| Petitum |
Berdasarkan hal-hal sebagaimana tersebut di atas, maka Pemohon mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Manokwari agar sudi kiranya berkenan:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan sah menurut hukum, bahwa Orang tua (Ayah) Pemohon bernama : SIMON ULLO telah meninggal dunia di rumah/kediaman Kampung Kali Amin Distrik Prafi, pada tanggal 14 Juli 2005 karena sakit biasa (Sakit Orang Tua);
- Menetapkan sah menurut hukum, bahwa Orang tua (Ibu) Pemohon bernama : YUSMINA ULLLO telah meninggal dunia di rumah/kediaman Jl. Drs. Esau Sesa Wosi, pada tanggal 18 September 2015 karena sakit biasa (Sakit Orang Tua);
- Memerintahkan kepada Kantor Catatan Sipil Kabupaten Manokwari untuk mendaftarkan kematian Orang tua (Ayah) Pemohon bernama : SIMON ULLO telah meninggal dunia di rumah/kediaman Kampung Kali Amin Distrik Prafi, pada tanggal 14 Juli 2005 karena sakit biasa (Sakit Orang Tua), pada Daftar Kematian bagi Golongan Bangsa;
- Memerintahkan kepada Kantor Catatan Sipil Kabupaten Manokwari untuk mendaftarkan kematian Orang tua (Ibu) Pemohon bernama : YUSMINA ULLLO telah meninggal dunia di rumah/kediaman Jl, Drs. Esau Sesa Wosi, pada tanggal 18 September 2015 karena sakit biasa (Sakit Orang Tua), pada Daftar Kematian bagi Golongan Bangsa;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;
Atas terkabulnya permohonan ini Pemohon ucapkan terima kasih.
|