Petitum |
Berdasarkan hal-hal sebagaimana tersebut diatas, maka Pemohon mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Manokwari Cq. Hakim yang memeriksa perkara tersebut kiranya berkenan menetapkan sebagai berikut:
1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan sah menurut hukum, bahwa (Almarhuma) ibu Pemohon yang Bernama : SWISYE TATUNDUGE, telah meninggal dunia di Manokwari, pada hari Senin, tanggal 30 Maret 2015 karena Sakit
3.Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Manokwari untuk mendaftarkan Kematian (Almarhuma) ibu Pemohon yang bernama: SWISYE TATUNDUGE, meninggal pada hari Senin, tanggal 30 Maret 2015, pada Daftar Kematian bagi Golongan Bangsa Indonesia yang sedang berjalan dan kemudian menerbitkan Akta Kematiannya Guna mengurusi Uang duka Dan Pensiunan Beserta Hak-hak lainnya Dari Kedua Kedua orang tua Kandung Pemohon;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;.
Atas terkabulnya permohonan ini Pemohon ucapkan terima kasih. |