Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
34/Pdt.P/2021/PN Mnk NELES ULLO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Apr. 2021
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 34/Pdt.P/2021/PN Mnk
Tanggal Surat Kamis, 01 Apr. 2021
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1NELES ULLO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan hal-hal sebagaimana tersebut di atas, maka Pemohon mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Manokwari agar sudi kiranya berkenan:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan sah menurut hukum, bahwa Orang tua (Ayah) Pemohon bernama : SIMON ULLO telah meninggal dunia di rumah/kediaman Kampung Kali Amin Distrik Prafi, pada tanggal 14 Juli 2005 karena sakit biasa (Sakit Orang Tua);
  3. Menetapkan sah menurut hukum, bahwa Orang tua (Ibu) Pemohon bernama : YUSMINA ULLLO telah meninggal dunia di rumah/kediaman Jl. Drs. Esau Sesa Wosi, pada tanggal 18 September 2015 karena sakit biasa (Sakit Orang Tua);
  4. Memerintahkan kepada Kantor Catatan Sipil Kabupaten Manokwari untuk mendaftarkan kematian Orang tua (Ayah) Pemohon bernama : SIMON ULLO telah meninggal dunia di rumah/kediaman Kampung Kali Amin Distrik Prafi, pada tanggal 14 Juli 2005 karena sakit biasa (Sakit Orang Tua), pada Daftar Kematian bagi Golongan Bangsa;
  5. Memerintahkan kepada Kantor Catatan Sipil Kabupaten Manokwari untuk mendaftarkan kematian Orang tua (Ibu) Pemohon bernama : YUSMINA ULLLO telah meninggal dunia di rumah/kediaman Jl, Drs. Esau Sesa Wosi, pada tanggal 18 September 2015 karena sakit biasa (Sakit Orang Tua), pada Daftar Kematian bagi Golongan Bangsa;
  6. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;

Atas terkabulnya permohonan ini Pemohon ucapkan terima kasih.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak