakwa kemudian menawarkan diri untuk bergabung sebagai pengecer dengan menyetor pada bandar yaki Sdr. REZA di bulan Januari 2024 dan disetujui oleh Sdr.REZA. Bahwa selanjutnya terdakwa mempersiapkan tempat berupa sebuah pondok di Pasar Sanggeng Manokwari yang terdakwa sewa dari seseorang yang dikenal dengan nma panggilan MAMA PUTRI, selain itu terdakwa menyiapkan alat tulis, kupon, tabel angka togel, hekter, steples, nota kosong, handphone merk OPPO A15 untuk mengecek nomor dan shio yang keluar.
  2. Bahwa cara permainan judi kupon togel diawali dengan cara terdakwa menyiapkan dan menempelkan spanduk judi jenis togel sehingga masyarakat sekitar Pasar Sanggeng yang melintas dapat langsung memesan nomor atau shio togel kepada terdakwa. Adapun cara terdakwa melakukan penjualan judi jenis kupon togel dengan cara apabila ada pembeli yang datang untuk membeli dan memesan kupon togel berupa angka maupun shio dengan pilihan jenis putaran Kamboja, Sidney, Jepang untuk 1 (satu) kupon sama yakni seharga Rp. 1.000,- (seribu rupiah) per kupon baik untuk 2 (dua) angka, 3 (tiga) angka maupun 4 (empat) angka, maka terdakwa akan menulis angka sesuai pesanan pembeli, sedangkan untuk shio seharga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) per shio, kemudian angka maupun shio pilihan pembeli ditulis di nota yang terdapat 3 (tiga) lembaran dengan warna yang berbeda dimana untuk warna putih untuk diberikan kepada Bandar, warna merah muda kepada pembeli sedangkan warna kuning untuk dipegang terdakwa sendiri, kemudian hasil penjualan selanjutnya setorkan kepada Bandar sehingga saksi REZA selaku Bandar yang nanti bertugas membayar apabila ada pembeli yang nomor angka maupun shio keluar sebagai pemenang. Bahwa apabila putaran judi kupon togel berupa angka atau shio keluar nomor pemenangnya dimana untuk putaran Kamboja pada jam 13.15 Wit, untuk putaran Sidney pada jam 15.51 Wit, untuk putaran Jepang jam 19.21 Wit maka akan dilakukan pembayaran oleh Bandar Sdr. REZA dengan jumlah untuk 4 (empat) angka sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), untuk 3 (tiga) angka sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), untuk 2 (dua) angka sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah), sedangkan untuk shio apabila pembeli shio yang dipasang keluar maka akan mendapatkan uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), dan dalam permainan judi kupon togel tersebut pembeli tidak dibatasi untuk membeli atau memasang kupon togel berupa angka maupun shio dan berlaku kelipatannya.
  3. Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 01 Maret 2024, petugas kepolisian yakni saksi DANIEL HOWAY, saksi YUSUP HERMAN RUMASEP, Amd.Hut., bersama-sama dengan  Anggota Timsus Dit Reskrimum Polda Papua Barat dan Anggota Opsnal Scorpio Ditreskrimum Polda Papua Barat sedang melakukan penyelidikan tindak pidana perjudian di wilayah Kabupaten Manokwari dan mendapat laporan masyarakat ada permainan Judi Jenis Togel bertempat di sebuah pondok di Pasar Sanggeng Manokwari sehingga saksi DANIEL HOWAY, saksi YUSUP HERMAN RUMASEP, Amd.Hut., mendatangi tempat dimaksud dan pada sekitar jam 14.00 WIT di sebuah pondok di Pasar Sanggeng, Kelurahan Sanggeng terdapat aktifitas penjualan kupon judi togel dan tampak terdakwa FIRTIANI Alias FIRTI sedang merekap angka judi jenis Togel untuk putaran Sydney, sehingga terdakwa kemudian diamankan beserta barang bukti berupa tas pinggang merk H&M, 1 (satu) buah handphone merk OPPO A15 dan casing, tabel angka togel, bolpoint, hekter, steples, nota kosong, bundel kupon togel, uang tunai sebesar Rp. 841.000,- (delapan ratus empat puluh satu ribu rupiah) ke Polda Papua Barat untuk diproses hukum.
  4. Bahwa terdakwa FITRIANI Alias FIRTI sejak menjadi pengecer judi kupon togel dari bulan Januari 2024, terdakwa memperoleh keuntungan setiap 3 (tiga) kali putaran Kamboja, Sidney, Jepang dari angka togel yang di jual sebesar 15 % (lima belas persen) dari total pasangan angka dan komisi sebesar 5 % (lima persen) dari total pasangan Shio, sehingga perharinya terdakwa FITRIANI alias FITRI atau sekitar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per harinya. Adapun hasil keuntungan yang diberikan Bandar Sdr. REZA tersebut, terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan untuk membiayai keperluan sekolah anak terdakwa di Makassar serta dalam berjualan judi jenis togel  tersebut tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dan dilakukan di tempat umum yakni di Pasar Sanggeng Manokwari yang dapat dikunjungi oleh umum.

------------- Perbuatan Terdakwa FIRTIANI Alias FITRI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.------------------------------------------------------------

 

Atau

 

Kedua

 

------------- Bahwa Terdakwa FITRIANI Alias FITRI, pada hari Jumat tanggal 1 Maret 2024 sekitar pukul 14.00 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di sebuah pondok di Pasar Sanggeng Kelurahan Sanggeng Kecamatan Manokwari Barat Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari atau setidak-tidaknya berdasarkan ketentuan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Manokwari berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,tanpa mendapat izin, dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk permainan judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  1. Bahwa berawal dari terdakwa FITRIANI Alias FITRI bergabung sebagai pengecer dari aktifitas perjudian jenis togel (toto gelap) dengan Bandar Sdr. REZA (masuk daftar pencarian orang), yang merupakan ipar terdakwa karena Sdr. REZA menikah dengan sepupu terdakwa dan terdakwa juga mengetahui kalau Sdr. REZA merupakan Bandar Judi Togel sehingga terdakwa kemudian menawarkan diri untuk bergabung sebagai pengecer dengan menyetor pada bandar yaki Sdr. REZA di bulan Januari 2024 dan disetujui oleh Sdr. REZA. Bahwa selanjutnya terdakwa mempersiapkan tempat berupa sebuah pondok di Pasar Sanggeng Manokwari yang terdakwa sewa dari seseorang yang dikenal dengan nma panggilan MAMA PUTRI, selain itu terdakwa menyiapkan alat tulis, kupon, tabel angka togel, hekter, steples, nota kosong, handphone merk OPPO A15 untuk mengecek nomor dan shio yang keluar.

 

  1. Bahwa cara permainan judi kupon togel diawali dengan cara terdakwa menyiapkan dan menempelkan spanduk judi jenis togel sehingga masyarakat sekitar Pasar Sanggeng yang melintas dapat langsung memesan nomor atau shio togel kepada terdakwa. Adapun cara terdakwa melakukan penjualan judi jenis kupon togel dengan cara apabila ada pembeli yang datang untuk membeli dan memesan kupon togel berupa angka maupun shio dengan pilihan jenis putaran Kamboja, Sidney, Jepang untuk 1 (satu) kupon sama yakni seharga Rp. 1.000,- (seribu rupiah) per kupon baik untuk 2 (dua) angka, 3 (tiga) angka maupun 4 (empat) angka, maka terdakwa akan menulis angka sesuai pesanan pembeli, sedangkan untuk shio seharga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) per shio, kemudian angka maupun shio pilihan pembeli ditulis di nota yang terdapat 3 (tiga) lembaran dengan warna yang berbeda dimana untuk warna putih untuk diberikan kepada Bandar, warna merah muda kepada pembeli sedangkan warna kuning untuk dipegang terdakwa sendiri, kemudian hasil penjualan selanjutnya setorkan kepada Bandar sehingga saksi REZA selaku Bandar yang nanti bertugas membayar apabila ada pembeli yang nomor angka maupun shio keluar sebagai pemenang. Bahwa apabila putaran judi kupon togel berupa angka atau shio keluar nomor pemenangnya dimana untuk putaran Kamboja pada jam 13.15 Wit, untuk putaran Sidney pada jam 15.51 Wit, untuk putaran Jepang jam 19.21 Wit maka akan dilakukan pembayaran oleh Bandar Sdr. REZA dengan jumlah untuk 4 (empat) angka sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), untuk 3 (tiga) angka sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), untuk 2 (dua) angka sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah), sedangkan untuk shio apabila pembeli shio yang dipasang keluar maka akan mendapatkan uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), dan dalam permainan judi kupon togel tersebut pembeli tidak dibatasi untuk membeli atau memasang kupon togel berupa angka maupun shio dan berlaku kelipatannya.
  2. Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 01 Maret 2024, petugas kepolisian yakni saksi DANIEL HOWAY, saksi YUSUP HERMAN RUMASEP, Amd.Hut., bersama-sama dengan  Anggota Timsus Dit Reskrimum Polda Papua Barat dan Anggota Opsnal Scorpio Ditreskrimum Polda Papua Barat sedang melakukan penyelidikan tindak pidana perjudian di wilayah Kabupaten Manokwari dan mendapat laporan masyarakat ada permainan Judi Jenis Togel bertempat di sebuah pondok di Pasar Sanggeng Manokwari sehingga saksi DANIEL HOWAY, saksi YUSUP HERMAN RUMASEP, Amd.Hut., mendatangi tempat dimaksud dan pada sekitar jam 14.00 WIT di sebuah pondok di Pasar Sanggeng, Kelurahan Sanggeng terdapat aktifitas penjualan kupon judi togel dan tampak terdakwa FIRTIANI Alias FIRTI sedang merekap angka judi jenis Togel untuk putaran Sydney, sehingga terdakwa kemudian diamankan beserta barang bukti berupa tas pinggang merk H&M, 1 (satu) buah handphone merk OPPO A15 dan casing, tabel angka togel, bolpoint, hekter, steples, nota kosong, bundel kupon togel, uang tunai sebesar Rp. 841.000,- (delapan ratus empat puluh satu ribu rupiah) ke Polda Papua Barat untuk diproses hukum.
  3. Bahwa terdakwa FITRIANI Alias FIRTI sejak menjadi pengecer judi kupon togel dari bulan Januari 2024, terdakwa memperoleh keuntungan setiap 3 (tiga) kali putaran Kamboja, Sidney, Jepang dari angka togel yang di jual sebesar 15 % (lima belas persen) dari total pasangan angka dan komisi sebesar 5 % (lima persen) dari total pasangan Shio, sehingga perharinya terdakwa FITRIANI alias FITRI atau sekitar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per harinya. Adapun hasil keuntungan yang diberikan Bandar Sdr. REZA tersebut, terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan untuk membiayai keperluan sekolah anak terdakwa di Makassar serta dalam berjualan judi jenis togel  tersebut tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dan dilakukan di tempat umum yakni di Pasar Sanggeng Manokwari yang dapat dikunjungi oleh umum dan permainan judi merupakan permainan, yang mendasarkan pengharapan buat menang pada umumnya bergantung kepada untung-untungan saja.

------------- Perbuatan Terdakwa FITRIANI Alias FITRI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUH Pidana.------------------------------------------------------------

 

 

Manokwari, 3 Mei 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

FRANSINKA LIDYA WONMALY, S.H.

Jaksa Muda Nip. 19830711 200703 2 001

 

Pihak Dipublikasikan Ya