INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
10/Pid.C/2023/PN Mnk | Indra Teja Pangestu | SUMIATI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 04 Agu. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pelanggaran | ||||||
Nomor Perkara | 10/Pid.C/2023/PN Mnk | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 04 Agu. 2023 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | R/3/VII/2023/DitSamapta | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Supaya Majelis Hakim Tindak Pidana Ringan Pengadilan Negeri Manokwari yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
1. Menyatakan terdakwa Sdri. SUMIATI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Ringan sebagaimana diatur dan diancam Tindak Pidana Ringan dalam pasal 8 ayat (1) huruf a, b, dan c Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Nomor 05 Tahun 2006 tentang Larangan Memasok, Menyimpan, dan Menjual Minuman Beralkohol di wilayah hukum Kabupaten Manokwari.
2. Dengan pertimbangan bahwa :
a. Terdakwa sebelumnya belum pernah melakukan pelanggaran melawan hukum yaitu melanggar Perda Nomor 05 tahun 2006 tentang Larangan Memasok, Menyimpan, dan Menjual Minuman Beralkohol di wilayah hukum Kabupaten Manokwari.
b. Terdakwa sudah mengetahui bahwa di Kabupaten Manokwari ada Peraturan Daerah Nomor 05 tahun 2006 tentang Larangan memasok, menyimpan, mengedarkan, mengkonsumsi dan memproduksi miras di wilayah hukum Kabupaten Manokwari, namun terdakwa terpaksa usaha menjual miras karena faktor kebutuhan ekonomi.
c. Terdakwa hanya menjual miras di tempat karaoke saja dan di tawarkan pada saat tamu melakukan karaoke.
d. Terdakwa telah mengakui kesalahannya dan menyesalinya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi yaitu memasok, menyimpan, dan menjual miras lagi di wilayah hukum Kabupaten Manokwari.
Maka dengan ini kami Polri atas Kuasa Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Sdri. SUMIATI dengan denda sebanyak Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) atau kurungan selama 2 (dua) bulan.
3. Barang bukti berupa ,sebagaimana terlampir dalam dakwaan Dirampas Negara untuk di musnahkan. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |