Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
36/Pid.B/2026/PN Mnk 1.TOYIB HASAN, S.H.
2.ANDI TRISMANTO, S.H., M.H.
ANDRIANO TUMULE Alias ANO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 36/Pid.B/2026/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-423/R.2.10/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1TOYIB HASAN, S.H.
2ANDI TRISMANTO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDRIANO TUMULE Alias ANO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

Bahwa Terdakwa ANDRIANO TUMOLE Alias ANO, pada hari hari Jumat tanggal 07 November  2025 sekitar  pukul 15.30 WIT atau di waktu – waktu lain yang masih termasuk dalam tahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di jalan pasir putih Kabupaten Manokwari  atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,   “Melakukan Penganiayaan” terhadap saksi korban RIO,  Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • awalnya terdakwa ANDRIANO TUMOLE Alias ANO   pada hari pada hari Jumat tanggal 07 November  2025 atau di waktu – waktu lain yang masih termasuk dalam tahun dua ribu dua ribu lima sekitar pukul 15.30 WIT di jalan pasir putih Kabupaten Manokwari tepatnya di pondok jualan bersama kaka – kaka kompleks tersangka sedang duduk minum – minuman beralkohol captikus dan pada saat itu terdakwa sedang jaga parkiran kemudian terdakwa melihat ada orang yang masih berada di parkiran motor dan kemudian terdakwa jalan ke sana dan meminta uang parkiran sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) kemudian saksi korban berkata kepada terdakwa nanti baru saksi korban kasih ke terdakwa setelah selesai mandi di pantai dulu akan tetapi terdakwa membutuhkan uang tersebut jadi terdakwa memaksa saksi korban akan tetapi saksi korban tidak memberikan dan saat itu terdakwa langsung jalan kembali kemudian terdakwa mendengar ada bahasa yang di bilang sama saksi korban  membuat terdakwa jalan kembali menuju saksi korban untuk bertanya ko tadi bilang apa kemudian saksi korban langsung memukul terdakwa dan terdakwa tidak terima terdakwa pun langsung memukul balik saksi korban sebanyak 15 (lima belas) kali tepat di bagian wajah saksi korban sampai terdakwa dengan saksi korban tersandar di parah – parah jualan dekat parkiran kemudian saksi korban langsung menikam terdakwa dengan kunci motor di bagian kepada terdakwa dan kepala terdakwa berdarah dan pada saat itu tedakwa langsung tambah marah dan terdakwa langsung berkelahi dengan saksi korban kemudian pacar saksi korban menarik terdakwa dan terdakwa langsung membuang tangan ke belakang mengenai pacar saksi korban pada saat itu ada orang yang melerai terdakwa dengan saksi korban kemudian saksi korban dengan pacarnya meninggalkan terdakwa.
  • Bahwa terdakwa memukul korban sebanyak 15 (lima belas) kali dan pada saat itu mengenai bagian wajah saksi korban, terdakwa melakukan penganiyaan dengan menggunakan kedua tangan terdakwa, pada saat itu jarak antara terdakwa dengan saksi korban kurang lebih 1 meter.
  • Berdasarkan hasil Surat Visum Et Repertum Nomor 353/85/2025 Tanggal 15 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Dokter Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Manokwari dr. Alita Saphira Muthazam dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
  1. PEMERIKSAAN KORBAN
  1. Korban datang dalam keadaan sadar
  1. HASIL PEMERIKSAAN BAGIAN LUAR
  1. Tampak bengkak disertai memar pada kelopak mata bagian bawah, warna merah kebiruan, ukuran ± 3,5 cm x 4 cm.
  2. Tampak luka robek pada alis kiri, ukuran ± 2cm x 0,1 cm, perdarahan (+), nyeri (-), ujung luka lancip, tepi luka reguler/ teratur.
  1. TINDAKAN YANG DILAKUKAN
  1. Pemeriksaan bagian luar
  2. Perawat Luka dan Pengobatan
  1. KORBAN DIRAWAT / DIPULANGKAN
  1. Korban tidak dirawat / dipulangkan
  1. KESIMPULAN
  1. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, maka dapatn diambil kesimpulan bahwa korban mengalami keadaan tersebut diduga akibat trauma tumpul.\

            Akibat perbuatan terdakwa ANDRIANO TUMOLE Alias ANO  saksi korban RIO mengalami mendapatkan perawatan medis dari Rumah Sakit Umum Daerah Manokwari.

                Perbuatan Terdakwa ANDRIANO TUMOLE Alias ANO   sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) KUH Pidana UU RI No. 1 Tahun 2023

Pihak Dipublikasikan Ya