Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
209/Pid.B/2019/PN Mnk AMINAH MUSTAFA, SH SUSANA KURUBE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Nov. 2019
Klasifikasi Perkara Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum
Nomor Perkara 209/Pid.B/2019/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 15 Nov. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-1433/R.1.11/Eoh.2/11/2019
Penuntut Umum
NoNama
1AMINAH MUSTAFA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUSANA KURUBE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :
Bahwa ia terdakwa  SUSANA KURUBE  pada hari SENIN tanggal 24 Juli 2017  bertempat di Kampung Werianggi Distrik Nikiwar kabupaten Teluk Wondama  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada tahun 2016  terdakwa menjalin hubungan pacaran dengan saksi BERNAT WEROR, A.mk, dan dilanjukan dengan hubungan badan layaknya suami yaitu kami berdua saling berhadapan  lalu membuka pakaian masing-masing, terdakwa kemudian berbaring di atas kasur dan saksi BERNAT WEROR, A.mk menindih terdakwa dari atas selanjutnya  memasukkan alat  kelaminnya  yang sudah dalam keadaan tegang ke dalam lubang vagina terdakwa, setelah itu saksi BERNAT WEROR, A.mk  mengoyang pantatnya maju mundur atau naik turun  sampai saksi BERNAT WEROR, A.mk  mengeluarkan cairan sperma di dalam lubang vagina terdakwa.
Akibat hubungan tersebut, terdakwa sudah melahirkan seorang bayi  berjenis kelamin perempuan  pada tanggal 5 November  2017 namun  bayi tersebut meninggal dunia..
Berdasarkan  Kutipan Akta Perkawinan Nomor  9207-KW-13082015-0001 bahwa di Rasiei pada tanggal dua belas Agustus tahun  dua ribu lima belas telah tercatat perkawinan antara saksi BERNAT WEROR dengan MARLINA BENSELINA RUMADAS yang telah dilangsungkan dihadapan pemuka Agama  GKI Jemat Solafide  yang bernama Pdt.Z.Manau, Sth.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 279 ayat (1) ke-1 KUHP 

ATAU
KEDUA ;
Bahwa ia terdakwa SUSANA KURUBE Bahwa terdakwa SUSANA KURUBE  pada hari SENIN tanggal 24 Juli 2017  bertempat di Kampung Werianggi Distrik Nikiwar kabupaten Teluk Wondama  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, yang telah kawin dengan Sdr. BERNAT WEROR, A.mk yang turut serta melakukan gendak (overspel), padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa  berawal pada tahun 2016  terdakwa menjalin hubungan pacaran dengan saksi BERNAT WEROR, A.mk, dan dilanjukan dengan hubungan badan layaknya suami yaitu kami berdua saling berhadapan  lalu membuka pakaian masing-masing, terdakwa kemudian berbaring di atas kasur dan saksi BERNAT WEROR, A.mk menindih terdakwa dari atas, dan memasukkan batang kemaluannya  yang sudah dalam keadaan tegang ke dalam lubang vagina terdakwa, setelah itu saksi BERNAT WEROR, A.mk  mengoyang pantatnya maju mundur atau naik turun  sampai saksi BERNAT WEROR, A.mk  mengeluarkan cairan sperma di dalam lubang vagina terdakwa.
Akibat hubungan tersebut, terdakwa sudah melahirkan seorang bayi  berjenis kelamin perempuan  pada tanggal 5 November  2017 namun  bayi tersebut meninggal dunia..
Berdasarkan  Kutipan Akta Perkawinan Nomor  9207-KW-13082015-0001 bahwa di Rasiei pada tanggal dua belas Agustus Dua ribu lima belas telah tercatat perkawinan antara BERNAT WEROR dengan MARLINA BENSELINA RUMADAS yang telah dilangsungkan dihadapan pemuka Agama  GKI Jemat Solafide  yang bernama Pdt. Z. Manau, Sth. 
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 284 ayat (1) ke-2b KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya