Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
181/Pid.Sus/2018/PN Mnk BENONY .A. KOMBADO, S.H., M.H. HANS KOROMAT alias HAN SCOPI alias ANDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Agu. 2018
Klasifikasi Perkara Perlindungan Anak
Nomor Perkara 181/Pid.Sus/2018/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Agu. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-877/T.1.12/Euh.2/8/2018
Penuntut Umum
NoNama
1BENONY .A. KOMBADO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HANS KOROMAT alias HAN SCOPI alias ANDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
KESATU
 
Bahwa ia terdakwa HANS KOROMAT Alias HAN SCOPI Alias ANDI , pada hari Kamis tanggal 1 Maret 2018 sekira pukul 06.00 wit sampai dengan pukul 07.00 wit atau setidak-tidaknya di Bulan Maret dalam Tahun 2018, bertempat di Komplek Perumahan Swapen Indah Manokwari Tepatnya di belakang sebuah rumah yang ada dinding tembok pembatas rumah milik tetangga Korban yaitu saudara SUDIRMAN, yang terdapat selokan atau parit berukuran kecil yang berada tepat disamping dinding tembok rumah tersebut, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri  Manokwari, sebagai satu perbuatan berlanjut, melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------
 
Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 01 Maret 2018 pukul 05.30 Wit sampai dengan pukul 07.00 Wit, Terdakwa sedang berada di rumahnya di Kompleks KPR Reremi bersama 6 (enam) orang  temannya sambil mengkonsumsi minuman keras lokal jenis Ballo sebanyak 5 (lima) liter, dan setelah minuman tersebut habis, ke-6 (enam) teman Terdakwa tertidur kerena telah mabuk minuman tersebut kecuali Terdakwa sendiri.-------------------------------------------------
 
Bahwa selanjutnya Terdakwa membeli lagi 4 (empat) botol minuman yang sama  yaitu minuman keras lokal jenis Ballo dan mengkonsumsinya seorang diri didepan rumahnya.-------------------------------------------------------------------------------------
 
Bahwa ketika Terdakwa mengkonsumsi minuman keras lokal jenis Ballo tersebut, Terdakwa melihat ada seorang anak perempuan tetangganya yang bernama JENIFER RUMAIKEUW keluar dari rumahnya, melihat anak perempuan tersebut, Terdakwa langsung memanggilnya seraya meminta tolong untuk membelikan rokok sambil menyerahkan uang sebesar Rp. 5.000,- (lima rubu rupiah) kepada anak perempuan yang bernama JENIFER RUMAIKEUW tersebut dan selanjutnya anak tersebut langsung mengambil uang tersebut dan berjalan menuju kearah kios yang berada dimata jalan Kompleks KPR Reremi, namun kemudian Terdakwa pun berjalan mengikutianak perempuan yang bernama JENIFER RUMAIKEUW dari arah belakang dan pada saat Terdakwa melihat anak perempuan yang bernama JENIFER RUMAIKEUW tersebut kembali dari kios sehingga Terdakwa dan anak perempuan yang bernama JENIFER RUMAIKEUW saling bertemu tepat didepan kios tersebut dan kemudian Terdakwa langsung memegang tangan anak perempuan yang bernama JENIFER RUMAIKEUW tersebut sambil menarik tangannya secara paksa untuk berjalan kearah belakang kios tersebut dan setelah berada dibelakang kios, Terdakwa langsung dengan sekuat tenaga membanting anak perempuan yang bernama JENIFER RUMAIKEUW tersebut ke tanah dan langsung menindih tubuhnya dari atas, namun dengan sekuat tenaga anak perempuan yang bernama JENIFER RUMAIKEUW tersebut langsung berteriak dengan suara keras, sehingga Terdakwa langsung kembali berdiri sambil mengangkat tubuh anak perempuan yang bernama JENIFER RUMAIKEUW tersebut dengan memegang bahunya dan secara paksa dengan sekuat tenaga Terdakwa mendorong tubuh anak perempuan yang bernama JENIFER RUMAIKEUW tersebut ke dinding atau tembok kios sebanyak 2 (dua) kali dengan tujuan untuk melemahkannya, namun karena anak perempuan yang bernama JENIFER RUMAIKEUW tersebut tetap terus berteriak meminta pertolongan dengan suara yang keras, sehingga membuat Terdakwa panik dan mengurungkan niatnya serta langsung melarikan diri ke arah Kompleks Swapen Perkebunan meninggalkan anak perempuan yang bernama JENIFER RUMAIKEUW disamping kios tersebut.--
 
Selanjutnya setelah Terdakwa tiba di sekitar Swapen Perkebunan, tepatnya di Kompleks Perumahan Swapen Indah Kabupaten Manokwari,Terdakwa melihat ada lagi seorang anak perempuan yang berdiri seorang diri di samping rumahnya yaitu KorbanAlm. HIJRIANI SALSABILLAH, sehingga tanpa menunggu lama lagi dan dengan Nafsu Birahinya, Terdakwa langsung mengambil sebuah batu lalu memegang batu tersebut ditangannya dan berjalan  menghampiri Korban Alm. HIJRIANI SALSABILLAHdankemudian dengan secara paksa Terdakwa menarik tangan Korbandengan cara menyeretnya, sehinggaKorban merontak dan atau melawan sambil berkata “ Jangan...Jangan...Jangan...”, namun Terdakwa terus menyeret dan mengancamnya dengan menggunakan sebuah batu yang dipegangnya sambil berkata “ Diam...Diam...Diam...“ dan setelah Korban  diam barulah Terdakwa membuang batu yang dipegangnya kearah semak-semak, kemudian Terdakwa terus menyeret dan membawa Korban untuk berjalan menujukearah belakangsebuah rumahyang adadinding tembokpembatas rumahmilik tetanggaKorbanyaitu saudara SUDIRMAN,yang terdapat selokan atau parit berukuran kecilyang berada tepat disamping dinding tembok rumah tersebut.-------------------------------------------------------------------------------------------------------
Selanjutnya ketika Terdakwa bersama Korban sudah berada tepat dibelakang rumah tersebut, dengan menggunakan kedua tangannya dan dengan sekuat tenaga, Terdakwa mendorong dan atau membanting tubuh Korban ke dalam selokan atau parit yang berukuran kecil tersebut, namun tubuh Korban terbanting dalam posisi jongkok, sehingga Terdakwa kembali mendorong tubuh Korban, sehingga tubuhKorban benar-benar terjatuh didalam selokan atau parit tersebut dengan posisi tubuhnya jatuh terlentang dengan wajah menghadap ke tanah.---------------------------------------------
 
Bahwa setelah Korban sedangtergeletak tak berdaya didalam selokan atau parit yang berukuran kecil tersebut, Terdakwa langsung mendekati tubuh Korban dan langsung menindih atau menahan tubuh Korban dengan menggunakan kedua lututnya sambil kedua tangannya membuka dan menurunkan celanaKorban, namun Korban merontak sambil berteriak dengan suara yang keras, sehingga membuat Terdakwa menjadi panik dan langsung mengambil sebuah batu yang ada disampinnya dan kemudian dengan sekuat tenaganya memukul kepala bagian belakang Korban sehingga tubuhnya tidak bergerak.-----------------------------------------------------------------------------------------
 
Bahwa selanjutnya setelah melihat Korban sudah tidak bergerak lagi, Terdakwa kemudian mengeluarkan kemaluan atau alat kelamin dari dalam celananya dan mengocok-ngocoknya hingga menjadi tegang, kemudian Terdakwa membalikan tubuh Korban sehingga tubuhnya menghadap ke bagian atas, selanjutnya Terdakwa menurunkan celana Korban hingga sebatas bagian paha dan kemudian Terdakwa memegang kemakuannya dan mengarahkannya ke lubang kemaluan (vagina)Korban dan ketika kemaluan Terdakwa telah masuk dan berada setengah didalam kemaluan (vagina)Korban dan ternyata tidak dapat masuk sampai habis, kerena kemaluan (vagina) Korban kekecilan dan kesempitan, maka Terdakwa mencabut kemaluannya dari dalam kemaluan (vagina)Korban dan kemudian Terdakwa kembali membalikan tubuh Korban yang sudah tidak bernyawa tersebut hingga wajah Korban kembali menghadap ke tanah, dan selanjutnya Terdakwa mengangkat pantat Korban dan langsung memasukan kemaluannya ke dalam lubang pantat atau dubur Korban hingga masuk semuanyadan kemudian Terdakwa mulai memompa alat kelaminnya dengan cara maju mundur sebanyak 2 (dua) kali atau lebih hingga Terdakwa merasa enak dan kemudian mengeluarkan spermanya di dalam lubang pantat atau dubur Korban  dan sisa sperma yang lainnya  Terdakwa keluarkan diluar yaitu diatas pantar dekat lubang dubur Korban.-------------------------------------------------------------------------------------------------------
 
Bahwa setelah melakukan perbuatan kejinya, Terdakwa langsung pergi begitu saja meninggalkan jasad tubuh Korban yang terbaring didalam selokan atau parit yang berukuran kecil tersebut dalam posisi tengkurap dengan wajah ke tanah dan selanjutnya berjalan kearah bawah dari tempat tersebut, yang mana dalam perjalanannya Terdakwa bertemu dengan seorang laki-laki dewasa yang tidak dikenalnya dan bertanya dengan berkata “ada jalan disini kah, saya mau gali sumur jadi saya jalan disini ” dan kemudian dijawab “ tidak ada jalan disini, itu jalan salah “, sehingga laki-laki tersebut menjunkan arah jalan yang benar kepada Terdakwa dan selanjutnya Terdakwa berjalan mengikuti arah yang ditunjukan kepadanya, kemudian sampai dijalan utama dan Terdakwa menghentikan ojek untuk selanjutnya terdakwa pergi ke arah Fanindi Pantai yaitu rumah sdr. FRED KOROMAT, kemudian Terdakwa langsung memotong rambutnya kemudian Terdakwa pergi ke Arowi untuk bersembunyi.
 
Berdasarkan Visum et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Manokwari Nomor : 353/23/2018 tanggal 01 Maret 2018 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. IWAN WINARTO, telah melakukan pemeriksaan terhadap Jenazah Korban (Alm) HIJRIANI SALSABILLAH, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :--------------------
Pemeriksaan Korban :--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Korban datang dalam keadaan : Sudah tidak bernyawa.
Hasil PemeriksaanLuar Ditemukan :-------------------------------------------------------------------------------------------------------
Terbring jenazah terbungkus kantong jenazah milik polisi warna kuning.
Berlumuran darah, dengan posisi tengkurap.
Berpakaian  warna hijau kusam berlumuran darah.
Celana dalam warna kuning dan celana warna biru turun ke bawah.
Kaki kotor dan berlumpur serta terdapat daun-daun kering.
Kepala : - rambut panjang, lurus berlumuran darah.
tulang tengkorak pecah (+) dengan kulit kepala terbuka, berbentuk lancip, rata, tajam beraturan dengan ukuran P+ 8 cm, L+ 4 cm, dasar tengkorak/tengkorak pecah (+).
puncak kepala atas bila diraba tampak tulang tengkorak menjorok ke dalam.
Mata : - tertutup, kelopak mata sebelah kanan memar (+).
Hidung : - keluar darah (+), tulang hidung teraba patah.
Mulut : - gigi tertutup, darah (+).
Telinga : - tidak tampak kekerasan, memakai anting sebelah kiri (hello kitty).
Wajah : - tampak teraba  tulang pelipis menjorok ke dalam, bengkak (+).
Dagu : - tampak memar (+), bengkak (+).
Leher : - tidak ada kelainan, memakai kalung.
Dada : - bagian atas tulang kiri menonjol ke luar, memar (+), bengkak (+).
tampak memar (+) di tulang rusuk sebelah kanan daerah susu kanan bagian luar.
Perut : - bagian atas, ulu hati tampak memar (+) dan bengkak (+).
pada daerah perut kanan bawah tampak memar (+).
Bahu : - bahu kanan memar (+), bengkak (+), teraba patah (+).
Tangan : - tangan kiri atas memar (+), bengkak (+).
luka lecet di pergelangan tangan kanan, teraba patah(+).
Kelamin : - bagian atas bibir vagina tampak memar (+), bengkak (+).
swab vagina : terdapat cairan (+).
Anus : - tampak terbuka menganga tidak semestinya dan tampak robekan arah jam 6 ke jam 12.
tampak bengkak/jelas (+) di sekitar lubang anus.
swab anus : terdapat fases cair (+).
tidak ada pendarahan (-).
Pantat : - tampak memar (+) di dekat tulang ekor.
Kaki : - luka lecet (+) pada lutut kiri.
luka lecet (+) di tungkai bawah kanan dan kiri.
luka lecet (+) punggung kaki kiri, memar (+) dan bengkak (+).
Terhadap Korban Dilakukan :----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Pemeriksaan luar.
Kesimpulan :---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, maka dapat disimpulkan bahwa korban meninggal dunia diduga akibat Cidera Kepala Berat dan Mutiple Trauma (Benda Tajam dan Tumpul).
 
Berdasarkan Surat Keterangan Kematian yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Manokwari Nomor : 474.4/176/2018 tanggal 01 Maret 2018 yang ditanda tangani oleh dr. IWAN WINARTO, menjelaskan sesuai dengan hasil pemeriksaanVisum et RepertumNomor : 353/23/2018 tanggal 01 Maret 2018 terhadap Jenazah Korban (Alm) HIJRIANI SALSABILLAH, menerangkan bahwa :-------------------------------------------------------------
Telah meninggal dunia pada :---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Tanggal : 01 Maret 2018.
Pukul : 07.00 WIT.
Di : Kompleks SD IT Swapen, Kab. Manokwari.
Penyebab Kematian :Cidera Kepala Berat dan Mutiple Trauma (Benda Tajam dan Tumpul).
 
Berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran (Excerpt Of Birth Certificate)yang dikeluarkan oleh Pencatatan Sipil (Registry Office) No. AL.887. 0010595 tanggal  20 Desember 2008, yang ditanda tangani oleh Bupati Manokwari DOMINGGUS MANDACAN, menerangkan, Korban (Alm) anak HIJRIANI SALSABILLAHdilahirkan pada Tanggal21Januari2007, dari  suami-isteri MUHAMAD ARFA dan CICILIA YARANGGA.------------------------------------------------------------------------
 
Perbuatan keji Terdakwa HANS KOROMAT Alias HANS SCOPI Alias ANDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 Ayat (5), Ayat (1) dan Ayat (7)Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang joPasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan AnakjoPasal 64 ayat (1) KUHP.--
 
ATAU
 
KEDUA
 
Bahwa ia terdakwa HANS KOROMAT Alias HAN SCOPI Alias ANDI , pada hari Kamis tanggal 1 Maret 2018 sekira pukul 06.00 wit sampai dengan pukul 07.00 wit atau setidak-tidaknya di Bulan Maret dalam Tahun 2018, bertempat di Komplek Perumahan Swapen Indah Manokwari Tepatnya di belakang sebuah rumah yang ada dinding tembok pembatas rumah milik tetangga Korban yaitu saudara SUDIRMAN, yang terdapat selokan atau parit berukuran kecil yang berada tepat disamping dinding tembok rumah tersebut, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri  Manokwari, sebagai satu perbuatan berlanjut, menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak,  yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------:
Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 01 Maret 2018 pukul 05.30 Wit sampai dengan pukul 07.00 Wit, Terdakwa sedang berada di rumahnya di Kompleks KPR Reremi bersama 6 (enam) orang  temannya sambil mengkonsumsi minuman keras lokal jenis Ballo sebanyak 5 (lima) liter, dan setelah minuman tersebut habis, ke-6 (enam) teman Terdakwa tertidur kerena telah mabuk minuman tersebut kecuali Terdakwa sendiri. -------------------------------------------------
 
Bahwa selanjutnya Terdakwa membeli lagi 4 (empat) botol minuman yang sama  yaitu minuman keras lokal jenis Ballo dan mengkonsumsinya seorang diri didepan rumahnya. -------------------------------------------------------------------------------------
 
Bahwa ketika Terdakwa mengkonsumsi minuman keras lokal jenis Ballo tersebut, Terdakwa melihat ada seorang anak perempuan tetangganya yang bernama JENIFER RUMAIKEUW keluar dari rumahnya, melihat anak perempuan tersebut, Terdakwa langsung memanggilnya seraya meminta tolong untuk membelikan rokok sambil menyerahkan uang sebesar Rp. 5.000,- (lima rubu rupiah) kepada anak perempuan yang bernama JENIFER RUMAIKEUW tersebut dan selanjutnya anak tersebut langsung mengambil uang tersebut dan berjalan menuju kearah kios yang berada dimata jalan Kompleks KPR Reremi, namun kemudian Terdakwa pun berjalan mengikuti anak perempuan yang bernama JENIFER RUMAIKEUW dari arah belakang dan pada saat Terdakwa melihat anak perempuan yang bernama JENIFER RUMAIKEUW tersebut kembali dari kios sehingga Terdakwa dan anak perempuan yang bernama JENIFER RUMAIKEUW saling bertemu tepat didepan kios tersebut dan kemudian Terdakwa langsung memegang tangan anak perempuan yang bernama JENIFER RUMAIKEUW tersebut sambil menarik tangannya secara paksa untuk berjalan kearah belakang kios tersebut dan setelah berada dibelakang kios, Terdakwa langsung dengan sekuat tenaga membanting anak perempuan yang bernama JENIFER RUMAIKEUW tersebut ke tanah dan langsung menindih tubuhnya dari atas, namun dengan sekuat tenaga anak perempuan yang bernama JENIFER RUMAIKEUW tersebut langsung berteriak dengan suara keras, sehingga Terdakwa langsung kembali berdiri sambil mengangkat tubuh anak perempuan yang bernama JENIFER RUMAIKEUW tersebut dengan memegang bahunya dan secara paksa dengan sekuat tenaga Terdakwa mendorong tubuh anak perempuan yang bernama JENIFER RUMAIKEUW tersebut ke dinding atau tembok kios sebanyak 2 (dua) kali dengan tujuan untuk melemahkannya, namun karena anak perempuan yang bernama JENIFER RUMAIKEUW tersebut tetap terus berteriak meminta pertolongan dengan suara yang keras, sehingga membuat Terdakwa panik dan mengurungkan niatnya serta langsung melarikan diri ke arah Kompleks Swapen Perkebunan meninggalkan anak perempuan yang bernama JENIFER RUMAIKEUW disamping kios tersebut. --
 
Selanjutnya setelah Terdakwa tiba di sekitar Swapen Perkebunan, tepatnya di Kompleks Perumahan Swapen Indah Kabupaten Manokwari, Terdakwa melihat ada lagi seorang anak perempuan yang berdiri seorang diri di samping rumahnya yaitu KorbanAlm. HIJRIANI SALSABILLAH, sehingga tanpa menunggu lama lagi dan dengan Nafsu Birahinya, Terdakwa langsung mengambil sebuah batu lalu memegang batu tersebut ditangannya dan berjalan  menghampiri Korban Alm. HIJRIANI SALSABILLAH dan  kemudian dengan secara paksa Terdakwa menarik tangan Korban dengan cara menyeretnya, sehingga Korban merontak dan atau melawan sambil berkata “ Jangan...Jangan...Jangan...”, namun Terdakwa terus menyeret dan mengancamnya dengan menggunakan sebuah batu yang dipegangnya sambil berkata “ Diam...Diam...Diam...“ dan setelah Korban  diam barulah Terdakwa membuang batu yang dipegangnya kearah semak-semak, kemudian Terdakwa terus menyeret dan membawa Korban untuk berjalan menuju kearah belakang sebuah rumah yang ada dinding tembok pembatas rumah milik tetangga Korban yaitu saudara SUDIRMAN, yang terdapat selokan atau parit berukuran kecil yang berada tepat disamping dinding tembok rumah tersebut. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
 
Selanjutnya ketika Terdakwa bersama Korban sudah berada tepat dibelakang rumah tersebut, dengan menggunakan kedua tangannya dan dengan sekuat tenaga, Terdakwa mendorong dan atau membanting tubuh Korban ke dalam selokan atau parit yang berukuran kecil tersebut, namun tubuh Korban terbanting dalam posisi jongkok, sehingga Terdakwa kembali mendorong tubuh Korban, sehingga tubuh Korban benar-benar terjatuh didalam selokan atau parit tersebut dengan posisi tubuhnya jatuh terlentang dengan wajah menghadap ke tanah. ---------------------------------------------
 
Bahwa setelah Korban sedangtergeletak tak berdaya didalam selokan atau parit yang berukuran kecil tersebut, Terdakwa langsung mendekati tubuh Korban dan langsung menindih atau menahan tubuh Korban dengan menggunakan kedua lututnya sambil kedua tangannya membuka dan menurunkan celana Korban, namun Korban merontak sambil berteriak dengan suara yang keras, sehingga membuat Terdakwa menjadi panik dan langsung mengambil sebuah batu yang ada disampinnya dan kemudian dengan sekuat tenaganya memukul kepala bagian belakang Korban sehingga tubuhnya tidak bergerak. -----------------------------------------------------------------------------------------
 
Bahwa selanjutnya setelah melihat Korban sudah tidak bergerak lagi, Terdakwa kemudian mengeluarkan kemaluan atau alat kelamin dari dalam celananya dan mengocok-ngocoknya hingga menjadi tegang, kemudian Terdakwa membalikan tubuh Korban sehingga tubuhnya menghadap ke bagian atas, selanjutnya Terdakwa menurunkan celana Korban hingga sebatas bagian paha dan kemudian Terdakwa memegang kemakuannya dan mengarahkannya ke lubang kemaluan (vagina) Korban dan ketika kemaluan Terdakwa telah masuk dan berada setengah didalam kemaluan (vagina) Korban dan ternyata tidak dapat masuk sampai habis, kerena kemaluan (vagina) Korban kekecilan dan kesempitan, maka Terdakwa mencabut kemaluannya dari dalam kemaluan (vagina) Korban dan kemudian Terdakwa kembali membalikan tubuh Korban yang sudah tidak bernyawa tersebut hingga wajah Korban kembali menghadap ke tanah, dan selanjutnya Terdakwa mengangkat pantat  Korban dan langsung memasukan kemaluannya ke dalam lubang pantat atau dubur Korban hingga masuk semuanyadan kemudian Terdakwa mulai memompa alat kelaminnya dengan cara maju mundur sebanyak 2 (dua) kali atau lebih hingga Terdakwa merasa enak dan kemudian mengeluarkan spermanya di dalam lubang pantat atau dubur Korban  dan sisa sperma yang lainnya  Terdakwa keluarkan diluar yaitu diatas pantar dekat lubang dubur Korban. -------------------------------------------------------------------------------------------------------
 
Bahwa setelah melakukan perbuatan kejinya, Terdakwa langsung pergi begitu saja meninggalkan jasad tubuh Korban yang terbaring didalam selokan atau parit yang berukuran kecil tersebut dalam posisi tengkurap dengan wajah ke tanah dan selanjutnya berjalan kearah bawah dari tempat tersebut, yang mana dalam perjalanannya Terdakwa bertemu dengan seorang laki-laki dewasa yang tidak dikenalnya dan bertanya dengan berkata “ada jalan disini kah, saya mau gali sumur jadi saya jalan disini ” dan kemudian dijawab “ tidak ada jalan disini, itu jalan salah “, sehingga laki-laki tersebut menjunkan arah jalan yang benar kepada Terdakwa dan selanjutnya Terdakwa berjalan mengikuti arah yang ditunjukan kepadanya, kemudian sampai dijalan utama dan Terdakwa menghentikan ojek untuk selanjutnya terdakwa pergi ke arah Fanindi Pantai yaitu rumah sdr. FRED KOROMAT, kemudian Terdakwa langsung memotong rambutnya kemudian Terdakwa pergi ke Arowi untuk bersembunyi. ---------------------------------------------------------------------------
 
Berdasarkan Visum et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Manokwari Nomor : 353/23/2018 tanggal 01 Maret 2018 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. IWAN WINARTO, telah melakukan pemeriksaan terhadap Jenazah Korban (Alm) HIJRIANI SALSABILLAH, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut : --------------------
Pemeriksaan Korban :--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Korban datang dalam keadaan : Sudah tidak bernyawa.
 
Hasil PemeriksaanLuar Ditemukan :-------------------------------------------------------------------------------------------------------
Terbring jenazah terbungkus kantong jenazah milik polisi warna kuning.
Berlumuran darah, dengan posisi tengkurap.
Berpakaian  warna hijau kusam berlumuran darah.
Celana dalam warna kuning dan celana warna biru turun ke bawah.
Kaki kotor dan berlumpur serta terdapat daun-daun kering.
Kepala : - rambut panjang, lurus berlumuran darah.
tulang tengkorak pecah (+) dengan kulit kepala terbuka, berbentuk lancip, rata, tajam beraturan dengan ukuran P+ 8 cm, L+ 4 cm, dasar tengkorak/tengkorak pecah (+).
puncak kepala atas bila diraba tampak tulang tengkorak menjorok ke dalam.
Mata : - tertutup, kelopak mata sebelah kanan memar (+).
Hidung : - keluar darah (+), tulang hidung teraba patah.
Mulut : - gigi tertutup, darah (+).
Telinga : - tidak tampak kekerasan, memakai anting sebelah kiri (hello kitty).
Wajah : - tampak teraba  tulang pelipis menjorok ke dalam, bengkak (+).
Dagu : - tampak memar (+), bengkak (+).
Leher : - tidak ada kelainan, memakai kalung.
Dada : - bagian atas tulang kiri menonjol ke luar, memar (+), bengkak (+).
tampak memar (+) di tulang rusuk sebelah kanan daerah susu kanan bagian luar.
Perut : - bagian atas, ulu hati tampak memar (+) dan bengkak (+).
pada daerah perut kanan bawah tampak memar (+).
Bahu : - bahu kanan memar (+), bengkak (+), teraba patah (+).
Tangan : - tangan kiri atas memar (+), bengkak (+).
luka lecet di pergelangan tangan kanan, teraba patah(+).
Kelamin : - bagian atas bibir vagina tampak memar (+), bengkak (+).
swab vagina : terdapat cairan (+).
Anus : - tampak terbuka menganga tidak semestinya dan tampak robekan arah jam 6 ke jam 12.
tampak bengkak/jelas (+) di sekitar lubang anus.
swab anus : terdapat fases cair (+).
tidak ada pendarahan (-).
Pantat : - tampak memar (+) di dekat tulang ekor.
Kaki : - luka lecet (+) pada lutut kiri.
luka lecet (+) di tungkai bawah kanan dan kiri.
- luka lecet (+) punggung kaki kiri, memar (+) dan bengkak (+).
Terhadap Korban Dilakukan :----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Pemeriksaan luar.
Kesimpulan :---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, maka dapat disimpulkan bahwa korban meninggal dunia diduga akibat Cidera Kepala Berat dan Mutiple Trauma (Benda Tajam dan Tumpul).
 
Berdasarkan Surat Keterangan Kematian yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Manokwari Nomor : 474.4/176/2018 tanggal 01 Maret 2018 yang ditanda tangani oleh dr. IWAN WINARTO, menjelaskan sesuai dengan hasil pemeriksaanVisum et RepertumNomor : 353/23/2018 tanggal 01 Maret 2018 terhadap Jenazah Korban (Alm) HIJRIANI SALSABILLAH, menerangkan bahwa : ------------------------------------------------
Telah meninggal dunia pada : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Tanggal : 01 Maret 2018.
Pukul : 07.00 WIT.
Di : Kompleks SD IT Swapen, Kab. Manokwari.
Penyebab Kematian :Cidera Kepala Berat dan Mutiple Trauma (Benda Tajam dan Tumpul).
 
Berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran (Excerpt Of Birth Certificate)yang dikeluarkan oleh Pencatatan Sipil (Registry Office) No. AL.887. 0010595 tanggal  20 Desember 2008, yang ditanda tangani oleh Bupati Manokwari DOMINGGUS MANDACAN, menerangkan, Korban (Alm) anak HIJRIANI SALSABILLAH dilahirkan pada Tanggal21Januari2007, dari  suami-isteri MUHAMAD ARFA dan CICILIA YARANGGA. ------------------------------------------------------------------------
 
Perbuatan Terdakwa HANS KOROMAT Alias HANS SCOPI Alias ANDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 80 Ayat (1), dan Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.-------------
 
ATAU
 
KETIGA
 
Bahwa ia terdakwa HANS KOROMAT Alias HAN SCOPI Alias ANDI , pada hari Kamis tanggal 1 Maret 2018 sekira pukul 06.00 wit sampai dengan pukul 07.00 wit atau setidak-tidaknya di Bulan Maret dalam Tahun 2018, bertempat di Komplek Perumahan Swapen Indah Manokwari Tepatnya di belakang sebuah rumah yang ada dinding tembok pembatas rumah milik tetangga Korban yaitu saudara SUDIRMAN, yang terdapat selokan atau parit berukuran kecil yang berada tepat disamping dinding tembok rumah tersebut, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri  Manokwari, dengan sengaja telah menghilangkan nyawa orang lain, yaitu melakukan pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana, yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum,yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 01 Maret 2018 pukul 05.30 Wit sampai dengan pukul 07.00 Wit, Terdakwa sedang berada di rumahnya di Kompleks KPR Reremi bersama 6 (enam) orang  temannya sambil mengkonsumsi minuman keras lokal jenis Ballo sebanyak 5 (lima) liter, dan setelah minuman tersebut habis, ke-6 (enam) teman Terdakwa tertidur kerena telah mabuk minuman tersebut kecuali Terdakwa sendiri. -------------------------------------------------
 
Bahwa selanjutnya Terdakwa membeli lagi 4 (empat) botol minuman yang sama  yaitu minuman keras lokal jenis Ballo dan mengkonsumsinya seorang diri didepan rumahnya. -------------------------------------------------------------------------------------
 
Bahwa ketika Terdakwa mengkonsumsi minuman keras lokal jenis Ballo tersebut, Terdakwa melihat ada seorang anak perempuan tetangganya yang bernama JENIFER RUMAIKEUW keluar dari rumahnya, melihat anak perempuan tersebut, Terdakwa langsung memanggilnya seraya meminta tolong untuk membelikan rokok sambil menyerahkan uang sebesar Rp. 5.000,- (lima rubu rupiah) kepada anak perempuan yang bernama JENIFER RUMAIKEUW tersebut dan selanjutnya anak tersebut langsung mengambil uang tersebut dan berjalan menuju kearah kios yang berada dimata jalan Kompleks KPR Reremi, namun kemudian Terdakwa pun berjalan mengikuti anak perempuan yang bernama JENIFER RUMAIKEUW dari arah belakang dan pada saat Terdakwa melihat anak perempuan yang bernama JENIFER RUMAIKEUW tersebut kembali dari kios sehingga Terdakwa dan anak perempuan yang bernama JENIFER RUMAIKEUW saling bertemu tepat didepan kios tersebut dan kemudian Terdakwa langsung memegang tangan anak perempuan yang bernama JENIFER RUMAIKEUW tersebut sambil menarik tangannya secara paksa untuk berjalan kearah belakang kios tersebut dan setelah berada dibelakang kios, Terdakwa langsung dengan sekuat tenaga membanting anak perempuan yang bernama JENIFER RUMAIKEUW tersebut ke tanah dan langsung menindih tubuhnya dari atas, namun dengan sekuat tenaga anak perempuan yang bernama JENIFER RUMAIKEUW tersebut langsung berteriak dengan suara keras, sehingga Terdakwa langsung kembali berdiri sambil mengangkat tubuh anak perempuan yang bernama JENIFER RUMAIKEUW tersebut dengan memegang bahunya dan secara paksa dengan sekuat tenaga Terdakwa mendorong tubuh anak perempuan yang bernama JENIFER RUMAIKEUW tersebut ke dinding atau tembok kios sebanyak 2 (dua) kali dengan tujuan untuk melemahkannya, namun karena anak perempuan yang bernama JENIFER RUMAIKEUW tersebut tetap terus berteriak meminta pertolongan dengan suara yang keras, sehingga membuat Terdakwa panik dan mengurungkan niatnya serta langsung melarikan diri ke arah Kompleks Swapen Perkebunan meninggalkan anak perempuan yang bernama JENIFER RUMAIKEUW disamping kios tersebut. --
 
Selanjutnya setelah Terdakwa tiba di sekitar Swapen Perkebunan, tepatnya di Kompleks Perumahan Swapen Indah Kabupaten Manokwari, Terdakwa melihat ada lagi seorang anak perempuan yang berdiri seorang diri di samping rumahnya yaitu KorbanAlm. HIJRIANI SALSABILLAH, sehingga tanpa menunggu lama lagi dan dengan Nafsu Birahinya, Terdakwa langsung mengambil sebuah batu lalu memegang batu tersebut ditangannya dan berjalan  menghampiri Korban Alm. HIJRIANI SALSABILLAH dan  kemudian dengan secara paksa Terdakwa menarik tangan Korban dengan cara menyeretnya, sehingga Korban merontak dan atau melawan sambil berkata “ Jangan...Jangan...Jangan...”, namun Terdakwa terus menyeret dan mengancamnya dengan menggunakan sebuah batu yang dipegangnya sambil berkata “ Diam...Diam...Diam...“ dan setelah Korban  diam barulah Terdakwa membuang batu yang dipegangnya kearah semak-semak, kemudian Terdakwa terus menyeret dan membawa Korban untuk berjalan menuju kearah belakang sebuah rumah yang ada dinding tembok pembatas rumah milik tetangga Korban yaitu saudara SUDIRMAN, yang terdapat selokan atau parit berukuran kecil yang berada tepat disamping dinding tembok rumah tersebut. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
 
Selanjutnya ketika Terdakwa bersama Korban sudah berada tepat dibelakang rumah tersebut, dengan menggunakan kedua tangannya dan dengan sekuat tenaga, Terdakwa mendorong dan atau membanting tubuh Korban ke dalam selokan atau parit yang berukuran kecil tersebut, namun tubuh Korban terbanting dalam posisi jongkok, sehingga Terdakwa kembali mendorong tubuh Korban, sehingga tubuh Korban benar-benar terjatuh didalam selokan atau parit tersebut dengan posisi tubuhnya jatuh terlentang dengan wajah menghadap ke tanah. ---------------------------------------------
 
Bahwa setelah Korban sedangtergeletak tak berdaya didalam selokan atau parit yang berukuran kecil tersebut, Terdakwa langsung mendekati tubuh Korban dan langsung menindih atau menahan tubuh Korban dengan menggunakan kedua lututnya sambil kedua tangannya membuka dan menurunkan celana Korban, namun Korban merontak sambil berteriak dengan suara yang keras, sehingga membuat Terdakwa menjadi panik dan langsung mengambil sebuah batu yang ada disampinnya dan kemudian dengan sekuat tenaganya memukul kepala bagian belakang Korban sehingga tubuhnya tidak bergerak. -----------------------------------------------------------------------------------------
 
Bahwa selanjutnya setelah melihat Korban sudah tidak bergerak lagi, Terdakwa kemudian mengeluarkan kemaluan atau alat kelamin dari dalam celananya dan mengocok-ngocoknya hingga menjadi tegang, kemudian Terdakwa membalikan tubuh Korban sehingga tubuhnya menghadap ke bagian atas, selanjutnya Terdakwa menurunkan celana Korban hingga sebatas bagian paha dan kemudian Terdakwa memegang kemakuannya dan mengarahkannya ke lubang kemaluan (vagina) Korban dan ketika kemaluan Terdakwa telah masuk dan berada setengah didalam kemaluan (vagina) Korban dan ternyata tidak dapat masuk sampai habis, kerena kemaluan (vagina) Korban kekecilan dan kesempitan, maka Terdakwa mencabut kemaluannya dari dalam kemaluan (vagina) Korban dan kemudian Terdakwa kembali membalikan tubuh Korban yang sudah tidak bernyawa tersebut hingga wajah Korban kembali menghadap ke tanah, dan selanjutnya Terdakwa mengangkat pantat  Korban dan langsung memasukan kemaluannya ke dalam lubang pantat atau dubur Korban hingga masuk semuanyadan kemudian Terdakwa mulai memompa alat kelaminnya dengan cara maju mundur sebanyak 2 (dua) kali atau lebih hingga Terdakwa merasa enak dan kemudian mengeluarkan spermanya di dalam lubang pantat atau dubur Korban  dan sisa sperma yang lainnya  Terdakwa keluarkan diluar yaitu diatas pantar dekat lubang dubur Korban. -------------------------------------------------------------------------------------------------------
 
Bahwa setelah melakukan perbuatan kejinya, Terdakwa langsung pergi begitu saja meninggalkan jasad tubuh Korban yang terbaring didalam selokan atau parit yang berukuran kecil tersebut dalam posisi tengkurap dengan wajah ke tanah dan selanjutnya berjalan kearah bawah dari tempat tersebut, yang mana dalam perjalanannya Terdakwa bertemu dengan seorang laki-laki dewasa yang tidak dikenalnya dan bertanya dengan berkata “ada jalan disini kah, saya mau gali sumur jadi saya jalan disini ” dan kemudian dijawab “ tidak ada jalan disini, itu jalan salah “, sehingga laki-laki tersebut menjunkan arah jalan yang benar kepada Terdakwa dan selanjutnya Terdakwa berjalan mengikuti arah yang ditunjukan kepadanya, kemudian sampai dijalan utama dan Terdakwa menghentikan ojek untuk selanjutnya terdakwa pergi ke arah Fanindi Pantai yaitu rumah sdr. FRED KOROMAT, kemudian Terdakwa langsung memotong rambutnya kemudian Terdakwa pergi ke Arowi untuk bersembunyi. -------------------------------------------------------------------------------------
 
Berdasarkan Visum et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Manokwari Nomor : 353/23/2018 tanggal 01 Maret 2018 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. IWAN WINARTO, telah melakukan pemeriksaan terhadap Jenazah Korban (Alm) HIJRIANI SALSABILLAH, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut : --------------------
Pemeriksaan Korban :--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Korban datang dalam keadaan : Sudah tidak bernyawa.
Hasil PemeriksaanLuar Ditemukan :-------------------------------------------------------------------------------------------------------
Terbring jenazah terbungkus kantong jenazah milik polisi warna kuning.
Berlumuran darah, dengan posisi tengkurap.
Berpakaian  warna hijau kusam berlumuran darah.
Celana dalam warna kuning dan celana warna biru turun ke bawah.
Kaki kotor dan berlumpur serta terdapat daun-daun kering.
Kepala : - rambut panjang, lurus berlumuran darah.
tulang tengkorak pecah (+) dengan kulit kepala terbuka, berbentuk lancip, rata, tajam beraturan dengan ukuran P+ 8 cm, L+ 4 cm, dasar tengkorak/tengkorak pecah (+).
puncak kepala atas bila diraba tampak tulang tengkorak menjorok ke dalam.
Mata : - tertutup, kelopak mata sebelah kanan memar (+).
Hidung : - keluar darah (+), tulang hidung teraba patah.
Mulut : - gigi tertutup, darah (+).
Telinga : - tidak tampak kekerasan, memakai anting sebelah kiri (hello kitty).
Wajah : - tampak teraba  tulang pelipis menjorok ke dalam, bengkak (+).
Dagu : - tampak memar (+), bengkak (+).
Leher : - tidak ada kelainan, memakai kalung.
Dada : - bagian atas tulang kiri menonjol ke luar, memar (+), bengkak (+).
tampak memar (+) di tulang rusuk sebelah kanan daerah susu kanan bagian luar.
Perut : - bagian atas, ulu hati tampak memar (+) dan bengkak (+).
pada daerah perut kanan bawah tampak memar (+).
Bahu : - bahu kanan memar (+), bengkak (+), teraba patah (+).
Tangan : - tangan kiri atas memar (+), bengkak (+).
luka lecet di pergelangan tangan kanan, teraba patah(+).
Kelamin : - bagian atas bibir vagina tampak memar (+), bengkak (+).
swab vagina : terdapat cairan (+).
Anus : - tampak terbuka menganga tidak semestinya dan tampak robekan arah jam 6 ke jam 12.
tampak bengkak/jelas (+) di sekitar lubang anus.
- swab anus : terdapat fases cair (+).
tidak ada pendarahan (-).
Pantat : - tampak memar (+) di dekat tulang ekor.
Kaki : - luka lecet (+) pada lutut kiri.
luka lecet (+) di tungkai bawah kanan dan kiri.
- luka lecet (+) punggung kaki kiri, memar (+) dan bengkak (+).
Terhadap Korban Dilakukan :----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Pemeriksaan luar.
Kesimpulan :---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, maka dapat disimpulkan bahwa korban meninggal dunia diduga akibat Cidera Kepala Berat dan Mutiple Trauma (Benda Tajam dan Tumpul).
 
Berdasarkan Surat Keterangan Kematian yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Manokwari Nomor : 474.4/176/2018 tanggal 01 Maret 2018 yang ditanda tangani oleh dr. IWAN WINARTO, menjelaskan sesuai dengan hasil pemeriksaanVisum et RepertumNomor : 353/23/2018 tanggal 01 Maret 2018 terhadap Jenazah Korban (Alm) HIJRIANI SALSABILLAH, menerangkan bahwa : -------------------------------------------------------------
Telah meninggal dunia pada : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Tanggal : 01 Maret 2018.
Pukul : 07.00 WIT.
Di : Kompleks SD IT Swapen, Kab. Manokwari.
Penyebab Kematian :Cidera Kepala Berat dan Mutiple Trauma (Benda Tajam dan Tumpul).
 
Berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran (Excerpt Of Birth Certificate)yang dikeluarkan oleh Pencatatan Sipil (Registry Office) No. AL.887. 0010595 tanggal  20 Desember 2008, yang ditanda tangani oleh Bupati Manokwari DOMINGGUS MANDACAN, menerangkan, Korban (Alm) anak HIJRIANI SALSABILLAH dilahirkan pada Tanggal21Januari2007, dari  suami-isteri MUHAMAD ARFA dan CICILIA YARANGGA. ------------------------------------------------------------------------
 
PerbuatanTerdakwa HANS KOROMAT Alias HANS SCOPI Alias ANDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHPidana jo Pasal 339 KUHPidana.--------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya