INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 16/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mnk | 1.Muh. Akram Syarif Hayyi, S.H 2.Zulfikar,SH |
JOHANIS NAA, ST., MSi. | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 06 Jul. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 16/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mnk | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 30 Jun. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1891/R.2.11/Ft.1/06/2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Advokat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN No. Reg. Perkara: PDS–06/R.2.11/Ft.1/05/2026
II. Penahanan Terdakwa :
Penyidik : Rutan Polresta Sorong Kota, selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 05 Januari 2026 sampai dengan tanggal 24 Januari 2026.
Perpanjangan oleh Penuntut Umum : Rutan Polresta Sorong Kota, selama 40 (empat puluh) hari sejak tanggal 25 Januari 2026 sampai dengan tanggal 05 Maret 2026.
Perpanjangan I oleh Pengadilan Negeri : Rutan Polresta Sorong Kota, selama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal 06 Maret 2026 sampai dengan tanggal 04 April 2026.
Perpanjangan II oleh Pengadilan Negeri : Rutan Polresta Sorong Kota, selama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal 05 April 2026 sampai dengan tanggal 04 Mei 2026.
Penuntut Umum : Lapas Kelas IIb Sorong, selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 05 Mei 2026 sampai dengan tanggal 23 Mei 2026.
Perpanjangan Pengadilan Negeri : Lapas Kelas IIb Sorong, selama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal 24 Mei 2026 sampai dengan tanggal 22 Juni 2026.
Perpanjangan Pengadilan Negeri : Lapas Kelas IIb Sorong, selama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal 23 Juni 2026 sampai dengan tanggal 22 Juli 2026.
III. Dakwaan :
PRIMAIR
------------ Bahwa Terdakwa JOHANIS NAA, ST., M.Si., selaku Sekretaris Dewan (Sekwan) Provinsi Papua Barat Daya berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Papua Barat Daya Nomor: 800.1.3.3/04/VI/PBD/2024 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya tanggal 7 Juni 2024, bertindak secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan saksi DORCI JITMAU alias DORCE JITMAU selaku Sekretaris DKP2B dan Satpol PP berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Papua Barat Daya Nomor: 800.1.3.3/01/IX/JA-PBD/2024 tanggal 05 September 2024, saksi JEFRY UNEPUTTY selaku pelaksana pekerjaan Penyediaan Pakaian Dinas dan Atribut DPRD pada Sekretariat Dewan Provinsi Papua Barat Daya, saksi ELFREND E. SOLOSSA, ST. selaku ASN pada Pemerintah Provinsi Papua Barat yang diperbantukan sebagai staf pada Sekretariat Dewan Provinsi Papua Barat Daya berdasarkan Surat Sekwan Papua Barat Daya Nomor: 800/12/SETWAN-PBD/VII/2024 tanggal 26 Juli 2024, saksi JULIO CESAR SIMSON NUMBERY selaku PPTK berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat Daya Nomor: SK.800/6/SETWAN-PBD/VII/2024 tanggal 08 Juli 2024, serta saksi IZAK WIFI KAMBU selaku Direktur CV. PUTRA WIFA sebagaimana Akta Perubahan RUPS CV. PUTRA WIFA Nomor 01 tanggal 01 Juli 2022 oleh Notaris BERNADETA RUM RIVIANI WARSITO, SH., yang masing-masing penuntutannya diajukan secara terpisah/splitzing, pada tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi atau sekitar bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam Tahun 2024, bertempat di Kantor Sekretariat Dewan Provinsi Papua Barat Daya yang terletak di Jalan Pendidikan Km. 8 Klabalu, Malaimsimsa, Kota Sorong, Papua Barat Daya, atau setidak-tidaknya pada tempat lain di Kota Sorong yang berdasarkan pasal 35 ayat (2) Undang – undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi bahwa “ daerah hukum pengadilan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi daerah hukum provinsi yang bersangkutan termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan pidana, melakukan perbuatan secara melawan hukum, yaitu memesan 36 stel pakaian di Toko Horiom's Tailor, Jalan Pasar Baru 3A-5 Jakarta Pusat, sebelum DPPA disahkan; meminta saksi DORCI JITMAU mencarikan perusahaan penyedia untuk dipinjamkan kepada saksi JEFRY UNEPUTTY sebagai pelaksana kegiatan Penyediaan Pakaian dan Atribut DPRD pada Setwan Provinsi Papua Barat Daya T.A. 2024; meminta saksi ELFREND E. SOLOSSA menyiapkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor: PL00.01/SPPBJ/5/PPK-PL/X/2024 tanggal 17 Oktober 2024 yang ditandatangani Terdakwa selaku KPA tanpa proses penunjukan di LPSE; serta memerintahkan saksi ELFREND E. SOLOSSA menyiapkan dokumen kontrak dan dokumen tagihan pengajuan SP2D, meskipun pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai kontrak oleh penyedia maupun pelaksana. Perbuatan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, khususnya Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1); Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, khususnya Pasal 1 ayat (22); Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, khususnya Pasal 1 angka (15); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, khususnya Pasal 141 ayat (2); serta Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, khususnya Pasal 7 ayat (1), Pasal 52 ayat (2), dan Pasal 69 ayat (1). Perbuatan Terdakwa tersebut memperkaya orang lain atau suatu korporasi, yaitu saksi JEFRY UNEPUTTY selaku pelaksana kegiatan Penyediaan Pakaian Dinas dan Atribut DPRD pada Sekretariat Dewan Provinsi Papua Barat Daya T.A. 2024 dan saksi IZAK WIFI KAMBU selaku Direktur CV. PUTRA WIFA, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam hal ini DAU-SILPA 2024 Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya sebesar Rp. 715.477.273 (tujuh ratus lima belas juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu dua ratus tujuh puluh tiga rupiah), berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Perhitungan Kerugian Negara Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Atas Penyediaan Pakaian Dinas dan Atribut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran 2024 pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Barat Daya serta Instansi Terkait Lainnya Nomor: 57/SR/LHP/DJPI/PKN.01/12/2025 tanggal 09 Desember 2025. Adapun rangkaian perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada Tahun Anggaran (T.A.) 2024, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Barat Daya menerima surat yang ditandatangani oleh Kepala BPKAD Provinsi Papua Barat Daya yaitu Saksi Harjito B. S., S.STP., M.Si melalui Bidang Anggaran, yang pada pokoknya menyatakan bahwa Sekretariat DPRD mendapatkan tambahan anggaran sebesar Rp19.700.000.000 (Sembilan belas milyar tujuh ratus juta rupiah) dalam DPA Perubahan Tahun Anggaran 2024. Dari total anggaran tersebut, telah ditentukan oleh BPKAD bahwa sebesar Rp3.754.000.000 (tiga milyar tujuh ratus lima puluh empat juta rupiah) dialokasikan untuk belanja modal pengadaan kendaraan dinas pimpinan DPRD, sedangkan sisanya sebesar Rp15.946.000.000 (lima belas milyar sembilan ratus empat puluh enam juta rupiah) diperuntukkan untuk kegiatan kedewanan lainnya. Menindaklanjuti hal tersebut, Terdakwa JOHANIS NAA, ST., M.SI. selaku Sekwan Provinsi Papua Barat Daya, memerintahkan kepada bendahara pengeluaran yaitu saksi ASRI ARIS RAMANDEY bersama Kasubag Anggaran yaitu saksi MARTHEN YEWEN untuk menyusun RKA (Rencana Kerja Anggaran) Perubahan, yang mencakup antara lain: pengadaan pakaian dinas dan atribut anggota dewan, pengadaan perlengkapan pakaian dinas, belanja pemeliharaan gedung kantor, pengadaan sound sistem, serta belanja komputer. Setelah dilakukan finalisasi dan validasi seluruh RKA-DPA Perubahan, selanjutnya Sekretariat DPRD Provinsi Papua Barat Daya melakukan penyerahan DPA Perubahan TA. 2024 secara simbolis yang dilakukan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat Daya, untuk selanjutnya dimanfaatkan sesuai peruntukannya oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Untuk kegiatan Penyediaan Pakaian dan Atribut DPRD pada Setwan Provinsi Papua Barat Daya T.A. 2024 dituangkan dalam DPPA Nomor: DPPA/A.3/4.02.0.00.0.00.16.0000/001/2024, Tanggal 9 Oktober 2024 dengan nilai Rp. 1.010.812.500 (satu milyar sepuluh juta delapan ratus dua belas ribu lima ratus rupiah). Adapun barang barang yang diadakan dalam kegiatan tersebut berupa :
1) Sepatu olah raga 45 Pcs dengan nilai @ Rp. 462.500 total Rp. 20.812.500;
2) Pakaian sipil lengkap 45 stel dengan nilai @ Rp. 7.500.000 total Rp. 337.500.000;
3) Pakaian sipil resmi 45 stel dengan nilai @ Rp. 7.500.000 total Rp. 337.500.000;
4) Pakaian batik tradisional 45 stel dengan nilai @ Rp. 5.000.000 total Rp. 225.000.000;
5) Belanja pakaian olah raga 45 pasang @ Rp. 500.000 total Rp. 22.500.000;
6) Pakaian olah raga pejabat / anggota dewan 45 pasang @ Rp. 1.500.000 total Rp. 67.500.000.;
Selanjutnya Terdakwa JOHANIS NAA selaku Sekwan PROVINSI PAPUA BARAT DAYA memberikan pekerjaan Penyediaan Pakaian dan Atribut DPRD pada Setwan Provinsi Papua Barat Daya T.A. 2024 kepada saksi JEFRY UNEPUTTY sebagai bentuk kompensasi atas pinjaman yang dilakukan oleh Terdakwa JOHANIS NAA, ST., M.SI. kepada saksi JEFRY UNEPUTTY melalui saksi DORCI JITMAU sebesar Rp. 470.000.000 (empat ratus tujuh puluh juta rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
1) Tgl 25 Sept 2024 TF dari rek. JEFRY UNEPUTTY ke Rekening Bank Mandiri milik JOHANIS NAA, ST., M.SI. senilai Rp. 50.000.000;
2) Tgl 25 Sept 2024 TF dari rek. JEFRY UNEPUTTY ke Rekening Bank BCA milik Saksi JOHANIS NAA, ST., M.SI. senilai Rp. 50.000.000;
3) Tgl 25 Sept 2024 TF dari rek. JEFRY UNEPUTTY ke Rekening Bank Mandiri Terdakwa JOHANIS NAA, ST., M.SI. senilai Rp. 65.000.000;
4) Tgl 26 Sept 2024 Penyerahan uang tunai dari JEFRY UNEPUTTY kepada DORCE JITMAU senilai Rp. 35.000.000;
5) Tgl 26 Sept 2024 pukul 10.51 Wit TF dari Rekening JEFRY UNEPUTTY ke Rekening BCA DORCE JITMAU Senilai Rp. 50.000.000;
6) Tgl 27 Sept 2024 pukul 18.47 Wit TF dari Rekening JEFRY UNEPUTTY ke Rekening BCA JOHANIS NAA, ST., M.SI. senilai Rp. 50.000.000;
7) Tgl 28 Sept 2024 TF dari rek. JEFRY UNEPUTTY ke Rekening Bank Papua DORCE JITMAU senilai Rp. 25.000.000;
8) Tgl 28 Sept 2024 TF dari Rekening. JEFRY UNEPUTTY ke Rekening Bank BCA DORCE JITMAU senilai Rp. 25.000.000;
9) Tgl 02 Okt 2024 TF dari Rekening JEFRY UNEPUTTY ke Rekening Bank Papua DORCI JITMAU senilai Rp. 50.000.000;
10) Tgl 07 Okt 2024 TF dari Rekening JEFRY UNEPUTTY ke Rekening Bank BCA JOHANIS NAA, ST., M.SI. senilai Rp. 50.000.000;
11) Tgl 08 Okt 2024 TF dari Rekening JEFRY UNEPUTTY ke Rekening Bank BCA DORCE JITMAU senilai Rp. 20.000.000.;
- Bahwa untuk melaksanakan kegiatan pekerjaan pengadaan Pakaian dan Atribut DPRD pada Setwan Provinsi Papua Barat Daya T.A. 2024, Terdakwa JOHANIS NAA, ST., M.SI. kemudian meminta Saksi ELFREND E. SOLOSSA, ST. selaku ASN pada Pemerintah Provinsi Papua Barat yang diperbantukan sebagai staf pada Setwan Provinsi Papua Barat Daya, untuk mendampingi kegiatan pekerjaan tersebut dalam pembuatan kontrak dan dokumen pencairan, dimana saksi ELFREND E. SOLOSSA, ST. menyanggupi permintaan dari Terdakwa JOHANIS NAA, ST., M.Si sedangkan saksi ELFREND E. SOLOSSA, ST. sendiri tidak memiliki kewenangan sebagai pembuat kontrak ataupun sebagai pejabat pengadaan dalam kegiatan pengadaan tersebut. Sementara itu untuk membantu kelancaran proses pengadaan dan pencairan anggaran yang dilakukan oleh saksi ELFREND E. SOLOSSA, ST., saksi DORCI JITMAU memberikan uang masing - masing sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) kepada saksi ELFREND E. SOLOSSA, ST. dan saksi JULIO CESAR NUMBERY. Setelah itu Terdakwa JOHANIS NAA, ST., M.SI., memerintahkan saksi DORCI JITMAU untuk mencarikan profil Perusahaan sebagai pihak penyedia dalam kegiatan pekerjaan pengadaan Pakaian dan Atribut DPRD pada Setwan Provinsi Papua Barat Daya T.A. 2024 yang akan dipakai oleh saksi JEFRY UNEPUTTY sebagai pelaksana pada pekerjaan tersebut. Kemudian pada bulan Oktober 2024 saksi DORCI JITMAU bertemu dengan saksi IZAK WIFI KAMBU dengan maksud untuk meminjam perusahaan CV PUTRA WIFA miliknya. Lalu dari pertemuan tersebut terdapat kesepakatan bagi hasil antara saksi JEFRY UNEPUTTY dan saksi IZAK WIFI KAMBU yang membuat saksi IZAK WIFI KAMBU bersedia untuk meminjamkan perusahaan miliknya, kemudian menyerahkan profil CV. PUTRA WIFA miliknya kepada saksi DORCI JITMAU. Setelah saksi IZAK WIFI KAMBU menyerahkan profil perusahaan kepada saksi DORCI JITMAU berupa 1 (satu) bundel profil CV PUTRA WIFA, lalu saksi DORCI JITMAU menyerahkan dokumen tersebut kepada Terdakwa JOHANIS NAA, ST., M.SI, dan selanjutnya Terdakwa meneruskan dokumen tersebut kepada saksi ELFREND E. SOLOSSA, ST. Sebagaimana arahan Terdakwa, saksi ELFREND E. SOLOSSA Kemudian berkoordinasi dengan saksi WIDODO NURCAHYO selaku pejabat pengadaan berdasarkan surat nomor 000.3/BPBJ/X/2024 tanggal 18 Oktober 2024 perihal Rekomendasi Pejabat Pengadaan yang ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa Novianto B. Zulkarnain, untuk memproses penunjukkan langsung atas kegiatan penyediaan pakaian dinas dan atribut DPRD tersebut melalui LPSE Provinsi Papua Barat Daya. Oleh karena Profil CV. PUTRA WIFA yang diberikan belum terdaftar di LPSE serta tidak memiliki Kualifikasi KBLI 14111 atau Industri pakaian jadi konveksi dan tekstil, maka saksi WIDODO NUR CAHYO selaku Pejabat pengadaan menolak untuk memproses pengadaan terhadap perusahaan tersebut serta meminta kepada saksi ELFREND E. SOLOSSA untuk melengkapi KBLI yang dipersyaratkan. Setelah profil Perusahaan ditolak, Saksi ELFREND E. SOLOSSA, ST. berkoordinasi dengan saksi IZAK WIFI KAMBU agar mengurus kualifikasi KBLI agar sesuai dengan kualifikasi yang dipersyaratkan. Kemudian setelah kualifikasi KBLI disesuaikan, profil CV PUTRA WIFA kembali dibawa oleh Saksi ELFREND E. SOLOSSA, ST. kepada saksi WIDODO NUR CAHYO untuk dimasukan ke aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), namun karena CV. PUTRA WIFA belum memiliki akun dalam aplikasi SIRUP, maka Saksi ELFREND E. SOLOSSA, ST. menghubungi kembali saksi IZAK WIFI KAMBU untuk mendaftarkan perusahaanya ke LPSE Kota Sorong, akan tetapi saksi IZAK WIFI KAMBU tidak segera mengurusnya. Setelah Saksi ELFREND E. SOLOSSA, ST. beberapa kali berkoordinasi dengan saksi IZAK WIFI KAMBU, maka Terdakwa JOHANIS NAA, ST. menghubungi Saksi ELFREND E. SOLOSSA, ST. dengan maksud agar Saksi ELFREND E. SOLOSSA, ST. segera membuat serta mempersiapkan beberapa dokumen guna mempercepat pelaksanaan pekerjaan pengadaan, sementara kegiatan pengadaan tersebut masih dalam proses di LPSE. Terdakwa kemudian membuat beberapa dokumen pengadaan yang diantaranya berupa :
1) Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) nomor PL00.01/SPMK/5/PPK-PL/X/2024 tanggal 22 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh JOHANIS NAA, ST., M.SI., ST. selaku KPA dan IZAK WIFI KAMBU selaku Direktur CV. PUTRA WIFA / Penyedia;
2) Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) nomor PL00.01/SPMK/5/PPK-PL/X/2024 tanggal 17 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh JOHANIS NAA, ST., M.SI., ST. selaku KPA;
3) Syarat - syarat Khusus (SSK) dan Standar Ketentuan dan Syarat Umum Surat perintah Kerja (SPK);
4) Kontrak kegiatan Penyediaan Pakaian Dinas dan Atribut DPR nomor : PL00.01/SPK/5/PPK-PL/X/ 2024 tanggal 22 Oktober 2024 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 999.000.000 yang ditandatangani Terdakwa JOHANIS NAA selaku Pejabat pembuat Komitmen (PPK) dan saksi IZAK WIFI KAMBU yang bertindak selaku Direktur CV. PUTRA WIFA dalam hal ini Penyedia. Adapun Item pekerjaan yang termuat dalam kontrak yang dibuat Terdakwa adalah sebagai berikut :
No. Uraian Pekerjaan Vol Satuan Harga Satuan Jumlah Harga
1. Belanja Pakaian Sipil Lengkap 45 Stel Rp. 6.800.000 Rp. 306.000.000
2. Sepatu Olahraga 45 Psg Rp. 400.000 Rp. 18.000.000
3. Belanja Pakaian Sipil Resmi (PSR) 45 Stel Rp. 6.800.000 Rp. 306.000.000
4. Pakaian Batik Tradisional 45 Stel Rp. 4.500.000 Rp. 202.500.000
5. Belanja Pakaian Olahraga 45 Stel Rp. 400.000 Rp. 18.000.000
6. Pakaian Olahraga Pejabat 45 buah Rp. 1.100.000 Rp. 49.500.000
Total Rp. 900.000.000
PPN Rp. 99.000.000
Total Kontrak Rp. 999.000.000
- Bahwa sebelum kontrak dibuat, saksi ELFREND E. SOLOSSA telah berkoordinasi dengan saksi WIDODO NURCAHYO selaku pejabat pengadaan untuk memproses penunjukan langsung atas kegiatan Penyediaan Pakaian Dinas dan Atribut DPRD melalui LPSE Provinsi Papua Barat Daya. Namun, profil CV. PUTRA WIFA pada saat itu belum dapat diproses karena belum memenuhi kualifikasi KBLI 14111, yaitu industri pakaian jadi konveksi dan tekstil, sehingga pejabat pengadaan meminta agar kualifikasi tersebut dilengkapi terlebih dahulu. Meskipun keadaan tersebut telah diketahui dan disampaikan kepada Terdakwa JOHANIS NAA, ST., M.Si., Terdakwa tetap mengarahkan agar dokumen kontrak pekerjaan dibuat dengan menggunakan CV. PUTRA WIFA, sehingga kontrak pekerjaan kemudian dibuat tanpa proses penunjukan langsung dalam sistem LPSE sebagaimana mestinya.
- Bahwa setelah kontrak dibuat oleh Saksi ELFREND E. SOLOSSA, ST., saksi JEFRY UNEPUTTY tidak melaksanakan kegiatan pengadaan Pakaian dan Atribut DPRD pada Setwan Provinsi Papua Barat Daya T.A. 2024 yang seharusnya selesai pada tanggal 20 November 2024 berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) nomor PL00.01/SPMK/5/PPK-PL/X/2024 tanggal 22 Oktober 2024, hal ini disebabkan karena sejak awal Terdakwa JOHANIS NAA, ST., M.Si hanya menjanjikan pekerjaan Pengadaan pakaian sipil lengkap (PSL) sebagai bentuk kompensasi atas seluruh pinjaman uang yang dilakukan oleh Terdakwa JOHANIS NAA, ST., M.SI. kepada saksi JEFRY UNEPUTTY sebesar Rp. 470.000.000 (empat ratus tujuh puluh juta rupiah) sedangkan pemesanan penjahitan pakaian seragam tersebut sudah lebih dahulu dilakukan oleh Terdakwa JOHANIS NAA, ST., M.SI. sebelum kegiatan pengadaan Pakaian dan Atribut DPRD pada Setwan Provinsi Papua Barat Daya dilaksanakan. Adapun pakaian yang dipesan oleh Terdakwa JOHANIS NAA, ST., MSi untuk dijahit di Toko Horiom’s Tailor yang terletak di jalan Pasar Baru 3A-5 Jakarta Pusat hanya berupa:
1) Setelan Jas Anggota DPRD (PSL) sebanyak 36 stel dengan total Rp 180.000.000;
2) Setelan Jas Sekretariat sebanyak 9 stel dengan total Rp. 40.500.000;
3) Setelan PDH Sekretariat sebanyak 15 stel dengan total Rp. 37.500.000;
4) Dengan Total keseluruhan biaya penjahitan sebesar Rp. 258.000.000.;
Atas pesanan tersebut, telah dilakukan pembayaran (Down Payment/DP) oleh Terdakwa JOHANIS NAA, ST., M.SI. telah membayar uang muka sebesar Rp. 60.000.000 (enam puluh juta) yang ditransfer ke rekening mandiri milik saksi AMRIT VASWANI selaku Kepala Cabang Toko Horiom’s Tailor sedangkan sisa tunggakan dibayarkan oleh saksi JEFRY UNEPUTTY sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), dan kelebihan pembayaran sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) telah dikembalikan.
- Bahwa dikarenakan jadwal waktu pelantikan DPRD yang semakin dekat sehingga Terdakwa JOHANIS NAA hanya meminta agar pihak Hariom’s Tailor mempercepat pembuatan dan pengiriman item setelan Jas Anggota DPRD (PSL), sehingga atas keadaan tersebut pihak Hariom’s Tailor hanya membuatkan dan mengirimkan 34 stel PSL dengan total Rp. 170.000.000, sedangkan 2 stel PSL tidak dibuatkan karena 2 (dua) orang anggota DPRD tidak melakukan pengukuran
- Bahwa atas kegiatan penyediaan pakaian dinas dan Atribut DPR pada Setwan Provinsi Papua Barat Daya TA 2024 yang dilaksanakan oleh saksi JEFRY UNEPUTTY menggunakan Perusahaan CV. PUTRA WIFA milik saksi IZAK WIFI KAMBU, maka atas kegiatan pengadaan barang tersebut telah dilakukan Pembayaran dalam 2 (dua) tahapan yakni:
a. Pembayaran Pertama berdasarkan SP2D Nomor 96.00 / 04.0 / 001568 / SP2D / LS / 4.02.0.00.0.00.01.0000 / 10 / 2024 tanggal 31 Oktober 2024 sebesar Rp. 900.000.000 kepada CV. PUTRA WIFA yang ditandatangani oleh ARIANI, S.STP selaku kuasa BUD.
b. Pembayaran Kedua berdasarkan SP2D Nomor 96.00 / 04.0 / 001598 / SP2D / LS / 4.02.0.00.0.00.01.0000 / 11 / 2024 tanggal 1 November 2024 sebesar Rp. 99.000.000 kepada CV. PUTRA WIFA yang ditandatangani oleh ARIANI, S.STP selaku kuasa BUD.
Adapun dokumen - dokumen tagihan yang dibuat dan disiapkan oleh saksi ELFREND E. SOLOSSA, ST. guna pencairan berupa:
a. Surat Permohonan Pemeriksaan Pengadaan barang kepada Kepala Inspektorat PBD;
b. Dokumen Penyerahan barang CV. Putra WIFA penyediaan pakaian dinas dan atribut DPRD / dokumentasi serah terima barang;
c. Faktur Tagihan;
d. Kwitansi;
e. Berita Pembayaran;
f. BAST Pekerjaan;
g. Nota Pesanan;
h. KTP, NPWP, Rekening CV. Putra WIFA;
i. Dokumen Kontrak;
Bahwa Dokumen - dokumen tersebut diatas kemudian diserahkan Saksi ELFREND E. SOLOSSA, ST. kepada Saksi IZAK WIFI KAMBU selaku Direktur CV.PUTRA WIFA lalu ke PPTK Saksi JULIO CESSAR NUMBERY dan kepada Sekwan Papua Barat Daya Terdakwa JOHANIS NAA, ST., MSi. untuk ditandatangani. Setelah semua dokumen tagihan tersebut ditandatangani selanjutnya Terdakwa membawa dokumen tagihan tersebut ke Bendahara Pengeluaran yaitu Saksi ARIS RAMANDEY agar Bendahara Pengeluaran dapat menerbitkan permohonan pengajuan Surat Permintaan Dana ke BPPKAD. Kemudian setelah pihak BPPKAD yang pada saat itu diwakili oleh saksi RIZAL MONY selaku staf perbendaharaan dan akuntansi pelaporan mengkonfirmasi dana tersedia, Saksi ARIS RAMANDEY kemudian menerbitkan SPP-LS dan SPM-LS yang ditandatangani oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang pada saat itu dilakukan oleh JOHANIS NAA dan Bendahara pengeluaran yaitu Saksi ARIS RAMANDEY dan menginput SPP-LS dan SPM - LS ke sistem SIPKD. Kemudian setelah proses itu dilakukan oleh saksi ARIS RAMANDEY, Terdakwa ELFREND E. SOLOSSA membawa dokumen SPD, SPP-LS dan SPM-LS ke BPKAD Provinsi untuk di verifikasi dan di terbitkan SP2D, yang kemudian Terdakwa bawa ke Bank Papua untuk pencairan.
Bahwa pembayaran terhadap pekerjaan Penyediaan Pakaian Dinas dan Atribut DPRD pada Sekretariat Dewan Provinsi Papua Barat Daya T.A. 2024 dilakukan sebesar 100% kepada CV. PUTRA WIFA, meskipun pekerjaan tersebut tidak selesai dilaksanakan sesuai item pekerjaan dalam kontrak. Dalam proses pencairan tersebut, Terdakwa JOHANIS NAA, ST., M.Si. selaku KPA/PPK bersama saksi JULIO CESAR SIMSON NUMBERY selaku PPTK menandatangani dokumen pencairan, termasuk Berita Acara Serah Terima Pekerjaan dan Nota Pesanan, yang dijadikan dasar pembayaran, padahal pekerjaan yang dilaksanakan oleh saksi JEFRY UNEPUTTY dengan menggunakan CV. PUTRA WIFA tidak sesuai dengan item pekerjaan dalam kontrak.
Bahwa item pekerjaan yang tidak terpenuhi antara lain sepatu olahraga sebanyak 45 pasang, Pakaian Sipil Resmi (PSR) sebanyak 30 stel, pakaian batik tradisional sebanyak 45 stel, pakaian olahraga sebanyak 45 stel, dan pakaian olahraga pejabat sebanyak 45 buah, namun pembayaran atas pekerjaan tersebut tetap dicairkan sebesar 100%. Keadaan tersebut menunjukkan adanya pembayaran yang tidak sebanding dengan prestasi pekerjaan yang benar-benar dilaksanakan dan diterima.
Bahwa selanjutnya terhadap dana yang dicairkan ke dalam rekening CV. PUTRA WIFA dari kegiatan pekerjaan Penyediaan Pakaian dan Atribut DPRD pada Setwan Provinsi Papua Barat Daya T.A. 2024, berdasarkan SP2D Nomor 96.00 / 04.0 / 001568 / SP2D / LS / 4.02.0.00.0.00.01.0000 / 10 / 2024 tanggal 31 Oktober 2024 dan SP2D Nomor 96.00 / 04.0 / 001598 / SP2D / LS / 4.02.0.00.0.00.01.0000 / 11 / 2024 tanggal 1 November 2024 adalah sebesar Rp. 999.000.000 (sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
a. SP2D Nomor 96.00 / 04.0 / 001568 / SP2D / LS / 4.02.0.00.0.00.01.0000 / 10 / 2024 tanggal 31 Oktober 2024 adalah Rp. 900.000.000 dikurangi PPh 22 dan PPN sejumlah Rp. 113.522.727 sehingga total sebesar Rp. 786.477.273;
b. SP2D Nomor 96.00 / 04.0 / 001598 / SP2D / LS / 4.02.0.00.0.00.01.0000 / 11 / 2024 tanggal 1 November 2024 dengan total sebesar Rp. 90.000.000.;
Sehingga total keseluruhan yang diterima oleh CV. PUTRA WIFA setelah dilakukan pemotongan pajak adalah Rp. 885.477.273
Adapun total keseluruhan pencairan atas pekerjaan penyediaan Pakaian dan Atribut DPRD pada Setwan Provinsi Papua Barat Daya T.A. 2024 di rekening Bank Papua milik CV. PUTRA WIFA, telah diserahkan kepada saksi JEFRY UNEPUTTY oleh IZAK WIFI KAMBU, sebagai bentuk pelunasan atas seluruh biaya yang dikeluarkan oleh saksi JEFRY UNEPUTTY, baik yang ditransfer langsung ke saksi JOHANIS NAA maupun melalui saksi DORCI JITMAU yang mencakup pinjaman saksi JOHANIS NAA sebesar Rp. 470.000.000 (empat ratus tujuh puluh juta rupiah), biaya penjahitan seragam di Toko Hariom’s tailor sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), uang tanda terima kasih kepada IZAK WIFI KAMBU selaku Direktur CV PUTRA WIFA sebesar Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta), dan kepada DORCI JITMAU sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) serta kepada saksi ELFREND E. SOLOSSA sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah), sehingga keuntungan yang didapatkan saksi JEFRY UNEPUTTY sebesar Rp. 175.477.273 (seratus tujuh puluh lima juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu dua ratus tujuh puluh tiga rupiah) dan telah disita.
- Bahwa berdasarkan uraian tersebut, perbuatan Terdakwa bersama para saksi telah mengakibatkan saksi JEFRY UNEPUTTY memperoleh keuntungan sebesar Rp. 175.477.273 (seratus tujuh puluh lima juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu dua ratus tujuh puluh tiga rupiah) dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 715.477.273 (tujuh ratus lima belas juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu dua ratus tujuh puluh tiga rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Perhitungan Kerugian Negara Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor: 57/SR/LHP/DJPI/PKN.01/12/2025 tanggal 09 Desember 2025 dengan Rincian Selisih Nilai Pembayaran Bersih dengan Nilai Pembayaran 34 setel PSL sebagai berikut :
No Uraian Nilai (Rp)
1. Nilai Pembayaran Bersih setelah dipotong PPN dan PPh 885.477.273,00
2. Nilai item Pekerjaan yang Diterima 170.000.000,00
Jumlah Kerugian Negara (1 – 2) 715.477.273,00
--------- Perbuatan Terdakwa JOHANIS NAA, ST., M.Si., Bersama – sama dengan saksi JEFRY UNEPUTTY, saksi DORCI JITMAU alias DORCE JITMAU, S.IP., saksi IZAK WIFI KAMBU, saksi ELFREND E. SOLOSSA, ST. dan Saksi JULIO CESSAR NUMBERY sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR
------- Bahwa Terdakwa JOHANIS NAA, ST., M.Si., selaku Sekretaris Dewan (Sekwan) Provinsi Papua Barat Daya berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Papua Barat Daya Nomor: 800.1.3.3/04/VI/PBD/2024 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya tanggal 7 Juni 2024, bertindak secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan saksi DORCI JITMAU alias DORCE JITMAU selaku Sekretaris DKP2B dan Satpol PP berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Papua Barat Daya Nomor: 800.1.3.3/01/IX/JA-PBD/2024 tanggal 05 September 2024, saksi JEFRY UNEPUTTY selaku pelaksana pekerjaan Penyediaan Pakaian Dinas dan Atribut DPRD pada Sekretariat Dewan Provinsi Papua Barat Daya, saksi ELFREND E. SOLOSSA, ST. selaku ASN pada Pemerintah Provinsi Papua Barat yang diperbantukan sebagai staf pada Sekretariat Dewan Provinsi Papua Barat Daya berdasarkan Surat Sekwan Papua Barat Daya Nomor: 800/12/SETWAN-PBD/VII/2024 tanggal 26 Juli 2024, saksi JULIO CESAR SIMSON NUMBERY selaku PPTK berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat Daya Nomor: SK.800/6/SETWAN-PBD/VII/2024 tanggal 08 Juli 2024, serta saksi IZAK WIFI KAMBU selaku Direktur CV. PUTRA WIFA sebagaimana Akta Perubahan RUPS CV. PUTRA WIFA Nomor 01 tanggal 01 Juli 2022 oleh Notaris BERNADETA RUM RIVIANI WARSITO, SH., yang masing-masing penuntutannya diajukan secara terpisah/splitzing, pada tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi atau sekitar bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam Tahun 2024, bertempat di Kantor Sekretariat Dewan Provinsi Papua Barat Daya yang terletak di Jalan Pendidikan Km. 8 Klabalu, Malaimsimsa, Kota Sorong, Papua Barat Daya, atau setidak-tidaknya pada tempat lain di Kota Sorong yang berdasarkan Pasal 5 jo. Pasal 35 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan pidana, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, yaitu saksi JEFRY UNEPUTTY selaku pelaksana kegiatan dan saksi IZAK WIFI KAMBU selaku Direktur CV. PUTRA WIFA, dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada pada Terdakwa karena jabatan atau kedudukannya sebagai Sekwan Provinsi Papua Barat Daya, berupa pemesanan pakaian sebelum DPPA disahkan, pengaturan penggunaan perusahaan CV. PUTRA WIFA, perintah penyiapan SPPBJ tanpa proses penunjukan di LPSE, serta perintah penyiapan dokumen kontrak dan dokumen tagihan pengajuan SP2D meskipun pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai kontrak. Perbuatan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, khususnya Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1); Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, khususnya Pasal 1 ayat (22); Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, khususnya Pasal 1 angka (15); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, khususnya Pasal 141 ayat (2); serta Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, khususnya Pasal 7 ayat (1), Pasal 52 ayat (2), dan Pasal 69 ayat (1). Perbuatan Terdakwa tersebut menguntungkan orang lain atau suatu korporasi, yaitu saksi JEFRY UNEPUTTY selaku pelaksana kegiatan Penyediaan Pakaian Dinas dan Atribut DPRD pada Sekretariat Dewan Provinsi Papua Barat Daya T.A. 2024 dan saksi IZAK WIFI KAMBU selaku Direktur CV. PUTRA WIFA, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam hal ini DAU-SILPA 2024 Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya sebesar Rp. 715.477.273 (tujuh ratus lima belas juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu dua ratus tujuh puluh tiga rupiah), berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Perhitungan Kerugian Negara Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Atas Penyediaan Pakaian Dinas dan Atribut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran 2024 pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Barat Daya serta Instansi Terkait Lainnya Nomor: 57/SR/LHP/DJPI/PKN.01/12/2025 tanggal 09 Desember 2025. Adapun rangkaian perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada Tahun Anggaran (T.A.) 2024, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Barat Daya menerima surat yang ditandatangani oleh Kepala BPKAD Provinsi Papua Barat Daya yaitu Saksi Harjito B. S., S.STP., M.Si melalui Bidang Anggaran, yang pada pokoknya menyatakan bahwa Sekretariat DPRD mendapatkan tambahan anggaran sebesar Rp19.700.000.000 (Sembilan belas milyar tujuh ratus juta rupiah) dalam DPA Perubahan Tahun Anggaran 2024. Dari total anggaran tersebut, telah ditentukan oleh BPKAD bahwa sebesar Rp3.754.000.000 (tiga milyar tujuh ratus lima puluh empat juta rupiah) dialokasikan untuk belanja modal pengadaan kendaraan dinas pimpinan DPRD, sedangkan sisanya sebesar Rp15.946.000.000 (lima belas milyar sembilan ratus empat puluh enam juta rupiah) diperuntukkan untuk kegiatan kedewanan lainnya. Menindaklanjuti hal tersebut, Terdakwa JOHANIS NAA, ST., M.SI. selaku Sekwan Provinsi Papua Barat Daya, memerintahkan kepada bendahara pengeluaran yaitu saksi ASRI ARIS RAMANDEY bersama Kasubag Anggaran yaitu saksi MARTHEN YEWEN untuk menyusun RKA (Rencana Kerja Anggaran) Perubahan, yang mencakup antara lain : pengadaan pakaian dinas dan atribut anggota dewan, pengadaan perlengkapan pakaian dinas, belanja pemeliharaan gedung kantor, pengadaan sound sistem, serta belanja komputer. Setelah dilakukan finalisasi dan validasi seluruh RKA-DPA Perubahan, selanjutnya Sekretariat DPRD Provinsi Papua Barat Daya melakukan penyerahan DPA Perubahan TA. 2024 secara simbolis yang dilakukan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat Daya, untuk selanjutnya dimanfaatkan sesuai peruntukannya oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Untuk kegiatan Penyediaan Pakaian dan Atribut DPRD pada Setwan Provinsi Papua Barat Daya T.A. 2024 dituangkan dalam DPPA Nomor : DPPA/A.3/4.02.0.00.0.00.16.0000/001/2024, Tanggal 9 Oktober 2024 dengan nilai Rp. 1.010.812.500 (satu milyar sepuluh juta delapan ratus dua belas ribu lima ratus rupiah). Adapun barang barang yang diadakan dalam kegiatan tersebut berupa :
1) Sepatu olah raga 45 Pcs dengan nilai @ Rp. 462.500 total Rp. 20.812.500;
2) Pakaian sipil lengkap 45 stel dengan nilai @ Rp. 7.500.000 total Rp. 337.500.000;
3) Pakaian sipil resmi 45 stel dengan nilai @ Rp. 7.500.000 total Rp. 337.500.000;
4) Pakaian batik tradisional 45 stel dengan nilai @ Rp. 5.000.000 total Rp. 225.000.000;
5) Belanja pakaian olah raga 45 pasang @ Rp. 500.000 total Rp. 22.500.000;
6) Pakaian olah raga pejabat / anggota dewan 45 pasang @ Rp. 1.500.000 total Rp. 67.500.000.;
Selanjutnya Terdakwa JOHANIS NAA selaku Sekwan PROVINSI PAPUA BARAT DAYA memberikan pekerjaan Penyediaan Pakaian dan Atribut DPRD pada Setwan Provinsi Papua Barat Daya T.A. 2024 kepada saksi JEFRY UNEPUTTY sebagai bentuk kompensasi atas pinjaman yang dilakukan oleh Terdakwa JOHANIS NAA, ST., M.SI. kepada saksi JEFRY UNEPUTTY melalui saksi DORCI JITMAU sebesar Rp. 470.000.000 (empat ratus tujuh puluh juta rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
1) Tgl 25 Sept 2024 TF dari rek. JEFRY UNEPUTTY ke Rekening Bank Mandiri milik JOHANIS NAA, ST., M.SI. senilai Rp. 50.000.000;
2) Tgl 25 Sept 2024 TF dari rek. JEFRY UNEPUTTY ke Rekening Bank BCA milik Saksi JOHANIS NAA, ST., M.SI. senilai Rp. 50.000.000;
3) Tgl 25 Sept 2024 TF dari rek. JEFRY UNEPUTTY ke Rekening Bank Mandiri Terdakwa JOHANIS NAA, ST., M.SI. senilai Rp. 65.000.000;
4) Tgl 26 Sept 2024 Penyerahan uang tunai dari JEFRY UNEPUTTY kepada DORCE JITMAU senilai Rp. 35.000.000;
5) Tgl 26 Sept 2024 pukul 10.51 Wit TF dari Rekening JEFRY UNEPUTTY ke Rekening BCA DORCE JITMAU Senilai Rp. 50.000.000;
6) Tgl 27 Sept 2024 pukul 18.47 Wit TF dari Rekening JEFRY UNEPUTTY ke Rekening BCA JOHANIS NAA, ST., M.SI. senilai Rp. 50.000.000;
7) Tgl 28 Sept 2024 TF dari rek. JEFRY UNEPUTTY ke Rekening Bank Papua DORCE JITMAU senilai Rp. 25.000.000;
8) Tgl 28 Sept 2024 TF dari Rekening. JEFRY UNEPUTTY ke Rekening Bank BCA DORCE JITMAU senilai Rp. 25.000.000;
9) Tgl 02 Okt 2024 TF dari Rekening JEFRY UNEPUTTY ke Rekening Bank Papua DORCI JITMAU senilai Rp. 50.000.000;
10) Tgl 07 Okt 2024 TF dari Rekening JEFRY UNEPUTTY ke Rekening Bank BCA JOHANIS NAA, ST., M.SI. senilai Rp. 50.000.000;
11) Tgl 08 Okt 2024 TF dari Rekening JEFRY UNEPUTTY ke Rekening Bank BCA DORCE JITMAU senilai Rp. 20.000.000.;
- Bahwa untuk melaksanakan kegiatan pekerjaan pengadaan Pakaian dan Atribut DPRD pada Setwan Provinsi Papua Barat Daya T.A. 2024, Terdakwa JOHANIS NAA, ST., M.SI. kemudian meminta Saksi ELFREND E. SOLOSSA, ST. selaku ASN pada Pemerintah Provinsi Papua Barat yang diperbantukan sebagai staf pada Setwan Provinsi Papua Barat Daya, untuk mendampingi kegiatan pekerjaan tersebut dalam pembuatan kontrak dan dokumen pencairan, dimana saksi ELFREND E. SOLOSSA, ST. menyanggupi permintaan dari Terdakwa JOHANIS NAA, ST., M.Si sedangkan saksi ELFREND E. SOLOSSA, ST. sendiri tidak memiliki kewenangan sebagai pembuat kontrak ataupun sebagai pejabat pengadaan dalam kegiatan pengadaan tersebut. Sementara itu untuk membantu kelancaran proses pengadaan dan pencairan anggaran yang dilakukan oleh saksi ELFREND E. SOLOSSA, ST., saksi DORCI JITMAU memberikan uang masing - masing sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) kepada saksi ELFREND E. SOLOSSA, ST. dan saksi JULIO CESAR NUMBERY. Setelah itu Terdakwa JOHANIS NAA, ST., M.SI., memerintahkan saksi DORCI JITMAU untuk mencarikan profil Perusahaan sebagai pihak penyedia dalam kegiatan pekerjaan pengadaan Pakaian dan Atribut DPRD pada Setwan Provinsi Papua Barat Daya T.A. 2024 yang akan dipakai oleh saksi JEFRY UNEPUTTY sebagai pelaksana pada pekerjaan tersebut. Kemudian pada bulan Oktober 2024 saksi DORCI JITMAU bertemu dengan saksi IZAK WIFI KAMBU dengan maksud untuk meminjam perusahaan CV PUTRA WIFA miliknya. Lalu dari pertemuan tersebut terdapat kesepakatan bagi hasil antara saksi JEFRY UNEPUTTY dan saksi IZAK WIFI KAMBU yang membuat saksi IZAK WIFI KAMBU bersedia untuk meminjamkan perusahaan miliknya, kemudian menyerahkan profil CV. PUTRA WIFA miliknya kepada saksi DORCI JITMAU. Setelah saksi IZAK WIFI KAMBU menyerahkan profil perusahaan kepada saksi DORCI JITMAU berupa 1 (satu) bundel profil CV PUTRA WIFA, lalu saksi DORCI JITMAU menyerahkan dokumen tersebut kepada Terdakwa JOHANIS NAA, ST., M.SI, dan selanjutnya Terdakwa meneruskan dokumen tersebut kepada saksi ELFREND E. SOLOSSA, ST. Sebagaimana arahan Terdakwa, saksi ELFREND E. SOLOSSA Kemudian berkoordinasi dengan saksi WIDODO NURCAHYO selaku pejabat pengadaan berdasarkan surat nomor 000.3/BPBJ/X/2024 tanggal 18 Oktober 2024 perihal Rekomendasi Pejabat Pengadaan yang ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa Novianto B. Zulkarnain, untuk memproses penunjukkan langsung atas kegiatan penyediaan pakaian dinas dan atribut DPRD tersebut melalui LPSE Provinsi Papua Barat Daya. Oleh karena Profil CV. PUTRA WIFA yang diberikan belum terdaftar di LPSE serta tidak memiliki Kualifikasi KBLI 14111 atau Industri pakaian jadi konveksi dan tekstil, maka saksi WIDODO NUR CAHYO selaku Pejabat pengadaan menolak untuk memproses pengadaan terhadap perusahaan tersebut serta meminta kepada saksi ELFREND E. SOLOSSA untuk melengkapi KBLI yang dipersyaratkan. Setelah profil Perusahaan ditolak, Saksi ELFREND E. SOLOSSA, ST. berkoordinasi dengan saksi IZAK WIFI KAMBU agar mengurus kualifikasi KBLI agar sesuai dengan kualifikasi yang dipersyaratkan. Kemudian setelah kualifikasi KBLI disesuaikan, profil CV PUTRA WIFA kembali dibawa oleh Saksi ELFREND E. SOLOSSA, ST. kepada saksi WIDODO NUR CAHYO untuk dimasukan ke aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), namun karena CV. PUTRA WIFA belum memiliki akun dalam aplikasi SIRUP, maka Saksi ELFREND E. SOLOSSA, ST. menghubungi kembali saksi IZAK WIFI KAMBU untuk mendaftarkan perusahaanya ke LPSE Kota Sorong, akan tetapi saksi IZAK WIFI KAMBU tidak segera mengurusnya. Setelah Saksi ELFREND E. SOLOSSA, ST. beberapa kali berkoordinasi dengan saksi IZAK WIFI KAMBU, maka Terdakwa JOHANIS NAA, ST. menghubungi Saksi ELFREND E. SOLOSSA, ST. dengan maksud agar Saksi ELFREND E. SOLOSSA, ST. segera membuat serta mempersiapkan beberapa dokumen guna mempercepat pelaksanaan pekerjaan pengadaan, sementara kegiatan pengadaan tersebut masih dalam proses di LPSE. Terdakwa kemudian membuat beberapa dokumen pengadaan yang diantaranya berupa :
1) Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) nomor PL00.01/SPMK/5/PPK-PL/X/2024 tanggal 22 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh JOHANIS NAA, ST., M.SI., ST. selaku KPA dan IZAK WIFI KAMBU selaku Direktur CV. PUTRA WIFA / Penyedia;
2) Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) nomor PL00.01/SPMK/5/PPK-PL/X/2024 tanggal 17 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh JOHANIS NAA, ST., M.SI., ST. selaku KPA;
3) Syarat - syarat Khusus (SSK) dan Standar Ketentuan dan Syarat Umum Surat perintah Kerja (SPK);
4) Kontrak kegiatan Penyediaan Pakaian Dinas dan Atribut DPR nomor : PL00.01/SPK/5/PPK-PL/X/ 2024 tanggal 22 Oktober 2024 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 999.000.000 yang ditandatangani Terdakwa JOHANIS NAA selaku Pejabat pembuat Komitmen (PPK) dan saksi IZAK WIFI KAMBU yang bertindak selaku Direktur CV. PUTRA WIFA dalam hal ini Penyedia. Adapun Item pekerjaan yang termuat dalam kontrak yang dibuat Terdakwa adalah sebagai berikut :;
No. Uraian Pekerjaan Vol Satuan Harga Satuan Jumlah Harga
1. Belanja Pakaian Sipil Lengkap 45 Stel Rp. 6.800.000 Rp. 306.000.000
2. Sepatu Olahraga 45 Psg Rp. 400.000 Rp. 18.000.000
3. Belanja Pakaian Sipil Resmi (PSR) 45 Stel Rp. 6.800.000 Rp. 306.000.000
4. Pakaian Batik Tradisional 45 Stel Rp. 4.500.000 Rp. 202.500.000
5. Belanja Pakaian Olahraga 45 Stel Rp. 400.000 Rp. 18.000.000
6. Pakaian Olahraga Pejabat 45 buah Rp. 1.100.000 Rp. 49.500.000
Total Rp. 900.000.000
PPN Rp. 99.000.000
Total Kontrak Rp. 999.000.000
- Bahwa setelah kontrak dibuat oleh Saksi ELFREND E. SOLOSSA, ST., saksi JEFRY UNEPUTTY tidak melaksanakan kegiatan pengadaan Pakaian dan Atribut DPRD pada Setwan Provinsi Papua Barat Daya T.A. 2024 yang seharusnya selesai pada tanggal 20 November 2024 berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) nomor PL00.01/SPMK/5/PPK-PL/X/2024 tanggal 22 Oktober 2024, hal ini disebabkan karena sejak awal Terdakwa JOHANIS NAA, ST., M.Si hanya menjanjikan pekerjaan Pengadaan pakaian sipil lengkap (PSL) sebagai bentuk kompensasi atas seluruh pinjaman uang yang dilakukan oleh Terdakwa JOHANIS NAA, ST., M.SI. kepada saksi JEFRY UNEPUTTY sebesar Rp. 470.000.000 (empat ratus tujuh puluh juta rupiah) sedangkan pemesanan penjahitan pakaian seragam tersebut sudah lebih dahulu dilakukan oleh Terdakwa JOHANIS NAA, ST., M.SI. sebelum kegiatan pengadaan Pakaian dan Atribut DPRD pada Setwan Provinsi Papua Barat Daya dilaksanakan. Adapun pakaian yang dipesan oleh Terdakwa JOHANIS NAA, ST., MSi untuk dijahit di Toko Horiom’s Tailor yang terletak di jalan Pasar Baru 3A-5 Jakarta Pusat hanya berupa:
1) Setelan Jas Anggota DPRD (PSL) sebanyak 36 stel dengan total Rp 180.000.000;
2) Setelan Jas Sekretariat sebanyak 9 stel dengan total Rp. 40.500.000;
3) Setelan PDH Sekretariat sebanyak 15 stel dengan total Rp. 37.500.000;
4) Dengan Total keseluruhan biaya penjahitan sebesar Rp. 258.000.000.;
Atas pesanan tersebut, telah dilakukan pembayaran (Down Payment/DP) oleh Terdakwa JOHANIS NAA, ST., M.SI. telah membayar uang muka sebesar Rp. 60.000.000 (enam puluh juta) yang ditransfer ke rekening mandiri milik saksi AMRIT VASWANI selaku Kepala Cabang Toko Horiom’s Tailor sedangkan sisa tunggakan dibayarkan oleh saksi JEFRY UNEPUTTY sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), dan kelebihan pembayaran sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) telah dikembalikan.
- Bahwa dikarenakan jadwal waktu pelantikan DPRD yang semakin dekat sehingga Terdakwa JOHANIS NAA hanya meminta agar pihak Hariom’s Tailor mempercepat pembuatan dan pengiriman item setelan Jas Anggota DPRD (PSL), sehingga atas keadaan tersebut pihak Hariom’s Tailor hanya membuatkan dan mengirimkan 34 stel PSL dengan total Rp. 170.000.000, sedangkan 2 stel PSL tidak dibuatkan karena 2 (dua) orang anggota DPRD tidak melakukan pengukuran
- Bahwa atas kegiatan penyediaan pakaian dinas dan Atribut DPR pada Setwan Provinsi Papua Barat Daya TA 2024 yang dilaksanakan oleh saksi JEFRY UNEPUTTY menggunakan Perusahaan CV. PUTRA WIFA milik saksi IZAK WIFI KAMBU, maka atas kegiatan pengadaan barang tersebut telah dilakukan Pembayaran dalam 2 (dua) tahapan yakni:
a. Pembayaran Pertama berdasarkan SP2D Nomor 96.00 / 04.0 / 001568 / SP2D / LS / 4.02.0.00.0.00.01.0000 / 10 / 2024 tanggal 31 Oktober 2024 sebesar Rp. 900.000.000 kepada CV. PUTRA WIFA yang ditandatangani oleh ARIANI, S.STP selaku kuasa BUD.
b. Pembayaran Kedua berdasarkan SP2D Nomor 96.00 / 04.0 / 001598 / SP2D / LS / 4.02.0.00.0.00.01.0000 / 11 / 2024 tanggal 1 November 2024 sebesar Rp. 99.000.000 kepada CV. PUTRA WIFA yang ditandatangani oleh ARIANI, S.STP selaku kuasa BUD.
Adapun dokumen - dokumen tagihan yang dibuat dan disiapkan oleh saksi ELFREND E. SOLOSSA, ST. guna pencairan berupa:
a. Surat Permohonan Pemeriksaan Pengadaan barang kepada Kepala Inspektorat PBD;
b. Dokumen Penyerahan barang CV. Putra WIFA penyediaan pakaian dinas dan atribut DPRD / dokumentasi serah terima barang;
c. Faktur Tagihan;
d. Kwitansi;
e. Berita Pembayaran;
f. BAST Pekerjaan;
g. Nota Pesanan;
h. KTP, NPWP, Rekening CV. Putra WIFA;
i. Dokumen Kontrak;
- Dokumen - dokumen tersebut diatas kemudian diserahkan Saksi ELFREND E. SOLOSSA, ST. kepada Saksi IZAK WIFI KAMBU selaku Direktur CV.PUTRA WIFA lalu ke PPTK Saksi JULIO CESSAR NUMBERY dan kepada Sekwan Papua Barat Daya Terdakwa JOHANIS NAA, ST., MSi. untuk ditandatangani. Setelah semua dokumen tagihan tersebut ditandatangani selanjutnya Terdakwa membawa dokumen tagihan tersebut ke Bendahara Pengeluaran yaitu Saksi ARIS RAMANDEY agar Bendahara Pengeluaran dapat menerbitkan permohonan pengajuan Surat Permintaan Dana ke BPPKAD. Kemudian setelah pihak BPPKAD yang pada saat itu diwakili oleh saksi RIZAL MONY selaku staf perbendaharaan dan akuntansi pelaporan mengkonfirmasi dana tersedia, Saksi ARIS RAMANDEY kemudian menerbitkan SPP-LS dan SPM-LS yang ditandatangani oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang pada saat itu dilakukan oleh JOHANIS NAA dan Bendahara pengeluaran yaitu Saksi ARIS RAMANDEY dan menginput SPP-LS dan SPM - LS ke sistem SIPKD. Kemudian setelah proses itu dilakukan oleh saksi ARIS RAMANDEY, Terdakwa ELFREND E. SOLOSSA membawa dokumen SPD, SPP-LS dan SPM-LS ke BPKAD Provinsi untuk di verifikasi dan di terbitkan SP2D, yang kemudian Terdakwa bawa ke Bank Papua untuk pencairan.
- Bahwa dana yang dicairkan ke dalam rekening CV. PUTRA WIFA dari kegiatan pekerjaan Penyediaan Pakaian dan Atribut DPRD pada Setwan Provinsi Papua Barat Daya T.A. 2024, berdasarkan SP2D Nomor 96.00 / 04.0 / 001568 / SP2D / LS / 4.02.0.00.0.00.01.0000 / 10 / 2024 tanggal 31 Oktober 2024 dan SP2D Nomor 96.00 / 04.0 / 001598 / SP2D / LS / 4.02.0.00.0.00.01.0000 / 11 / 2024 tanggal 1 November 2024 adalah sebesar Rp. 999.000.000 (sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
a. SP2D Nomor 96.00 / 04.0 / 001568 / SP2D / LS / 4.02.0.00.0.00.01.0000 / 10 / 2024 tanggal 31 Oktober 2024 adalah Rp. 900.000.000 dikurangi PPh 22 dan PPN sejumlah Rp. 113.522.727 sehingga total sebesar Rp. 786.477.273;
b. SP2D Nomor 96.00 / 04.0 / 001598 / SP2D / LS / 4.02.0.00.0.00.01.0000 / 11 / 2024 tanggal 1 November 2024 dengan total sebesar Rp. 90.000.000.;
Sehingga total keseluruhan yang diterima oleh CV. PUTRA WIFA setelah dilakukan pemotongan pajak adalah Rp. 885.477.273
- Adapun total keseluruhan pencairan atas pekerjaan penyediaan Pakaian dan Atribut DPRD pada Setwan Provinsi Papua Barat Daya T.A. 2024 di rekening Bank Papua milik CV. PUTRA WIFA, telah diserahkan kepada saksi JEFRY UNEPUTTY oleh IZAK WIFI KAMBU, sebagai bentuk pelunasan atas seluruh biaya yang dikeluarkan oleh saksi JEFRY UNEPUTTY, baik yang ditransfer langsung ke saksi JOHANIS NAA maupun melalui saksi DORCI JITMAU yang mencakup pinjaman saksi JOHANIS NAA sebesar Rp. 470.000.000 (empat ratus tujuh puluh juta rupiah), biaya penjahitan seragam di Toko Hariom’s tailor sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), uang tanda terima kasih kepada IZAK WIFI KAMBU selaku Direktur CV PUTRA WIFA sebesar Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta), dan kepada DORCI JITMAU sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) serta kepada saksi ELFREND E. SOLOSSA sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah), sehingga keuntungan yang didapatkan saksi JEFRY UNEPUTTY sebesar Rp. 175.477.273 (seratus tujuh puluh lima juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu dua ratus tujuh puluh tiga rupiah) dan telah disita.
- Bahwa Terdakwa JOHANIS NAA, ST., M.Si. bertindak selaku Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat Daya berdasarkan Keputusan Gubernur Papua Barat Daya Nomor: 800.1.3.3/04/VI/PBD/2024 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya tanggal 7 Juni 2024. Dalam kegiatan Penyediaan Pakaian Dinas dan Atribut DPRD pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat Daya T.A. 2024, Terdakwa juga bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sehingga Terdakwa mempunyai kewenangan dan tanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan dimaksud, termasuk menandatangani dokumen kontrak/Surat Perintah Kerja, menandatangani dokumen permintaan pembayaran, memastikan proses pengadaan dilaksanakan sesuai ketentuan, memastikan penyedia memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan, serta memastikan pembayaran hanya dilakukan berdasarkan pekerjaan yang benar-benar telah dilaksanakan dan diterima sesuai kontrak.
- Bahwa sebagai Sekretaris Dewan sekaligus KPA/PPK, Terdakwa seharusnya menggunakan kewenangan, kesempatan, dan sarana jabatan tersebut untuk menjamin agar kegiatan Penyediaan Pakaian Dinas dan Atribut DPRD pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat Daya T.A. 2024 dilaksanakan secara tertib, transparan, akuntabel, sesuai tahapan pengadaan barang/jasa, serta didukung dokumen yang lengkap dan sah. Terdakwa juga berkewajiban memastikan bahwa kontrak pekerjaan baru dibuat setelah tahapan pengadaan selesai dan penyedia memenuhi kualifikasi, serta memastikan bahwa pembayaran tidak dilakukan melebihi prestasi pekerjaan yang benar-benar telah diterima.
- Namun, Terdakwa justru menggunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan tersebut dengan cara mengarahkan penggunaan CV. PUTRA WIFA sebagai penyedia/pelaksana, meskipun proses pengadaan melalui LPSE belum selesai dan kualifikasi penyedia belum terpenuhi; memerintahkan pembuatan dokumen kontrak pekerjaan; menandatangani dokumen kontrak/Surat Perintah Kerja; serta menandatangani dan/atau menyetujui dokumen pencairan pembayaran 100% atas pekerjaan Penyediaan Pakaian Dinas dan Atribut DPRD, padahal pekerjaan tersebut tidak selesai dan tidak sesuai dengan item pekerjaan yang tercantum dalam kontrak. Perbuatan Terdakwa tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sebagai Sekretaris Dewan sekaligus KPA/PPK, yang menguntungkan saksi JEFRY UNEPUTTY selaku pelaksana pekerjaan dan saksi IZAK/ISAK WIFI KAMBU selaku Direktur CV. PUTRA WIFA, serta mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 715.477.273 (tujuh ratus lima belas juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu dua ratus tujuh puluh tiga rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Perhitungan Kerugian Negara Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor: 57/SR/LHP/DJPI/PKN.01/12/2025 tanggal 09 Desember 2025 dengan Rincian Selisih Nilai Pembayaran Bersih dengan Nilai Pembayaran 34 setel PSL sebagai berikut :
No Uraian Nilai (Rp)
1. Nilai Pembayaran Bersih setelah dipotong PPN dan PPh 885.477.273,00
2. Nilai item Pekerjaan yang Diterima 170.000.000,00
Jumlah Kerugian Negara (1 – 2) 715.477.273,00
-------- Perbuatan Terdakwa JOHANIS NAA, ST., M.Si., Bersama – sama dengan saksi JEFRY UNEPUTTY, saksi DORCI JITMAU alias DORCE JITMAU, S.IP., saksi IZAK WIFI KAMBU, saksi ELFREND E. SOLOSSA, ST. dan Saksi JULIO CESSAR NUMBERY sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Sorong, 02 Juli 2026
PENUNTUT UMUM
ZULFIKAR, S.H.
Ajun Jaksa
MUH. AKRAM SYARIF, S.H., M.H.
Ajun Jaksa |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
