Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
45/Pdt.G/2017/PN Mnk Tn Arianto Ny. Mirna Kasim Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Nov. 2017
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 45/Pdt.G/2017/PN Mnk
Tanggal Surat Rabu, 08 Nov. 2017
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Tn Arianto
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Erwin Rengga, SH dan RekanTn Arianto
Tergugat
NoNama
1Ny. Mirna Kasim
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

 

1. Menyatakan berkekuatan hukum Surat Penyataan Tergugat dihadapan Notaris Priyo Handoko SH tanggal 3 Mei 2017 perihal Pernyataan Tergugat akan membayar kepada Penggugat uang sejumlah Rp.400.000.000,-(empat ratus juta rupiah) dengan cara dicicil perbulannya sebesar Rp.25.000.000,-(dua puluh lima juta rupiah) dimulai pada bulan Mei 2017 hingga Agustus 2018;

 

 

  1. Menyatakan bahwa uang sejumlah Rp.400.000.000,-(empat ratus juta rupiah) berasal dari sebahagian  utang Toko Surya Jaya Selular kepada pihak Suplier sebesar Rp.1.200.000.000,-(satu milyar dua ratus juta rupiah)  dimana antara Penggugat dan Tergugat bersepakat bahwa Penggugat menanggung Rp.800.000.000,-(delapan ratus juta rupiah) dan Tergugat menanggung Rp.400.000.000,-(empat ratus juta) dari utang kepada suplaier tersebut;

 

  1. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan ingkar janji atau wanprestasi terhadap Surat Pernyataan Tergugat tertanggal 3 Mei 2017 di hadapan Notaris Priyo Handoko SH;

 

  1. Menghukum Tergugat karena wanprestasi agar Tergugat dengan seketika dan kontan untuk membayar kepada Penggugat uang senilai Rp.400.000.000,-(empat ratus juta rupiah);

 

  1. Menghukum Tergugat dengan dibebani untuk membayar denda keterlambatan yang besarnya 3% (tiga persen) dari Rp.400.000.000,-(empat ratus juta rupiah) setiap bulannya terhitung sejak bulan Mei 2017 hingga Tergugat melakukan pembayaran secara Tunai dan Kontan uang sejumlah Rp.400.000.000,-(empat ratus juta rupiah) kepada Penggugat;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) perharinya kepada Penggugat dengan seketika secara tunai dan kontan menakala Tergugat lalai atau terlambat menjalankan putusan dalam perkara ini setelah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan pasti (inkrach van gewijsde) ;

 

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap tanah dan bangunan seluas 20 x 40 m(samping bengkel Honda) milik Tergugat yang terletak di Jl.Reremi Puncak, RT/RW.01/02, Kelurahan Amban, Distrik Manokwari Barat, Manokwari Papua Barat;

 

  1. Menyatakan tidak berkekuatan hukum lagi Surat Pernyataan Tergugat secara tertulis pada tanggal 3 Mei 2017 di hadapan Notaris Priyo Handoko SH khusus dalam cara membayar kepada Penggugat uang sejumlah Rp.400.000.000,-(empat ratus juta rupiah) dengan cara dicicil perbulannya sebesar Rp.25.000.000,-(dua puluh lima juta rupiah) dimulai pada bulan Mei 2017 hingga Agustus 2018 karena wanprestasi atau ingkar janji Tergugat kepada Penggugat;

 

  1. Menetapkan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu/sertamerta (Uit Voerbaar bij vorraad) walaupun Tergugat mengajukan banding, verzet, kasasi maupun upaya hukum lainnya ;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini;

 

Atau,

 

 

 

Apabila yang terhormat Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara berpendapat lain, MOHON kebijaksanaan untuk memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak