Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
21/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mnk 1.Dicky Martin Saputra, S.H
2.Theophilos Kleopas Auparay, S.H.
Drs. MESAK PASSALLI., M.Si Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 21/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 02 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-857/R.2.12/Ft.1/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Dicky Martin Saputra, S.H
2Theophilos Kleopas Auparay, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Drs. MESAK PASSALLI., M.Si[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

DAKWAAN

PRIMAIR :

Bahwa Terdakwa Drs. MESAK PASSALLI., M.Si selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Teluk Bintuni berdasarkan Keputusan Bupati Teluk Bintuni Nomor : 821.2-158-2019 tanggal 19 Mei 2019, serta Terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam Kegiatan APBD Dikelola Oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Teluk Bintuni Periode Oktober 2020 s/d Periode Maret 2023 , sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan Saksi THOMAS SANGGEMI, S.IP (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Kepala Bagian Keuangan pada Sekretariat DPRD Kabupaten Teluk Bintuni, serta bersama-sama dengan Saksi KARTINI selaku Pemilik Penginapan Kartini  pada Bulan Oktober Tahun 2020 s/d Bulan Maret Tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2020 s/d Tahun 2023, bertempat di Sekretariat DPRD Kabupaten Teluk Bintuni atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang berdasarkan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor : 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari  yang berwenang memeriksa dan mengadilinya :

Yang secara melawan hukum :

Bahwa Terdakwa yang diangkat berdasarkan selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Teluk Bintuni berdasarkan Keputusan Bupati Teluk Bintuni Nomor : 821.2-158-2019 tanggal 19 Mei 2019 yang secara sadar telah mengetahui dirinya tidak memiliki sertifikat Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bersama-sama dengan Saksi THOMAS SANGGEMI, S.IP (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Kabupaten Teluk Bintuni, melakukan Belanja Sewa Gebung Kantor Bulan Oktober Tahun 2020 s/d Bulan Maret Tahun 2023 dimana dalam mekanisme penunjukan langsung terhadap Belanja Sewa Gedung Kantor Sementara DPRD Kabupaten Teluk Bintuni tersebut tidak pernah dilakukan proses penunjukan langsung melainkan Terdakwa bersama-sama dengan Saksi THOMAS SANGGEMI, S.IP (dilakukan penuntutan secara terpisah), serta bersama-sama dengan Saksi Kartini selaku Pemilik Penginapan Kartini  pada tanggal 25 September 2020 telah mengetahui kalau Terdakwa telah menandatangani Surat Nomor : 170/174-001/2020 perihal Nota Kerjasama atau Surat Perjanjian Kerja yang ditujukan     kepada Saksi Kartini selaku pemilik Penginapan Kartini yang bermaksud untuk menggunakan Gedung Kartini sebagai Kantor Sementara DPRD Kabupaten Teluk Bintuni untuk Periode Oktober 2020 s/d Maret 2023 dengan rincian Surat Perjanjian Kerja sebagai berikut :

Perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Saksi THOMAS SANGGEMI, S.IP (dilakukan penuntutan secara terpisah) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 KUHP.

SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa Drs. MESAK PASSALLI., M.Si selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Teluk Bintuni berdasarkan Keputusan Bupati Teluk Bintuni Nomor : 821.2-158-2019 tanggal 19 Mei 2019, serta Terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam Kegiatan APBD Dikelola Oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Teluk Bintuni Periode Oktober 2020 s/d Periode Maret 2023 , sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan Saksi THOMAS SANGGEMI, S.IP (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Kepala Bagian Keuangan pada Sekretariat DPRD Kabupaten Teluk Bintuni, serta bersama-sama dengan Saksi KARTINI selaku Pemilik Penginapan Kartini  pada Bulan Oktober Tahun 2020 s/d Bulan Maret Tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2020 s/d Tahun 2023, di suatu tempat yang berdasarkan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor : 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari  yang berwenang memeriksa dan mengadilinya :

Yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi:

Bahwa sekiranya pada awal bulan Agustus 2020 atau September 2020 Saksi THOMAS SANGGEMI, S.IP (dilakukan penuntutan secara terpisah) datang kepenginapan dan bertanya kepada Karyawan Saksi Kartni “Apakah ada Ruko Kosong“, kemudian karyawan tersebut menjawab “Tidak ada“ karena Ruko Kosong tidak ada sehingga Saksi THOMAS SANGGEMI, S.IP (dilakukan penuntutan secara terpisah) bertanya lagi “Kalau Penginapan Ibu haji mau sewakan k?“ dan Karyawan menjawab “nanti disampaikan kepada Ibu Haji (KARTINI) kalau harga cocok”, setelah itu Karyawan sampaikan kepada Saksi Kartini “ibu haji itu kantor DPRD direhab, kira-kira penginapan disewakan kah tidak?”, dan Saksi Kartni menyampaikan “nanti kita lihat kalau harga cocok”, Setelah itu Karyawan,  menyampaikan kepada Saksi THOMAS SANGGEMI, S.IP (dilakukan penuntutan secara terpisah) “kalau mau sewa penginapan ketemu sama ibu haji (KARTINI)” setelah itu Saksi THOMAS SANGGEMI, S.IP (dilakukan penuntutan secara terpisah) datang kepenginapan dan lihat ada berapa kamar dan aula, setalah itu Saksi THOMAS SANGGEMI, S.IP (dilakukan penuntutan secara terpisah) kordinasikan dengan Saksi SIMON DOWANSIBA selaku Ketua DPRD Kab. Teluk Bintuni. selanjutnya berselang beberapa hari kemudian Saksi Kartini menelpon Saksi THOMAS SANGGEMI, S.IP (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan menanyakan “bagaimana kantor jadi disewa k?” kemudian Saksi THOMAS SANGGEMI, S.IP (dilakukan penuntutan secara terpisah) menjawab dengan berkata “saya masih menunggu informasi dari Pak Ketua DPRD”. Setelah itu beberapa hari kemudian Saksi THOMAS SANGGEMI, S.IP (dilakukan penuntutan secara terpisah) datang bersama-sama dengan Saksi SIMON DOWANSIBA datang melihat Kondisi Penginapan, dan Ketua DPRD (SIMON DOWANSIBA) mengatakan “BAGUS”, selanjutnya Ketua DPRD menghubungi Terdakwa untuk datang melihat Kondisi Penginapan, kemudian Saksi Kartini bersama-sama dengan Terdawak dan Saksi SIMON DOWANSIBA membicarakan terkait sewa Gedung milik Saksi Kartini yang terdiri dari 2 Aula dan 25 Kamar Sebagai Kantor Sementara DPRD Kabupaten Teluk Bintuni, dan saat itu Saksi Kartini menawarkan harga Sewa 2 Aula dan 25 Kamar Senilai Rp 350.000.000,- / Bulan, dan selanjutnya Saksi SIMON DOWANSIBA bertanya Kepada Saksi Kartini Harga Sewa Aula Besar perhari berapa?, Aula Kecil Perhari Berapa?, dan Kamar Penginapan Perhari Berapa? Kemudian Saksi Kartini menyampaikan, bahwa untuk Harga Sewa Aula Besar senilai Rp 7.000.000,- / Hari, sewa Aula Kecil senilai Rp 3.000.000,-/ Hari, Ada 8 Kamar yang sewanya senilai Rp 400.000,-/ hari, dan ada yang harga senilai Rp 300.000,-/ hari, setelah mendengar penjelasan dari Saksi Kartini kemudian Saksi SIMON DOWANSIBA, meminta Sewa Gedung terdiri dari 2 Aula dan 25 Kamar dengan harga sebesar Rp 250.000.000,- / Bulan kemudian Saksi Kartini menyampaikan, bahwa akan Saksi Kartini diskusikan dengan PAK HAJI (Suami Saksi Kartini). Selanjutnya selang beberapa hari kemudian Saksi Kartni menelepon Saksi Saksi THOMAS SANGGEMI, S.IP (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan menyampaikan bahwa PAK HAJI (Suami Saksi Kartini) maunya sewa 2 Aula dan 25 Kamar totalnya Rp 300.000.000,- / Bulan sudah dengan pembayaran Pajak, kemudian Saksi THOMAS SANGGEMI, S.IP (dilakukan penuntutan secara terpisah) menjelaskan bahwa akan kordinasi lagi dengan KETUA DPRD (SIMON DOWANSIBA), setelah itu Saksi THOMAS SANGGEMI, S.IP (dilakukan penuntutan secara terpisah) datang dan menyampaikan bahwa KETUA DPRD (SIMON DOWANSIBA) Setuju dengan sewa 2 Aula dan 25 Kamar dengan Harga sebesar Rp.300.000.000,- / Bulan.

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa yang telah menantangani Kwitansi tanggal 3 Desember 2020 bersama-sama dengan Saksi ELIESER YONAHTAN RAHAYAAN menerbitkan Kwitansi tanggal 3 Desember 2020 untuk pembayaran Belanja Sewa Gedung operasional kantor sementara DPRD dan Sekretariat DPRD bulan Oktober sampai dengan Desember 2020 senilai Rp. 900.000.000,-, Kwitansi tanggal 15 April 2021 untuk pembayaran Belanja Sewa Gedung operasional kantor sementara DPRD dan Sekretariat DPRD bulan Januari sampai dengan April 2021 senilai Rp. 1.200.000.000,-, Kwitansi tanggal 25 Agustus 2021 untuk pembayaran Belanja Sewa Gedung operasional kantor sementara DPRD dan Sekretariat DPRD bulan Mei sampai dengan Juni 2021 senilai Rp. 600.000.000,-, Kwitansi tanggal 2 Desember 2022 untuk pembayaran Belanja Sewa Gedung operasional kantor sementara DPRD dan Sekretariat DPRD selama 12 bulan (Bulan Januari sampai Desember 2022) senilai Rp. 600.000.000,- dan Kwitansi tanggal 2 Desember 2022 untuk pembayaran Belanja Sewa Gedung operasional kantor sementara DPRD dan Sekretariat DPRD selama 12 bulan (Bulan Januari sampai Desember 2022) senilai Rp. 600.000.000,- sehingga telah memperkaya orang lain yaitu Saksi THOMAS SANGGEMI, S.IP (dilakukan penuntutan secara terpisah) sebesar Rp. 1.014.000.000 (satu milyar empat belas juta rupiah).

Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan :

Bahwa Terdakwa Drs. MESAK PASSALLI., M.Si selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Teluk Bintuni berdasarkan Keputusan Bupati Teluk Bintuni Nomor : 821.2-158-2019 tanggal 19 Mei 2019, serta Terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam Kegiatan APBD Dikelola Oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Teluk Bintuni Periode Oktober 2020 s/d Periode Maret 2023 Terdakwa tidak mampu melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) karena Terdakwa tidak memiliki sertifikasi pengadaan barang/jasa pemerintah dimana dalam mekanisme pengadaan/penunjukan langusng dalam kegiatan Sewa Gedung Kantor Sementara DPRD Kabupaten Teluk Bintuni Periode Bulan Oktober 2020 sampai dengan bulan Maret 2023 tersebut tidak pernah dilakukan proses penunjukan langsung melainkan Terdakwa bersama-sama dengan Saksi THOMAS SANGGEMI, S.IP (dilakukan penuntutan secara terpisah) telah mengetahui kalau Saksi Kartni selaku Pemilik Penginapan Kartini dalam Surat Perjanjian Kerjasama untuk Periode Oktober 2020 sampai dengan Maret 2023 dengan nilai kontrak senilai Rp. 9.000.000.000,00, sehingga Terdakwa yang memililki kewenangan, bahkan Terdakwa sendiri tidak menunjuk dan mengangkat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang diatur dalam Ketentuan Pasal 11 ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah :

Perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Saksi THOMAS SANGGEMI, S.IP (dilakukan penuntutan secara terpisah) melanggar  Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya