Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
41/Pdt.G/2025/PN Mnk | MARISYA RIZKI ILAHI | PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA CQ. MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA CQ. MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT (PUPR) REPUBLIK INDONESIA CQ. GUBERNUR PROVINSI PAPUA BARAT CQ. BUPATI KABUPATEN TELUK BINTUNI CQ. KEPALA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN TELUK BINTUNI, | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 11 Agu. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 41/Pdt.G/2025/PN Mnk | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 05 Agu. 2025 | ||||||
Nomor Surat | - | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 125.539.659.630,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Penggugat Untuk Seluruhnya. 2. Menyatakan Penggugat sebagai Pemilik yang sah atas Pekerjaan Rumah Kayu sesuai KONTRAK Nomor : 601.1/KONTRAK-ADK.TJ-RMH.KY/DPUPR/BTN-IV/2022, Tanggal, 13 April 2022 berupa : Pembangunan Rumah Kayu 183 Unit di Distrik Weriagar dan Distrik Taroi Kontrak Jamak Tahun 2022 – 2024, dengan nilai Kontrak Rp. 81.815.300.000,00. (delapan puluh satu miliar delapan ratus lima belas juta tiga ratus ribu rupiah) dan KONTRAK Nomor : 601.2/KONTRAK-ADK.KSO.TJ-RMH.KY/DPUPR/BTN-IV/2022, Tanggal, 13 April 2022 berupa : Pembangunan Rumah Kayu 176 Unit di Distrik Tamu Kontrak Jamak Tahun 2022 – 2024, dengan nilai Kontrak Rp. 78.652.031.000,00. (tujuh puluh delapan miliar enam ratus lima puluh dua juta tiga puluh satu ribu rupiah). 3. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara ini. 4. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad) yang merugikan Penggugat. 5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas keseluruhan unit rumah kayu yang telah dikerjakan Penggugat; 6. Menghukum Tergugat, untuk membayar semua kerugian yang dialami Penggugat, berupa kerugian Materiil maupun Immateriil/Moril kepada Penggugat sebesar Rp. 125.539.659.630,00. (seratus dua puluh lima miliar lima ratus tiga puluh sembilan juta enam ratus lima puluh sembilan ribu enam ratus tiga puluh rupiah), yang harus dibayarkan Tergugat secara tunai, sekaligus dan seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan Hukum yang tetap (Inkracht van gewisjde); 7. Menghukum Tergugat, untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (Satu juta rupiah) untuk setiap harinya keterlambatan, bila mana lalai untuk menjalankan putusan ini. 8. Menghukum Turut Tergugat, untuk Tunduk dan Patuh pada Putusan ini; 9. Menyatakan bahwa Putusan perkara ini dapat dilaksakan terlebih dahulu meskipun ada Upaya Hukum Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali dan Upaya Hukum lainnya dari Tergugat (Uitfoerbaar Bij Vorraad); 10. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |