Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
190/Pid.B/2025/PN Mnk 1.JOICE E. MARIAI, S.H., M.H.
2.ELMIN YULIAN PALYAMA, S.H.
3.I NENGAH ARDIKA, S.H., M.H.
WAHYUDI SAPUTRA RUMBARAR alias PUTRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 190/Pid.B/2025/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2555 /R.2.10/Enz.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1JOICE E. MARIAI, S.H., M.H.
2ELMIN YULIAN PALYAMA, S.H.
3I NENGAH ARDIKA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAHYUDI SAPUTRA RUMBARAR alias PUTRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

  1. DAKWAAN :

 

-----------Bahwa terdakwa WAHYUDI SAPUTRA RUMBARAR alias PUTRA bersama-sama dengan saudara ARI (DPO), pada hari Sabtu tanggal 10 Mei 2025, sekitar jam 18.20 Wit, pada waktu malam hari atau pada waktu antara matahari terbenam sampai dengan matahari terbit atau pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di jalan raya depan Bengkel Manohara yang terletak di Jalan Trikora Wosi, Kelurahan Wosi atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, telah mengambil barang sesuatu berupa 1 (satu) buah tas warna Hitam dengan tali rantai warna Emas, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain yaitu saksi korban RIBKA HESTY SELLAU, yang didahului atau disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang  yaitu saksi korban RIBKA HESTY SELLAU, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri. Perbuatan terdakwa WAHYUDI SAPUTRA RUMBARAR alias PUTRA bersama saudara ARI (DPO) dilakukan dengan cara :

      • Berawal pada hari Sabtu tanggal 10 Mei 2025 sekitar jam 18.00 Wit, terdakwa WAHYUDI SAPUTRA RUMBARAR alias PUTRA bersama saudara ARI (DPO) dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Vega Force warna Hitam berjalan dari Arkuki menuju arah Wosi, yang mana saat itu posisi terdakwa WAHYUDI SAPUTRA RUMBARAR alias PUTRA membonceng saudara ARI (DPO). Dalam perjalanan saudara ARI (DPO) mengatakan kepada terdakwa “Tong jalan Jabret ka?”, kemudian dijawab terdakwa “Iyo bisa tong jalan cari perempuan yang tong mau jambret sudah”.
      • Selanjutnya saat berada dipertigaan Pohon Beringin Taman Ria Wosi, saudara ARI (DPO) mengatakan “Ko lihat 2 orang itu, dia ada pakai tas samping”, kemudian terdakwa mengatakan “Iyo bisa, sa kejar dia nanti ko tarik dia punya tas e.” Setelah itu terdakwa dan saudara ARI (DPO) lalu mengikuti sepeda motor metik merek Suzuki UK 110 NE warna Merah dengan nomor Polisi PB 6180 MA yang saat itu dikendarai oleh saksi DELPIA SURINI TATAWI dengan membonceng saksi korban RIBKA HESTY SELLAU.
      • Setelah sampai di depan Bengkel Manohara terdakwa lalu memepet kendaraan saksi DELPIA SURINI TATAWI dari arah samping kiri kemudian pada saat terdakwa melewati kendaraan milik saksi DELPIA SURINI TATAWI, saudara ARI (DPO) langsung menarik 1 (satu) buah tas warna Hitam dengan tali rantai warna Emas milik saksi RIBKA HESTY SELLAU yang berisikan 1 (satu) buah dompet dan 1 (satu) unit Handphone merek Vivo Y21T warna Biru Tua.
      • Setelah berhasil menguasi tas milik saksi RIBKA HESTY SELLAU, terdakwa lalu melajukan sepeda motor yang dikendarainya karena saksi korban sempat berteriak “Jambret”. Namun saat hendak melaju ke arah jalan baru, terdakwa kemudian menabrak pengendara motor lainnya sehingga terdakwa dan saudara ARI (DPO) jatuh dari sepeda motor, kemudian bangkit melarikan diri kearah Kampung Bugis, namun terdakwa dapat ditangkap selanjutnya diamankan oleh warga yang saat itu mengejar terdakwa sedangkan saudara ARI (DPO) dapat melarikan diri.
      • Akibat perbuatan terdakwa, saksi RIBKA HESTY SELLAU mengalami kerugian sebesar Rp. Sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).          

 

-------Perbuatan Terdakwa WAHYUDI SAPUTRA RUMBARAR alias PUTRA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP----------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya