| Petitum | DALAM PROVISI   
 Menyatakan perlawanan yang diajukan oleh PELAWAN/semula TERGUGAT II dapat diterima.   
 Menyatakan bahwa perlawanan terhadap putusan verstek verstek Nomor: 38/Pdt.G/2019/PN.Mnk tanggal 13 Nopember 2019 tersebut adalah tepat dan beralasan.Menyatakan oleh karena itu perlawanan yang diajukan Pelawan adalah perlawanan yang benar.   
 Menyatakan membatalkan putusan verstek Nomor: 38/Pdt.G/2019/PN.Mnk tanggal 13 Nopember 2019 dengan mengabulkan perlawanan PELAWAN/semula TERGUGAT II untuk seluruhnya. DALAM PROVISI   
 Menyatakan perlawanan yang diajukan oleh PELAWAN/semula TERGUGAT II dapat diterima.Menyatakan bahwa perlawanan terhadap putusan verstek verstek Nomor: 38/Pdt.G/2019/PN.Mnk tanggal 13 Nopember 2019 tersebut adalah tepat dan beralasan.Menyatakan oleh karena itu perlawanan yang diajukan Pelawan adalah perlawanan yang benar.Menyatakan membatalkan putusan verstek Nomor: 38/Pdt.G/2019/PN.Mnk tanggal 13 Nopember 2019 dengan mengabulkan perlawanan PELAWAN/semula TERGUGAT II untuk seluruhnya.   DALAM EKSEPSI 
 Menerima Eksepsi dari  PELAWAN/semula TERGUGAT II untuk seluruhnya.   
 Menyatakan gugatan TERLAWAN/semula PENGGUGAT tidak dapat diterima  (niet ontvankelijke verklaard).   DALAM POKOK PERKARA 
 Menyatakan PELAWAN adalah Pelawan yang benar.   
 Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Manokwari Nomor: 38/Pdt.G/2019/PN.Mnk tanggal 13 Nopember 2019.   
 Mengadili kembali dengan menolak atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat dterima gugatan TERLAWAN semula PENGGUGAT.   
 dengan mengabulkan perlawanan PELAWAN/semula TERGUGAT II untuk seluruhnya.   
 Menolak gugatan TERLAWAN/semula PENGGUGAT untuk seluruhnya.Menghukum TERLAWAN/semula PENGGUGAT membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.   Atau    Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manokwari yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |