| Dakwaan |
KESATU :
Bahwa ia terdakwa SUSANA KURUBE pada hari SENIN tanggal 24 Juli 2017 bertempat di Kampung Werianggi Distrik Nikiwar kabupaten Teluk Wondama atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada tahun 2016 terdakwa menjalin hubungan pacaran dengan saksi BERNAT WEROR, A.mk, dan dilanjukan dengan hubungan badan layaknya suami yaitu kami berdua saling berhadapan lalu membuka pakaian masing-masing, terdakwa kemudian berbaring di atas kasur dan saksi BERNAT WEROR, A.mk menindih terdakwa dari atas selanjutnya memasukkan alat kelaminnya yang sudah dalam keadaan tegang ke dalam lubang vagina terdakwa, setelah itu saksi BERNAT WEROR, A.mk mengoyang pantatnya maju mundur atau naik turun sampai saksi BERNAT WEROR, A.mk mengeluarkan cairan sperma di dalam lubang vagina terdakwa.
Akibat hubungan tersebut, terdakwa sudah melahirkan seorang bayi berjenis kelamin perempuan pada tanggal 5 November 2017 namun bayi tersebut meninggal dunia..
Berdasarkan Kutipan Akta Perkawinan Nomor 9207-KW-13082015-0001 bahwa di Rasiei pada tanggal dua belas Agustus tahun dua ribu lima belas telah tercatat perkawinan antara saksi BERNAT WEROR dengan MARLINA BENSELINA RUMADAS yang telah dilangsungkan dihadapan pemuka Agama GKI Jemat Solafide yang bernama Pdt.Z.Manau, Sth.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 279 ayat (1) ke-1 KUHP
ATAU
KEDUA ;
Bahwa ia terdakwa SUSANA KURUBE Bahwa terdakwa SUSANA KURUBE pada hari SENIN tanggal 24 Juli 2017 bertempat di Kampung Werianggi Distrik Nikiwar kabupaten Teluk Wondama atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, yang telah kawin dengan Sdr. BERNAT WEROR, A.mk yang turut serta melakukan gendak (overspel), padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada tahun 2016 terdakwa menjalin hubungan pacaran dengan saksi BERNAT WEROR, A.mk, dan dilanjukan dengan hubungan badan layaknya suami yaitu kami berdua saling berhadapan lalu membuka pakaian masing-masing, terdakwa kemudian berbaring di atas kasur dan saksi BERNAT WEROR, A.mk menindih terdakwa dari atas, dan memasukkan batang kemaluannya yang sudah dalam keadaan tegang ke dalam lubang vagina terdakwa, setelah itu saksi BERNAT WEROR, A.mk mengoyang pantatnya maju mundur atau naik turun sampai saksi BERNAT WEROR, A.mk mengeluarkan cairan sperma di dalam lubang vagina terdakwa.
Akibat hubungan tersebut, terdakwa sudah melahirkan seorang bayi berjenis kelamin perempuan pada tanggal 5 November 2017 namun bayi tersebut meninggal dunia..
Berdasarkan Kutipan Akta Perkawinan Nomor 9207-KW-13082015-0001 bahwa di Rasiei pada tanggal dua belas Agustus Dua ribu lima belas telah tercatat perkawinan antara BERNAT WEROR dengan MARLINA BENSELINA RUMADAS yang telah dilangsungkan dihadapan pemuka Agama GKI Jemat Solafide yang bernama Pdt. Z. Manau, Sth.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 284 ayat (1) ke-2b KUHP. |