Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
238/Pid.Sus/2017/PN Mnk Aminah Mustafah, SH ALDO BIMA Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Des. 2017
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 238/Pid.Sus/2017/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Des. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-1241-/T.1.12/Epp.2/11/2017
Penuntut Umum
NoNama
1Aminah Mustafah, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALDO BIMA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  • Bahwa Terdakwa  ALDO DIMA , pada hari senin tanggal 25 September 2017 sekitar pukul 19.00 wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu  dalam bulan  September   tahun 2017 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2017 bertempat di  pami Kampung inoduas Manokwari Utara Kabupaten Manokwari, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual. Menjual, membeli, memnerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
  •              Bahwa berawal pada hari senin tanggal  25 September 2017 sekitar pukul 12.00 wit saksi Eko Sulistyo mendapat informasi dari informen  bahwa terdakwa ada  menanam,memelihara,memiliki dan menyimpan Narkotika Golongan 1 jenis ganja dan saat itu juga saksi Eko Sulityo  bersama rekannya yaitu saksi Agus Yerangga  melakukan penyilidikan dan sekitar pukul 17.00 wit   saksi Eko Sulistyo mengetahui tempat tinggal terdakwa dan pada saat itu juga  saksi Eko Sulistyo bersama rekannya melakukan perjalan ke Pami kampung Inoduas Manokwari Utara dan sesampainya di pami kampung inoduas manokwari utara  saksi Eko Sulistyo bersama rekan melakukan pengintaiyan terhadap rumah terdakwa dan sekitar pukul 19.00 wit  saksi Eko Sulistyo bersama rekan  mengerebek rumah terdakwa dan menunjukan surat perintah dan saat itu juga saksi Eko Sulistyo bersama rekan  menemukan Narkotika Golongan 1 jenis ganja (tanaman) yang diduga itu di tanam,dipelihara dimiliki dan simpan dalam rumah terdakwa  sebanyak 6 (enam) batang pohon Narkotika golongan 1 jenis ganja (tanaman) yang masih tertanam dalam pot dan pada kesempatan pertama saksi Eko Sulistyo lansung melaporkan kepada atasan dalam hal ini Kasat Narkoba Polres Manokwari kemudian Kasat Narkoba  beserta anggota yang tergabung dalam Tim opsnal Sat Reserse Narkoba Polres Manokwari melakukan penangkapan terhadap terdakwa  dan mengamankan barang Bukti tersebut dan mengamankan Terdakwa dan membawanya ke Kantor Sat ResNarkoba Polres Manokwari guna dilakukan Proses Hukum lebih lanjut.

 

 Bahwa barang bukti milik terdakwa yang telah diamankan oleh pihak kepoliisian pada saat itu berupa -6 (enam) Pohon Narkotika Gol I jenis Tanaman Ganja masing – 
 masing  berukuran:

                          1 (satu) pohon tanaman ganja dengan  tinggi 80cm

                          1 (satu) pohon tanaman ganja dengan tinggi 77cm

                          1 (satu) Pohon tanaman ganja dengan tinggi 60cm

                          1 ( satu) pohon tanaman ganja dengan tinggi 36cm

                          1 (satu) pohon  tanaman ganja dengan tinggi 35cm

                         1 (satu) Pohon tanaman ganja dengan tinggi 18cm

                         1 (satu) buah Plasti  warna hitam beriskan tanah.

                         1 (satu) buah pot berwarna merah muda  yang berisikan tanah

                          1 (satu) buah pot kecil berisikan tanah

                         1 (satu) buah plasti kecil berwarna hitam berisikan tanah

                         1 (satu) buah plastik kecil berwarna hitam berikan tanah.

Bahwa sesuai Laporan Hasil Uji No. LHU-Mkw /38,39,40/A/X/2017 tanggal 12  Oktober 2017   yang dibuat dan ditandatangani oleh  FERRI AGUSTINUS MUNGKUR,S.Si sebagai Penyelia Produk dan Napza dan Lukas Dosonugroho, S.Si, Apt Manager TehnisLab.Teranokoko.

 Kesimpulan : Sampel Positif merupakan tanaman ganja (mengandung Tetrahidro canabiol (THC)yang identik ditemukan pada tanaman Ganja.

Bahwa terdakwa menerangkan bahwa terdakwa juga pernah membeli narkotika gilongan I dari temannya untuk di konsumsi sendiri.

Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin untuk menawarkan untuk di jual. Menjual, membeli, memnerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan narkotika Golongan I dari pihak yang berwenang.

Perbuatan terdakwa  ALDO DIMA    tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1)  Undang-Undang Republik Indnesia  Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

     SUBSIDAIR :

Bahwa Terdakwa  ALDO DIMA , pada hari senin tanggal 25 September 2017 sekitar pukul 19.00 wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu  dalam bulan  September   tahun 2017 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2017 bertempat di  pami Kampung inoduas Manokwari Utara Kabupaten Manokwari, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, Setiap orang tanpa hak dan melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan menguasai atau menyediakan narkotika golongan I  dalam bentuk tanaman, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa berawal pada hari senin tanggal  25 September 2017 sekitar pukul 12.00 wit saksi Eko Sulistyo mendapat informasi dari informen  bahwa terdakwa adamenanam,memelihara,memiliki dan menyimpan Narkotika Golongan 1 jenis ganja dan saat itu juga saksi Eko Sulityo  bersama rekannya yaitu saksi Agus Yerangga  melakukan penyilidikan dan sekitar pukul 17.00 wit   saksi Eko Sulistyo mengetahui tempat tinggal terdakwa dan pada saat itu juga  saksi Eko Sulistyo bersama rekannya melakukan perjalan ke Pami kampung Inoduas Manokwari Utara dan sesampainya di pami kampung inoduas Manokwari utara  saksi Eko Sulistyo bersama rekan melakukan pengintaiyan terhadap rumah terdakwa dan sekitar pukul 19.00 wit  saksi Eko Sulistyo bersama rekan  mengerebek rumah terdakwa dan menunjukan surat perintah dan saat itu juga saksi Eko Sulistyo bersama rekan  menemukan Narkotika Golongan 1 jenis ganja (tanaman) yang diduga itu di tanam,dipelihara dimiliki dan simpan dalam rumah terdakwa  sebanyak 6 (enam) batang pohon Narkotika golongan 1 jenis ganja (tanaman) yang masih tertanam dalam pot dan pada kesempatan pertama saksi Eko Sulistyo lansung melaporkan kepada atasan dalam hal ini Kasat Narkoba Polres Manokwari kemudian Kasat Narkoba  beserta anggota yang tergabung dalam Tim opsnal Sat Reserse Narkoba Polres Manokwari melakukan penangkapan terhadap terdakwa  dan mengamankan barang Bukti tersebut dan mengamankan Terdakwa dan membawanya ke Kantor Sat ResNarkoba Polres Manokwari guna dilakukan Proses Hukum lebih lanjut.

 Bahwa barang bukti milik terdakwa yang telah diamankan oleh pihak kepoliisian pada saat itu berupa -6 (enam) Pohon Narkotika Gol I jenis Tanaman Ganja masing – 
 masing  berukuran:

   1 (satu) pohon tanaman ganja dengan  tinggi 80cm

   1 (satu) pohon tanaman ganja dengan tinggi 77cm

   1 (satu) Pohon tanaman ganja dengan tinggi 60cm

   1 ( satu) pohon tanaman ganja dengan tinggi 36cm

    1 (satu) pohon  tanaman ganja dengan tinggi 35cm

    1 (satu) Pohon tanaman ganja dengan tinggi 18cm

    1 (satu) buah Plasti  warna hitam beriskan tanah.

    1 (satu) buah pot berwarna merah muda  yang berisikan tanah

    1 (satu) buah pot kecil berisikan tanah

    1 (satu) buah plasti kecil berwarna hitam berisikan tanah

    1 (satu) buah plastik kecil berwarna hitam berikan tanah.

 Bahwa sesuai Laporan Hasil Uji No. LHU-Mkw /38,39,40/A/X/2017 tanggal 12  Oktober 2017   yang dibuat dan ditandatangani oleh  FERRI AGUSTINUS MUNGKUR,S.Si sebagai Penyelia Produk dan Napza dan Lukas Dosonugroho, S.Si, Apt Manager TehnisLab.Teranokoko.

 Kesimpulan : Sampel Positif merupakan tanaman ganja (mengandung Tetrahidro canabiol (THC)yang identik ditemukan pada tanaman Ganja.

Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin untuk  menanam, memelihara, memiliki, menyimpan menguasai atau menyediakan narkotika golongan I  dalam bentuk tanaman memakai Narkotika Golongan I bagi diri  sendiri dari pihak yang berwenang.      

 Perbuatan terdakwa  ALDO DIMA   tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1)  Undang-Undang Republik Indnesia  Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika .

Lebih Subsidair :

Bahwa Terdakwa  ALDO DIMA , pada hari senin tanggal 25 September 2017 sekitar pukul 19.00 wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu  dalam bulan  September   tahun 2017 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2017 bertempat di  pami Kampung inoduas Manokwari Utara Kabupaten Manokwari,   atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, Penyaguna Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri  . perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa berawal pada hari senin tanggal  25 September 2017 sekitar pukul 12.00 wit saksi Eko Sulistyo mendapat informasi dari informen  bahwa terdakwa adamenanam,memelihara,memiliki dan menyimpan Narkotika Golongan 1 jenis ganja dan saat itu juga saksi Eko Sulityo  bersama rekannya yaitu saksi Agus Yerangga  melakukan penyilidikan dan sekitar pukul 17.00 wit   saksi Eko Sulistyo mengetahui tempat tinggal terdakwa dan pada saat itu juga  saksi Eko Sulistyo bersama rekannya melakukan perjalan ke Pami kampung Inoduas Manokwari Utara dan sesampainya di pami kampung inoduas Manokwari utara  saksi Eko Sulistyo bersama rekan melakukan pengintaiyan terhadap rumah terdakwa dan sekitar pukul 19.00 wit  saksi Eko Sulistyo bersama rekan  mengerebek rumah terdakwa dan menunjukan surat perintah dan saat itu juga saksi Eko Sulistyo bersama rekan  menemukan Narkotika Golongan 1 jenis ganja (tanaman) yang diduga itu di tanam,dipelihara dimiliki dan simpan dalam rumah terdakwa  sebanyak 6 (enam) batang pohon Narkotika golongan 1 jenis ganja (tanaman) yang masih tertanam dalam pot dan pada kesempatan pertama saksi Eko Sulistyo lansung melaporkan kepada atasan dalam hal ini Kasat Narkoba Polres Manokwari kemudian Kasat Narkoba  beserta anggota yang tergabung dalam Tim opsnal Sat Reserse Narkoba Polres Manokwari melakukan penangkapan terhadap terdakwa  dan mengamankan barang Bukti tersebut dan mengamankan Terdakwa dan membawanya ke Kantor Sat ResNarkoba Polres Manokwari guna dilakukan Proses Hukum lebih lanjut.

 Bahwa barang bukti milik terdakwa yang telah diamankan oleh pihak kepoliisian pada saat itu berupa -6 (enam) Pohon Narkotika Gol I jenis Tanaman Ganja masing – 
 masing  berukuran:

 1 (satu) pohon tanaman ganja dengan  tinggi 80cm

 1 (satu) pohon tanaman ganja dengan tinggi 77cm

 1 (satu) Pohon tanaman ganja dengan tinggi 60cm

 1 ( satu) pohon tanaman ganja dengan tinggi 36cm

 1 (satu) pohon  tanaman ganja dengan tinggi 35cm

  1 (satu) Pohon tanaman ganja dengan tinggi 18cm

  1 (satu) buah Plasti  warna hitam beriskan tanah.

  1 (satu) buah pot berwarna merah muda  yang berisikan tanah

  1 (satu) buah pot kecil berisikan tanah

   1 (satu) buah plasti kecil berwarna hitam berisikan tanah

   1 (satu) buah plastik kecil berwarna hitam berikan tanah.

   Bahwa sesuai Laporan Hasil Uji No. LHU-Mkw /38,39,40/A/X/2017 tanggal 12  Oktober 2017   yang dibuat dan ditandatangani oleh  FERRI AGUSTINUS MUNGKUR,S.Si sebagai Penyelia Produk dan Napza dan Lukas Dosonugroho, S.Si, Apt Manager TehnisLab.Teranokoko.

 Kesimpulan : Sampel Positif merupakan tanaman ganja (mengandung Tetrahidro canabiol (THC)yang identik ditemukan pada tanaman GanjA.

  Bahwa sesua Surat Keterangan Bebas Narkoba No. SKBN/75/2017/Urdokkes tanggal 09 Oktober 2017 yang di buat dan ditanda tangani oleh dokter pemeriksa Dr. Pande Nyoman Arjana, pemeriksaan atas Urine dengan menggunakan Multi Drugs Ab Test (urine) Doas-5(AMP+THC+MOP+MET Juni+BZO)Test Dvicel OT: DOA6040483 dengan hasil pemeriksaan  THC/Ganja Positif.

Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin untuk mamaki Narkotika Golongan I bagi diri sendiri  dari pihak yang berwenang.      

Perbuatan terdakwa  ALDO DIMA   tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1)  huruf a  Undang-Undang Republik Indnesia  Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika .

 

Pihak Dipublikasikan Ya