Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
9/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mnk Penuntut Umum HASRUL, S.H., M.H. MARDIYANTO SURYO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 9/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-437/R.2.10/Ft.1/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Penuntut Umum HASRUL, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARDIYANTO SURYO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI MANOKWARI                                                                            P–29                                   

       " Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

 

SURAT DAKWAAN

NO.REG.PERK : PDS 12 /R.2.10/Ft.1/12/2024

 

A.    IDENTITAS TERDAKWA

Nama lengkap                 :---- MARDIYANTO SURYO.

Tempat lahir                    :---- Manokwari.

Umur/ tanggal lahir         :---- 44 Tahun/ 14 Maret 1980.

Jenis kelamin                  :---- Laki-Laki.

Kewarganegaraan           : --- Indonesia.

Tempat tinggal                :---- Jl. Yos Sudarso No. 89, RT.002 RW.007 Kelurahan Sanggeng, Kecamatan Manokwari Barat, Kabupaten Propinsi Papua Barat.

                                        ----- No. KTP : 9202011403800001

A g a m a                         :---- Islam.

Pekerjaan                        :---- Wiraswasta (Mantan Associate Account Officer 1 Fungsi AO Komersial KANCA BRI Manokwari).

Pendidikan                      :---- S1 (strata satu).

 

B.    PENAHANAN

1. Penyidik                      :      a.    Terdakwa ditahan di Rutan Manokwari, sejak tanggal 29 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 17 September 2024;

                                               b.    Penahanan Terdakwa diperpanjang oleh Penuntut Umum sejak tanggal 18 September 2024 sampai dengan tanggal 27 Oktober 2024.

                                               c.    Perpanjangan penahanan terdakwa dari Ketua PN. Tindak Pidana Korupsi pada PN. Manokwari sejak tanggal 28 Oktober 2024 sampai dengan tanggal 26 November 2024.

                                               d.    Perpanjangan penahanan II terdakwa dari Ketua PN. Tindak Pidana Korupsi pada PN. Manokwari sejak tanggal 27 November 2024 sampai dengan tanggal 26 Desember 2025.

                                                            

2. Penuntut Umum          :      a.    Terdakwa ditahan di Rutan Manokwari sejak tanggal 23 Desember 2024 sampai dengan tanggal 11 Januari 2025.   

b.    Perpanjangan penahanan I terdakwa dari Ketua PN. Tindak Pidana Korupsi pada PN. Manokwari sejak tanggal 12 Januari 2025 sampai dengan tanggal 10 Februari 2025.

c.    Perpanjangan penahanan II terdakwa dari Ketua PN. Tindak Pidana Korupsi pada PN. Manokwari sejak tanggal 11 Februari 2025 sampai dengan tanggal 12 Maret 2025.

 

C.    DAKWAAN

PRIMAIR :

------ Bahwa Terdakwa MARDIYANTO SURYO selaku wiraswasta (mantan Associate Account Officer 1 Fungsi Komersial di Kantor Cabang Pembantu BRI Manokwari Kota) bersama-sama dengan saksi Muhammad Zamzani, saksi Irwan Wijaya alias Irwan Prahara Wijaya dan saksi Daniel Mohse Yacobus (yang dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada tanggal 10 Agustus 2020, tanggal 1 September 2021, tanggal 3 September 2021, tanggal 13 September 2021, tanggal 13 Desember 2021, tanggal 16 Maret 2021, tanggal 18 Maret 2022, tanggal 11 April 2022, bulan Juni 2022, tanggal 4 Juli 2022, dan tanggal 26 Juli 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu diantara tahun 2020 sampai tahun 2022, bertempat  di PT.Bank BRI (Persero) Kantor Cabang Pembantu Manokwari Kota Jalan Trikora Wosi Kecamatan Manokwari Barat Kabupaten Manokwari Propinsi Papua Barat atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lainnya di Kabupaten Manokwari atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lainnya yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, yaitu :

  1. Terdakwa MARDIYANTO SURYO setelah berhenti bekerja sebagai Associate Account Officer 1 Fungsi Komersial di Kantor Cabang Pembantu BRI Manokwari Kota, kemudian berkeinginan mencari peluang usaha/ bisnis sebagai wiraswasta atau tepatnya menjadi pengusaha, untuk mencapai tujuannya tersebut, Terdakwa MARDIYANTO SURYO menjalin hubungan/ relasi dengan saksi Irwan Wijaya alias Irwan Prahara Wijaya untuk bersama-sama melaksanakan kegiatan proyek pengadaan pemerintah, sebagai tindaklanjutnya Terdakwa MARDIYANTO SURYO berkumpul dan bersepakat dengan rekan-rekannya yakni saksi Irwan Wijaya alias Irwan Prahara Wijaya dan saksi Daniel Mohse Yacobus di rumah terdakwa MARDIYANTO SURYO yang beralamat di Jl. Yos Sudarso No. 89, RT.002 RW.007 Kelurahan Sanggeng, Kecamatan Manokwari Barat, Kabupaten Propinsi Papua Barat untuk bersama-sama melaksanakan beberapa kegiatan proyek pemerintah. Untuk melaksanakan kegiatan proyek pemerintah tersebut maka memerlukan pembiayaan, sehingga disepakati untuk mengajukan kredit pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cq. Bank BRI Kantor Cabang Pembantu Manokwari Kota. Selanjutnya pada pertemuan berikutnya saksi Irwan Wijaya alias Irwan Prahara Wijaya, bersama-sama dengan Terdakwa MARDIYANTO SURYO dan Saksi Daniel Mohse Yacobus bertemu dengan saksi Muhammad Zamzani dan saksi Yan Ari Permana Sarko. Pada pertemuan tersebut mereka membahas peran masing-masing yaitu :
  1. Terdakwa MARDIYANTO SURYO bertugas untuk mencari, meminjam dan mempergunakan identitas calon debitur yang selanjutnya diajukan kredit
  2. Saksi Irwan Wijaya alias Irwan Prahara Wijaya bertugas mencari dan melobi  proyek pengadaan barang/jasa pemerintah.
  3. Saksi Daniel Mohse Yacobus bertugas dalam mempersiapkan pendanaan saat dibutuhkan untuk kegiatan proyek, juga melakukan perbuatan pengelolaan hasil kredit Debitur, menerima slip penarikan dana kredit dari debitur yang telah ditandatangani namun tidak tercantum nominal uang untuk dilakukan pencairan, dan menguasai Buku Tabungan dan ATM milik Debitur serta melakukan pembayaran Fee atas pinjam identitas.
  4. Saksi Muhammad Zamzani selaku Associate Account Officer 1 Fungsi Komersial di Kantor Cabang Pembantu BRI Manokwari Kota dalam hal ini sebagai Pemrakarsa secara sadar dan sengaja memproses permohonan kredit ritel BRI berupa Kredit Modal Kerja, Kredit Modal Kerja Tangguh (KMK Tangguh) dan Kredit Usaha Rakyat (KUR) atas 7 (tujuh) debitur yang identitasnya dipinjam oleh saksi Mardiyanto Suryo dan uang hasil pencairan kredit debitur tersebut akan dipergunakan untuk kegiatan proyek pengadaan barang/ jasa pemerintah atau bukan untuk kepentingan debitur. Selain itu saksi Muhammad Zamzani berperan dalam membantu proses pengelolaan kredit pinjam identitas untuk 4 (empat) calon debitur yang dimohonkan oleh saksi Mardiyanto Suryo kepada saksi Yan Ari Permana Sarko.
  1. Saksi Muhammad Zamzani selaku Associate Account Officer 1 Fungsi Komersial di Kantor Cabang Pembantu BRI Manokwari Kota dalam hal ini sebagai Pemrakarsa kredit  kemudian  merekayasa dokumen kredit para calon debitur yang dipinjam identitasnya oleh Terdakwa MARDIYANTO SURYO, agar permohonan kredit tersebut dapat disetujui oleh pemutus. Saksi Muhammad Zamzani kemudian membuat analisa kredit dalam Memorandum Analisa Kredit (MAK). Dalam  dokumen MAK tersebut Saksi Muhammad Zamzani merekayasa analisis kualitatif nilai kebutuhan kredit para calon debitur seolah-olah pengajuan kredit layak untuk disetujui sesuai dengan plafond yang diajukan calon debitur sehingga terjadi over kredit.
  2. Khusus terhadap Kredit Modal Kerja Tangguh (KMK Tangguh) Saksi Muhammad Zamzani sengaja tetap memproses permohonan kredit calon debitur yang dipinjam identitasnya oleh Terdakwa MARDIYANTO SURYO, meskipun dokumen kredit tersebut tidak dilengkapi dengan persyaratan berupa dokumen yang ditandatangani oleh calon debitur untuk menerangkan bahwa usaha yang bersangkutan terdampak Covid-19.
  3. Terhadap uang hasil pencairan kredit tersebut kemudian dipergunakan bersama-sama oleh Terdakwa MARDIYANTO SURYO, Saksi Muhammad Zamzani, saksi Irwan Wijaya alias Irwan Prahara Wijaya dan saksi Daniel Mohse Yacobus untuk kepentingan proyek atau bukan untuk kepentingan para debitur. Para calon debitur yang dipinjam identitas tersebut kemudian dijanjikan untuk diberikan fee oleh Terdakwa MARDIYANTO SURYO, dan angsuran kredit para calon debitur merupakan tanggungjawab Terdakwa MARDIYANTO SURYO. Angsuran kredit para debitur tersebut ternyata tidak dibayar lunas oleh Terdakwa MARDIYANTO SURYO sehingga kredit macet (dalam kategori kolektibilitas 5).

 

Perbuatan-perbuatan Terdakwa MARDIYANTO SURYO bersama-sama dengan Saksi Muhammad Zamzani, Saksi Irwan Wijaya alias Irwan Prahara Wijaya dan Saksi Daniel Mohse Yacobus tersebut bertentangan dengan :

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3 ayat (1).
  2. Surat Keputusan Direksi BRI Nomor : PP.12-DIR/KRD/12/2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Kredit Ritel
  3. Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan KMK Tangguh Dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Nomor Dokumen : JL.58-KPD/11/2020 tanggal 18 November 2020.

 

memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yakni memperkaya diri sendiri atau orang lain yaitu Terdakwa MARDIYANTO SURYO, Saksi Muhammad Zamzani, Saksi Irwan Wijaya alias Irwan Prahara Wijaya dan Saksi Daniel Mohse Yacobus sebesar Rp.9.985.597.942,00 ( sembilan milyar sembilan ratus delapan puluh lima juta lima ratus sembilan puluh tujuh ribu sembilan ratus empat puluh dua ribu rupiah),

yang merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, yaitu merugikan keuangan negara dalam hal ini PT.Bank BRI (Persero) Kantor Cabang Manokwari Kota sebesar Rp.9.985.597.942,00 (sembilan milyar sembilan ratus delapan puluh lima juta lima ratus sembilan puluh tujuh ribu sembilan ratus empat puluh dua ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Propinsi Papua Barat Nomor : PE.03.03/SR-428/PW/27/5/2024 tanggal 19 Desember 2024, atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit pada PT.Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Pembantu Manokwari Kota Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2022, yang dilakukan Terdakwa MARDIYANTO SURYO bersama-sama dengan Saksi Muhammad Zamzani, Saksi Irwan Wijaya alias Irwan Prahara Wijaya dan Saksi Daniel Mohse Yacobus dengan cara–cara  dan perbuatan sebagai berikut : -------------------------

  • Bahwa PT.Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cq. Bank BRI Kantor Cabang Pembantu Manokwari Kota sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Indonesia yang menyediakan berbagai jasa keuangan serta mempunyai fungsi dalam penyaluran fasilitas kredit kepada masyarakat termasuk kredit ritel yang diantaranya adalah Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Usaha Rakyat (KUR) serta Kredit Modal Kerja Tangguh (KMK Tangguh) yang dilaksanakan khusus pada tahun 2020 pada saat terjadi Covid-19.
  • Bahwa mekanisme penyaluran kredit ritel pada PT.Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cq. Bank BRI Kantor Cabang Pembantu Manokwari Kota berdasarkan Surat Keputusan Direksi BRI Nomor : PP.12-DIR/KRD/12/2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Kredit Ritel dan Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan KMK Tangguh Dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Nomor Dokumen : JL.58-PD/11/2020 tanggal 18 November 2020 pada pokoknya adalah sebagai berikut :
  1. Permohonan Kredit.
  • Pada tahap ini pemrakarsa kredit menerima surat permohonan kredit dan dilakukan penilaian awal (pre screening). 
  • Apabila permohonan kredit tersebut lolos dalam proses pre screening dan Pejabat Pemrakarsa memutuskan untuk terus memproses permohonan kredit tersebut dengan melakukan pemeriksaan administratif dan pemeriksaan lapangan untuk meyakini kebenaran data dan informasi yang disampaikan dalam permohonan kredit termasuk keabsahan identitas debitur dan legalitas usaha, kelengkapan dokumen, memastikan kesesuaian dokumen yang diterima dalam bentuk soft copy setelah dibandingkan dengan asli dokumen, serta melakukan penilaian agunan.
  • Dari hasil penilaian awal Pejabat Pemrakarsa dapat menerima atau menolak permohonan tersebut.
  1. Analisis dan Evaluasi Kredit.
  • Permohonan kredit dilakukan analisis dan evaluasi secara tertulis oleh Pejabat Pemrakarsa.
  • Proses analisis dan evaluasi dilakukan oeh Pejabat Pemrakarsa dengan melaksanakan prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit/Analisis 5’C untuk menetapkan plafond yang dapat diberikan dengan menggunakan pendekatan yang sesuai dengan karakteristik bisnis debitur.
  • Hasil analisis dan evaluasi kredit dituangkan dalam Memorandum Analisis Kredit (MAK)
  1. Rekomendasi Pemberian Putusan Kredit.
  • Rekomendasi pemberian putusan kredit harus dibuat secara tertulis oleh Pejabat Pemrakarsa dalam MAK dan disampaikan kepada Pejabat Pemutus yang berwenang.
  • Dalam rekomendasi kredit harus menguraikan kelemahan dan kekuatan yang akan mempengaruhi kemampuan pemohon dalam membayar kembali kreditnya baik berasal dari usaha yang dibiayai (first way out) maupun dari sisi agunan kreditnya (second way out).
  • Pemrakarsa kredit dalam pembuatan rekomendasi kredit harus memastikan bahwa telah sesuai dengan kebijakan dan prosedur.
  • Pemrakarsa kredit merekomendasikan permohonan kredit untuk disetujui atau rekomendasi ditolak.
  1. Pemberian putusan kredit.
  • Dalam memberikan putusan kredit Pejabat Pemutus harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
  1. Analisis dan evaluasi kredit yang dibuat oleh Pejabat Pemrakarsa Kredit.
  2. Rekomendasi kredit yang dibuat oleh Pejabat Pemrakarsa Kredit.

 

  1. Perjanjian Kredit.
  • Pejabat yang menandatangani perjanjian kredit adalah Pincapem untuk kredit prakarsa Kancapem, Pinca untuk kredit prakarsa Kanca.
  1. Persetujuan Pencairan Kredit.
  • Pencairan kredit dapat dilakukan setelah formulir IPK (Instruksi Pencairan Kredit) ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
  • ADK mencatat tanggal pencairan kredit dalam Register Instruksi Pencairan Kredit Kancapem.
  • Bahwa berawal pada tahun 2019 bertempat di rumah Terdakwa MARDIYANTO SURYO yang beralamat di Jl. Yos Sudarso nomor  89 RT.002 RW.007 Kelurahan Sanggeng Kecamatan Manokwari Barat Kabupaten Manokwari Propinsi Papua Barat, saksi Irwan Wijaya alias Irwan Prahara Wijaya mengajak Terdakwa MARDIYANTO SURYO dan saksi Daniel Mohse Yacobus untuk ikut melaksanakan beberapa kegiatan proyek pemerintah diantaranya proyek pekerjaan listrik di Sorong, pekerjaan listrik di Halmahera Timur melalui perusahaan Turki untuk rencana pembangunan Gardu Induk Listrik, pekerjaan Pembangunan Pasar Fakfak, Pembangunan Pasar Gorontalo, Pembangunan Pelabuhan Perikanan Bintuni, Pembangunan Bendungan di Palu dan pekerjaan pemerintah lainnya.
  • Bahwa untuk melaksanakan kegiatan proyek pemerintah tersebut memerlukan pembiayaan dengan cara mengajukan kredit pada PT.Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cq. Bank BRI Kantor Cabang Pembantu Manokwari Kota, untuk itu pada pertemuan selanjutnya Terdakwa MARDIYANTO SURYO, saksi Irwan Wijaya alias Irwan Prahara Wijaya dan saksi Daniel Mohse Yacobus bertemu dengan saksi Muhammad Zamzani dan saksi Yan Ari Permana Sarko. Pada pertemuan tersebut mereka membahas peran masing-masing  yaitu Terdakwa MARDIYANTO SURYO bertugas untuk mencari, meminjam dan mempergunakan identitas calon debitur yang selanjutnya diajukan kredit, saksi Irwan Wijaya alias Irwan Prahara Wijaya bertugas mencari dan melobi  proyek pengadaan barang/jasa pemerintah,  saksi  Daniel Mohse Yacobus bertugas dalam mempersiapkan pendanaan saat dibutuhkan untuk kegiatan proyek. Selain itu Terdakwa MARDIYANTO SURYO mempunyai peran mencari calon debitur untuk dapat dipinjam identitasnya yang selanjutnya diajukan kredit. Saksi Muhammad Zamzani dan saksi Yan Ari Permana Sarko yang menjabat selaku RM Kredit PT. Bank BRI Kantor Cabang Pembantu bertugas untuk membantu proses pengajuan kredit pinjam nama yang diajukan oleh Terdakwa MARDIYANTO SURYO.
  • Bahwa sebagai tindaklanjutnya, Terdakwa MARDIYANTO SURYO bersama-sama dengan  saksi Muhammad Zamzani, saksi Irwan Wijaya alias Irwan Prahara Wijaya dan saksi Daniel Mohse Yacobus melakukan perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan kredit, yakni :
        1. Pada tanggal 03 September 2021, Terdakwa MARDIYANTO SURYO menyerahkan pengajuan Kredit KMK Tangguh atas nama saksi Olwin Makalew, kepada saksi Muhammad Zamzani untuk kebutuhan toko sembako senilai Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah). Kemudian saksi Muhammad Zamzani selaku pejabat Pemrakarsa kredit melakukan kunjungan ke lokasi calon debitur untuk menilai usaha dan agunan debitur. Hasil dari kunjungan tersebut kemudian saksi Muhammad Zamzani membuat Lembar Kunjungan Nasabah (LKN) dan membuat analisis dan evaluasi kredit pada lembar Memorandum Analisis Kredit (MAK). Pada saat pengisian MAK tersebut saksi Muhammad Zamzani melakukan mark up penilaian agunan tanah dan menetapkan Nilai Pasar Wajar agunan SHM No. 03914/Swapen Perkebunan atas nama saksi Olwin Makalew senilai  Rp.1.250.000.000,- (satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah). Selain itu di dalam MAK tersebut saksi Muhammad Zamzani melakukan rekayasa kredit dimana berdasarkan analisis kualitatif nilai kebutuhan kredit yang dibutuhkan oleh calon debitur seharusnya adalah sebesar Rp.146.000.000,- (seratus empat puluh enam juta rupiah), namun saksi Muhammad Zamzani membuat perhitungan kredit yang diusulkan senilai Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) sehingga mengalami over kredit sebesar Rp.854.000.000,-. Selanjutnya saksi Muhammad Zamzani menyusun rekomendasi setuju kepada pemutus kredit dengan plafond sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).

Setelah kredit atas nama saksi Olwin Makalew dicairkan, uang dipergunakan oleh Terdakwa MARDIYANTO SURYO, dimana saksi Olwin Makalew dijanjikan jika angsuran perbulan kredit akan dibayar oleh Terdakwa MARDIYANTO SURYO namun angsuran kredit atas nama Olwin Makalew tersebut tidak dibayar lunas oleh terdakwa MARDIYANTO SURYO , sehingga kredit macet (dalam kategori kolektibilitas 5).

 

        1. Pada tanggal 13 September 2021, saksi Irwan Wijaya alias Irwan Prahara Wijaya  menyerahkan pengajuan kredit KMK Tangguh atas nama saksi Sulaeman kepada saksi Muhammad Zamzani untuk kebutuhan pengembangan usaha Perdagangan Kayu dan Kos-kosan senilai Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah). Bahwa Saksi Muhammad Zamzani kemudian memproses dokumen kredit KMK Tangguh senilai Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) tersebut meskipun tahu debitur hanya dipinjam identitas dan tidak memiliki agunan tanah. Pada saat dilakukan kunjungan ke lokasi usaha dan lokasi agunan di Sowi I berbekal fotokopi SHM No.03071/SOWI atas nama Nurhayati dan SHM No.03072/SOWI atas nama Munardi yang diberikan oleh Terdakwa MARDIYANTO SURYO dan akan dibaliknamakan atas nama saksi Sulaeman. Pada saat itu Terdakwa MARDIYANTO SURYO dan saksi Irwan Wijaya alias Irwan Prahara Wijaya menunjukan batas-batas tanah. Hasil dari kunjungan tersebut kemudian saksi Muhammad Zamzani membuat Lembar Kunjungan Nasabah (LKN) dan membuat analisis dan evaluasi kredit pada lembar Memorandum Analisis Kredit (MAK). Pada saat pengisian MAK tersebut saksi Muhammad Zamzani melakukan mark up penilaian agunan tanah dan menetapkan Nilai Pasar Wajar untuk agunan SHM No. 03071 atas Nurhayati senilai Rp.1.013.000.000,- (satu milyar tiga belas juta rupiah), dan SHM No.03072 atas Munardi senilai Rp.1.516.000.000,- (satu milyar lima ratus enam belas juta rupiah). Selain itu di dalam MAK tersebut saksi Muhammad Zamzani melakukan rekayasa kredit dimana berdasarkan analisis kualitatif nilai kebutuhan kredit yang dibutuhkan oleh calon debitur seharusnya adalah sebesar Rp. 381.000.000,- (tiga ratus delapan puluh satu juta rupiah), namun saksi Muhammad Zamzani membuat perhitungan kredit yang diusulkan senilai Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) sehingga mengalami over kredit sebesar Rp.1.691.000.000,- (satu milyar enam ratus sembilan puluh satu juta rupiah) Selanjutnya saksi Muhammad Zamzani menyusun rekomendasi setuju kepada pemutus kredit dengan plafond sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).

Setelah proses akad kredit atas nama saksi Sulaeman selesai, lalu dibuka rekening dengan nomor 215801010890505 dan ATM atas nama saksi Sulaeman yang khusus untuk menampung pencairan kredit, lalu buku tabungan dan ATM diserahkan kepada Terdakwa MARDIYANTO SURYO dan saksi Irwan Wijaya alias Irwan Prahara Wijaya di depan PT.Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Pembantu Manokwari Kota. Sehingga Terdakwa MARDIYANTO SURYO dapat leluasa untuk melakukan penarikan uang hasil pencairan kredit tersebut. Terdakwa MARDIYANTO SURYO selanjutnya memberi uang tunai senilai Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) kepada saksi Sulaeman sebagai fee pinjam identitas. Uang hasil pencairan kredit selebihnya dipergunakan oleh Terdakwa MARDIYANTO SURYO dan Terdakwa MARDIYANTO SURYO memberitahukan kepada saksi Sulaeman bahwa angsuran perbulan merupakan tanggungjawab Terdakwa MARDIYANTO SURYO, namun angsuran kredit atas nama Sulaeman tersebut tidak dibayar lunas oleh Terdakwa MARDIYANTO SURYO , sehingga kredit macet (dalam kategori kolektibilitas 5).

 

        1. Bahwa pada tanggal 13 Desember 2021 Terdakwa MARDIYANTO SURYO menyerahkan pengajuan KMK Tangguh atas nama Hamka Syamsuddin kepada saksi Muhammad Zamzani untuk kebutuhan pengembangan usaha Perdagangan Sembako dan Rumah Sewa senilai Rp.1.800.000.000,- (satu milyar delapan ratus juta rupiah).

Saksi Muhammad Zamzani kemudian memproses dokumen kredit tersebut meskipun tahu debitur hanya dipinjam identitas. Saksi Muhammad Zamzani kemudian melakukan survey lokasi usaha dan lokasi agunan. Hasil dari kunjungan tersebut kemudian saksi Muhammad Zamzani membuat Lembar Kunjungan Nasabah (LKN) dan membuat  analisis dan evaluasi kredit pada lembar Memorandum Analisis Kredit (MAK). Pada saat pengisian MAK tersebut saksi Muhammad Zamzani melakukan mark up penilaian agunan tanah dan menetapkan Nilai Pasar Wajar untuk agunan SHM No.03308/Manokwari Barat atas nama saksi Hamka Syamsuddin Rp. 2.375.000.000,- (dua milyar tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah). Selain itu di dalam MAK tersebut saksi Muhammad Zamzani melakukan rekayasa kredit dimana berdasarkan analisis kualitatif nilai kebutuhan kredit yang dibutuhkan oleh calon debitur seharusnya adalah sebesar Rp.277.000.000,- (dua ratus tujuh puluh tujuh juta rupiah) sehingga mengalami over kredit sebesar Rp.1.532.000.000,- (satu milyar lima ratus tiga puluh dua juta rupiah). Selanjutnya saksi Muhammad Zamzani menyusun rekomendasi setuju kepada pemutus kredit dengan plafond sebesar Rp.1.800.000.000,- (satu milyar delapan ratus juta rupiah).

Setelah kredit dicairkan kemudian uang diambil oleh Terdakwa MARDIYANTO SURYO dan memberikan uang sebesar Rp.565.000.000,- (lima ratus enam puluh lima juta rupiah) kepada saksi Hamka Syamsuddin sebagai fee pinjam identitas, dan sisanya dipergunakan semuanya untuk operasional dan perjalanan lobi lobi proyek serta hiburan bersama saksi Irwan Wijaya alias Irwan Prahara Wijaya dan saksi Daniel Mohse Yacobus. Kepada saksi Hamka Syamsuddin dijanjikan jika angsuran perbulan kredit akan dibayar oleh Terdakwa MARDIYANTO SURYO, namun angsuran kredit atas nama Hamka Syamsuddin tersebut tidak dibayar lunas oleh Terdakwa MARDIYANTO SURYO , sehingga kredit macet (dalam kategori kolektibilitas 5).

 

        1. Pada tanggal 16 Maret 2021 Terdakwa MARDIYANTO SURYO menyerahkan pengajuan KMK Tangguh atas nama Herman Felangi kepada saksi Muhammad Zamzani untuk kebutuhan pengembangan usaha Bengkel Motor senilai Rp.950.000.000,- (sembilan ratus lima puluh juta rupiah). Saksi Muhammad Zamzani kemudian memproses dokumen kredit tersebut meskipun tahu debitur hanya dipinjam identitas dan tidak memiliki agunan. Kemudian saksi Muhammad Zamzani melakukan kunjungan ke lokasi usaha dan lokasi agunan. Pada saat dilakukan kunjungan ke lokasi agunan di Jalan Sowi Gunung I dilakukan saksi Muhammad Zamzani bersama dengan Terdakwa MARDIYANTO SURYO dan batas-batas tanah tersebut ditunjukan oleh Terdakwa MARDIYANTO SURYO karena sertifikat adalah milik Terdakwa MARDIYANTO SURYO yang akan dibaliknamakan atas nama Herman Felangi. Hasil dari kunjungan tersebut kemudian saksi Muhammad Zamzani membuat Lembar Kunjungan Nasabah (LKN) dan membuat  analisis dan evaluasi kredit pada lembar Memorandum Analisis Kredit (MAK). Pada saat pengisian MAK tersebut saksi Muhammad Zamzani melakukan mark up penilaian agunan tanah dan menetapkan Nilai Pasar Wajar untuk agunan SHM No.0307 Sowi senilai Rp.450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah) dan SHM No.0368 Sowi senilai Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), selain itu di dalam MAK tersebut saksi Muhammad Zamzani melakukan rekayasa kredit dimana berdasarkan analisis kualitatif nilai kebutuhan kredit yang dibutuhkan oleh calon debitur seharusnya adalah sebesar Rp.691.000.000,- (enam ratus sembilan puluh satu juta rupiah), sehingga pinjaman debitur mengalami over kredit sebesar Rp.259.000.000,- (dua ratus lima puluh sembilan juta rupiah). Selanjutnya saksi Muhammad Zamzani menyusun rekomendasi setuju kepada pemutus kredit dengan plafond sebesar Rp.950.000.000,- (sembilan ratus lima puluh juta rupiah).

Setelah akad kredit selesai kemudian Terdakwa MARDIYANTO SURYO mengatakan kepada saksi Herman Felangi untuk menyerahkan Buku Tabungan dan Kartu ATM kepada Terdakwa MARDIYANTO SURYO di rumah saksi Irwan Wijaya alias Irwan Prahara Wijaya yang beralamat Jl. Trikora No. 87, RT. 003 RW. 009, Kelurahan Sowi, Kecamatan Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat. Uang hasil pencairan kredit kemudian diambil seluruhnya oleh Terdakwa MARDIYANTO SURYO dengan meminta tandatangan slip penarikan kosong kepada saksi Herman Felangi beserta foto kopi KTP untuk selanjutnya diserahkan kepada saksi Daniel Mohse Yacobus untuk proses penarikan di Bank BRI, sedangkan ATM Terdakwa MARDIYANTO SURYO pergunakan sendiri. Kepada saksi Herman Felangi dijanjikan jika angsuran kredit perbulan akan dibayar oleh Terdakwa MARDIYANTO SURYO, namun angsuran kredit atas nama Herman Felangi tersebut tidak dibayar lunas oleh Terdakwa MARDIYANTO SURYO , sehingga kredit macet (dalam kategori kolektibilitas 5).

 

        1. Pada tanggal 11 April 2022, Terdakwa MARDIYANTO SURYO menyerahkan pengajuan Kredit Modal Kerja atas nama Adit Kurniawan kepada saksi Muhammad Zamzani untuk kebutuhan pengembangan usaha Perdagangan Sembako dan Jasa Penginapan senilai Rp.650.000.000,- (enam ratus lima puluh juta rupiah). Saksi Muhammad Zamzani kemudian memproses dokumen kredit tersebut meskipun tahu debitur hanya dipinjam identitas dan tidak memiliki agunan. Saksi Muhammad Zamzani kemudian melakukan kunjungan ke lokasi usaha dan lokasi agunan. Pada saat dilakukan kunjungan ke lokasi agunan di Jl.Bandung Manokwari dilakukan bersama Terdakwa MARDIYANTO SURYO dan saksi Irwan Wijaya alias Irwan Prahara Wijaya dengan membawa sertifikat milik Terdakwa MARDIYANTO SURYO yang masih atas nama Agustinus Dowansiba yang menurut Terdakwa MARDIYANTO SURYO akan dibaliknamakan atas nama Adit Kurniawan dimana batas-batas tanah tersebut ditunjukan oleh Terdakwa MARDIYANTO SURYO dan saksi Irwan Wijaya alias Irwan Prahara Wijaya. Hasil dari kunjungan tersebut kemudian saksi Muhammad Zamzani membuat Lembar Kunjungan Nasabah (LKN) dan membuat  analisis dan evaluasi kredit pada lembar Memorandum Analisis Kredit (MAK). Pada saat pengisian MAK tersebut saksi Muhammad Zamzani melakukan mark up penilaian agunan tanah dan menetapkan Nilai Pasar Wajar agunan SHM No.03464/SOWI atas nama Agustinus Dowansiba senilai Rp.350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dan SHM No.03469/Sowi atas nama Agustinus Dowansiba senilai  Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah). Selain itu di dalam MAK tersebut saksi Muhammad Zamzani melakukan rekayasa kredit dimana berdasarkan analisis kualitatif nilai kebutuhan kredit yang dibutuhkan oleh calon debitur seharusnya adalah sebesar Rp.371.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh satu juta rupiah) sehingga pengajuan mengalami over kredit sebesar Rp.279.000.000,- (dua ratus tujuh puluh sembilan juta rupiah). Selanjutnya saksi Muhammad Zamzani menyusun rekomendasi setuju kepada pemutus kredit dengan plafond sebesar Rp.650.000.000,- (enam ratus lima puluh juta rupiah).

Setelah Akad kredit selesai kemudian Terdakwa MARDIYANTO SURYO menghubungi saksi Adit Kurniawan untuk datang menemui saksi Daniel Mohse Yacobus di Bank BRI Cabang Manokwari dan dilakukan penarikan uang senilai Rp.650.000.000,- (enam ratus lima puluh juta rupiah). Saksi Daniel Mohse Yacobus kemudian memberikan fee kepada saksi Adit Kurniawan sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah).

Bahwa uang hasil pencairan kredit selebihnya dipergunakan oleh Terdakwa MARDIYANTO SURYO. Kepada Saksi Adit Kurniawan dijanjikan jika angsuran kredit perbulan merupakan tanggungjawab Terdakwa MARDIYANTO SURYO, namun angsuran kredit atas nama Adit Kuniawan tersebut tidak dibayar lunas oleh Terdakwa MARDIYANTO SURYO , sehingga kredit macet (dalam kategori kolektibilitas 5).

 

        1. Pada sekitar bulan juni tahun 2022, Terdakwa MARDIYANTO SURYO menyerahkan pengajuan Kredit Usaha Rakyat atas nama saksi Syahwan Maarif kepada saksi Muhammad Zamzani untuk kebutuhan perdagangan obat-obatan/Apotek senilai Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). Saksi Muhammad Zamzani kemudian memproses dokumen kredit tersebut meskipun tahu debitur hanya dipinjam identitas dan tidak memiliki agunan. Saksi Muhammad Zamzani kemudian melakukan kunjungan ke lokasi usaha dan lokasi agunan, pada saat kunjungan ke lokasi usaha saksi Muhammad Zamzani melakukan wawancara dengan saksi Syahwan Maarif yang mengatakan jika peruntukan uang kredit akan dipergunakan untuk bisnis thrif/baju bekas dan untuk kerjasama proyek dengan Terdakwa MARDIYANTO SURYO dan saksi Irwan Wijaya alias Irwan Prahara Wijaya.

Saksi Muhammad Zamzani kemudian melakukan kunjungan ke lokasi agunan di daerah Sowi I dan Soribo berbekal foto kopi sertifikat yang diberikan oleh Terdakwa MARDIYANTO SURYO yaitu Sertifikat Hak Milik Nomor 00813 atas nama Yulianti Melda To’miling dan Sertifikat Hak Milik Nomor 02979 atas nama Mathelda Aminah Windesi, pada saat itu Terdakwa MARDIYANTO SURYO menunjukan batas-batas tanah karena tanah agunan tersebut adalah milik Terdakwa MARDIYANTO SURYO yang akan dibaliknamakan atas nama Syahwan Maarif. Hasil dari kunjungan tersebut kemudian saksi Muhammad Zamzani membuat Lembar Kunjungan Nasabah (LKN) dan membuat analisis dan evaluasi kredit pada lembar Memorandum Analisis Kredit (MAK). Pada saat pengisian MAK tersebut saksi Muhammad Zamzani melakukan mark up penilaian agunan tanah dan menetapkan Nilai Pasar Wajar agunan SHM No. 00813 atas Yulianti Melda To’miling senilai Rp.281.250.000,- (dua ratus delapan puluh satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) Hak Milik Nomor 02979 atas nama Mathelda Aminah Windesi senilai Rp.225.000.000,- (dua ratus dua puluh lima juta rupiah). Selanjutnya saksi Muhammad Zamzani menyusun rekomendasi setuju kepada pemutus kredit dengan plafond sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).

Setelah Akad kredit selesai kemudian saksi Syahwan Maarif mendatangi Terdakwa MARDIYANTO SURYO dengan membawa uang sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), uang tersebut kemudian sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) diberikan sebagai fee, dan Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) Terdakwa MARDIYANTO SURYO berikan kepada saksi Daniel Mohse Yacobus untuk pembayaran tagihan. Selanjutnya untuk Buku Tabungan dan ATM Syahwan Maarif dikuasai oleh saksi Daniel Mohse Yacobus. Uang hasil pencairan kredit selebihnya dipergunakan oleh Terdakwa MARDIYANTO SURYO. Kepada saksi Syahwan Maarif dijanjikan oleh Terdakwa MARDIYANTO SURYO jika angsuran perbulan merupakan tanggungjawab Terdakwa MARDIYANTO SURYO, namun angsuran kredit atas nama Syahwan Maarif tersebut tidak dibayar lunas oleh Terdakwa MARDIYANTO SURYO , sehingga kredit macet (dalam kategori kolektibilitas 5).

 

        1. Pada tanggal 04 Juli 2022, Terdakwa MARDIYANTO SURYO menyerahkan pengajuan Kredit Modal Kerja atas nama Jati Kusuma kepada saksi Muhammad Zamzani untuk kebutuhan pengembangan usaha Perdagangan Kayu senilai Rp.900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah). Kemudian saksi Irwan Wijaya alias Irwan Prahara Wijaya yang mengurus persyaratan dan perijinan saksi Jati Kusuma berkordinasi dengan saksi Muhammad Zamzani. Untuk proses kredit termasuk agunan yang mengurus adalah saksi Irwan Wijaya alias Irwan Prahara Wijaya, saksi Daniel Mohse Yacobus dan saksi Muhammad Zamzani.

Saksi Muhammad Zamzani kemudian memproses dokumen kredit tersebut meskipun tahu debitur hanya dipinjam identitas dan tidak memiliki agunan. Kemudian saksi Muhammad Zamzani melakukan kunjungan ke lokasi usaha dan lokasi agunan. Pada saat dilakukan kunjungan ke lokasi agunan di Jalan Sowi IV yang dilakukan oleh saksi Muhammad Zamzani bersama dengan Terdakwa MARDIYANTO SURYO yang menunjukan foto kopi Sertifikat an.Untung Mulyono dan menunjukan batas-batas tanah tersebut karena sertifikat adalah milik Terdakwa MARDIYANTO SURYO yang akan dibaliknamakan atas nama Jati Kusuma. Hasil dari kunjungan tersebut kemudian saksi Muhammad Zamzani membuat Lembar Kunjungan Nasabah (LKN) dan membuat  analisis dan evaluasi kredit pada lembar Memorandum Analisis Kredit (MAK). Pada saat pengisian MAK tersebut saksi Muhammad Zamzani melakukan mark up penilaian agunan tanah dan menetapkan SHM No.02542 senilai Rp.900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah). Selain itu di dalam MAK tersebut saksi Muhammad Zamzani melakukan rekayasa kredit dimana berdasarkan analisis kualitatif sebenarnya calon debitur tidak layak diberikan kredit karena berdasarkan perhitungan MAK sebenarnya adalah Rp - 54.833.000,- (minus lima puluh empat juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu rupiah). Selanjutnya saksi Muhammad Zamzani menyusun rekomendasi setuju kepada pemutus kredit dengan plafond sebesar Rp.900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah).

Setelah akad kredit selesai kemudian Terdakwa MARDIYANTO SURYO dan saksi Irwan Wijaya alias Irwan Prahara Wijaya memberikan fee sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) melalui transfer ke rekening tabungan saksi Jati Kusuma, dan memberikan uang tunai sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) kepada saksi Jati Kusuma.

Uang hasil pencairan kredit selebihnya dipergunakan oleh Terdakwa MARDIYANTO SURYO. Kepada saksi Jati Kusuma dijanjikan oleh Terdakwa MARDIYANTO SURYO jika angsuran perbulan merupakan tanggungjawab Terdakwa MARDIYANTO SURYO, namun angsuran kredit atas nama Jati Kusuma tersebut tidak dibayar lunas oleh Terdakwa MARDIYANTO SURYO, sehingga kredit macet (dalam kategori kolektibilitas 5).

 

  • Bahwa selain itu saksi Muhammad Zamzani juga telah membantu proses pengelolaan kredit pinjam identitas untuk para calon debitur yang dimohonkan oleh Terdakwa MARDIYANTO SURYO kepada saksi Yan Ari Permana Sarko, yaitu debitur atas nama Siti Satria, debitur atas nama Rolando Patrik Loman, debitur atas nama Mika Putri Wulan Rumambi, dan debitur atas nama Irwan Wijaya alias Irwan Prahara Wijaya, sebagai berikut:

1. Terhadap debitur atas nama saksi Siti satria, diawali permintaan Terdakwa MARDIYANTO SURYO kepada saksi Siti Satria yang merupakan pegawai Toko Suryo Mart milik Terdakwa MARDIYANTO SURYO untuk dipinjam identitasnya guna kepentingan pengajuan kredit dan dijanjikan untuk angsuran tiap bulan akan dibayar oleh Terdakwa MARDIYANTO SURYO. Terdakwa MARDIYANTO SURYO mengurus kelengkapan agunan usaha dan agunan tanah seolah-olah milik saksi Siti Satria.

Bahwa Terdakwa MARDIYANTO SURYO kemudian pada tanggal 26 Juli 2022 mengajukan permohonan Kredit Modal Kerja Tangguh untuk pengembangan usaha Perdagangan Sembako senilai Rp.950.000.000,- (sembilan ratus lima puluh juta rupiah) atas nama Siti Satria kepada saksi Yan Ari Permana Sarko. Kemudian saksi Yan Ari Permana Sarko bersama dengan saksi Muhammad Zamzani melakukan kunjungan ke lokasi usaha dan lokasi agunan calon debitur. Pada saat kunjungan ke lokasi agunan di Pasir Putih, Sowi, Amban dan Anday ditunjukan batas-batas tanah tersebut oleh Terdakwa MARDIYANTO SURYO karena tanah tersebut memang milik Terdakwa MARDIYANTO SURYO yang akan dibaliknamakan atas nama Siti Satria. Hasil dari kunjungan tersebut kemudian saksi Yan Ari Permana Sarko membuat Lembar Kunjungan Nasabah (LKN) dan membuat  analisis dan evaluasi kredit pada lembar Memorandum Analisis Kredit (MAK), untuk selanjutnya menyusun rekomendasi setuju kepada pemutus kredit dengan plafond sebesar Rp.950.000.000,- (sembilan ratus lima puluh juta rupiah).

Bahwa setelah akad kredit saksi Siti Satria menandatangani buku Tabungan dan ATM yang sebelumnya telah disiapkan oleh petugas Costumer Service (CS), setelah saksi Siti Satria menandatangani buku tabungan dan ATM kemudian petugas Costumer Service (CS) menyodorkan slip penarikan uang kosong untuk ditandatangani, setelah saksi Siti Satria selesai menandatangani slip penarikan yang masih kosong tersebut, kemudian ditelfon oleh Terdakwa MARDIYANTO SURYO agar menitipkan slip penarikan tersebut ke Costumer Service (CS). Setelah itu saksi Siti Satria ditelfon kembali oleh Terdakwa MARDIYANTO SURYO untuk mengambil uang sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk diserahkan kepada Terdakwa MARDIYANTO SURYO. Untuk sisa uang hasil pencairan kredit seluruhnya dipergunakan untuk kepentingan Terdakwa MARDIYANTO SURYO.

Bahwa pembayaran angsuran kredit atas nama saksi Siti Satria tidak dibayar lunas oleh Terdakwa MARDIYANTO SURYO, sehingga kredit macet (dalam kategori kolektibilitas 5).

 

  1. Terhadap debitur atas nama saksi Mika Putri Wulan Rumambi, diawali oleh Terdakwa MARDIYANTO SURYO yang menghubungi saksi Mika Putri Wulan Rumambi untuk dipinjam identitasnya guna pengajuan kredit dengan menjanjikan fee kepada saksi Mika Putri Wulan Rumambi dan angsuran kredit tiap bulan akan dibayar oleh Terdakwa MARDIYANTO SURYO. Kemudian Terdakwa MARDIYANTO SURYO meminta Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan ijin usaha untuk diserahkan kepada saksi Yan Ari Permana Sarko guna membantu proses kredit. Selanjutnya pada tanggal 18 Maret 2022 Terdakwa MARDIYANTO SURYO mengajukan permohonan Kredit Usaha Rakyat untuk pengembangan usaha Jasa Pembuatan dan Penjualan Pudding senilai Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) atas nama Mika Putri Wulan Rumambi melalui Sdr.Rahim untuk selanjutnya diproses oleh saksi Yan Ari Permana Sarko yang juga menjabat selaku RM di Kantor Cabang Pembantu Manokwari Kota. Kemudian saksi Yan Ari Permana Sarko bersama dengan saksi Muhammad Zamzani melakukan kunjungan ke lokasi usaha dan lokasi agunan calon debitur. Pada saat kunjungan tersebut diketahui bahwa Objek yang dibiayai adalah 1 (satu) unit rumah tinggal dengan luas bangunan 132 M2 yang disewakan sebenarnya tidak dapat dibiayai kredit investasi. Hasil dari kunjungan tersebut kemudian saksi Yan Ari Permana Sarko membuat Lembar Kunjungan Nasabah (LKN) dan membuat  analisis dan evaluasi kredit pada lembar Memorandum Analisis Kredit (MAK), untuk selanjutnya menyusun rekomendasi setuju kepada pemutus kredit dengan plafond sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).  

Bahwa setelah akad kredit kemudian uang hasil pencairan kredit tersebut diambil oleh Terdakwa MARDIYANTO SURYO sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dan saksi Mika Putri Wulan Rumambi sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). Untuk selanjutnya pembayaran angsuran kredit atas nama saksi Mika Putri Wulan Rumambi tidak dibayar lunas oleh Terdakwa MARDIYANTO SURYO, sehingga kredit macet (dalam kategori kolektibilitas 5).

 

  1. Terhadap Debitur atas nama Rolando Patrik Loman, diawali Terdakwa MARDIYANTO SURYO yang mendatangi saksi Rolando Patrik Loman yang mengatakan jika Terdakwa MARDIYANTO SURYO membutuhkan uang untuk pengembangan usahanya. Terdakwa MARDIYANTO SURYO kemudian meminjam identitas saksi Rolando Patrik Loman yang akan diajukan kredit oleh Terdakwa MARDIYANTO SURYO dengan agunan tanah milik Terdakwa MARDIYANTO SURYO yang akan dibaliknamakan menjadi atas nama Rolando Patrik Loman dan angsuran kredit tiap bulannya akan dibayar oleh Terdakwa MARDIYANTO SURYO.

Selanjutnya pada tanggal 01 September 2021 Terdakwa MARDIYANTO SURYO mengajukan permohonan Kredit Usaha Rakyat atas nama Rolando Patrik Loman untuk pengembangan usaha Kafe dan Catering senilai Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) kepada saksi Yan Ari Permana Sarko yang juga menjabat selaku RM di Kantor Cabang Pembantu Manokwari Kota. Kemudian saksi Yan Ari Permana Sarko bersama dengan saksi Muhammad Zamzani melakukan kunjungan ke lokasi usaha dan lokasi agunan calon debitur. Pada saat kunjungan ke lokasi ditunjukan batas-batas tanah tersebut oleh Terdakwa MARDIYANTO SURYO karena tanah tersebut memang milik Terdakwa MARDIYANTO SURYO yang akan dibaliknamakan atas nama Rolando Patrik Loman. Hasil dari kunjungan tersebut kemudian saksi Yan Ari Permana Sarko membuat Lembar Kunjungan Nasabah (LKN) dan membuat analisis dan evaluasi kredit pada lembar Memorandum Analisis Kredit (MAK), untuk selanjutnya menyusun rekomendasi setuju kepada pemutus kredit dengan plafond sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).

Setelah akad kredit saksi Rolando Patrik Loman menyerahkan uang tunai hasil pencairan kredit sebesar Rp.350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) beserta buku tabungan dan ATM kepada Terdakwa MARDIYANTO SURYO. Untuk selanjutnya pembayaran angsuran kredit atas nama Rolando Patrik Loman tidak dibayar lunas oleh Terdakwa MARDIYANTO SURYO, sehingga kredit macet (dalam kategori kolektibilitas 5).

 

  1. Bahwa terhadap debitur atas nama  Irwan Wijaya alias Irwan Prahara Wijaya, diawali pembicaraan antara Terdakwa MARDIYANTO SURYO dengan saksi Irwan Wijaya alias Irwan Prahara Wijaya yang memerlukan uang untuk kegiatan usaha atau proyek pemerintah yang akan dijalankan bersama-sama dengan saksi Daniel Mohse Yacobus dan saksi Muhammad Zamzani. Selanjutnya pada tanggal 10 Agustus 2020 Terdakwa MARDIYANTO SURYO mengajukan permohonan Kredit Usaha Rakyat atas nama Irwan Wijaya alias Irwan Prahara Wijaya untuk pengembangan usaha Perdagangan Sembako  kepada saksi Yan Ari Permana Sarko yang juga menjabat selaku RM di Kantor Cabang Pembantu Manokwari Kota. Kemudian saksi Yan Ari Permana Sarko bersama dengan saksi Muhammad Zamzani melakukan kunjungan ke lokasi usaha dan lokasi agunan calon debitur. Hasil dari kunjungan tersebut kemudian saksi Yan Ari Permana Sarko membuat Lembar Kunjungan Nasabah (LKN) dan membuat  analisis dan evaluasi kredit pada lembar Memorandum Analisis Kredit (MAK), untuk selanjutnya menyusun rekomendasi setuju kepada pemutus kredit dengan plafond sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).

Bahwa setelah akad kredit uang dipergunakan oleh saksi Irwan Wijaya alias Irwan Prahara Wijaya dan Terdakwa MARDIYANTO SURYO untuk kepentingan usaha atau kepentingan proyek pemerintah yang akan dijalankan bersama-sama dengan saksi Daniel Mohse Yacobus dan saksi Muhammad Zamzani. Untuk selanjutnya pembayaran angsuran kredit tidak dibayar lunas oleh saksi Irwan Wijaya alias Irwan Prahara Wijaya dan Terdakwa MARDIYANTO SURYO, sehingga kredit macet (dalam kategori kolektibilitas 5).

 

  • Bahwa perbuatan Terdakwa MARDIYANTO SURYO bersama-sama dengan saksi Muhammad Zamzani, saksi Irwan Wijaya alias Irwan Prahara Wijaya dan saksi Daniel Mohse Yacobus bertentangan dengan :
  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3 ayat (1), yang menyatakan Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
  2. Surat Keputusan Direksi BRI Nomor : PP.12-DIR/KRD/12/2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Kredit Ritel

Bab IV Kebijakan Persetujuan Kredit Point C 2.b

Risiko atas Pemberian Kredit

  1. Risiko non bisnis adalah risiko yang timbul bukan akibat faktor-faktor yang bersifat bisnis, tetapi karena itikad tidak baik dari Pejabat Kredit Lini antara lain:
      1.           Tidak melakukan analisis dan evaluasi sesuai prinsip kehati-hatian dan asas-asas perkreditan yang sehat,
      2.           Pejabat Kredit Lini dibujuk dan atau diintimidasi,
      3.           Dengan sengaja tidak mau/enggan untuk memproses kredit lanjutan tanpa alasan yang jelas,
      4.           Menutup-nutupi kredit yang seharusnya telah bermasalah, karena takut penilaian hasil kerjanya rendah,
      5.           Tidak melakukan monitoring kredit

Bab IV Kebijakan Persetujuan Kredit Point D.3.

Analisis dan Evaluasi Kredit Ritel Seluruh Besaran :

    1. Semua permohonan kredit yang akan diproses harus dilakukan analisis dan evaluasi secara tertulis oleh Pejabat Pemrakarsa. Kedalam suatu analisis disesuaikan dengan tingkat dan kompleksitas risiko kredit yang akan diberikan.
    2. Proses analisis dan evaluasi kredit oleh Pejabat Pemrakarsa dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan prinsip kehati-hatian (prudential banking) dalam pemberian kredit dan selanjutnya bertujuan untuk menetapkan besar plafond yang dapat diberikan dengan menggunakan pendekatan yang sesuai dengan karakteristikbisnis debitur.
    3. Analisis kredit yang dilakukan oleh pejabat pemrakarsa meliputi analisis 5 C’s yang terdiri dari analisis kualitatif dan kuantitatif. Untuk jenis kredit tertentu dan besaran plafond tertentu, analisis kredit dan penilaian risiko (risk assesment) dapat dilakukan dengan menggunakan Credit Risk Rating (CRR) saja dimana parameter CRR merupakan kuantifikasi  dari faktor 5 C’s. Untuk kredit ritel dengan plafond diatas Rp.5 Milyar, analisis dan evaluasi kredit melibatkan jajaran CRM (ARK)
    4. Hasil analisis dan evaluasi kredit dituangkan dalam Memorandum Analisis Kredit (MAK).

 

  1. Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan KMK Tangguh Dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Nomor Dokumen : JL.58-KPD/11/2020 tanggal 18 November 2020

Bagian 2 Pengertian dan Ketentuan angka 2.3.1 Mekanisme Pemberian KMK Tangguh.

Analisis dan evaluasi kredit :

  1. Debitur telah menandatangi pernyataan yang menerangkan bahwa usaha yang bersangkutan terdampak Covid-19 serta tidak sedang menerima fasilitas serupa.
  2. Analisis dan avaluasi kredit dilakukan sesuai dengan ketentuan perkreditan BRI.
  3. PKL wajib melakukan pemeriksaan lapangan (LKN) untuk melakukan konfirmasi kebenaran dokumen dan informasi dari sumber lainnya.
  4. PKL wajib memastikan bahwa usaha debitur yang dibiayai terdampak pandemi Covid-19.
  5. PKL wajib memastikan bahwa setiap pemberian fasiltas pinjaman KMK Tangguh telah sesuai dengan perhitungan anailisa cash flow debitur.

 

  • Bahwa perbuatan Terdakwa MARDIYANTO SURYO bersama-sama dengan saksi Muhammad Zamzani, saksi Irwan Wijaya alias Irwan Prahara Wijaya dan saksi Daniel Mohse Yacobus, telah memperkaya diri sendiri atau orang lain yaitu Terdakwa MARDIYANTO SURYO, saksi Muhammad Zamzani, saksi Irwan Wijaya alias Irwan Prahara Wijaya dan saksi Daniel Mohse Yacobus dengan perincian sebagai berikut :
        1. Nasabah atas nama Hamka Syamsudin Rp.1.800.000.000,- (satu milyar delapan ratus juta rupiah)

±   Rp.565.000.000,- ( lima ratus enam puluh lima juta rupiah) untuk Sdr. Hamka Syamsudin.

±   Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk biaya kredit (biaya akad kredit di BRI, provisi, Admin, biaya notaris)

±   Rp.350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) untuk membayar tagihan-tagihan pijaman dan bungan pinjaman,

±   Rp.785.000.000,- (tujuh ratus delapan puluh lima juta rupiah) untuk biaya perjalan dan akomodasi serta lobi pekerjaan di Gorontalo, Palu dan Jakarta.

 

2. Nasabah atas nama Herman Felangi Rp. 900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah)

±   Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) untuk biaya kredit (biaya akad kredit di BRI, provisi, Admin, biaya notaris)

±   Rp.830.000.000,- ( delapan ratus tiga puluh juta rupiah) untuk biaya rombongan lobi proyek di jakarta bertemu dengan Sdr.Felix Wanggay, Sdr.Edi Wanggay dan Ibu Fera.

 

3. Nasabah atas nama Irwan Prahara Wijaya Rp.900.000.000,- ( sembilan ratus juta rupiah)

±   Rp.350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) untuk pelunasana kredit orang tua Irwan Prahara Wijaya di Bank BTN

±   Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk biaya kredit (biaya akad kredit di BRI, provisi, Admin, balik nama sertifikat dan biaya notaris)

±   Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) untuk renovasi rumah Irwan Prahara Wijaya.

±   Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) untuk biaya perjalan dan akomodasi serta lobi pekerjaan bertemu Sdr.Hendrik dan Pak Jaya di Jakarta.

 

4. Nasabah atas nama Rolando Patrik Loman Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)

±   Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) untuk biaya kredit (biaya akad kredit di BRI, provisi, Admin, balik nama sertifikat dan biaya notaris)

±   Rp.430.000.000,- (empat ratus tiga puluh juta rupiah) untuk pembangunan pagar dan cor lantai untuk Pertashop.

 

5. Nasabah atas nama Jati Kusuma Rp.1.000.000.000,- (seratus juta rupiah)

Untuk rinciannya saya tidak mengetahuinya karena semuanya yang tahu adalah Sdr.Muhamad zamzani dan Sdr.Daniel Mohse Yacobus.

 

6. Nasabah atas nama Mika Putri Wulan Rumambi Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)

±   Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) untuk nasabah Mika Putri Wulan Rumambi.

±   Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk biaya kredit (biaya akad kredit di BRI, provisi, Admin, biaya notaris)

±   Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) untuk membayar beberapa tagihan pinjaman dan bunga.

 

7. Nasabah atas nama Siti Satria Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)

±   Rp.350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) untuk biaya kredit, pembayaran tanah dan balik nama.

±   Rp.450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah) untuk membayar beberapa tagihan pinjaman dan bunga.

±   Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) untuk tagihan angsuran.

 

8. Nasabah atas nama Syahwan Maarif Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)

±   Rp.350.000.000,- untuk nasabah Syahwan Maarif (tiga ratus lima puluh juta rupiah).

Sisanya Sdr.Daniel Mohse Yacobus yang mengetahuinya.

 

9. Nasabah atas nama Sulaeman Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah)

±   Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) untuk membayar tanah milik Munardi.

±   Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) untuk bayar beberapa tagihan dan bunga.

±   Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) untuk nasabah Sulaeman.

 

10.  Nasabah atas nama Adit Kurniawan Rp.650.000.000,- (enam ratus lima puluh juta rupiah).

±   Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk biaya kredit (biaya akad kredit di BRI, provisi, Admin, biaya balik nama dan biaya notaris)

±   Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) untuk bayar beberapa tagihan dan bayar pinjaman.

 

11.  Nasabah atas nama Olwin Makalew Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)

±   Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) untuk biaya kredit (biaya akad kredit di BRI, provisi, Admin, biaya notaris)

±   Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) untuk pekerjaan proyek

±   Rp.240.000.000,- (dua ratus empat puluh juta rupiah) untuk bayar beberapa tagihan.

±   Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) untuk urus pekerjaan di jakarta.

 

  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Propinsi Papua Barat Nomor : PE.03.03/SR-428/PW/27/5/2024 tanggal 19 Desember 2024, atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit pada PT.Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Pembantu Manokwari Kota Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2022 terdapat kerugian keuangan negara senillai Rp.9.985.597.942,00 (sembilan milyar sembilan ratus delapan puluh lima juta lima ratus sembilan puluh tujuh ribu sembilan ratus empat puluh dua ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut :

No.

Uraian

Nilai (Rp)

a.

Jumlah realisasi plafond kredit yang telah dibayarkan oleh PT.Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Pembantu Manokwari Kota kepada 11 (sebelas) debitur)

10.700.000.000,00

b.

Jumlah angsuran pokok yang telah dibayarkan oleh 11 (sebelas) debitur) PT.Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Pembantu Manokwari Kota

714.402.058,00

c.

Kerugian Keuangan Negara (a-b)

9.985.597.942,00

 

 

--------- Perbuatan Terdakwa MARDIYANTO SURYO bersama-sama dengan Saksi Muhammad Zamzani, Saksi Irwan Wijaya alias Irwan Prahara Wijaya dan Saksi Daniel Mohse Yacobus (yang dituntut dalam berkas yang terpisah) tersebut, sebagaimana  diatur dan diancam pidana dalam Pasal  2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor  31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. --------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR :

------ Bahwa Terdakwa MARDIYANTO SURYO selaku wiraswasta (mantan Associate Account Officer 1 Fungsi Komersial di Kantor Cabang Pembantu BRI Manokwari Kota) bersama-sama dengan saksi Muhammad Zamzani, saksi Irwan Wijaya alias Irwan Prahara Wijaya dan saksi Daniel Mohse Yacobus (yang  dilakukan penuntutan secara terpisah), pada tanggal 10 Agustus 2020, tanggal 1 September 2021, tanggal 3 September 2021, tanggal 13 September 2021, tanggal 13 Desember 2021, tanggal 16 Maret 2021, tanggal 18 Maret 2022, tanggal 11 April 2022, bulan Juni 2022, tanggal 4 Juli 2022, dan tanggal 26 Juli 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu diantara tahun 2020 sampai tahun 2022, bertempat  di PT.Bank BRI (Persero) Kantor Cabang Pembantu Manokwari Kota Jalan Trikora Kecamatan Manokwari Barat Kabupaten Manokwari Propinsi Papua Barat atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lainnya di Kabupaten Manokwari atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lainnya yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari atau  setidak-tidaknya pada tempat-tempat lainnya yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yakni menguntungkan diri sendiri atau orang lain yaitu Terdakwa MARDIYANTO SURYO, Saksi Muhammad Zamzani, Saksi Irwan Wijaya alias Irwan Prahara Wijaya dan Saksi Daniel Mohse Yacobus sebesar Rp.9.985.597.942,00 (sembilan milyar sembilan ratus delapan puluh lima juta lima ratus sembilan puluh tujuh ribu sembilan ratus empat puluh dua ribu rupiah), yaitu :

        1. Terdakwa MARDIYANTO SURYO setelah berhenti bekerja sebagai Associate Account Officer 1 Fungsi Komersial di Kantor Cabang Pembantu BRI Manokwari Kota, kemudian berkeinginan mencari peluang usaha/ bisnis sebagai wiraswasta atau tepatnya menjadi pengusaha, untuk mencapai tujuannya tersebut, Terdakwa MARDIYANTO SURYO menjalin hubungan/ relasi dengan saksi Irwan Wijaya alias Irwan Prahara Wijaya untuk bersama-sama melaksanakan kegiatan proyek pengadaan pemerintah, sebagai tindaklanjutnya Terdakwa MARDIYANTO SURYO berkumpul dan bersepakat dengan rekan-rekannya yakni saksi Irwan Wijaya alias Irwan Prahara Wijaya dan saksi Daniel Mohse Yacobus di rumah terdakwa MARDIYANTO SURYO yang beralamat di Jl. Yos Sudarso No. 89, RT.002 RW.007 Kelurahan Sanggeng, Kecamatan Manokwari Barat, Kabupaten Propinsi Papua Barat untuk bersama-sama melaksanakan beberapa kegiatan proyek pemerintah. Untuk melaksanakan kegiatan proyek pemerintah tersebut maka memerlukan pembiayaan, sehingga disepakati untuk mengajukan kredit pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cq. Bank BRI Kantor Cabang Pembantu Manokwari Kota. Selanjutnya pada pertemuan berikutnya saksi Irwan Wijaya alias Irwan Prahara Wijaya, bersama-sama dengan Terdakwa MARDIYANTO SURYO dan Saksi Daniel Mohse Yacobus bertemu dengan saksi Muhammad Zamzani dan saksi Yan Ari Permana Sarko. Pada pertemuan tersebut mereka membahas peran masing-masing yaitu :
  1. Terdakwa MARDIYANTO SURYO bertugas untuk mencari, meminjam dan mempergunakan identitas calon debitur yang selanjutnya diajukan kredit
  2. Saksi Irwan Wijaya alias Irwan Prahara Wijaya bertugas mencari dan melobi  proyek pengadaan barang/jasa pemerintah.
  3. Saksi Daniel Mohse Yacobus bertugas dalam mempersiapkan pendanaan saat dibutuhkan untuk kegiatan proyek, juga melakukan perbuatan pengelolaan hasil kredit Debitur, menerima slip penarikan dana kredit dari debitur yang telah ditandatangani namun tidak tercantum nominal uang untuk dilakukan pencairan, dan menguasai Buku Tabungan dan ATM milik Debitur serta melakukan pembayaran Fee atas pinjam identitas.
  4. Saksi Muhammad Zamzani selaku Associate Account Officer 1 Fungsi Komersial di Kantor Cabang Pembantu BRI Manokwari Kota dalam hal ini sebagai Pemrakarsa secara sadar dan sengaja memproses permohonan kredit ritel BRI berupa Kredit Modal Kerja, Kredit Modal Kerja Tangguh (KMK Tangguh) dan Kredit Usaha Rakyat (KUR) atas 7 (tujuh) debitur yang identitasnya dipinjam oleh saksi Mardiyanto Suryo dan uang hasil pencairan kredit debitur tersebut akan dipergunakan untuk kegiatan proyek pengadaan barang/ jasa pemerintah atau bukan untuk kepentingan debitur. Selain itu saksi Muhammad Zamzani berperan dalam membantu proses pengelolaan kredit pinjam identitas untuk 4 (empat) calon debitur yang dimohonkan oleh saksi Mardiyanto Suryo kepada saksi Yan Ari Permana Sarko.
        1. Saksi Muhammad Zamzani selaku Associate Account Officer 1 Fungsi Komersial di Kantor Cabang Pembantu BRI Manokwari Kota dalam hal ini sebagai Pemrakarsa kredit  kemudian  merekayasa dokumen kredit para calon debitur yang dipinjam identitasnya oleh Terdakwa MARDIYANTO SURYO, agar permohonan kredit tersebut dapat disetujui oleh pemutus. Saksi Muhammad Zamzani kemudian membuat analisa kredit dalam Memorandum Analisa Kredit (MAK). Dalam  dokumen MAK tersebut Saksi Muhammad Zamzani merekayasa analisis kualitatif nilai kebutuhan kredit para calon debitur seolah-olah pengajuan kredit layak untuk disetujui sesuai dengan plafond yang diajukan calon debitur sehingga terjadi over kredit.
        2. Khusus terhadap Kredit Modal Kerja Tangguh (KMK Tangguh) Saksi Muhammad Zamzani sengaja tetap memproses permohonan kredit calon debitur yang dipinjam identitasnya oleh Terdakwa MARDIYANTO SURYO, meskipun dokumen kredit tersebut tidak dilengkapi dengan persyaratan berupa dokumen yang ditandatangani oleh calon debitur untuk menerangkan bahwa usaha yang bersangkutan terdampak Covid-19.

4.    Terhadap uang hasil pencairan kredit tersebut kemudian dipergunakan bersama-sama oleh Terdakwa MARDIYANTO SURYO, Saksi Muhammad Zamzani, saksi Irwan Wijaya alias Irwan Prahara Wijaya dan saksi Daniel Mohse Yacobus untuk kepentingan proyek atau bukan untuk kepentingan para debitur. Para calon debitur yang dipinjam identitas tersebut kemudian dijanjikan untuk diberikan fee oleh Terdakwa MARDIYANTO SURYO, dan angsuran kredit para calon debitur merupakan tanggungjawab Terdakwa MARDIYANTO SURYO. Angsuran kredit para debitur tersebut ternyata tidak dibayar lunas oleh Terdakwa MARDIYANTO SURYO sehingga kredit macet (dalam kategori kolektibilitas 5).

 

menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yakni :

  1. Terdakwa MARDIYANTO SURYO bersama-sama dengan saksi Irwan Wijaya alias Irwan Prahara Wijaya bersama-sama dengan saksi Mardiyanto Suryo, saksi Daniel Mohde Yacobus dan saksi Muhammad Zamzani selaku Associate Account Officer 1 Fungsi Komersial di Kantor Cabang Pembantu BRI Manokwari Kota dalam hal ini sebagai Pemrakarsa kredit berdasarkan Surat Keputusan Kantor Wilayah PT.Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Jayapura Nomor Keputusan : 001-KW/XVIIISDM/01/2017 tanggal 12 Januari 2017 mempunyai tugas, kewajiban dan  kewenangan sebagai berikut :
  • Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Nokep :1124-DIR/CDS//12/2016 Tentang Penetapan Deskripsi Jabatan Unit Kerja Ritel PT.Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk disebutkan tanggung jawab utama Associate Account Officer/Account Officer Komersial / Relation Manager Kecil / Small Business Bank BRI, yakni antara lain sebagai berikut :
              1. Melaksanakan kegiatan identifikasi potensi dan kompetisi bisnis ritel komersial.
              2. Melaksana
Pihak Dipublikasikan Ya