INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 19/Pid.Sus/2021/PN Mnk | 1.I KETUT HASTA DANA,SH,MH 2.MUSLIM, SH |
TAUFIK, SE. | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 03 Feb. 2021 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Informasi dan Transaksi Elektronik | ||||||
| Nomor Perkara | 19/Pid.Sus/2021/PN Mnk | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 25 Jan. 2021 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 90 / R.2.10 / Eku.2 / 01 / 2021 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | 3. Isi Dakwaan :
Pertama
Bahwa Terdakwa TAUFIK, SE., pada sekitar bulan September 2020 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2020, bertempat di Kantor Grapari Telkomsel Sorong, di Jalan Ahmad Yani, Kota Sorong atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan saksi WIDODO Alias DIDOT, saksi DHAFA AHMAD PUTRA SUFYAN dan saksi RAMLAN Alias AAN (yang penuntutannya dilakukan secara terpisah), terdakwa sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan atau menyuruh melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada saat saksi WIDODO Alias DIDOT selaku Supervisor CSO (Cunsumer Sales Operation) pada PT. Telkomsel (Grapari) Kota Sorong memesan kartu perdana Telkomsel Simpati Loop Combo Sakti (kartu perdana yang sudah teregistrasi) kepada terdakwa, sebanyak 700 (Tujuh Ratus) buah kartu melalui Chat Whatsapp, kemudian atas pemesanan kartu perdana Telkomsel Simpati Loop Combo Sakti dari saksi WIDODO Alias DIDOT tersebut, terdakwa menghubungi saksi DHAFA AHMAD PUTRA SUFYAN untuk memesan kartu perdana Telkomsel Simpati Loop Combo Sakti sesuai pesanan saksi WIDODO Alias DIDOT.
- Bahwa terhadap pesanan kartu perdana Telkomsel Simpati Loop Combo Sakti dari terdakwa tersebut saksi DHAFA AHMAD PUTRA SUFYAN melakukan registrasi kartu perdana dengan menggunakan identitas orang lain dengan cara menyiapkan kartu perdana, kemudian mencari dan mengumpulkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) melalui Website www.linki.id.nikkk.com, lalu saksi DHAFA AHMAD PUTRA SUFYAN memasukkan kartu perdana ke dalam HP Regis dan memasukkan Nomor NIK ke dalam kontak SMS lalu dikirim ke 4444. Setelah itu saksi DHAFA AHMAD PUTRA SUFYAN mengecek kartu perdana tersebut sudah teregistrasi atau belum, selanjutnya saksi DHAFA AHMAD PUTRA SUFYAN memasukkan kartu perdana tersebut ke tempatnya seperti semula.
- Bahwa untuk memenuhi jumlah pesanan kartu perdana dari terdakwa tersebut, saksi DHAFA AHMAD PUTRA SUFYAN membeli kartu perdana Telkomsel jenis Simpati Loop Combo Sakti dari saksi RAMLAN Alias AAN sebanyak 300 (Tiga Ratus) buah. Kemudian atas pesanan kartu perdana Telkomsel jenis Simpati Loop Combo Sakti tersebut, saksi RAMLAN Alias AAN menyampaikan kepada saksi DHAFA AHMAD PUTRA SUFYAN untuk mengambil kartu perdana yang sudah teregistrasi tersebut di rumah saksi RAMLAN Alias AAN.
- Bahwa saksi RAMLAN Alias AAN melakukan registrasi Kartu Perdana Telkomsel tersebut dengan menggunakan 2 (dua) unit Laptop dan 4 (empat) unit mesin Modem Pool, kemudian saksi RAMLAN Alias AAN memasukkan Flasdisk (donggel) yang di dalamnya sudah terisi file Aplikasi Smart ACT dan file data NIK dan KK orang lain. Setelah itu saksi RAMLAN Alias AAN membuka segel dan memasukkan Sim Card Kartu Perdana Telkomsel tersebut kedalam mesin Modem Pool, yang dalam 1 (satu) mesin Modem Pool bisa memuat 16 (enam belas) Sim Card. Selanjutnya saksi RAMLAN Alias AAN menyalin atau mencopy data NIK dan KK secara berurutan dari atas sebanyak 16 (enam belas) data NIK dan KK dalam 1 (satu) satu mesin Modem Poll, lalu saksi RAMLAN Alias AAN menempelkan atau paste ke dalam kolom yang sudah tersedia di dalam Aplikasi Smart ACT tersebut, setelah itu saksi RAMLAN Alias AAN mengklik tombol enter yang terdapat dalam aplikasi Smart ACT, maka dengan demikian Sim Card yang terpasang di dalam 4 (empat) buah mesin Modem Pool tersebut secara otomatis akan teregistrasi.
- Bahwa setelah pesanan dari terdakwa terpenuhi, kemudian saksi DHAFA AHMAD PUTRA SUFYAN melakukan pengemasan kartu perdana yang telah teregistrasi tersebut, kemudian terdakwa mengirim kartu tersebut kepada saksi WIDODO Alias DIDOT.
- Bahwa setelah menerima kartu-kartu perdana Telkomsel yang sudah teregistrasi tersebut, kemudian saksi WIDODO Alias DIDOT mengantarkan kartu-kartu tersebut ke lokasi tempat para Staf MOGI yang beroperasi di wilayah Kota Sorong dan Kabupaten Raja Ampat Waisai.
- Bahwa berdasarkan Surat Nomor : 688/GA.01/RL-56/XII/2020 tanggal 8 Desember 2020 yang ditandatangani oleh Bambang Kusumo Tjahyono selaku Manager Legal and Regulatory Maluku and Papua pada PT. Telkomunikasi Selular Kota Jayapura menerangkan terkait hasil pengecekan dari 40 (empat puluh) sampel kartu perdana, hasilnya yang sudah diregistrasi sejumlah 15 kartu perdana dan yang belum diregistrasi total sejumlah 25 kartu perdana (hasil pengecekan “No Record Found / Data tidak ditemukan di sistem).
- Bahwa NIK dan KK merupakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik berupa data pribadi atau data kependudukan milik seseorang yang wajib dilindungi dan dirahasiakan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 26 ayat (1) UU RI. No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
- Bahwa perbuatan terdakwa yang memesan kepada saksi DHAFA AHMAD PUTRA SUFYAN dan saksi RAMLAN Alias AAN kartu perdana Telkomsel yang sudah teregistrasi menggunakan NIK dan KK milik orang lain tanpa ijin secara massal untuk selanjutnya dijual kepada saksi WIDODO Alias DIDOT di wilayah Kota Sorong dan Kabupaten Raja Ampat Waisai merupakan perbuatan manipulasi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam kartu perdana, dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam kartu perdana Telkomsel tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 35 UU RI. No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
- Bahwa dengan melakukan manipulasi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam kartu perdana Telkomsel tersebut telah bertentangan dengan ketentuan Pasal 4 dan 6 Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi yang menyatakan sebagai berikut :
Pasal 4
ayat (1) Registrasi Pelanggan Prabayar dilakukan melalui:
a. gerai milik Penyelenggara Jasa Telekomunikasi atau gerai milik Mitra; atau
b. Registrasi sendiri.
Ayat (2) Registrasi sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui:
a. layanan pesan singkatatau Pusat Kontak Layanan Penyelenggara Jasa Telekomunikasi yang diakses melalui Nomor MSISDN yang akan didaftarkan; atau
b. laman situs milik Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dengan menerapkan metode pembuktian kebenaran Nomor MSISDN yang didaftarkan.
Pasal 6
Registrasi sendiri melalui layanan pesan singkat atau Pusat Kontak Layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dilakukan oleh calon Pelanggan Prabayar dengan tahapan sebagai berikut:
a. calon Pelanggan Prabayar mengirimkan layanan pesan singkatatau menghubungi Pusat Kontak Layanan yang diakses melalui Nomor MSISDN yang akan didaftarkan dengan mengirimkan/ menyampaikan data berupa:
1. NIK; dan
2. nama ibu kandung atau nomor Kartu Keluarga.
b. setelah menerima data dari calon Pelanggan Prabayar, Penyelenggara Jasa Telekomunikasi melakukan Validasi;
c. dalam hal data yang dimasukkan oleh calon Pelanggan Prabayar tervalidasi, proses Registrasi dinyatakan berhasil dan
d. dalam hal data yang dimasukkan tidak tervalidasi, calon Pelanggan Prabayar diberikan kesempatan untuk melakukan Registrasi kembali paling banyak 5 (lima) kali.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab. : 4248/FKF/X/2020 tanggal 19 Oktober 2020 yang ditandatangani oleh WIJI PURNOMO, ST., MH. Dan MARJA CAKRA HASTA, SH, S.Kom, CHFI selaku Pemeriksa pada BIdang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan menerangkan berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik terhadap 9 (sembilan) unit barang bukti Digital dapat disimpulkan antara lain sebagai berikut :
1. Pada image file Notebook HP Mini 5101 warna hitam S/N: CNU9434R19 ditemukan informasi yang ada hubungannya dengan maksud pemeriksaan berupa 1 (satu) folder LEVI yang didalamnya terdapat 2 (dua) file berformat excel yaitu dhafa2.xlsx dan dhafa3.xlsx;
2. Pada image file Laptop Lenovo Ideapad 110-141 BR warna hitam S/N : PF10LBR2 ditemukan informasi yang ada hubungannya dengan maksud pemeriksaan berupa software Smart ACT 2017;
3. Pada image file Laptop Lenovo Ideapad 330-141 GM warna silver S/N : FF15NMFZ ditemukan informasi yang ada hubungannya dengan maksud pemeriksaan berupa software Smart ACT 2017 Full Januari 2017;
4. Pada Image file Flashdisk OTG merk Thoshiba warna ungu kapasitas 4 GB ditemukan 11 (sebelas) file aplikasi dimana 2 (dua) file sudah dihapus;
5. Pada Image file Flashdisk Sandisk warna merah hitam ukuran 16 GB ditemukan 13 (tiga belas) file aplikasi dimana 10 (sepuluh) file sudah terhapus dan 7 (tujuh) file dokumen;
- Bahwa terdakwa mengetahui perbuatannya memesan kepada saksi DHAFA AHMAD PUTRA SUFYAN dan saksi RAMLAN Alias AAN kartu perdana Telkomsel yang sudah teregistrasi menggunakan NIK dan KK milik orang lain tanpa ijin secara massal untuk selanjutnya dijual kepada saksi WIDODO Alias DIDOT di wilayah Kota Sorong dan Kabupaten Raja Ampat Waisai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, tetapi terdakwa tetap melakukan perbuatannya guna mendapatkan keuntungan pribadi bagi terdakwa.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 51 ayat (1) jo. Pasal 35 Undang-Undang R.I. Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau
Kedua
Bahwa Terdakwa TAUFIK, SE., pada sekitar bulan September 2020 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2020, bertempat di Kantor Grapari Telkomsel Sorong, di Jalan Ahmad Yani, Kota Sorong atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan saksi WIDODO Alias DIDOT, saksi DHAFA AHMAD PUTRA SUFYAN dan saksi RAMLAN Alias AAN (yang penuntutannya dilakukan secara terpisah), terdakwa sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan atau menyuruh melakukan perbuatan memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan manipulasi Data Kependudukan dan/atau elemen data Penduduk, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada saat saksi WIDODO Alias DIDOT selaku Supervisor CSO (Cunsumer Sales Operation) pada PT. Telkomsel (Grapari) Kota Sorong memesan kartu perdana Telkomsel Simpati Loop Combo Sakti (kartu perdana yang sudah teregistrasi) kepada terdakwa sebanyak 700 (Tujuh Ratus) buah kartu melalui Chat Whatsapp, kemudian atas pemesanan kartu perdana Telkomsel Simpati Loop Combo Sakti dari saksi WIDODO Alias DIDOT, terdakwa menghubungi saksi DHAFA AHMAD PUTRA SUFYAN untuk memesan kartu perdana Telkomsel Simpati Loop Combo Sakti sesuai pesanan saksi WIDODO Alias DIDOT.
- Bahwa terhadap pesanan kartu perdana Telkomsel Simpati Loop Combo Sakti dari saksi terdakwa tersebut saksi DHAFA AHMAD PUTRA SUFYAN melakukan registrasi kartu perdana dengan menggunakan identitas orang lain dengan cara menyiapkan kartu perdana, kemudian mencari dan mengumpulkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) melalui Website www.linki.id.nikkk.com, lalu saksi DHAFA AHMAD PUTRA SUFYAN memasukkan kartu perdana ke dalam HP Regis dan memasukkan Nomor NIK ke dalam kontak SMS lalu dikirim ke 4444. Setelah itu saksi DHAFA AHMAD PUTRA SUFYAN mengecek kartu perdana tersebut sudah teregistrasi atau belum, selanjutnya saksi DHAFA AHMAD PUTRA SUFYAN memasukkan kartu perdana tersebut ke tempatnya seperti semula.
- Bahwa untuk memenuhi jumlah pesanan kartu perdana dari terdakwa tersebut, saksi DHAFA AHMAD PUTRA SUFYAN membeli kartu perdana Telkomsel jenis Simpati Loop Combo Sakti dari saksi RAMLAN Aias AAN sebanyak 300 (Tiga Ratus) buah. Kemudian atas pesanan kartu perdana Telkomsel jenis Simpati Loop Combo Sakti tersebut, saksi RAMLAN Aias AAN menyampaikan kepada saksi DHAFA AHMAD PUTRA SUFYAN untuk mengambil kartu perdana yang sudah teregistrasi tersebut di rumah saksi RAMLAN Aias AAN.
- Bahwa saksi RAMLAN Aias AAN melakukan registrasi Kartu Perdana Telkomsel tersebut dengan menggunakan 2 (dua) unit Laptop dan 4 (empat) unit mesin Modem Pool, kemudian saksi RAMLAN Aias AAN memasukkan Flasdisk (donggel) yang di dalamnya sudah terisi file Aplikasi Smart ACT dan file data NIK dan KK orang lain. Setelah itu saksi RAMLAN Aias AAN membuka segel dan memasukkan Sim Card Kartu Perdana Telkomsel tersebut kedalam mesin Modem Pool, yang dalam 1 (satu) mesin Modem Pool bisa memuat 16 (enam belas) Sim Card. Selanjutnya saksi RAMLAN Aias AAN menyalin atau mencopy data NIK dan KK secara berurutan dari atas sebanyak 16 (enam belas) data NIK dan KK dalam 1 (satu) satu mesin Modem Poll, lalu saksi RAMLAN Aias AAN menempelkan atau paste ke dalam kolom yang sudah tersedia di dalam Aplikasi Smart ACT tersebut, setelah itu saksi RAMLAN Aias AAN mengklik tombol enter yang terdapat dalam aplikasi Smart ACT, maka dengan demikian Sim Card yang terpasang di dalam 4 (empat) buah mesin Modem Pool tersebut secara otomatis akan teregistrasi.
- Bahwa setelah pesanan dari terdakwa terpenuhi, kemudian saksi DHAFA AHMAD PUTRA SUFYAN melakukan pengemasan kartu perdana yang telah teregistrasi tersebut, kemudian terdakwa mengirim kartu tersebut kepada saksi WIDODO Alias DIDOT.
- Bahwa setelah menerima kartu-kartu perdana Telkomsel yang sudah teregistrasi tersebut, kemudian saksi WIDODO Alias DIDOT mengantarkan kartu-kartu tersebut ke lokasi tempat para Staf MOGI yang beroperasi di wilayah Kota Sorong dan Kabupaten Raja Ampat Waisai.
- Bahwa berdasarkan Surat Nomor : 688/GA.01/RL-56/XII/2020 tanggal 8 Desember 2020 yang ditandatangani oleh Bambang Kusumo Tjahyono selaku Manager Legal and Regulatory Maluku and Papua pada PT. Telkomunikasi Selular Kota Jayapura menerangkan terkait hasil pengecekan dari 40 (empat puluh) sampel kartu perdana hasilnya yang sudah diregistrasi sejumlah 15 kartu perdana dan yang belum diregistrasi total sejumlah 25 kartu perdana (hasil pengecekan “No Record Found / Data tidak ditemukan di sistem).
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan menyatakan “dokumen kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil”.
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan menyatakan :
Ayat (1) Data Kependudukan terdiri atas data perseorangan dan/atau data agregat Penduduk.
Ayat (2) Data perseorangan meliputi antara lain :
a. nomor KK;
b. NIK;
- Bahwa perbuatan terdakwa yang memesan kepada saksi DHAFA AHMAD PUTRA SUFYAN dan saksi RAMLAN Alias AAN, kartu perdana Telkomsel yang sudah teregistrasi menggunakan NIK dan KK milik orang lain tanpa ijin secara massal untuk selanjutnya dijual kepada saksi WIDODO Alias DIDOT merupakan perbuatan manipulasi data kependudukan dalam kartu perdana Telkomsel, dengan tujuan agar Kartu Perdana Telkomsel tersebut dapat dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi dan dapat langsung dipergunakan tanpa harus melakukan registrasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
- Bahwa dengan melakukan manipulasi data kependudukan dalam kartu perdana Telkomsel tersebut telah bertentangan dengan ketentuan Pasal 4 dan 6 Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi yang menyatakan sebagai berikut :
Pasal 4
ayat (1) Registrasi Pelanggan Prabayar dilakukan melalui:
a. gerai milik Penyelenggara Jasa Telekomunikasi atau gerai milik Mitra; atau
b. Registrasi sendiri.
Ayat (2) Registrasi sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui:
a. layanan pesan singkatatau Pusat Kontak Layanan Penyelenggara Jasa Telekomunikasi yang diakses melalui Nomor MSISDN yang akan didaftarkan; atau
b. laman situs milik Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dengan menerapkan metode pembuktian kebenaran Nomor MSISDN yang didaftarkan.
Pasal 6
Registrasi sendiri melalui layanan pesan singkat atau Pusat Kontak Layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dilakukan oleh calon Pelanggan Prabayar dengan tahapan sebagai berikut:
a. calon Pelanggan Prabayar mengirimkan layanan pesan singkatatau menghubungi Pusat Kontak Layanan yang diakses melalui Nomor MSISDN yang akan didaftarkan dengan mengirimkan/ menyampaikan data berupa:
1. NIK; dan
2. nama ibu kandung atau nomor Kartu Keluarga.
b. setelah menerima data dari calon Pelanggan Prabayar, Penyelenggara Jasa Telekomunikasi melakukan Validasi;
c. dalam hal data yang dimasukkan oleh calon Pelanggan Prabayar tervalidasi, proses Registrasi dinyatakan berhasil; dan
d. dalam hal data yang dimasukkan tidak tervalidasi, calon Pelanggan Prabayar diberikan kesempatan untuk melakukan Registrasi kembali paling banyak 5 (lima) kali
- Bahwa terdakwa mengetahui perbuatannya memesan kepada saksi DHAFA AHMAD PUTRA SUFYAN dan saksi RAMLAN Alias AAN kartu perdana Telkomsel yang sudah teregistrasi menggunakan NIK dan KK milik orang lain tanpa ijin secara massal untuk selanjutnya dijual kepada saksi WIDODO Alias DIDOT di Kota Sorong bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, tetapi terdakwa tetap melakukan perbuatannya guna mendapatkan keuntungan pribadi bagi terdakwa.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 94 jo. Pasal 77 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
