Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
206/Pid.Sus/2022/PN Mnk AMINAH MUSTAFA, SH AZZI FALDI RAHAWARIN alias FALDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Des. 2022
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 206/Pid.Sus/2022/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 16 Des. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-1797/R.2.10/Enz.2/12/2022
Penuntut Umum
NoNama
1AMINAH MUSTAFA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AZZI FALDI RAHAWARIN alias FALDI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan :
KESATU
----- Bahwa terdakwa AZZI FALDI RAHAWARIN alias FALDI  bersama sdr. STEVANUS NUNGGUMAI alias NANDO  (Dalam berkas perkara terpisaha No. BP 26/XI/2022/Resnarkoba TANGGAL 28 November 2022), dan Sdr.LAMBERTUS WARAN alias RIKO  (dalam berkas perkara terpisah No. BP/ 27  /XI/2022/Resnarkoba tanggal 28 November 2022), pada hari Minggu tanggal 13 November  2022 sekitar pukul 00.30 Wit atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2022 atau setidak-tidaknya di suatu waktu lain di tahun 2022 , bertempat Jalan Trikora Wosi Kampung Bugis tepatnya di rumah kontrakan milik sdr. RENO SIANTURI di Kabupaten Manokwari atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, telah mencoba atau melakukan permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal terdakwa  bersama Sdr. STEVANUS NUNGGUMAI WANGGAI alias NANDO dan Sdr. LAMBERTUS WARAN alias RIKO  yang awalnya pada hari  pada hari Sabtu tanggal 12 November 2022 sekitar pukul 21.00,terdakwa  berada di ATM BCA Wosi menemani Sdr.IRMAN Dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor : DPO/6/XI/2022/Resnarkoba tanggal 17 November 2022) Untuk mengambil uang, setelah mengambil uang terdakwa bersama Sdr. IMANUEL berencana untuk pergi ke Pegadaian di wosi  untuk mengambil Laptop terdakwa namun sebelum pergi terdakwa bertemu dengan teman teman terdakwa  yang bernama Sdr.IRMAN Dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor : DPO/6/XI/2022/Resnarkoba tanggal 17 November 2022 dan sempat bercerita sebentar diatas motor dan Sdr.IRMAN bertanya ada Jalur Ganja kah Tidak… ?  namun karena situasi jalan yang rame sehingga terdakwa dan Sdr. IRMAN menuju   Toko Yubi Wosi dan sesampainya di toko Yubi  terdakwa  bersama Sdr.IRMAN melanjutkan pembicaraan kemudian  Sdr. IRMAN bertanya bagaimana ada jalur kah…? Kemudian terdakwa menjawab ada… dan Sdr. IRMAN mengeluarkan uang sebesar Rp. 400.000 (empat ratus ribu) dari dalam Jok motor  an setelah itu sekitar pukul 21.30 wit terdakwa  menghubungi Sdr. STEVANUS NUNGGUMAI WANGGAI alias NANDO menanyakan posisi dan Sdr. STEVANUS NUNGGUMAI WANGGAI alias NANDO menjawab saya berada di lapangan borasi dan terdakwa  bertanya kepada Sdr. STEVANUS NUNGGUMAI WANGGAI alias NANDO ada jalur Rp 50.000 (lima puluh ribuh) kah ..? dan Sdr. STEVANUS NUNGGUMAI WANGGAI alias NANDO menjawab ada.! Dan terdakwa  bertanya kira –kira bisa saya dapat 3 bungkus kah …? Dan Sdr. STEVANUS NUNGGUMAI WANGGAI alias NANDO menjawab mungkin bisa dapat 2 bungkus  dan setelah itu saya telefon Sdr. STEVANUS NUNGGUMAI WANGGAI alias NANDO lagi karena jaringan kurang bagus dan terdakwa langsung kelapangan Borasi ,dan sampai di lapangan Borasi terdakwa telefon jaringan lagi masih gangguan dan terdakwa  chat WA memintah foto lokasi dan Sdr. STEVANUS NUNGGUMAI WANGGAI alias NANDO membalas kirim foto lokasi dan terdakwa bertemu di belakang Panggung lapangan Borasi dan setelah itu terdakwa  langsung bertemu Sdr. STEVANUS NUNGGUMAI WANGGAI alias NANDO sekitar pukul 22.30 wit di belakang panggung lapangan Borasi  dan pada saat bertemu dengan Sdr. STEVANUS NUNGGUMAI WANGGAI alias NANDO, terdakwa  langsung bertanya bagaimana…? Dan Sdr. STEVANUS NUNGGUMAI WANGGAI alias NANDO menjawab ada barang tapi bukan di sini dan langsung terdakwa  memberikan uang sebanyak Rp 100.000 (seratus ribuh rupiah)  kepada Sdr. STEVANUS NUNGGUMAI WANGGAI alias NANDO lalu uang tersebut Sdr. STEVANUS NUNGGUMAI WANGGAI alias NANDO memberikan kepada Sdr. LAMBERTUS WARAN alias RIKO untuk membeli narkoitka jenis ganja  dan terdakwa  bersama Sdr.STEVANUS NUNGGUMAI WANGGAI alias NANDO dan Sdr. LAMBERTUS WARAN alias RIKO bergerak ke Sanggeng dalam dan sampai di sanggeng dalam terdakwa berkata masih ada Rp 50.000 (lima puluh rupiah )sisa masih bisa kah ..? dan Sdr . LAMBERTUS WARAN alias RIKO langsung menerimah uang dan berkata nanti saya coba tes Tanya lagi selanjutnya terdakwa   dan Sdr. STEVANUS NUNGGUMAI WANGGAI alias NANDO menunggu di sanggeng dalam jalur 5 dan Sdr. LAMBERTUS WARAN alias RIKO langsung jalan membeli Narkotika jenis ganja,  dan kurang lebih 20 menit Sdr LAMBERTUS WARAN alias RIKO datang dan memberikan Narkotika jenis ganja kepada terdakwa  sebanyak Rp 3 (tiga) bungkus plastik ukurankecil dan terdakwa menerimanya. 
Bahwa setelah terdakwa  menerima 3 (tiga)  bungkus  Narkotika jenis ganja tersebut selanjutnya kami bertiga langsung bergerak ke Wosi ketemu  dengan  Sdr.IRMAN di depan Toko YUBI,  stelah bertemu  selanjutnya  Sdr.IRMAN langsung mengajak kami bertiga ke rumah Kos di Kampung bugis dan sampai di kampung bugis Sdr.IRMAN menanyakan kepada  kami kalian sudah makan…? dan terdakwa menjawab belum…! Selanjutnya Sdr.IRMAN memberikan kunci Rumah dan menyuruh terdakwa  ,Sdr.STEVANUS NUNGGUMAI WANGGAI alias NANDO dan Sdr. LAMBERTUS WARAN alias RIKO menunggu di kamar saja dan Sdr.IRMAN  pergi keluar untuk membeli makanan dan setelah itu terdakwa  bersama dengan Sdr.STEVANUS NUNGGUMAI WANGGAI alias NANDO dan Sdr. LAMBERTUS WARAN alias RIKO langsung masuk ke kamar Kos dan pada hari Minggu tanggal 13 November 2022 sekitar pukul 00.30 wit  datang beberapa anggota polisi yang  berpakaian preman dan menggerebek kami dan mendapatkan sebanyak 5 bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang berisikan Narkotika jenis ganja yang saya letakan di lantai. dan setelah kejadian tersebut terdakwa   bersama Sdr.STEVANUS NUNGGUMAI WANGGAI alias NANDO dan Sdr. LAMBERTUS WARAN alias RIKO beserta barang bukti di bawa dan di serahkan di kantor Satuan Narkoba Polres Manokwari guna pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa setelah terdakwa  menerima 3 (tiga)  bungkus  Narkotika jenis ganja tersebut selanjutnya kami bertiga langsung bergerak ke Wosi ketemu  dengan  Sdr.IRMAN di depan Toko YUBI,  stelah bertemu  selanjutnya  Sdr.IRMAN langsung mengajak kami bertiga ke rumah Kos di Kampung bugis dan sampai di kampung bugis Sdr.IRMAN menanyakan kepada  kami kalian sudah makan…? dan terdakwa menjawab belum…! Selanjutnya Sdr.IRMAN memberikan kunci Rumah dan menyuruh terdakwa  ,Sdr.STEVANUS NUNGGUMAI WANGGAI alias NANDO dan Sdr. LAMBERTUS WARAN alias RIKO menunggu di kamar saja dan Sdr.IRMAN  pergi keluar untuk membeli makanan dan setelah itu terdakwa  bersama dengan Sdr.STEVANUS NUNGGUMAI WANGGAI alias NANDO dan Sdr. LAMBERTUS WARAN alias RIKO langsung masuk ke kamar Kos dan pada hari Minggu tanggal 13 November 2022 sekitar pukul 00.30 wit  datang beberapa anggota polisi yang  berpakaian preman dan menggerebek kami dan mendapatkan sebanyak 5 bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang berisikan Narkotika jenis ganja yang saya letakan di lantai. dan setelah kejadian tersebut terdakwa   bersama Sdr.STEVANUS NUNGGUMAI WANGGAI alias NANDO dan Sdr. LAMBERTUS WARAN alias RIKO beserta barang bukti di bawa dan di serahkan di kantor Satuan Narkoba Polres Manokwari guna pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa terdakwa mendapatkan 5 (lima) bungkus plastik bening ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis ganja yaitu  dengan cara terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 150.000,00,-(seratus lima puluh ribu rupiah) kepada  Sdr.STEVANUS NUNGGUMAI WANGGAI alias NANDO selanjutnya uang tersebut Sdr.STEVANUS NUNGGUMAI WANGGAI alias NANDO berikan kepada Sdr. LAMBERTUS WARAN alias RIKO untuk membeli Narkotika jenis ganja di Sanggeng Dalam Manokwari sebanyak 3 (tiga) bungkus plastik bening ukurang kecil yang berisikan narkotika jenis ganja , sedangankan 2 (dua) bungkus plastik bening yang beisikan narkotika jenis ganja terdakwa dapatkan dengan cara terdakwa  membeli 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran kecil dari sdr. RONAL Dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) nomor : DPO/7/XI/2022/Resnarkoba tanggal 17 November 2022  dengan harga Rp. 100.000,00,-(seraus ribu rupiah) kemudian terdakwa mengambil sedikit ganja tersebut untuk terdakwa konsunsumsi, setelah terdakwa selesai konsumsi  ganja tersebut selanjutnya terdakwa membagi 1 (satu) bungkus ganja tersebut menjadi 2 (dua) bungkus sehingga jumlahnya sebanyak 5 (lima) bungkus plastik bening ukuran  kecil berisikan narkotika jenis ganja.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Timbang Barang Bukti dari PT Pengadaian (persero Cabang Manokwari Nomor : 174/11651/2022 tanggal 14 November  2022 yang ditanda tangani oleh WELMY NAHUWAY sebagai Pimpinan Cabang PT Pengadaian (Persero) Kantor Cabang Manokwari, telah dilakukan penimbagan berupa 5 (lima) bungkus plastik bening ukuran kecil dengan berat keseluruhan seberat 6,48 (enam koma empat puluh delapan) gram.
Bahwa Berdasarkan hasil Laporan Pengujian dari Balai Pengawas Obat dan Makanan di Manokwari terhadap barang bukti hasil uji pemerian berupa potongan batang, daun serta biji yang berwarna hijau kecoklatan sesuai dengan   laporan pengujian Nomor : LHU KIM-MKW/22.121.11.16.05.0079.K/OBAT/2022  tertanggal 18 November  2022 yang dibuat dan ditanda tangani oleh ANIS KURNIAWATI, S,Farm,Apt. dengan Kesimpulan sampel positif tanaman ganja.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Thn 2009----------------------------------
ATAU
KEDUA
-----Bahwa terdakwa AZZI FALDI RAHAWARIN alias FALDI  bersama sdr. STEVANUS NUNGGUMAI alias NANDO  (Dalam berkas perkara terpisaha No. BP 26/XI/2022/Resnarkoba tanggal 28 November 2022), dan Sdr.LAMBERTUS WARAN alias RIKO  (dalam berkas perkara terpisah No. BP/ 27  /XI/2022/Resnarkoba tanggal 28 November 2022), yang mana awalnya pada hari Minggu tanggal 13 November  2022 sekitar pukul 00.30 Wit atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2022 atau setidak-tidaknya di suatu waktu lain di tahun 2022 , bertempat Jalan Trikora Wosi Kampung Bugis tepatnya di rumah kontrakan milik sdr. RENO SIANTURI di Kabupaten Manokwari atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, telah mencoba atau melakukan permufakatan jahat menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal terdakwa  bersama Sdr. STEVANUS NUNGGUMAI WANGGAI alias NANDO dan Sdr. LAMBERTUS WARAN alias RIKO  yang awalnya pada hari  pada hari Sabtu tanggal 12 November 2022 sekitar pukul 21.00,terdakwa  berada di ATM BCA Wosi menemani Sdr. IMANUEL Untuk mengambil uang, setelah mengambil uang terdakwa bersama Sdr. IMANUEL berencana untuk pergi ke Pegadaian di wosi  untuk mengambil Laptop terdakwa namun sebelum pergi terdakwa bertemu dengan teman teman terdakwa  yang bernama Sdr.IRMAN Dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor : DPO/6/XI/2022/Resnarkoba tanggal 17 November 2022 dan sempat bercerita sebentar diatas motor dan Sdr.IRMAN bertanya ada Jalur Ganja kah Tidak… ?  namun karena situasi jalan yang rame sehingga terdakwa dan Sdr. IRMAN menuju   Toko Yubi Wosi dan sesampainya di toko Yubi  terdakwa  bersama Sdr.IRMAN melanjutkan pembicaraan kemudian  Sdr. IRMAN bertanya bagaimana ada jalur kah…? Kemudian terdakwa menjawab ada… dan Sdr. IRMAN mengeluarkan uang sebesar Rp. 400.000 (empat ratus ribu) dari dalam Jok motor   setelah itu sekitar pukul 21.30 wit terdakwa  menghubungi Sdr. STEVANUS NUNGGUMAI WANGGAI alias NANDO menanyakan posisi dan Sdr. STEVANUS NUNGGUMAI WANGGAI alias NANDO menjawab saya berada di lapangan borasi dan terdakwa  bertanya kepada Sdr. STEVANUS NUNGGUMAI WANGGAI alias NANDO ada jalur Rp 50.000 (lima puluh ribuh) kah ..? dan Sdr. STEVANUS NUNGGUMAI WANGGAI alias NANDO menjawab ada.! Dan terdakwa  bertanya kira –kira bisa saya dapat 3 bungkus kah …? Dan Sdr. STEVANUS NUNGGUMAI WANGGAI alias NANDO menjawab mungkin bisa dapat 2 bungkus  dan setelah itu saya telefon Sdr. STEVANUS NUNGGUMAI WANGGAI alias NANDO lagi karena jaringan kurang bagus dan terdakwa langsung kelapangan Borasi ,dan sampai di lapangan Borasi terdakwa telefon jaringan lagi masih gangguan dan terdakwa  chat WA memintah foto lokasi dan Sdr. STEVANUS NUNGGUMAI WANGGAI alias NANDO membalas kirim foto lokasi dan terdakwa bertemu di belakang Panggung lapangan Borasi dan setelah itu terdakwa  langsung bertemu Sdr. STEVANUS NUNGGUMAI WANGGAI alias NANDO sekitar pukul 22.30 wit di belakang panggung lapangan Borasi  dan pada saat bertemu dengan Sdr. STEVANUS NUNGGUMAI WANGGAI alias NANDO, terdakwa  langsung bertanya bagaimana…? Dan Sdr. STEVANUS NUNGGUMAI WANGGAI alias NANDO menjawab ada barang tapi bukan di sini dan langsung terdakwa  memberikan uang sebanyak Rp 100.000 (seratus ribuh rupiah)  kepada Sdr. STEVANUS NUNGGUMAI WANGGAI alias NANDO lalu uang tersebut Sdr. STEVANUS NUNGGUMAI WANGGAI alias NANDO memberikan kepada Sdr. LAMBERTUS WARAN alias RIKO untuk membeli narkoitka jenis ganja  dan terdakwa  bersama Sdr.STEVANUS NUNGGUMAI WANGGAI alias NANDO dan Sdr. LAMBERTUS WARAN alias RIKO bergerak ke Sanggeng dalam dan sampai di sanggeng dalam terdakwa berkata masih ada Rp 50.000 (lima puluh rupiah )sisa masih bisa kah ..? dan Sdr . LAMBERTUS WARAN alias RIKO langsung menerimah uang dan berkata nanti saya coba tes Tanya lagi selanjutnya terdakwa   dan Sdr. STEVANUS NUNGGUMAI WANGGAI alias NANDO menunggu di sanggeng dalam jalur 5 dan Sdr. LAMBERTUS WARAN alias RIKO langsung jalan membeli Narkotika jenis ganja,  dan kurang lebih 20 menit Sdr LAMBERTUS WARAN alias RIKO datang dan memberikan Narkotika jenis ganja kepada terdakwa  sebanyak Rp 3 (tiga) bungkus plastik ukurankecil dan terdakwa menerimanya. 
Bahwa setelah terdakwa  menerima 3 (tiga)  bungkus  Narkotika jenis ganja tersebut selanjutnya kami bertiga langsung bergerak ke Wosi ketemu  dengan  Sdr.IRMAN di depan Toko YUBI,  stelah bertemu  selanjutnya  Sdr.IRMAN langsung mengajak kami bertiga ke rumah Kos di Kampung bugis dan sampai di kampung bugis Sdr.IRMAN menanyakan kepada  kami kalian sudah makan…? dan terdakwa menjawab belum…! Selanjutnya Sdr.IRMAN memberikan kunci Rumah dan menyuruh terdakwa  ,Sdr.STEVANUS NUNGGUMAI WANGGAI alias NANDO dan Sdr. LAMBERTUS WARAN alias RIKO menunggu di kamar saja dan Sdr.IRMAN  pergi keluar untuk membeli makanan dan setelah itu terdakwa  bersama dengan Sdr.STEVANUS NUNGGUMAI WANGGAI alias NANDO dan Sdr. LAMBERTUS WARAN alias RIKO langsung masuk ke kamar Kos dan pada hari Minggu tanggal 13 November 2022 sekitar pukul 00.30 wit  datang beberapa anggota polisi yang  berpakaian preman dan menggerebek kami dan mendapatkan sebanyak 5 bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang berisikan Narkotika jenis ganja yang saya letakan di lantai. dan setelah kejadian tersebut terdakwa   bersama Sdr.STEVANUS NUNGGUMAI WANGGAI alias NANDO dan Sdr. LAMBERTUS WARAN alias RIKO beserta barang bukti di bawa dan di serahkan di kantor Satuan Narkoba Polres Manokwari guna pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa terdakwa mendapatkan 5 (lima) bungkus plastik bening ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis ganja yaitu  dengan cara terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 150.000,00,-(seratus lima puluh ribu rupiah) kepada  Sdr.STEVANUS NUNGGUMAI WANGGAI alias NANDO selanjutnya uang tersebut Sdr.STEVANUS NUNGGUMAI WANGGAI alias NANDO berikan kepada Sdr. LAMBERTUS WARAN alias RIKO untuk membeli Narkotika jenis ganja di Sanggeng Dalam Manokwari sebanyak 3 (tiga) bungkus plastik bening ukurang kecil yang berisikan narkotika jenis ganja , sedangankan 2 (dua) bungkus plastik bening yang beisikan narkotika jenis ganja terdakwa dapatkan dengan cara terdakwa  membeli 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran kecil dari sdr. RONAL Dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) nomor : DPO/7/XI/2022/Resnarkoba tanggal 17 November 2022  dengan harga Rp. 100.000,00,-(seraus ribu rupiah) kemudian terdakwa mengambil sedikit ganja tersebut untuk terdakwa konsunsumsi, setelah terdakwa selesai konsumsi  ganja tersebut selanjutnya terdakwa membagi 1 (satu) bungkus ganja tersebut menjadi 2 (dua) bungkus sehingga jumlahnya sebanyak 5 (lima) bungkus plastik bening ukuran  kecil berisikan narkotika jenis ganja.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Timbang Barang Bukti dari PT Pengadaian (persero Cabang Manokwari Nomor : 174/11651/2022 tanggal 14 November  2022 yang ditanda tangani oleh WELMY NAHUWAY sebagai Pimpinan Cabang PT Pengadaian (Persero) Kantor Cabang Manokwari, telah dilakukan penimbagan berupa 5 (lima) bungkus plastik bening ukuran kecil dengan berat keseluruhan seberat 6,48 (enam koma empat puluh delapan) gram.
Bahwa Berdasarkan hasil Laporan Pengujian dari Balai Pengawas Obat dan Makanan di Manokwari terhadap barang bukti hasil uji pemerian berupa potongan batang, daun serta biji yang berwarna hijau kecoklatan sesuai dengan   laporan pengujian Nomor : LHU KIM-MKW/22.121.11.16.05.0079.K/OBAT/2022  tertanggal 18 November  2022 yang dibuat dan ditanda tangani oleh ANIS KURNIAWATI, S,Farm,Apt. dengan Kesimpulan sampel positif tanaman ganja.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Thn 2009. 
ATAU
KETIGA :
----- Bahwa terdakwa AZZI FALDI RAHAWARIN alias FALDI  bersama sdr. STEVANUS NUNGGUMAI alias NANDO  (Dalam berkas perkara terpisaha No. BP 26/XI/2022/Resnarkoba tanggal 28 November 2022), dan Sdr.LAMBERTUS WARAN alias RIKO  (dalam berkas perkara terpisah No. BP/27  /XI/2022/Resnarkoba tanggal 28 November 2022 ), yang mana awalnya pada hari Minggu tanggal 13 November  2022 sekitar pukul 00.30 Wit atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2022 atau setidak-tidaknya di suatu waktu lain di tahun 2022 , bertempat Jalan Trikora Wosi Kampung Bugis tepatnya di rumah kontrakan milik sdr. RENO SIANTURI di Kabupaten Manokwari atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, Setiap Penyalahguna Narkotika Golongan  I jenis Ganja  bagi diri sendiri,yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal terdakwa  bersama Sdr. STEVANUS NUNGGUMAI WANGGAI alias NANDO dan Sdr. LAMBERTUS WARAN alias RIKO  yang awalnya pada hari  pada hari Sabtu tanggal 12 November 2022 sekitar pukul 21.00,terdakwa  berada di ATM BCA Wosi menemani Sdr. IMANUEL Untuk mengambil uang, setelah mengambil uang terdakwa bersama Sdr. IMANUEL berencana untuk pergi ke Pegadaian di wosi  untuk mengambil Laptop terdakwa namun sebelum pergi terdakwa bertemu dengan teman teman terdakwa  yang bernama Sdr.IRMAN Dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor : DPO/6/XI/2022/Resnarkoba tanggal 17 November 2022 dan sempat bercerita sebentar diatas motor dan Sdr.IRMAN bertanya ada Jalur Ganja kah Tidak… ?  namun karena situasi jalan yang rame sehingga terdakwa dan Sdr. IRMAN menuju   Toko Yubi Wosi dan sesampainya di toko Yubi  terdakwa  bersama Sdr.IRMAN melanjutkan pembicaraan kemudian  Sdr. IRMAN bertanya bagaimana ada jalur kah…? Kemudian terdakwa menjawab ada… dan Sdr. IRMAN mengeluarkan uang sebesar Rp. 400.000 (empat ratus ribu) dari dalam Jok motor   setelah itu sekitar pukul 21.30 wit terdakwa  menghubungi Sdr. STEVANUS NUNGGUMAI WANGGAI alias NANDO menanyakan posisi dan Sdr. STEVANUS NUNGGUMAI WANGGAI alias NANDO menjawab saya berada di lapangan borasi dan terdakwa  bertanya kepada Sdr. STEVANUS NUNGGUMAI WANGGAI alias NANDO ada jalur Rp 50.000 (lima puluh ribuh) kah ..? dan Sdr. STEVANUS NUNGGUMAI WANGGAI alias NANDO menjawab ada.! Dan terdakwa  bertanya kira –kira bisa saya dapat 3 bungkus kah …? Dan Sdr. STEVANUS NUNGGUMAI WANGGAI alias NANDO menjawab mungkin bisa dapat 2 bungkus  dan setelah itu saya telefon Sdr. STEVANUS NUNGGUMAI WANGGAI alias NANDO lagi karena jaringan kurang bagus dan terdakwa langsung kelapangan Borasi ,dan sampai di lapangan Borasi terdakwa telefon jaringan lagi masih gangguan dan terdakwa  chat WA memintah foto lokasi dan Sdr. STEVANUS NUNGGUMAI WANGGAI alias NANDO membalas kirim foto lokasi dan terdakwa bertemu di belakang Panggung lapangan Borasi dan setelah itu terdakwa  langsung bertemu Sdr. STEVANUS NUNGGUMAI WANGGAI alias NANDO sekitar pukul 22.30 wit di belakang panggung lapangan Borasi  dan pada saat bertemu dengan Sdr. STEVANUS NUNGGUMAI WANGGAI alias NANDO, terdakwa  langsung bertanya bagaimana…? Dan Sdr. STEVANUS NUNGGUMAI WANGGAI alias NANDO menjawab ada barang tapi bukan di sini dan langsung terdakwa  memberikan uang sebanyak Rp 100.000 (seratus ribuh rupiah)  kepada Sdr. STEVANUS NUNGGUMAI WANGGAI alias NANDO lalu uang tersebut Sdr. STEVANUS NUNGGUMAI WANGGAI alias NANDO memberikan kepada Sdr. LAMBERTUS WARAN alias RIKO untuk membeli narkoitka jenis ganja  dan terdakwa  bersama Sdr.STEVANUS NUNGGUMAI WANGGAI alias NANDO dan Sdr. LAMBERTUS WARAN alias RIKO bergerak ke Sanggeng dalam dan sampai di sanggeng dalam terdakwa berkata masih ada Rp 50.000 (lima puluh rupiah )sisa masih bisa kah ..? dan Sdr . LAMBERTUS WARAN alias RIKO langsung menerimah uang dan berkata nanti saya coba tes Tanya lagi selanjutnya terdakwa   dan Sdr. STEVANUS NUNGGUMAI WANGGAI alias NANDO menunggu di sanggeng dalam jalur 5 dan Sdr. LAMBERTUS WARAN alias RIKO langsung jalan membeli Narkotika jenis ganja,  dan kurang lebih 20 menit Sdr LAMBERTUS WARAN alias RIKO datang dan memberikan Narkotika jenis ganja kepada terdakwa  sebanyak Rp 3 (tiga) bungkus plastik ukurankecil dan terdakwa menerimanya. 
Bahwa setelah terdakwa  menerima 3 (tiga)  bungkus  Narkotika jenis ganja tersebut selanjutnya kami bertiga langsung bergerak ke Wosi ketemu  dengan  Sdr.IRMAN di depan Toko YUBI,  stelah bertemu  selanjutnya  Sdr.IRMAN langsung mengajak kami bertiga ke rumah Kos di Kampung bugis dan sampai di kampung bugis Sdr.IRMAN menanyakan kepada  kami kalian sudah makan…? dan terdakwa menjawab belum…! Selanjutnya Sdr.IRMAN memberikan kunci Rumah dan menyuruh terdakwa  ,Sdr.STEVANUS NUNGGUMAI WANGGAI alias NANDO dan Sdr. LAMBERTUS WARAN alias RIKO menunggu di kamar saja dan Sdr.IRMAN  pergi keluar untuk membeli makanan dan setelah itu terdakwa  bersama dengan Sdr.STEVANUS NUNGGUMAI WANGGAI alias NANDO dan Sdr. LAMBERTUS WARAN alias RIKO langsung masuk ke kamar Kos dan pada hari Minggu tanggal 13 November 2022 sekitar pukul 00.30 wit  datang beberapa anggota polisi yang  berpakaian preman dan menggerebek kami dan mendapatkan sebanyak 5 bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang berisikan Narkotika jenis ganja yang saya letakan di lantai. dan setelah kejadian tersebut terdakwa   bersama Sdr.STEVANUS NUNGGUMAI WANGGAI alias NANDO dan Sdr. LAMBERTUS WARAN alias RIKO beserta barang bukti di bawa dan di serahkan di kantor Satuan Narkoba Polres Manokwari guna pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa terdakwa mendapatkan 5 (lima) bungkus plastik bening ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis ganja yaitu  dengan cara terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 150.000,00,-(seratus lima puluh ribu rupiah) kepada  Sdr.STEVANUS NUNGGUMAI WANGGAI alias NANDO selanjutnya uang tersebut Sdr.STEVANUS NUNGGUMAI WANGGAI alias NANDO berikan kepada Sdr. LAMBERTUS WARAN alias RIKO untuk membeli Narkotika jenis ganja di Sanggeng Dalam Manokwari sebanyak 3 (tiga) bungkus plastik bening ukurang kecil yang berisikan narkotika jenis ganja , sedangankan 2 (dua) bungkus plastik bening yang beisikan narkotika jenis ganja terdakwa dapatkan dengan cara terdakwa  membeli 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran kecil dari sdr. RONAL Dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) nomor : DPO/7/XI/2022/Resnarkoba tanggal 17 November 2022  dengan harga Rp. 100.000,00,-(seratus ribu rupiah) kemudian terdakwa mengambil sedikit ganja tersebut untuk terdakwa konsunsumsi, setelah terdakwa selesai konsumsi  ganja tersebut selanjutnya terdakwa membagi 1 (satu) bungkus ganja tersebut menjadi 2 (dua) bungkus sehingga jumlah keseluruhan  sebanyak 5 (lima) bungkus plastik bening ukuran  kecil berisikan narkotika jenis ganja.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Timbang Barang Bukti dari PT Pengadaian (persero Cabang Manokwari Nomor : 174/11651/2022 tanggal 14 November  2022 yang ditanda tangani oleh WELMY NAHUWAY sebagai Pimpinan Cabang PT Pengadaian (Persero) Kantor Cabang Manokwari, telah dilakukan penimbagan berupa 5 (lima) bungkus plastik bening ukuran kecil dengan berat keseluruhan seberat 6,48 (enam koma empat puluh delapan) gram.
Bahwa Berdasarkan hasil Laporan Pengujian dari Balai Pengawas Obat dan Makanan di Manokwari terhadap barang bukti hasil uji pemerian berupa potongan batang, daun serta biji yang berwarna hijau kecoklatan sesuai dengan   laporan pengujian Nomor : LHU KIM-MKW/22.121.11.16.05.0079.K/OBAT/2022  tertanggal 18 November  2022 yang dibuat dan ditanda tangani oleh ANIS KURNIAWATI, S,Farm,Apt. dengan Kesimpulan sampel positif tanaman ganja.
Bahwa berdasarkan Surat Keterangan bebas Narkoba Nomor :  SKBN/28/XI/2022/Urdokkes tanggal 29 November 2022 yang ditanda tangani oleh dokter pemeriksa dr.VINCETINA ANNIZA IKA ROVANSA  , sebagai dokter pemeriksa pada Poliklinik Polres Manokwari, dengan hasil pemeriksaan THC/GANJA POSITIF 
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No.35 Thn 2009 tentang Narkotika. -----

Pihak Dipublikasikan Ya