| Dakwaan |
PRIMAIR
-------- Bahwa terdakwa LA ALY NOCOLAUS Alias OM NIKO pada hari sabtu tanggal 23 Agustus 2025, sekitar pukul 20.00 Wit, di Kampumg Lama Depan Mako Brimob, Kelurahan Bintuni Timur, Distrik Bintuni, Kabupaten Teluk Bintuni atau setidak – tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili, terdakwa melakukan “tanpa hak atau melawan hukum melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram”, yang mana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal ketika saksi TANGGUH dan tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Teluk Bintuni menerima informasih dari masyarakat bahwa ada seseorang yang bertempat tinggal di Tisay Kelurahan Bintuni Timur, Distrik Bintuni, Kabupaten Teluk Bintuni yang baru datang dari sorong dan sudah beberapa hari melakukan pengedaran narkoba jenis sabu kemudian Kanit Opsnal Sat Resnarkoba mengumpul Anggota Opsnal dan memberikan arahan terkait informasih tersebut dan setelah itu saksi TANGGUH dengan Tim Opsnal Resnarkoba berpencar dan melakukan pingintaian di tempat tinggal terdakwa kemudian sekitar 18.35 Wit melihat terdakwa memberhentikan ojek dan menumpanginya lalu saksi TANGGUH dengan Tim Opsnal yang lainnya membuntuti terdakwa dari belakang dan setelah sampai di kampung lama tepatnya depan mako brimob saksi TANGGUH dan TIM Opsnal Resnarkoba memberhentikan ojek yang ditumpangi terdakwa kemudian terdakwa dibawa kedalam mobil dan disaksikan oleh seorang pemilik ojek atas nama saksi ISMAEL dan melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa kemudian ditemukan narkoba jenis sabu disaku celana kanan dan kiri terdakwa sebanyak 12 (dua belas) bungkus, dan setelah ditanya-tanya bahwa terdakwa mengakui masih ada yang terdakwa simpan dan terdakwa tanam ditempat tinggalnya di Tisay, kemudian saksi bersama anggota Opsnal membawa terdakwa ke tempat tinggalnya dan setelah sampai dirumah tempat tinggal terdakwa lalu saksi TANGGUH dan Tim Opsnal Narkoba yang datang, meminta ijin kepada pemilik rumah yaitu saksi ARIA FITRIA dan saksi ENGELBERTUS untuk melakukan penggeledahan rumah dan menemukan narkoba jenis sabu yang disimpan oleh terdakwa ditempat tidurnya atau sekitaran kamarnya lalu kemudian terdakwa menunjuk lagi narkoba jenis sabu yang terdakwa tanam dalam tanah di okasi tempat tinggalnya, setelah itu terdakwa dibawah ke Polres Teluk Bintuni untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa sekitar pukul 18.20Wit terdakwa ditelepon oleh saksi ARSYAD Alias CIKA (terdakwa dalam perkara lain) untuk melempar sabu 2 (dua) bungkus yang harga Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) diamping bengkel depan SPBU Tisay kemudian terdakwa kembali ke tempat tinggalnya, namun sekitar 15 menit kemudian, saksi ARSYAD Alias Cika (terdakwa dalam perkara lain) menelepon terdakwa lagi dan menyuruh terdakwa untuk mengambil kembali narkotika golongan I jenis sabu yang sudah dilemparnya itu karena pembelinya tidak berani untuk mengambilnya disana, lalu menyuruh terdakwa untuk membawanya ke Pasar Sentral Bintuni. Selanjutnya setelah mendengar informasi tersebut terdakwa menumpangi ojek untuk menuju ke Pasar Sentral akan tetapi saat sampai di sekitar kampung lama Mako Brimob terdakwa dicegat/diberhentikan oleh anggota kepolisian dan dilakukan penggeledahan pada badan / tubuh serta barang bawaan terdakwa saat itu. Dari hasil pemeriksaan terhadap terdakwa ditemukan Narkotika Golongan I jenis Sabu pada kantong celana terdakwa sebanyak 12 (dua belas) bungkus/saset. Kemudian setelah itu terdakwa mengakui bahwa masih ada narkotika yang disimpan di tempat tinggalnya, mendengar hal tersebut anggota Tim Opsnal Narkoba Polres Teluk Bintuni mengantar terdakwa ke tempat tinggalnya dan melakukan penggeledahan lalu menemukan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu ditempat tidur atau sekitaran kamar terdakwa dan ada yang ditanam didalam tanah sekitar lokasi tempat tinggal terdakwa. Dari hasil pemeriksaan tempat tinggal terdakwa dan yang didapatkan saat penangkapan pada saku celana terdakwa, anggota Tim Opsnal Narkoba Polres Teluk Bintuni menemukan 77 (tujuh puluh tujuh) bungkus plastik klip bening narkotika golongan I jenis sabu, 86 (delapan puluh enam) bungkus plastik klip bening Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu yang dibungkus lagi menggunakan tisu dan plastic bening, 13 (tiga belas) bungkus plastik klip bening Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu yang dibungkus lagi menggunakan tisu dan plakban hitam, 9 (sembilan) bungkus plastik klip bening Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu yang dibungkus lagi menggunakan tisu dan plakban hitam.
- Bahwa terdakwa memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu tersebut sejak tanggal 13 Agustus 2025 saat menerima kiriman paket yang isinya berupa 4 (empat) bungkus plastik Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu dan didalam satu bungkus plastik masing-masing terdapat sebanyak 100 (seratus) saset, 103 (seratus tiga) saset, 30 (tiga puluh) saset, dan 15 (lima belas) saset Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu dengan berat yang berbeda-beda. Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu tersebut didapatkan oleh terdakwa setelah berkomunikasi dengan saksi ARSYAD Alias CIKA (terdakwa dalam perkara lain) dan BOS (DPO) yang mengajak terdakwa untuk menjual atau mengedarkan Narkotika jenis sabu tersebut. Terdakwa sudah berhasil mengedarkan sebanyak sekitar 23 (dua puluh tiga) bungkus di Kota sorong. Lalu sekitar tanggal 18 Agustus 2025 terdakwa tiba di Kabupaten Teluk Bintuni dengan membawa Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu sekitar 225 (dua ratus dua puluh lima) saset dan sudah berhasil diedarkan di Kabupaten Teluk Bintuni sebanyak 40 (empat puluh) saset/bungkus dengan berat yang berbeda-beda.
- Bahwa terdakwa bertugas membuang, menyimpan, menempel, atau mengantar menyampaikan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu pada tempat yang ditentukan dan diinformasikan oleh saksi ARSYAD Alias CIKA (terdakwa pada perkara lain), kemudian setelah membuang, menyimpan, menempel, atau mengantar menyampaikan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu, terdakwa mendokumentasikan atau mengambil foto untuk terdakwa kirimkan ke whatshapnya saksi ARSYAD Alias CIKA (terdakwa dalam perkara lain) atau BOS (DPO), lalu saksi ARSYAD Alias CIKA (terdakwa dalam perkara lain) teruskan foto tersebut kepada pembeli yang ada di Bintuni dan pembeli tersebut yang akan mengambil ditempat terdakwa simpan, buang atau tempel. Terdakwa tidak mengetahui harga narkoba jenis sabu yang terdakwa jual tersebut karena cara pembeliannya bukan melalui terdakwa melainkan melalui saksi ARSYAD Alias CIKA (terdakwa dalam perkara lain) dan terdakwa tugasnya hanya buang, simpan, tempel.
- Bahwa dari hasil pengedaran atau penjualan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu tersebut terdakwa sudah mendapatkan bayaran atau upah sekitar Rp 5.513.000,- (lima juta lima ratus tiga belas ribu rupiah) yang bayarkan atau diberikan melalui atau dengan metode transfer pada rekening an. YOPI ALEXANDER milik anak terdakwa yang ATMnya dipegang sendiri oleh terdakwa, selanjutnya upah atau bayaran atau uang yang dikrimkan pada terdakwa tersebut digunakan oleh terdakwa untuk kepentingan atau keperluan pribadi terdakwa.
- Bahwa Dari hasil penimbangan yang dicatat dalam Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor :001/VIII/2025 yang dikeluarkan oleh Kantor Cabang PT.PEGADAIAN (PERSERO) UPC BINTUNI Kabupaten Teluk Bintuni tanggal 24 Agustus 2025 yang ditanda tangani oleh Kepala Unit Adi Setiadi dengan hasil penimbangan terhadap“ 77 (tujuh puluh tujuh) bungkus plastik klip bening narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, 86 (delapan puluh enam) bungkus plastik klip bening Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu yang dibungkus lagi menggunakan tisu dan plastic bening, 13 (tiga belas) bungkus plastik klip bening Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu yang dibungkus lagi menggunakan tisu dan plakban hitam, 9 (sembilan) bungkus plastik klip bening Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu yang dibungkus lagi menggunakan tisu dan plakban hitam” dengan total keseluruhan seberat 24,26 Gram (dua puluh empat koma dua puluh enam gram).
- Bahwa dari hasil pemeriksaan urine terdakwa LA ALY NICOLAUS yang dikeluarkan oleh Laboratorium Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Teluk Bintuni tanggal 24 Agustus 2025 yang ditanda tangani oleh dr. Johannes Dwight Risamasu, Sp.PK yang hasilnya “negatif”. Kemudian dari hasil pemeriksaan/pengujian terhadap sample yang diduga Narkotika jenis sabu yang dikeluarkan oleh Balai Pengawas Obat dan Makanan Di Manokwari sebagaimana tercatat dalam Sertifikat Hasil Pengujian No. LHU-MKW/ 25.121.11.16.05.0056.K/ NAPPZA/2025 tertanggal 01 September 2025 yang di tandatangani oleh Anis Kuniawati, S.Farm,Apt dengan kesimpulan hasilnya “sample positif mengandung senyawa metamfetamin yang identik ditemukan pada Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu”.
-------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------
DAN
SUBSIDAIR
-------- Bahwa terdakwa LA ALY NOCOLAUS pada hari sabtu tanggal 23 Agustus 2025, sekitar pukul 20.00 Wit, di Kampumg Lama Depan Mako Brimob, Kelurahan Bintuni Timur, Distrik Bintuni, Kabupaten Teluk Bintuni atau setidak – tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili, terdakwa melakukan “tanpa hak atau melawan hukum melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang mana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal ketika saksi TANGGUH dan tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Teluk Bintuni menerima informasih dari masyarakat bahwa ada seseorang yang bertempat tinggal di Tisay Kelurahan Bintuni Timur, Distrik Bintuni, Kabupaten Teluk Bintuni yang baru datang dari sorong dan sudah beberapa hari melakukan pengedaran narkoba jenis sabu kemudian Kanit Opsnal Sat Resnarkoba mengumpul Anggota Opsnal dan memberikan arahan terkait informasih tersebut dan setelah itu saksi TANGGUH dengan Tim Opsnal Resnarkoba berpencar dan melakukan pingintaian di tempat tinggal terdakwa kemudian sekitar 18.35 Wit terdakwa memberhentikan ojek dan menumpanginya lalu saksi TANGGUH dengan Tim Opsnal yang lainnya membuntuti terdakwa dari belakang dan setelah sampai di kampung lama tepatnya depan mako brimob saksi TANGGUH dan TIM Opsnal Resnarkoba memberhentikan ojek yang ditumpangi terdakwa kemudian terdakwa dibawa kedalam mobil dan disaksikan oleh seorang pemilik ojek atas nama saksi ISMAEL dan melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa kemudian ditemukan narkoba jenis sabu disaku celana kanan dan kiri terdakwa sebanyak 12 ( dua belas ) bungkus, dan setelah ditanya – tanya bahwa terdakwa mengakui masih ada sisanya yang terdakwa simpan dan terdakwa tanam ditempat tinggalnya di Tisay, kemudian saksi bersama anggota Opsnal membawa terdakwa ke tempat tinggalnya dan setelah sampai dirumah tempat tinggal terdakwa lalu saksi TANGGUH dan Tim Opsnal Narkoba yang datang, meminta ijin kepada pemilik rumah untuk melakukan penggeledahan rumah dan menemukan narkoba jenis sabu yang disimpan oleh terdakwa ditempat tidurnya lalu kemudian terdakwa menunjuk lagi narkoba jenis sabu yang terdakwa tanam dalam tanah sebanyak 5 ( lima ) bungkus dalam lokasi rumahnya, setelah itu terdakwa dibawah ke Polres Teluk Bintuni untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa sekitar pukul 18.20Wit terdakwa ditelepon oleh saksi ARSYAD Alias CIKA (terdakwa dalam perkara lain) untuk melempar sabu 2 (dua) bungkus yang harga Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) diamping bengkel depan SPBU Tisay kemudian terdakwa kembali ke tempat tinggalnya, namu sekitar 15 menit kemudian, saksi ARSYAD Alias Cika (terdakwa dalam perkara lain) menelepon terdakwa lagi dan menyuruh terdakwa untuk mengambil kembali narkotikagolongan I jenis sabu yang sudah dilemparnya itu karena pembelinya tidak berani untuk mengambilnya disana, lalu menyuruh terdakwa untuk membawanya ke Pasar Sentral Bintuni. Selanjutnya setelah mendengar informasi tersebut terdakwa menunmpangi ojek untuk menuju ke Pasar Sentral namun saat sampai di sekitar kampung lama Mako Brimob terdakwa dicegat/diberhentikan oleh anggota kepolisian dan dilakukan penggeledahan pada badan / tubuh serta barang bawaan terdakwa saat itu. Dari hasil penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan Narkotika Golongan I jenis Sabu pada kantong celana terdakwa sebanyak 12 (dua belas) bungkus/saset. Kemudian setelah itu terdakwa mengakui bahwa masih ada narkotika yang disimpan di tempat tinggalnya, mendengar hal tersebut anggota Tim Opsnal Narkoba Polres Teluk Bintuni mengantar terdakwa ke tempat tinggalnya dan melakukan penggeledahan lalu menemukan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu ditempat tidur terdakwa dan ada yang ditanam didalam tanah sekitar lokasi tempat tinggalnya. Dari hasil pemeriksaan tempat tinggal terdakwa dan yang didapatkan saat penangkapan pada saku celana terdakwa, anggota Tim Opsnal Narkoba Polres Teluk Bintuni menemukan 77 (tujuh puluh tujuh) bungkus plastik klip bening narkotika golongan I jenis sabu, 86 (delapan puluh enam) bungkus plastik klip bening Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu yang dibungkus lagi menggunakan tisu dan plastic bening, 13 (tiga belas) bungkus plastik klip bening Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu yang dibungkus lagi menggunakan tisu dan plakban hitam, 9 (sembilan) bungkus plastik klip bening Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu yang dibungkus lagi menggunakan tisu dan plakban hitam.
- Bahwa Dari hasil penimbangan yang dicatat dalam Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor :001/VIII/2025 yang dikeluarkan oleh Kantor Cabang PT.PEGADAIAN (PERSERO) UPC BINTUNI Kabupaten Teluk Bintuni tanggal 24 Agustus 2025 yang ditanda tangani oleh Kepala Unit Adi Setiadi dengan hasil penimbangan terhadap“ 77 (tujuh puluh tujuh) bungkus plastik klip bening narkotika golongan I jenis sabu, 86 (delapan puluh enam) bungkus plastik klip bening Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu yang dibungkus lagi menggunakan tisu dan plastic bening, 13 (tiga belas) bungkus plastik klip bening Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu yang dibungkus lagi menggunakan tisu dan plakban hitam, 9 (sembilan) bungkus plastik klip bening Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu yang dibungkus lagi menggunakan tisu dan plakban hitam” dengan total keseluruhan seberat 24,26 Gram (dua puluh empat koma dua puluh enam gram).
- Bahwa dari hasil pemeriksaan urine terdakwa LA ALY NICOLAUS yang dikeluarkan oleh Laboratorium Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Teluk Bintuni tanggal 24 Agustus 2025 yang ditanda tangani oleh dr. Johannes Dwight Risamasu, Sp.PK yang hasilnya “negatif”. Kemudian dari hasil pemeriksaan/pengujian terhadap sample yang diduga Narkotika jenis sabu yang dikeluarkan oleh Balai Pengawas Obat dan Makanan Di Manokwari sebagaimana tercatat dalam Sertifikat Hasil Pengujian No. LHU-MKW/ 25.121.11.16.05.0056.K/ NAPPZA/2025 tertanggal 01 September 2025 yang di tandatangani oleh Anis Kuniawati, S.Farm,Apt dengan kesimpulan hasilnya “sample positif mengandung senyawa metamfetamin yang identik ditemukan pada Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu”.
-------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------- |