Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
63/Pid.B/2026/PN Mnk 1.TOYIB HASAN, S.H.
2.TULUS ARDIANSYAH, S.H., M.H.
ENOS KENDI Alias ENOS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 63/Pid.B/2026/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 09 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-771/R.2.10/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1TOYIB HASAN, S.H.
2TULUS ARDIANSYAH, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ENOS KENDI Alias ENOS[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

-------- Bahwa terdakwa ENOS KENDI Alias ENOS, pada hari Sabtu tanggal 07 Februari 2026 sekitar pukul 06.50 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2026 atau setidaknya dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Fanindi Kabupaten Manokwari tepatnya di samping Swiss-Belhotel Manokwari atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, telah “melakukan penganiayaan” terhadap korban Demi Delviero Aronggear, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

-    Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal terdakwa yang meminta uang kepada saksi Filemon Sukan yang merupakan tenaga kebersihan yang sedang mengangkut sampah di sekitaran Jalan Fanindi namun tidak diberikan sehingga terdakwa memukul saksi Filemon Sukan menggunakan tangan kosong dan melempar batu ke arah tubuh saksi Filemon Sukan,  disaat bersamaan saksi Demi Delviero Aronggear yang pada saat itu baru saja mengantar kakak perempuannya ke pasar dan melintas di tempat tersebut melihat kejadian yang dilakukan terdakwa tersebut, sehingga saksi Demi Delviero Aronggear berhenti dan turun dari sepeda motor yang dikendarainya lalu melerai keributan antara terdakwa dengan saksi Filemon Sukan, setelah saksi Demi Delviero Aronggear selesai melerai dan hendak kembali menaiki sepeda motornya, kemudian terdakwa mengambil sebuah pipa payung yang berada didekatnya lalu terdakwa dengan sengaja memukulkan pipa payung yang dipegangnya menggunakan tangan kanan ke arah tubuh saksi Demi Delviero Aronggear sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai bagian punggung belakang dan jari jempol tangan kiri saksi Demi Delviero Aronggear, selanjutnya saksi Alberto Ayorbaba dan saksi Oktavianus Aronggear yang pada saat itu berada di atas mobil truk sampah di sekitar lokasi kejadian melihat kejadian tersebut turun dari mobil truk sampah dan berusaha mengejar terdakwa, namun terdakwa melarikan diri dan masuk ke dalam area Swiss-Belhotel Manokwari.

-    Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, korban Demi Delviero Aronggear mengalami rasa sakit pada bagian punggung dan jari jempol tangan kirinya sehingga menghalangi aktifitasnya dalam melakukan pekerjaannya, dan berdasarkan hasil pemeriksaan Visum Et Repertum Nomor: 353/08/2026 tanggal 18 Februari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Wulandari Randabunga, selaku Dokter Pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah Manokwari dengan hasil pemeriksaan :

  • Permukaan atas jari jempol tampak luka terbuka dengan ukuran + 3,5 x 0,6 cm,  bergaung (+), tepi tidak rata (+), perdarahan (+), nyeri tekan (+), dasar luka daging (+),
  • Kaki kiri terdapat luka lecet terbuka + 4 buah, tengah luka berwarna kemerahan (+), perdarahan (+), minimal, nyeri tekan (+), bengkak (+), minimal.
  • Punggung belakang kanan terdapat luka memar (+), perubahan warna kulit berwarna kemerahan (+), berjumlah 2, berbentuk garis Panjang warna kemerahan (+), dengan ukuran + 16 cm dan + 18 cm.

Dengan kesimpulan mengalami trauma benda tumpul.

------ Perbuatan terdakwa ENOS KENDI Alias ENOS tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------------

Pihak Dipublikasikan Ya