Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
256/Pid.B/2025/PN Mnk 1.BENONY A. KOMBADO, S.H., M.H.
2.FEDRIKA YAKOMINA URIWAY, S.H.
3.YOSEPH YORDAN AYOMI, S.H.
JOAN NOVALDO AHOREN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 256/Pid.B/2025/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3391/R.2.10/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1BENONY A. KOMBADO, S.H., M.H.
2FEDRIKA YAKOMINA URIWAY, S.H.
3YOSEPH YORDAN AYOMI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JOAN NOVALDO AHOREN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :      

----- Bahwa ia terdakwa JOAN NOVALDO AHOREN  pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 sekitar  pukul 15.00 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan  Maret  Tahun  2024  bertempat  di Pos  Pam  Wariori Sanggeng,  Kelurahan Sanggeng, Kecamatan  Manokwari  Barat,  Kabupaten  Manokwari,            Provinsi 

 

 

Papua Barat atau  setidak-tidaknya pada waktu lain  yang masih  termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang mengadili perkara, “ Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, ” perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :  ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  1. Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 sekitar pukul 12.00 Wit terdakwa sedang minum-minuman keras di Pasar ikan Sanggeng kemudian setelah selesai minum terdakwa berjalan ke Toko Mawar Sanggeng dengan tujuan untuk menjaga parkir, tetapi pada saat di perjalanan tepatnya di depan Pos Pam Wariori Sanggeng terdakwa merasa buang air kecil sehingga terdakwa singgah dan masuk ke samping Pos Pam Wariori untuk buang air kecil di samping jendela Pos Pam Wariori tersebut. Setelah terdakwa selesai buang air kecil terdakwa melihat ke jendela ada anggota Polisi yang sedang tidur dengan Handphone yang berada di sebelah anggota polisi tersebut, kemudian terdakwa melihat besi panjang sekitar kurang lebih 70 cm yang berada di pinggir tembok Pos Pam Wariori tersebut lalu terdakwa ambil dan gunakan untuk mengambil 1 (satu) Unit Handphone Iphone 12 Promax warna Pasific Blue tersebut yang berada di sebelah anggota polisi yang sedang tidur tersebut dengan cara menyentuh besi ke Handphone lalu terdakwa menggeser Handphone tersebut untuk mendekat ke jendela, setelah Handphone tersebut mendekat terdakwa mengambil dan langung pulang ke Kompleks dan tidak menjaga parkiran di depan Toko Mawar Sanggeng ;

 

  1. Bahwa terdakwa mengambil barang-barang milik saksi JEMS KARIKO RUMBIAK berupa 1 (satu) Unit Handphone Iphone 12 Promax warna Pasific Blue dengan Nomor Imei : 324419338265576, Imei : 3544193383291283 tersebut dengan cara memanfaatkan  saksi  korban  yang  sedang  tertidur  lalu  memasukkan tangan melewati jendela pos lalu menggunakan besi untuk menarik Handphone milik saksi   JMAS KARIKO RUMBIAK untuk mendekatkan Handphone tersebut ke dekat jendela lalu terdakwa mengambilnya menggunakan tangan dan kemudian pergi meninggalkan Pos Pam Wariori Sanggeng bukan   milik terdakwa melainkan milik  saksi JAMS  KARIKO  RUMBIAK ;     

 

 

 

 

 

 

  1.    Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi JAMS KARIKO RUMBIAK mengalami  kerugian sebesar Rp. 17.500.000.00, (Tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah).

 

 

----  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362  KUHPidana. ----------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya