INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 1/Pid.Pra/2019/PN Mnk | HENDRA SOEGIARTO TIRTO | KEPALA KEPOLISIAN DAERAH PAPUA BARAT Cq. DIREKTUR RESERSE KRIMINAL UMUM KEPOLISIAN DAERAH PAPUA BARAT | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 08 Mei 2019 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
| Nomor Perkara | 1/Pid.Pra/2019/PN Mnk | ||||
| Tanggal Surat | Selasa, 07 Mei 2019 | ||||
| Nomor Surat | 037/ASR/XI/2019 | ||||
| Pemohon |
|
||||
| Termohon |
|
||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||
| Petitum Permohonan | Hal: PermohonanPraperadilanatasnama Hendra SoegiartoTirto
DenganHormat,
Perkenankanlah kami yang bertandatangan di bawahiniAwaluddinSinaga, S.H., M.H, Frans Kurniawan, SSN., S.H., M.H., CLA, AgihSyahman, S.H, kesemuanyamerupakanAdvokat dan KonsultanHukum pada KANTOR HUKUM “AWALUDDIN SINAGA & REKAN” yang berkantor di Jl. Masjid Al Ridwan No. 64B, Jatipadang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan 12504. Dalamhalinibertindakberdasarkan Surat KuasaKhusustertanggal6 Mei 2019 (terlampir), baiksecarabersama-samamaupunsendiri-sendiri, dan oleh karenanyadalamhalinibertindakuntuk dan atasnamaHendra SoegiartoTirto, bertempattinggal di Bukit Lontar Jaya XVIII PD 6 23-A, RT/RW 002/016, Kec. Lontar, Kec. SambiKerep, Kota Surabaya, Jawa Timur.
UntukselanjutnyadisebutsebagaiPEMOHON;
Bersama ini mengajukan permohonan Praperadilan terhadap penetapan sebagai Tersangka dalamdugaantindakPidanaPenipuan dan Penggelapansebagaimana yang dimaksuddalamPasal 378 dan atauPasal 372 KUHpidana, sebagaimana Surat PanggilanS.Pgl/79/V/2019/Ditreskrimumtanggal 3 Mei 2019, terhadap:
KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA DAERAH PAPUA BARATCq DITRESKRIMUM KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA DAERAH PAPUA BARAT, yang berkantor di Jl. TrikoraMaripi, Monokwari, Papua Barat.
SelanjutnyadisebutsebagaiTERMOHON;
Adapun yang menjadialasanpermohonanPemohondalammengajukanpermohonanPraperadilaniniberdasarkanhal-halsebagaiberikut:
I. DASAR HUKUM PERMOHONAN PRAPERADILAN
a. Tindakanupayapaksa, sepertipenetapantersangka, penangkapan, penggeledahan,penyitaan, penahanandan penuntutan yang dilakukandenganmelanggarperaturanperundang-undangan pada dasarnyamerupakansuatutindakanperampasanhakasasimanusia. Menurut Andi Hamzah (1986:10) PraperadilanmerupakantempatmengadukanpelanggaranHakAsasiManusia, yang memang pada kenyataannyapenyusunan KUHAP banyakdisemangati dan berujukan pada HukumInternasional yang telahmenjadi International Customary Law. Oleh karenaitu, Praperadilanmenjadisatumekanismekontrolterhadapkemungkinantindakansewenang-wenangdaripenyidikataupenuntutumumdalammelakukantindakantersebut. Hal inibertujuan agar hukumditegakkan dan perlindunganhakasasimanusiasebagaitersangka/terdakwa dalampemeriksaanpenyidikan dan penuntutan. Di sampingitu, Praperadilanbermaksudsebagaipengawasansecara horizontal terhadap hak-haktersangka/terdakwadalampemeriksaanpendahuluan (videPenjelasanPasal 80 KUHAP). Berdasarkan pada nilaiitulahpenyidikataupenuntutumumdalammelakukantindakanpenetapantersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penahanan, dan penuntutan agar lebihmengedepankanasas dan prinsipkehati-hatiandalammenetapkanseseorangmenjaditersangka.
b. Bahwasebagaimanadiketahui Kitab Undang-UndangHukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 1 angka 10 menyatakan:
Praperadilanadalahwewenangpengadilan negeri untukmemeriksa dan memutusmenurutcara yang diaturdalamundang-undangini, tentang:
1. Sahatautidaknyasuatupenangkapan dan ataupenahananataspermintaantersangkaataukeluarganyaataupihak lain ataskuasatersangka;
2. Sahatautidaknyapenghentianpenyidikanataupenghentianpenuntutanataspermintaan demi tegaknyahukum dan keadilan;
3. Permintaangantikerugian, ataurehabilitasi oleh tersangkaataukeluarganyaataupihak lain ataskuasanya yang perkaranyatidakdiajukankepengadilan.
c. Bahwaselainitu yang menjadiobjekPraperadilansebagaimana yang diaturdalamPasal 77 KUHAP diantaranyaadalah:
Pengadilan negeri berwenanguntukmemeriksa dan memutus, sesuaidenganketentuan yang diaturdalamundang-undanginitentang:
1. Sahatautidaknyapenangkapan, penahanan, penghentianpenyidikanataupenghentianpenuntutan;
2. Gantikerugian dan ataurehabilitasibagiseorang yang perkarapidananyadihentikan pada tingkatpenyidikanataupenuntutan.
d. DalamperkembangannyapengaturanPraperadilansebagaimanadiaturdalamPasal 1 angka 10 Jo. Pasal 77 KUHAP, seringterjaditidakdapatmenjangkaufaktaperlakuanaparaturpenegakhukum yang nyata-nyatamerupakanpelanggaranhakasasiseseorang, sehingga yang bersangkutantidakmemperolehperlindunganhukum yang nyatadari Negara. Untukituperkembangan yang demikianmelaluidapatdiakomodirnyamengenaisahtidaknyapenetapantersangka dan sahtidaknyapenyitaantelahdiakuimerupakanwilayahkewenanganPraperadilan, sehinggadapatmeminimalisasiterhadapperlakuansewenang-wenang oleh aparatpenegakhukum. Dalamkaitanperubahan dan perkembanganhukumdalammasyarakat yang demikian, bukanlahsesuatu yang mustahilterjadidalampraktiksistemhukum di negara mana pun apalagi di dalamsistemhukum common law, yang telahmerupakanbagiandarisistemhukum di Indonesia. Peristiwahukuminilah yang menurut (alm) SatjiptoRahardjodisebut”terobosanhukum” (legal-breakthrough) atauhukum yang prorakyat (hukumprogresif) dan menurutMochtarKusumaatmadjamerupakanhukum yang baikkarenasesuaidenganperkembangannilai-nilaikeadilan yang hidup dan berkembangdalammasyarakat. Terobosanhukum dan hukum yang baikitumerupakancarapandangbarudalammemandangfungsi dan perananhukumdalampembangunannasional di Indonesia. Dengandemikianhukumbukanhanyamemilikiaspeknormatif yang diukurdarikepastiannyamelainkan juga memilikiaspeknilai (values) yang merupakanbagiandinamisaspirasimasyarakat yang berkembang dan terkini.
e. Bahwaselainitutelahterdapatbeberapaputusanpengadilan yang memperkuat dan melindungihak-haktersangka, sehinggalembagaPraperadilanjuga dapatmemeriksa dan mengadilikeabsahanpenetapantersangkaseperti yang terdapatdalamperkaraberikut:
1. PutusanPengadilan Negeri Bengkayang No. 01/Pid.Prap/2011/PN.BKY tanggal 18 Mei 2011
2. PutusanMahkamah Agung No. 88 PK/PID/2011 tanggal 17 Januari 2012
3. PutusanPengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 38/Pid.Prap/2012/Pn.Jkt.Seltanggal 27 november 2012
4. PutusanPengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Seltanggal 15 Februari 2015
5. PutusanPengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 36/Pid.Prap/2015/Pn.Jkt.Seltanggal 26 Mei 2015
6. Dan lain sebagainya
f. BahwamelaluiPutusanMahkamahKonstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 memperkuatdiakuinyalembagaPraperadilanjuga dapatmemeriksa dan danmengadilikeabsahanpenetapantersangka, seperti pada kutipanputusanMahkamahKonstitusi No. 21/PUU-XII/2014 sebagaiberikut:
Mengadili,
Menyatakan:
1. MengabulkanPermohonanuntuksebagian:
• [dst]
• [dst]
• Pasal 77 huruf a Undang-UndangNomor 8 Tahun 1981 tentanghukum acara pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1981, Nomor 76, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) bertentangandenganUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjangtidakdimaknaitermasuk PenetapanTersangka, Penggeledahan dan Penyitaan;
• Pasal 77 huruf a Undang-UndangNomor 8 Tahun 1981 tentanghukum acara pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1981, Nomor 76, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) tidakmemilikikekuatanhukummengikatsepanjangtidakdimaknaitermasukPenetapanTersangka, Penggeledahan dan Penyitaan;
g. DengandemikianjelasbahwaberdasarkanPutusanMahkamahKonstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 bahwaPenetapanTersangkamerupakanbagiandariwewenangPraperadilan. MengingatPutusanMahkamahKonstitusibersifat final dan mengikat, makasudahtidakdapatdiperdebatkanlagibahwasemuaharusmelaksanakanPutusan yang telahberkekuatanhukumtetapsejakdiucapkan.
II. ALASAN PERMOHONAN PRAPERADILAN
1) TERMOHON TIDAK BERWENANG MEMERIKSA PEMOHON DIWILAYAH HUKUM TERMOHON
1. Bahwatelahdibuat dan ditandatanganiKerjasamaJualBeliKayuantara PT. KencanaBintang Abadidengan PT. Tino EksporIndonesia pada tanggal27Maret 2018 di Tangerang Selatan, Provinsi Banten;
2. Bahwakayu yang hendakdijual oleh PT. Kencana Bintang Abadi kepada PT. Tino Ekspor Indonesia, merupakankayumilik PT. RimbakayuArthamas yang berada di KabupatenBintuni;
3. BahwaantaraPT. RimbakayuArthamasdenganPT. Kencana Bintang Abadi dibuat dan ditandatanganiKerjasamaJualBeliKayusebagaimanaKerjasamaPerjanjianJualBeliKayutanggal 6 Februari 2018 dan adanya Surat KuasaJualdariPT. RimbakayuArthamaskepadaPemohonsebagaimana Surat KuasaJualtanggal 1 April 2019s/d 30 Juni 2019;
4. Bahwa oleh karenanyaKerjasamaJualBeliKayutanggal27Maret 2018 yang dibuat oleh PT. Kencana Bintang Abadi denganPT. Tino Ekspor Indonesia, mengacu dan sesuaidenganketentuanhukum yang berlaku, karenadalamKesepakatandimaksuddisebutsumberasalkayu yang akandijualkepadaPT. Tino Ekspor Indonesia;
5. BahwamerupakanfaktahukumPT. Kencana Bintang Abadi menerimauangmukadariPT. Tino Ekspor Indonesia sebesarRp.4.025.000.000(empatmilyarduapuluh lima juta rupiah), dimanakedudukanhukumdariPT. Kencana Bintang Abadi berada di Surabaya;
6. Bahwa PT. Tino Ekspor Indonesia belummemilikikayutersebutkarenatransaksibelumterpenuhidenganpelunasan, dimanapembayaranbaruberupauangmukasaja. Kemudian PT. Tino Ekspor Indonesia membatalkansepihakkesepakatanjualbelitersebut dan memintauangmukadikembalikan. Mengenaiuangmukamerupakanranahperdata yang Locus delicti-nya di Tangerang Selatan.
7. BahwadengandemikianmerupakanfaktaKesepakatanJualBeliKayuantaraPT. Kencana Bintang Abadi denganPT. Tino Ekspor Indonesia ditandatangani di wilayah Tangerang Selatan dan duabuahcek yang diserahkan oleh PT. Tino Ekspor Indonesia juga dilakukan di Tangerang Selatan dan hasilpencairancekdimaksudmasukkedalamrekeningPT. Kencana Bintang Abadi yang berdomisili di Surabaya, sehinggaapabilamerujukkepadapenentuanLocus delictiatautempatdilakukannyaperbuatanpidanatersebutmakatempatkejadianperkaranyaberada di wilayah Tangerang Selatan ataupun di Surabaya;
8. Bahwaberdasarkanapa yang dikemukakan di atasTermohontidakmemilikikewenanganuntukmemeriksaPemohon diwilayahhukumTermohonyakniKepolisianRepublik Indonesia Polda Papua Barat;
2) PENYIDIKAN YANG DILAKUKAN OLEH TERMOHON TIDAK PROFESIONAL
1. BahwamelaluiPutusanMahkamahKonstitusi (MK) bernomor 21/PUU-XII/2014. MK mengabulkansebagianpermohonan yang salah satunyamengujiketentuanobjekPraperadilan. Melaluiputusannya, MahkamahKonstitusi menyatakaninkonstitusionalbersyaratterhadapfrasa “buktipermulaan”, “buktipermulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” dalamPasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP sepanjangdimaknai minimal duaalatbuktisesuaiPasal 184 KUHAP. Pasal 77 huruf a KUHAP dinyatakaninkontitusionalbersyaratsepanjangdimaknaitermasukpenetapantersangka, penggeledahan, dan penyitaan;
2. MahkamahKonstitusiberalasan KUHAP tidakmemberipenjelasanmengenaibatasanjumlah (alatbukti) darifrasa “buktipermulaan”, “buktipermulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup”. BerbedadenganPasal 44 ayat (2) UU No. 30 Tahun 2002 tentangKomisiPemberantasanTindakPidanaKorupsi yang mengatursecarajelasbatasanjumlahalatbukti, yakni minimal duaalatbukti;
3. Frasa“buktipermulaan”, “buktipermulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup”dalamPasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP harusditafsirkansekurang-kurangnyaduaalatbuktisesuaiPasal 184 KUHAP disertaipemeriksaancalontersangkanya, kecualitindakpidana yang penetapantersangkanyadimungkinkandilakukantanpakehadirannya (in absentia);
4. MahkamahKonstitusimenganggapsyarat minimum duaalatbukti dan pemeriksaancalontersangka untuktransparansi dan perlindunganhakasasiseseorang agar sebelumseseorangditetapkansebagaitersangkatelahdapatmemberiketerangansecaraseimbang. Hal inimenghindariadanyatindakansewenang-wenang oleh penyidikterutamadalammenentukanbuktipermulaan yang cukupitu;
5. Untukituberdasar pada putusanMahkamahKonstitusi (MK) bernomor 21/PUU-XII/2014 Frasa“buktipermulaan”, “buktipermulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” dalamPasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP harusditafsirkansekurang-kurangnyaduaalatbuktisesuaiPasal 184 KUHAP disertaipemeriksaancalontersangkanya. Tidakpernahdilakukan oleh TermohonkepadaPemohon. DikarenakanPutusanMahkamahKonstitusibersifat final dan mengikat, sertaberlakuasas Res Judicata (Putusan Hakim Harusdianggapbenar) sertaPutusanMahkamahKonstitusibersifatErgaOmnes (berlakuumum), makaharusmenjadirujukandalamsetiap proses pemeriksaan oleh TermohondalamhaliniDirektoratReserseKriminalUmumPolda Papua Barat;
6. Bahwa pada tanggal 23 April 2019Sdr. Hendra SoegiartoTirto yang sedang di Surabaya didatangipenyidikdariPolda Papua Barat, denganmembawasuratpenangkapan TERSANGKA, padalahSdr. Hendra SoegiartoTirtotidakpernahmenerimapanggilanbaikundanganklarifikasimaupunsuratpanggilandariPoldaManokwari.PihakpenyidikPolda Papua Barat mengatakanbahwatidakperluadanya Surat Panggilan.(Karena, memangPihakPolda Papua Barat tidakpernahmengirimkan Surat Panggilan, baiksebagaisaksimaupunsebagaitersangka). Pada Surat PerintahPenangkapantidakdicantumkanbaik Surat PerintahPenyelidikanmaupun Surat PerintahPenyidikan.
7. Bahwa pada tanggal24 April 2019 PihakPolda Papua Barat mengirimkan Surat PanggilanPertamakepadaSdr. Hendra SoegiartoTirtountukdimintaiketerangansebagai SAKSI.Kekeliruansangatnyata, karenasebelumnyaDirekturKriminalUmumPolda Papua Barat mengeluarkan Surat PerintahPenangkapandengan status TERSANGKA. Begitu juga pada suratpanggilantidakmencantumkan Surat PerintahPenyelidikanmaupun Surat PerintahPenyidikan.
8. Bahwa pada tanggal 26 April 2019 Polda Papua Barat mengirimkan Surat PanggilanKeduakepadaSdr. Hendra SoegiartoTirtountukdimintaiketerangansebagai SAKSI.Kekeliruansangatnyata, karenasebelumnyaDirekturKriminalUmumPolda Papua Barat mengeluarkan Surat PerintahPenangkapandengan status TERSANGKA. Begitujuga pada suratpanggilantidakmencantumkan Surat PerintahPenyelidikanmaupun Surat PerintahPenyidikan.
9. Bahwa pada tanggal 29 April 2019 Sdr. Hendra SoegiartoTirtodidampingiKuasaHukum di BAP mulaisekitarpukul 17.00 WIT, selesai BAP pukul 20.00 WIT dan BAP tersebuttelah di tandatangani di KrimumPolda Papua Barat.KemudianSdr. Hendra SoegiartoTirtodimintauntukmenunggupenyidik, penyidikmaulaporDirekturKrimum. Tidak lama kemudianpenyidikkembalikeruangan dan memberitahuSdr. Hendra SoegiartoTirtobahwaakan di BAP sebagai TERSANGKA.PihakKuasaHukumSdr. Hendra SoegiartoTirtomemproteshaltersebut dan mempertanyakanatasdasarapaSdr. Hendra SoegiartoTirto di BAP sebagai TERSANGKA.KemudianpenyidikkembalilagikeruanganDirektur dan tidak lama kemudianpenyidikmemberikan info bahwamenurutDirekturtimKuasaHukumbolehpulang, namunSdr. Hendra SoegiartoTirtoharustetapberada di Polda Papua Barat.PihakSdr. Hendra SoegiartoTirtobesertaKuasaHukumbersikerasuntukpulang. Penyidikkembalimemberi info bahwapenyidikmelaluipesanwhatsappmendapatkanpesandariDirektur yang menyebutkanbahwaSdr. Hendra SoegiartoTirtobesertaKuasaHukumbolehpulang. Bahwasaatpemeriksaaninipunpenyidiktidakdapatmenunjukan Surat PerintahPenyelidikanmaupun Surat PerintahPenyidikankepadaPemohon dan kuasahukumnyawalaupunsudahdimintadenganpatut.
10. BahwaPihakPolda Papua Barat mengirimkan Surat PanggilankepadaSdr. Hendra SoegiartoTirtountukdimintaiketerangansebagai TERSANGKA.Begitu juga pada suratpanggilaninitidakmencantumkan Surat PerintahPenyelidikanmaupun Surat PerintahPenyidikan dan Surat PenetapanTersangka.
11. BahwaPemohontelahmenyampaikankepadaTermohon, terhadapperkaraA QuosebelumnyapernahdilaporkankePemohon pada KepolisianRepublik Indonesia Daerah Metro Jaya Resort Tangerang Selatan, sebagaimanaTandaBuktiLapor No. TBL/757/K/VIII/2108/SPKT/Res Tangseltanggal 9 Agustus 2018 oleh Pelapor yang samayakniSdri. Priska Natalia SelakuDirektur pada PT. Tino Ekspor Indonesia, namun pada tanggal 29 Agustus 2018, Sdri. Priska Natalia mencabutlaporannya padaKepolisianRepublik Indonesia Daerah Metro Jaya Resort Tangerang Selatan, sebagaimanaTandaBuktiLapor No. TBL/757/K/VIII/2108/SPKT/Res Tangsel, namunTermohontidakmengindahkanhaltersebut dan terusmenindaklanjutilaporantersebuttanpamengikutiketentuanmenejemenpenyidikansebagaimanadimaksuddalamPeraturanKapolri No. 14 Tahun2014;
12. BahwaPemohon pada saatmemberikanketerangansebagaiSaksipada tanggal 29 April 2019telahmenyampaikanfaktaataukejadian yang sebenarnyaterkaitKesepakatanJualBeliKayuantaraPT. Kencana Bintang Abadi yang diwakili oleh PemohondenganPT. Tino Ekspor Indonesiayang diwakili oleh Priska Natalia/Pelapor, namunketeranganPemohondalam BAP nya dan bukti-bukti yang disampaikantidakdipertimbangkan dan diperdalampemeriksaanmaupunpembuktiannya oleh Termohon,sehinggaterjadipemeriksaan yang tidakprofesional, dimanaketerangan dan bukti yang disampaikan oleh Pemohontidakdiperdalam oleh Termohon;
13. Bahwamerupakanfakta yang takterbantahkankayurebah log dan kayurebah square log yang hendakdijualbelikanmerupakanmilikdariPT. RimbakayuArthamasdan ataskepemilikandimaksudtelahdibuat dan ditandatanganiKesepakatanJualBeliKayuantaraPT. RimbakayuArthamasdenganPT. Kencana Bintang Abadi tertanggal 6 Februari 2018 dan dilanjutkandenganpemberianKuasaJualataskayumilikdari PT. RimbakayuArthamassebagaimanaSurat Kuasa 003/SK/LEG-RKA/IV/2019 tanggal 1 April 2019 s/d 30 Juni 2019;
14. Bahwamerupakanfakta pula atasadanyaKesepakatanJualBeliKayuantaraPT. Kencana Bintang Abadi denganPT. Tino Ekspor Indonesia, PT. Kencana Bintang AbadimendapatkanuangmukadariPT. Tino Ekspor IndonesiasebesarRp.4.025.000.000(empatmilyarduapuluh lima juta rupiah);
15. BahwamerupakanfaktaPemohon/ PT. Kencana Bintang AbadimelakukanKesepakatandenganPT. Tino Ekspor Indonesiadidasarkan pada suatuperbuatanitikadbaikkarenadidasarkan pada dokumen yang sah. AtasdasaradanyaKesepakatJualBeliKayuantaraPT. RimbakayuArthamasdenganPT. Kencana Bintang Abadi, merupakansuatulandasanbagiPT. Kencana Bintang AbadiuntukmelakukanataumembuatkesepakatanuntukmenjualnyalagikepadaPihak lain dalamhaliniPT. Tino Ekspor Indonesia;
16. BahwamerupakanfaktaadanyaketerlambatanpenyerahanKayurebah log dan kayurebah square log oleh PT. Kencana Bintang AbadikepadaPT. Tino Ekspor Indonesiasebagaimana yang dimaksuddalamPerjanjianKesepakatanJualBelikayutanggal27Maret 2018, namunatastertundanyapenyerahankayudimaksudkarenaterdapatkeluarnyakayu yang ada di stockpilekarenaPT. RimbakayuArthamasmengalamikendalaadministratif yang pada saatinipermasalahandimaksudsudahselesai, namunsecarasepihakPT. Tino Ekspor Indonesiamemutuskontraktersebut dan memintaseluruhuangmuka yang pernahdiserahkankepadaPT. Kencana Bintang Abadidikembalikan. PerminaandariPT. Tino Ekspor Indonesiadimaksudsudahdiakomodir oleh Pemohon, namundilakukandengancicilansampaidengankayudapatterjual.UntukituPemohontelah pula menyerahkansebagianuangmukadariPT. Tino Ekspor IndonesiasebagaiitikadbaikyaknisebesarRp.370.000.000(tigaratustujuhpuluhjuta rupiah), namunsetelahdilakukannyapembayaran oleh PemohonkeesokanharinyaPT. Tino Ekspor IndonesiamelaluiSdri. Priska Natalia melaporkanPemohonkeKepolisianRepublik Indonesia Resort Tangerang Selatan. AtaslaporandimaksudmenunjukkanadanyaitikadtidakbaikdariSdri. Priska Natalia;
17. Bahwasecaratergesa-gesaTermohonmelakukankesewenang-wenangandalampenyidikandenganmengeluarkan Surat PerintahPenangkapanyakni pada tanggal 23 April 2019 Pemohondidatangai oleh PenyidikdariKepolisianRepublik Indonesia Daerah Papua Barat denganmembawa Surat PerintahPenagkapansebagaimana Surat PerintahPenagkapanNomorSP.Kap/12/IV/2019/DitReskrimum, walaupunPemohonbelumpernahdiperiksauntukdidengarketerangannyabaiksebagaiSaksimaupunTersangka;
18. Kemudiandalammelakukanpanggilantidakdenganmenggunakansuratpanggilanresmi, seluruhpanggilan yang ditujukankepadaPemohonberupacopy. Merupakanhal yang nyatapenyidikan yang dilakukan oleh Termohondilakukantidaksecaraprofesional;
19. Bahkanselanjutnyadengantidakmengindahkansikapprofesionaldalammelakukanpenyidikan, Termohon pada tanggal 3 Mei 2019 melakukanpanggilankepadaPemohon agar dapathadir pada tanggal 8 Mei 2019 untukdidengarketerangannyasebagaiTersangkasebagiamana Surat Panggilan No.S.Pgl/79/V/2019/Ditkrimum;
20. BahwadengandemikianjelastindakanTermohondenganmelakukanpenyidikan yang tidakberimbang, tergesa-gesadan tidakprofesionalmerupakantindakan yang tidaksah, oleh karenanyamohonkepada Hakim Tunggal Pengadilan Negeri ManokwariuntukmembatalkanpenetapanTersangkakepadadiriPemohon;
3) TERMOHON TIDAK CUKUP BUKTI DALAM MENETAPKAN PEMOHON SEBAGAI TERSANGKA
1. BahwaTermohondalammenetapkanTersangkadalamdugaanPenipuan dan Penggelapan, sebagaimanadimaksuddalamPasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-UndangHukumPidana oleh KepolisianRepublik Indonesia Daerah Polda Papua BaratDirektoratReserseKriminalUmumkepadaPemohonhanyaberdasar pada keterangansaksi korban/ Pelapor,tidakpernahmemberikankesempatanuntukmenghadirkansaksi yang meringankan dan tidakmenghadirkanahlihukumuntukdidengarketerangannyaterkaitdengandugaantindakpidana yang dituduhkan, sertatidak pula melakukanpendalamanatasketerangan yang disampaikan oleh PemohondalamBerita Acara Pemeriksaan(BAP) nya, bahkantidakmelakukanpendalamanatasdokumen yang diserahkan oleh Pemohon;
2. Bahwaberdasar pada PutusanMahkamahKonstitusidengannomorPerkara 21/PUU-XII/2014 Frasa “BuktiPermulaan”, Frasa “BuktiPermulaan Yang Cukup” dan “Bukti Yang Cukup” dalamPasal 1 angka 14, Pasal 17 dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP oleh MahkamahKonstitusidinyatakanharusdimaknaisebagai “minimal duaalatbukti” sesuaidenganPasal 184 KUHAP;
3. BahwaterhadapPemohondisangkakanPasal 378 dan Pasal 372 KUHpidana, makaunsurkeduapasaldimaksudharusterpenuhiuntukituanalisis yang harusmenjadititikperhatian,yakni;Penggelapandiaturdalam Pasal 372 KUHP. Yang termasukpenggelapanmerupakanperbuatanmengambilbarangmilik orang lain sebagianatauseluruhnya di mana penguasaanatasbarangitusudahada pada pelaku, tapipenguasaanituterjadisecarasah, misalnya, penguasaansuatubarang oleh pelakuterjadikarenapemiliknyamenitipkanbarangtersebut, ataupenguasaanbarang oleh pelakuterjadikarenatugasataujabatannya, misalnyapetugaspenitipanbarang. Sehinggadapatdiketahuitujuandaripenggelapanyaknimemilikibarangatauuang yang adadalampenguasannya yang mana barang/ uangtersebut pada dasarnyaadalahmilik orang lain.
Sementaraitupenipuandiaturdalam Pasal378 KUHP,yaitu denganmaksuduntukmenguntungkandirisendiriatau orang lain secaramelawanhukum, denganmemakainamapalsuataumartabatpalsu, dengantipumuslihat, ataupunrangkaiankebohongan, menggerakkan orang lain untukmenyerahkanbarangsesuatukepadanya, atausupayamemberihutangmaupunmenghapuskanpiutang.
4. BahwapenyerahanuangmukasebesarRp.4.025.000.000 (empatmilyarduapuluh lima juta rupiah) oleh PT. Tino Ekspor IndonesiakepadaPT. Kencana Bintang Abadididasarkan pada adanyaKesepakatanJualBeliKayutanggal27Maret 2018, dan dasarPT. Kencana Bintang Abadimembuat dan menandatanganiKesepakatandenganPT. Tino Ekspor Indonesiabersandar pada KesepakatanJualBeliKayuantaraPT. RimbakayuArthamasdenganPT. Kencana Bintang Abaditanggal 6 Februari 2018 dilanjutkandengan Surat KuasaJual pada tanggal 1 April 2019 s/d 30 Juni 2019, sehinggatidakditemukanadanyaunsur 378 dan 372 KUHpidanasebagaimana yang dituduhkan oleh Termohon dan kayumilikPT. RimbakayuArthamasdimaksudmerupakankayu legal karenadisertaidengandokumen yang lengkap;
5. Bahwaberdasar pada argumen-argumenyang disampaikan di atas, makaPemohonraguterhadapterpenuhinya 2 (dua) alatbukti yang dimiliki oleh TermohondalamhalmenetapkanPemohonsebagaiTersangkadalamdugaanPenipuan dan Penggelapan, sebagaimanadimaksuddalamPasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-UndangHukumPidana oleh KepolisianRepublik IndonesiaDaerah Polda Papua BaratDirektoratReserseKriminalUmumkepadaPemohon, mengingatdalampemeriksaan oleh Termohon;
6. Berdasar pada uraian diatas, makatindakanPemohon yang tidakmemenuhi minimal 2 (dua) alatbuktisebagaimanatertuangdalamPutusanMahkamahKonstitusidengannomorPerkara 21/PUU-XII/2014, makadapatdinyatakantidaksah dan tidakberdasaratashukum.
4) PERBUATAN PEMOHON MURNI MERUPAKAN HUBUNGAN HUKUM KEPERDATAAN
1. Bahwamerupakanfakta yang takterbantahkankayurebah log dan kayurebah square log yang hendakdijualbelikanmerupakanmilikdariPT. RimbakayuArthamasdan ataskepemilikandimaksudtelahdibuat dan ditandatanganiKesepakatanJualBeliKayuantaraPT. RimbakayuArthamasdenganPT. Kencana Bintang Abaditertanggal 6 Februari 2018 dan dilanjutkandenganpemberianKuasaJualataskayumilikdariPT. RimbakayuArthamassebagaimanaSurat Kuasa 003/SK/LEG-RKA/IV/2019 tanggal 1 April 2019 s/d 30 Juni 2019;
III. Bahwamerupakanfakta pula atasadanyaKesepakatanJualBeliKayuantaraPT. Kencana Bintang AbadidenganPT. Tino Ekspor Indonesia, PT. Kencana Bintang AbadimendapatkanuangmukadariPT. Tino Ekspor IndonesiasebesarRp.4.025.000.000(empatmilyarduapuluh lima juta rupiah);
IV. BahwamerupakanfaktaPemohon/ PT. Kencana Bintang AbadimelakukanKesepakatandenganPT. Tino Ekspor Indonesiadidasarkan pada suatuperbuatanitikadbaikkarenadidasarkan pada dokumen yang sah. AtasdasaradanyaKesepakatJualBeliKayuantaraPT. Rimbakayu ArthamasdenganPT. Kencana Bintang Abadi, merupakansuatulandasanbagiPT. Kencana Bintang AbadiuntukmelakukanataumembuatkesepakatanuntukmenjualnyalagikepadaPihak lain dalamhaliniPT. Tino Ekspor Indonesia;
V. BahwamerupakanfaktaadanyaketerlambatanpenyerahanKayurebah log dan kayurebah square log oleh PT. Kencana Bintang AbadikepadaPT. Tino Ekspor Indonesiasebagaimana yang dimaksuddalamPerjanjianKesepakatanJualBelikayutanggal27Maret 2018, namunatastertundanyapenyerahankayudimaksudkarenatidakdapatdikeluarkannyakayu yang ada di stockpilekarenaPT. Rimbakayu Arthamasmengalamikendalaadministratif yang pada saatinipermasalahandimaksudsudahselesai, namunsecarasepihakPT. Tino Ekspor Indonesiamemutuskontrakdimaksud dan memintaseluruhuangmuka yang pernahdiserahkankepadaPT. Kencana Bintang Abadidikembalikan. PermintaandariPT. Tino Ekspor Indonesiadimaksudsudahdiakomodir oleh Pemohon, namundilakukandengancicilansampaidengankayudapatterjual, UntukituPemohontelah pula menyerahkansebagianuangmukadariPT. Tino Ekspor IndonesiasebagaiitikadbaikyaknisebesarRp.370.000.000(tigaratustujuhpuluhjuta rupiah), namunsetelahdilakukannyapembayaran oleh PemohonkeesokanharinyaPT. Tino Ekspor IndonesiamelaluiSdri. Priska Natalia melaporkanPemohonkePolres Tangerang Selatan. Hal inimenunjukkanadanyaitikadtidakbaikdariSdri. Priska Natalia;
VI. Bahwa terdapat perbedaan antara Wanprestasi dan Penipuan. Wanprestasi dapat berupa: (i) tidak melaksanakan apa yang diperjanjikan; (ii) melaksanakan yang diperjanjikan tapi tidak sebagaimana mestinya; (iii) melaksanakan apa yang diperjanjikan tapi terlambat; atau (iv) melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan. Pihak yang merasa dirugikan akibat adanya wanprestasi bisa menuntut pemenuhan perjanjian, pembatalan perjanjian atau meminta ganti kerugian pada pihak yang melakukan wanprestasi. Ganti kerugiannya bisa meliputi biaya yang nyata-nyata telah dikeluarkan, kerugian yang timbul sebagai akibat adanya wanprestasi tersebut, serta bunga. Wanprestasi ini merupakanataumasukkedalambidang hukum perdata. Sedangkan penipuan masuk ke dalam bidang hukum pidana (delik pidana/ Pasal 378 KUHP). Seseorang dikatakan melakukan penipuan apabila ia dengan melawan hak bermaksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain. “Melawan hak” di sini bisa dicontohkan memakai nama palsu, perkataan-perkataan bohong, dan lain sebagainya;
VII. Bahwa berdasarkanfaktahukum yang ada, antara Pemohon dengan Termohon diikat melalui perjanjian yang sama-sama beritikat baik untuk memenuhi perjanjian, tidak ada maksud melakukan penipuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, sehingga dengan demikian tidak tepat apabila Pemohon disangka melakukan dugaan Penipuan dan Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, karena hubungan hukumnya merupakan hubungan hukum keperdataan;
VIII. Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka tidak dapat dikatakan Pemohon dapat dikenakan Pasal-Pasal dalam dugaan Penipuan dan Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan Pasal 372 KUHpidana;
5) PENETAPAN PEMOHON SEBAGAI TERSANGKA MERUPAKAN TINDAKAN KESEWENANG-WENANGAN DAN BERTENTANGAN DENGAN ASAS KEPASTIAN HUKUM
1. Indonesia adalah negara demokrasi yang menjunjung tinggi hukum dan Hak asasi manusia (HAM) sehingga asas hukum presumption of innosence atau asas praduga tak bersalah menjadi penjelasan atas pengakuan kita tersebut. Bukan hanya kita, negarapun telah menuangkan itu kedalam Konstitusinya (UUD 1945 pasal 1 ayat (3)) yang berbunyi “Negara Indonesia adalah negara hukum, artinya kita semua tunduk terhadap hukum dan HAM serta mesti terejawantahkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara kita termasuk dalam proses penegakan hukum, jika ada hal yang kemudian menyampingkan hukum dan Hak Azasi Manusia tersebut. Maka negara wajib turun tangan melalui perangkat-perangkat hukumnya untuk menyelesaikan;
2. Bahwa sudah umum bilamana kepastian menjadi bagian dari suatu hukum, hal ini lebih diutamakan untuk norma hukum tertulis. Hukum tanpa nilai kepastian akan kehilangan jati diri serta maknanya, karena tidak lagi dapat digunakan sebagai pedoman perilaku setiap orang. Kepastian sendiri hakikatnya merupakan tujuan utama dari hukum. Apabila dilihat secara historis banyak perbincangan yang telah dilakukan mengenai hukum semejak Montesquieu memgeluarkan gagasan mengenai pemisahan kekuasaan. Keteraturan masyarakat berkaitan erat dengan kepastian dalam hukum, karena keteraturan merupakan inti dari kepastian itu sendiri. Dariketeraturan akan menyebabkan seseorang hidup secara berkepastian dalam melakukan kegiatan yang diperlukan dalam kehidupan masyarakat. Menurut Sudikno Mertukusumo kepastian hukum merupakan sebuah jaminan bahwa hukum tersebut harus dijalankan dengan cara yang baik. Kepastian hukum menghendaki adanya upaya pengaturan hukum dalam perundang-undangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang dan berwibawa, sehingga aturan-aturan itu memiliki aspek yuridis yang dapat menjamin adanya kepastian bahwa hukum berfungsi sebagai suatu peraturan yang harus ditaati;
3. Bahwa Oemar Seno Adji menentukan prinsip “legality” merupakan karakteristik yang essentieel,ia dikemukakan oleh “Rule of Law” – konsep, maupun oleh faham “Rechtstaat” dahulu, maupun oleh konsep “Socialist Legality”. Demikian misalnya larangan berlakunya hukum Pidana secara retroaktiv atau retrospective, larangan analogi, berlakunya asas “nullum delictum” dalam Hukum Pidana, kesemuanya itu merupakan suatu refleksi dari prinsip “legality”;
4. Bahwa dalam hukum administrasi negara Badan/Pejabat Tata Usaha Negara dilarang melakukan Penyalahgunaan Wewenang. Yang di maksud dengan Penyalahgunaan wewenang meliputi melampaui wewenang,mencampuradukkan wewenang dan bertindak sewenang-wenang. Melampaui wewenang adalah melakukan tindakan di luar wewenang yang telah ditentukan berdasarkan perundang-undangan tertentu. Mencampuradukkan kewenangan dimana asas tersebut memberikan petunjuk bahwa “pejabat pemerintah atau alat administrasi negara tidak boleh bertindak atas sesuatu yang bukan merupakan wewenangnya atau menjadi wewenang pejabat atau badan lain”. Menurut Sjachran Basah “abus de droit” (tindakan sewenang-wenang), yaitu perbuatan pejabat yang tidak sesuai dengan tujuan di luar lingkungan ketentuan perundang-undangan. Pendapat ini mengandung pengertian bahwa untuk menilai ada tidaknya penyalahgunaan wewenang dengan melakukan pengujian dengan bagaiamana tujuan dari wewenang tersebut diberikan (asas spesialitas).
5. Bertindak sewenang-wenang juga dapat diartikan menggunakan wewenang (hak dan kekuasaan untuk bertindak) melebihi apa yang sepatutnya dilakukan sehingga tindakan dimaksud bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. Penyalahgunaan wewenang juga telah diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Selain itu dalam Pasal 52 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan disebutkan tentang syarat sahnya sebuah Keputusan, yakni meliputi:
ditetapkan oleh pejabat yang berwenang
dibuat sesuai prosedur; dan
substansi yang sesuai dengan objek Keputusan
Bahwa sebagaimana telah Pemohon uraikan diatas, bahwa Penetapan tersangka Pemohon dilakukan dengan tidak terpenuhinya prosedur menurut ketentuan peraturanperundang-undangan yang berlaku.
6. Sehingga apabila sesuai dengan ulasan Pemohon dalam Permohonan A Quo sebagaimana diulas panjang lebar dalam alasan Permohonan Praperadilan ini dilakukan tidak menurut ketentuan hukum yang berlaku, maka seyogyanya menurut Pasal 56 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan adalah sebagai berikut:
• “Keputusan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 52 ayat (1) huruf a merupakan Keputusan yang tidak sah”;
• Keputusan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 52 ayat (1) huruf b dan c merupakan Keputusan yang batal atau dapat dibatalkan.
7. Berdasarkan ulasan mengenai sah dan tidaknya sebuah Keuputusan apabila dihubungkan dengan tindakan hukum yang dilakukan oleh Termohon kepada Pemohon dengan menetapkan Pemohon sebagai Tersangka yang dilakukan dan ditetapkan oleh prosedur yang tidak benar, maka mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Monokwari yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo dapat menjatuhkan putusan bahwa segala yang berhubungan dengan penetapan Tersangka terhadap Pemohon dapat dinyatakan merupakan Keputusan yang tidak sah dan dapat dibatalkan menurut hukum.
IX. PETITUM
Berdasar pada argumen dan fakta-fakta yuridis diatas, Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Monokwari yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut:
1. MenyatakanditerimapermohonanPemohonPraperadilanuntukseluruhnya;
2. MenyatakantindakanTermohonmenetapkanPemohonsebagaiTersangkadengandugaanPenipuan dan Penggelapan, sebagaimanadimaksuddalamPasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-UndangHukumPidana oleh KepolisianRepublik Indonesia Daerah Polda Papua BaratDirektoratReserseKriminalUmumadalahtidaksah dan tidakberdasarkanatashukum dan oleh karenanyapenetapantersangkaA Quotidakmempunyaikekuatanhukummengikat;
3. Menyatakantidaksahsegalakeputusanataupenetapan yang dikeluarkanlebihlanjut oleh Termohon yang berkenaandenganpenetapanTersangkaatasdiriPemohon oleh Termohon;
4. MemerintahkankepadaTermohonuntukmenghentikanpenyidikanterhadapperintahpenyidikankepadaPemohon;
5. MemulihkanhakPemohondalamkemampuan, kedudukan dan harkatsertamartabatnya;
6. MenghukumTermohonuntukmembayarbiayaperkaramenurutketentuanhukum yang berlaku.
PEMOHON sepenuhnyamemohonkebijaksanaan Yang TerhormatKetuaPengadilan Negeri Monokwari yang memeriksa, mengadili dan memberikanputusanterhadapPerkaraA Quodengantetapberpegang pada prinsipkeadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.
Atau
Apabila Yang TerhormatKetuaPengadilan Negeri Monokwari yang memeriksaPermohonanAQuoberpendapatlain, mohonputusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Jakarta, 7 Mei 2019
Hormat kami,
AwaluddinSinaga, S.H., M.H Frans Kurniawan, SSN., S.H., M.H., CLA AgihSyahman, SH |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
